Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44066/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44066/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-770/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-032617/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 23 Desember 2011.
Menurut Terbanding :bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-032617/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2011 tanggal 23 Desember 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Menurut Pemohon  :bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan yang telah dikeluarkan oleh Terbanding melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: KEP-770/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012,yang menolak dengan alasan Nilai Pabean kami dinyatakan kurang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 479424 tanggal 19 Desember 2011, menjadi sebesar CIF USD 91,175.40. Rp.108.657.000,00 (seratus delapan juta enam ratus lima pulujh tujuh ribu rupiah).

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012 ditandatangani Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-770/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032617/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 23 Desember 2012.

bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 April 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2012, apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding yaitu tanggal 17 Februari 2012 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 16 April 2012 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 68.999.000,00.

bahwa pada pemeriksaan dalam persidangan dengan acara cepat tanggal 12 Juni 2012 sesuai dengan Berita Acara Sidang Acara Cepat Nomor: BASP-0687/Pg.17/2012 tanggal 12 Juni 2012, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan (Tunai) Nomor: 004936/JT/KBR/2011 tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp 63.999.000,00, sehingga untuk pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding diminta untuk menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP sebesar 50% dari jumlah pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 63.999.000,00 tersebut.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir pada pemeriksaan dalam persidangan dengan acara biasa walau telah diundang secara patut dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini terakhir pada persidangan tanggal 13 November 2012 memenuhi Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0505/SP/Pg.17/2012 tanggal 29 Oktober 2012, untuk menunjukkan bukti pembayaran SSPCP, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa keabsahan fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan (Tunai) Nomor: 004936/JT/KBR/2011 sebesar Rp 63.999.000,00 tersebut, dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012ditandatangani oleh Direktur.

bahwa pada pemeriksaan dalam persidangan dengan acara cepat tanggal 12 Juni 2012 sesuai dengan Berita Acara Sidang Acara Cepat Nomor: BASP-0687/Pg.17/2012 tanggal 12 Juni 2012, Pemohon Banding telah menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris Nomor 35 tanggal 03 September 2010, yang dibuat oleh Notaris di Jakarta serta fotokopi tidak bermeterai pengesahan Akta Notaris Nomor 35 tanggal 03 September 2010 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-XXXXX.AH.0X.0X.Tahun 2010 tanggal 01 Oktober 2010, sehingga surat banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa karena Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.

bahwa karena pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding serta dokumen-dokumen hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat   :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-770/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-032617/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 23 Desember 2011, tidak dapat diterima.