Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117832.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117832.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Head Meat, BP dan lainlain (4 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 71.140,59, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 79.844,69, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 7.221.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-236/KPU.01/BD.010/2018 tanggal 21 Mei 2018 Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut: bahwa sesuai uraian di atas dan berdasarkan LPPNP, diketahui bahwa: a. Pengujian kewajaran nilai pabean adalah tidak wajar karenaa.1.Nilai pabean yang diberitahukan kedapatan Iebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;a.2.Nilai pabean yang diberitahukan Iebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II; bahwa penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya; bahwa Metode Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi pasal 9 dan pasal 10 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Metode Nilai Transaksi Barang Serupa dapat digunakan karena terdapat data barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan pasal 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan uraian di atas maka pada Pos 3, untuk PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang serupa, nilai satuan barang ditetapkan menjadi AUD 3,27/Kgm sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 79.844,69. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 Juli 2017; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 79.844,69; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 047/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 02 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 Juli 2017; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 00059145 tanggal 24 Mei 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Beef Head Meat, BP dan lain-lain (4 jenis barang), dengan harga total CIF AUD 71.140,59, payment terms: Credit 120 days Jakarta; bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXXXX tanggal 07 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Beef Head Meat, BP dan lain-lain (4 jenis barang), sebanyak 1984 Ctns, dengan harga total CIF AUD 71.140,59, Gross Weight 27.423,14 Kgs; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: YMLUA010020530 tanggal 09 Juni 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight ::::::: QWE Pty Ltd, AustraliaPemohon BandingBrisbane, AustraliaJakarta1984 Ctns Frozen BeefFreight Prepaid27.423,14 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXXXX tanggal 07 Juni 2017 adalah Frozen Beef Head Meat, BP dan lain-lain (4 jenis barang) dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 71.140,59; bahwa barang impor Frozen Beef Head Meat, BP dan lain-lain (4 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 71.140,59; bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 71.140,59 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 sebesar CIF AUD 71.140,59 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Beef Head Meat, BP dan lain-lain (4 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 79.844,69; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013815/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117831.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117831.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 51.057,25, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 52.834,08, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 10.451.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor yang bersangkutan gugur) karena: sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 pada pos 9 ditetapkan dengan metode nilai transaksi barang serupa sebesar AUD 2.8131/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 52,834.08; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 05 Juli 2017; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 52.834,08; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 046/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 02 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 05 Juli 2017; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 000XXX0X tanggal 19 Mei 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang), dengan harga total CIF AUD 51.057,25, payment terms: Credit 120 days Jakarta; bahwa QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXX0X tanggal 02 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang), sebanyak 842 Ctns, dengan harga total CIF AUD 51.057,25, Gross Weight 15.367,05 Kgs; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: DRW17011231 tanggal 03 Juni 2017 diketahui halhal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight ::::::: QWE Pty Ltd, AustraliaPemohon BandingDarwin, AustraliaJakarta842 Ctns Frozen BeefFreight Prepaid15.367,05 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXX0X tanggal 02 Juni 2017 adalah Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang) dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 51.057,25; bahwa barang impor Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 51.057,25; bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 51.057,25 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 sebesar CIF AUD 51.057,25 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 52.834,08; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 sebesar CIF AUD 52.834,08, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 10.451.000; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H.Drs. DEF, M.M.Ir. GHI, M.Eng.dengan dibantu olehJKL, S.E. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117731.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117731.