Nomor Putusan:
PUT-117328.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD25,244.90, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD35,192.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp86.145.000,00 (delapan puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa nilai pabean atas jenis barang impor berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan Nilai Pabean sebesar Total CIF USD35,192.00 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa terdapat inkonsistensi data imporasi dimana penerima pembayaran berbeda dengan nama pengirim dan penjual barang impor pada PIB Nomor XXXXXX tanggal 16 Juni 2017;
bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;
bahwa adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif (peneiitian a.4 dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nornor 160/PMK.04/2010;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB nomor XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD35.192,00;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
| T.1. T.2. | Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Print Out PIB Pembandin |
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan menolak alasan yang disampaikan pihak Terbanding, karena hal ini didukung oleh data-data Pemohon Banding yang valid berupa:
- Purchase Order No. 04171 tanggal. 06 Maret 2017 dari PT. QWE kepada RTY Co, Ltd atas pembelian Trolley Case HD1603 sebanyak 830 CT dengan total C&F USD 25,244.90;
- Bukti pembayaran dengan menggunakan Telegraphic Transfer melalui Bank ASD nomor WDS XXX dengan harga total USD 25.244,90;
- Commercial Invoice No. WDS XXX tanggal. 06 Juni 2017 atas pembelian Trolley Case HD1603 total price C&F USD 25.244,90;
- Packing List No. WDS XXX tanggal. 06 Juni 2017 atas 830 CT Trolley Case HD1603;
- Rekening Koran USD atas nama PT. QWE dan pemberitahuan pendebitan rekening untuk pembayaran sebesar Rp.335.554.721;
- Buku Besar Pembelian, dan Jurnal Transaksinya, Bukti Penjualan, dan Faktur Pajak Penjualan serta, SPT Masa PPN;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15. P.16. P.17. P.18. P.19. P.20. P.21. P.22. P.23. P.24. P.25. P.26. P.27. P.28. | Billing DJBC Nomor 620170900107533 tanggal 18 September 2017 sebesar Rp86.145.000,00 SPTNP Nomor SPTNP-013416/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 Keputusan Terbanding nomor KEP-5720/KPU.01/2017 tanggal 20 Agustus 2017 Surat Keberatan Nomor 004/TCC/VII/17 tanggal 3 Juli 2017 PIB nomor XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 12 September 2017 Pakta Integritas PIB nomor XX0XXX tanggal 22 Agustus 2017 Bill of Lading Proforma Invoice Packing List Purchase Order Rekap Pembelian Import Buku Besar Bank Faktur Pajak Bukti Penerimaan Negara tanggal 19 September 2017 sebesar Rp86.145.000 Akta Notaris nomor 22 tanggal 18 Agustus 2017 Pengesahan Akta Notaris nomor 22 tanggal 18 Agustus 2017 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-142/PP/IKH/2017 tanggal 17 Februari 2017 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama FGH Telegraphic Transfer/TT Rekening Koran Rekap Pembelian Buku Besar Bank Rekap Penjualan Faktur Pajak Penjualan SPT Masa Pajak PPN Invoice; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017, jenis barang berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,244.90;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5720/KPU.01/2017 tanggal 20 Agustus 2017, nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017, jenis barang berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi sebesar total CIF USD35,192.00 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa terdapat inkonsistensi data imporasi dimana penerima pembayaran berbeda dengan nama pengirim dan penjual barang impor pada PIB Nomor XXXXXX tanggal 16 Juni 2017;
- bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;
- bahwa adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif (peneiitian a.4 dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 020/TCC/IX/2017 tanggal 12 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5720/KPU.01/2017 tanggal 20 Agustus 2017 dengan alasan bahwa nilai pabean yang kami beritahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 sebesar CIF USD25,244.90 dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan menolak alasan yang disampaikan pihak Terbanding, karena hal ini didukung oleh data-data Pemohon Banding yang valid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 menjadi sebesar total CIF USD35,192.00 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa terdapat inkonsistensi data imporasi dimana penerima pembayaran berbeda dengan nama pengirim dan penjual barang impor pada PIB Nomor XXXXXX tanggal 16 Juni 2017;
- bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;
- bahwa adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif (peneiitian a.4 dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
| (1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor XXXX0X tanggal 29 Mei 2017;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;
bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: WDSXXX tanggal 06 Juni 2017 adalah Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari RTY Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD25,244.90;
bahwa barang impor Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: WDSXXX tanggal 06 Juni 2017 telah diasuransikan di luar negeri (incoterm: CIF);
bahwa barang Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari RTY Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: COAU7083606810 tanggal 12 Juni 2017 dan Invoice Nomor: WDSXXX tanggal 06 Juni 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,244.90;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 adalah Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari RTY Co., Ltd., dengan total harga CIF USD25,244.90 sesuai dengan Invoice Nomor: WDSXXX tanggal