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor XX00XX tanggal 17 Mei 2017 berupa importasi Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 27.500,00, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 29.000,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp6.630.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam KEP-6147/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 disebutkan Pemohon tidak melampirkan bukti bayar asuransi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menambahkan Biaya Asuransi dalam negeri berdasarkan PMK No. 34/PMK.04/2016 sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XX00XX tanggal 17 Mei 2017 ditetapkan menjadi CIF USD29.000,00 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 6.630.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan LPPT dan pada pokoknya menyatakan keputusan Terbanding sudah sesuai dengan PMK No. 34/PMK.04/2016 dengan menambahkan Biaya Asuransi dalam negeri: Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan nilai pabean yang Pemohon beritahuan sudah sesuai incoterm dalam invoice yaitu CIF dan Pemohon sudah membayar insurance dalam negeri sehingga tidak seharusnya Terbanding semena-mena dalam menetapkan; Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6147/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, Pemohon tidak melampirkan bukti bayar asuransi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menambahkan Biaya Asuransi dalam negeri berdasarkan PMK No.34/PMK.04/2016 sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XX00XX tanggal 17 Mei 2017 ditetapkan menjadi CIF USD29.000,00 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 6.630.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6147/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis; bahwa atas Sales contract nomor: QDRICH170330 tanggal 30 Maret 2017 yang diterbitkan oleh ASD Co. Ltd dengan alamat No. XX FGH China, untuk importasi Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Qty 11000 kgs, dengan total harga transaksi sebesar USD 27.500,00, Payment Terms: 100% T/T after B/L faxed or emailed; bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: RICH17056 tanggal 24 April 2017 yang diterbitkan oleh ASD Co. Ltd, dengan alamat No. XX FGH China, untuk importasi Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Qty 440 pkgs, berat bersih 11000 kgs berat kotor 11648 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta Port USD 27.500,00; bahwa atas Bill of Lading Nomor: KMTCTAO2573310 tanggal 04 Mei 2017 yang diterbitkan oleh JKL Line, diketahui pengirim barang yaitu ASD Co. Ltd, China mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Qty 11000 kgs, melalui pelabuhan muat FGH, China dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal COSCO NEW YORK 044W; bahwa Pemohon telah membayar sesuai invoice kepada ASD Co. Ltd, China dengan Aplikasi Transfer Bank ZXC tanggal 09 Mei 2017 dengan nilai USD 27.500,00 (IDR 366.080.000,00) dan pada Rekening Koran Bank ZXC atas nama Pemohon Banding norek. 00XXX000XX, mata uang IDR, pada tanggal 09 Mei 2017 Bank ZXC telah men-debit sebesar IDR 366.080.000,00 dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0XXXXXX-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian otomatis Pemohon sudah membayar asuransi karena incoterm invoice nomor: RICH17056 tanggal 24 April 2017 adalah CIF, keputusan Terbanding yang menetapkan asuransi belum dibayar/belum termasuk dalam nilai pabean tidaklah tepat; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX00XX tanggal 17 Mei 2017 atas importasi Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China dengan nilai CIF USD 27.500,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-6147/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX00XX tanggal 17 Mei 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 27.500,00; Mengingat: Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117482.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117482.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa atas PIB Nomor X00XX0 tanggal 06 Mei 2017, yaitu berupa Refined Snow White Naphthalene (Hidrokarbon Siklik Dalam Bentuk Serpihan Berwarna Putih), Negara asal: Belgium, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 155,400.00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 162,000.00 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.321.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan seIanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa berdasarkan hal diatas, nilai pabean atas PIB nomor X00XX0 tanggal 06 Mei 2017 pada pos 1 ditetapkan dengan Nilai Transaksi Serupa (Metode III) menjadi sebesar CIF USD 1,350.00/TNE sehingga nilai pabean total menjadi sebesar CIF USD 162,000.00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis sebagai tanggapan atas bukti transaksi dengan surat nomor : SR-86/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 28 Maret 2017, sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-5980/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah bahwa barang import tersebut bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Perusahaan dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; 3. Berdasarkan hal tersebut, make Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa; 4. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Maret 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hokum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperiukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan.c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun.e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan hares mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. 5. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut :Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga;Bahwa Pemohon tidak menyerahkan dokumen purchase order;Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan, hal ini diperlukan untuk pembuktian Nilai Transaksi yang diberitahukan pemohon;Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa Jurnal Umum, Buku Besar Hutang, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan dan Neraca Percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat difakukan uji silang transaksi;Bahwa Pemohon tidak melampirkan Bukti Korespondensi, Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, Buku Pembelian/Penjualan, Buku Persediaan dan Pembukuan Iainnya yang mendukung atas pencatatan pembelian barang impor sehingga harga yang diberitahukan Pemohon diragukan kebenarannya. bahwa Terbanding menambahkan, sesuai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Paragraf 09 menyatakan bahwa: “Pemakai laporan keuangan meliputi,…pemerintah…. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi… meliputi: (a) s.d. (e), (f) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak…”. Bahwa Laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon tidak mengungkapkan nilai yang sebenarnya pembukuan yang disampaikan pada persidangan tidak memenuhi karakteristik kualitatif Paragraf 25 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan sehingga Terbanding berpendapat bukti yang ada tidak dapat diterima; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi yang sudah disepakati sesuai Order Confirmation No: XX0XX, tanggal 16 November 2016; bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Beneficiary sudah sesuai dengan LC No. 1700014I024251 yang dibuka oleh Bank MLP, Jakarta tanggal 09 Februarai 2017; bahwa pembayaran kepada Beneficiary sudah dilakukan pada tanggal 14 September 2017 dan telah sesuai dengan Invoice No: XX0X0XX; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Tanggapan tertulis surat Terbanding nomor : SR-86/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 28 Maret 2017, dengan surat Nomor : 049/EXIM/SMM/V/2018 tanggal 17 Mei 2018, sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan PIB nomor X00XX0 tanggal 06.05.2017 dengan data sebagai berikut :Jenis BarangJumlah BarangNegara AsalSupplier: Refined Snow White Naphthalene: 120MT: Belgium: NKO 2. Bahwa Berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-010296/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Mei 2017 nilai pabean atas PIB Nomor X00XX0 tanggal 06 Mei 2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117328.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117328.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD25,244.90, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD35,192.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp86.145.000,00 (delapan puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa nilai pabean atas jenis barang impor berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan Nilai Pabean sebesar Total CIF USD35,192.00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa terdapat inkonsistensi data imporasi dimana penerima pembayaran berbeda dengan nama pengirim dan penjual barang impor pada PIB Nomor XXXXXX tanggal 16 Juni 2017; bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan; bahwa adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif (peneiitian a.4 dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nornor 160/PMK.04/2010; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB nomor XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD35.192,00; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. T.2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);Print Out PIB Pembandin Menurut Pemohon Banding: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan menolak alasan yang disampaikan pihak Terbanding, karena hal ini didukung oleh data-data Pemohon Banding yang valid berupa: bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15.P.16.P.17. P.18.P.19. P.20. P.21. P.22. P.23. P.24. P.25. P.26. P.27. P.28. Billing DJBC Nomor 620170900107533 tanggal 18 September 2017 sebesar Rp86.145.000,00SPTNP Nomor SPTNP-013416/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Juni 2017Keputusan Terbanding nomor KEP-5720/KPU.01/2017 tanggal 20 Agustus 2017Surat Keberatan Nomor 004/TCC/VII/17 tanggal 3 Juli 2017PIB nomor XXXXXX tanggal 16 Juni 2017Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 12 September 2017Pakta IntegritasPIB nomor XX0XXX tanggal 22 Agustus 2017Bill of LadingProforma InvoicePacking ListPurchase OrderRekap Pembelian ImportBuku Besar BankFaktur PajakBukti Penerimaan Negara tanggal 19 September 2017 sebesar Rp86.145.000Akta Notaris nomor 22 tanggal 18 Agustus 2017Pengesahan Akta Notaris nomor 22 tanggal 18 Agustus 2017Izin Kuasa Hukum nomor KEP-142/PP/IKH/2017 tanggal 17 Februari 2017Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama FGHTelegraphic Transfer/TTRekening KoranRekap PembelianBuku Besar BankRekap PenjualanFaktur Pajak PenjualanSPT Masa Pajak PPNInvoice; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017, jenis barang berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,244.90; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5720/KPU.01/2017 tanggal 20 Agustus 2017, nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017, jenis barang berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi sebesar total CIF USD35,192.00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 020/TCC/IX/2017 tanggal 12 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5720/KPU.01/2017 tanggal 20 Agustus 2017 dengan alasan bahwa nilai pabean yang kami beritahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 sebesar CIF USD25,244.90 dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan menolak alasan yang disampaikan pihak Terbanding, karena hal ini didukung oleh data-data Pemohon Banding yang valid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 menjadi sebesar total CIF USD35,192.00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan: (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor XXXX0X tanggal 29 Mei 2017; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117000.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117000.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: penetapan nilai pabean, dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 berupa importasi Porcelain Tiles 800 X 800 MM Indogress – Unglazed, negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD19.018,17, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD22.663,17, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp26.710.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi, disimpulkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa selanjutnya nilai pabean atas PIB nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 pada pos 1 ditetapkan dengan Nilai Transaksi Serupa (Metode III) menjadi sebesar CIF USD 5.03/MTK sehingga nilai pabean total menjadi sebesar CIF USD 22,663.17; Penelitian bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-133/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut:, Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5511/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadiladilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nopen XXXXXX C&F USD 18.923,52 adalah merupakan Nilai Transaksi yang sebenarnya. Dimana Nilai transaksi tersebut sesuai dengan bukti nyata yang terutang dalam Sales Contract dan invoice, dilengkapi dengan bukti pembayaran/transfer, rekening koran, SPT Masa PPN serta faktur pajak serta bukti pendukung lainnya. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan tanggapan atas tanggapan Terbanding dengan surat tanpa nomor tanggal 01 April 2018, sebagai berikut: 1. Pokok sengketa Penetapan nilai pabean barang impor jenis barang Porcelain Tiles 800 x 800 MM …dst sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal : China, yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017, nilai pabean CIF USD 18.923,52 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 22.663,17 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 26.710.000,00 2. Bahwa dalam persidangan yang lalu Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :Purchase Order Nomor : 00369/BRIC/WBM/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 kepada QWE Co., Ltd. untuk pembelian 4.505,60 SQM Porcelain Tiles 800 x 800 MM dalam 3.520 CTNS dengan term C&F Jakarta – Sales Contract Nomor : TY 116011-5G tanggal 12 April 2017 yang diterbitkan QWE Co., Ltd. disepakati pengiriman 4.505,60 SQM Porcelain Tiles 800 x 800 MM dalam 3.520 CTNS dengan harga total USD 18.923,52 dengan term C&F Jakarta, payment 14 days after the ship arrives;Invoice Nomor : TY 116011-5G tanggal 3 Mei 2017, tagihan atas pengiriman adalah sesuai dengan sales contract harga C&F USD 18.923,52 yang diterbitkan oleh QWE Co., Ltd. dengan term C&F JakartaBill Of Lading APLU051736735 tanggal 5 Mei 2017 yang diterbitkan oleh RTY CO. PTE Ltd diketahui barang impor diangkut dengan kapal GUINAN 218 505 dari pelabuhan muat Sanshan, CHINA, tujuan Jakarta, Indonesia dengan pengirim/shipper QWE Co., Ltd. dan Consigness Pemohon Banding atas Porcelain Tiles Gross Weight 102.960,00 KGS, tercantum klausul “freigh Prepaid”.Bahwa PIB Nomor : XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 atas importasi Porcelain Tiles 800 x 800 MM …dst sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal : China, tercantum dalam Invoice Nomor: TY 116011-5G tanggal 3 Mei 2017 dan Bill Of Lading APLU051736735 tanggal 5 Mei 2017;Aplikasi Transfer Bank ASD nomor ZN2FX tanggal 7 Juni 2017, pembayaran kepada QWE Co., Ltd. rekening nomor: XXX0.XX0X.XXXX. pada Bank Of China sejumlah USD 18.923,52, dibayar cash/cek sesuai dengan Bukti kas keluar nomor BK 2017 – 06.0613 tanggal 7 Juni 2017 – Rekening Koran Bank ASD periode Juni 2017 atas nama Pemohon Banding dengan account nomor : 00X XXX XXXX dalam mata uang IDR, pihak Bank ASD pada tanggal 6 Juni 2017 telah melakukan pencatatan transaksi debet sebesar sebesar Rp 252.118.057,- dari nilai invoice USD 18.923,52; atau setara Rp252.118.057,- dengan kurs Rp. 13.323./USD ditambah biaya Rp. 50.000,Pemohon banding telah melakukan pencatatan atas transaksi tersebut antara lain pada buku besar pembelian dan buku besar bank;Pemohon banding telah melakukan pencatatan atas transaksi tersebut pada buku besar bank sejumlah Rp252.118.057,00 persediaan barang dagangan dan Hutang Dagang sejumlah Rp252.118.057,00 masing-masing tanggal 7 Juni 2017; bahwa berdasarkan alat bukti dan penjelasan diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan pihak luar negeri (QWE Co., Ltd.), dengan suatu transaksi yang sebenarnya dan kemudian telah Pemohon Banding beritahukan dengan sebenarnya melalui PIB Nomor : XXXXXX tanggal 29 Mei 2017, sehingga nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5511/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, dimana atas importasi Porcelain Tiles 800 X 800 MM Indogress – Unglazed, negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 sebesar CIF USD19.018,17, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD57.611,06, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp26.710.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5511/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alasan bahwa Nilai Pabean yang dibcritahukan dalam PIB nopen XXXXXX C&F USD 18.823,52 adalah merupakan Nilai Transaksi yang sebenarnya. Dimana Nilai transaksi tersebut sesuai dengan bukti nyata yang terutang dalam Sales Contract dan invoice, tetapi dikarenakan belum jatuh tempo pembayaran ke seller maka bukti bayar belum dapat Pemohon Banding lampirkan; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10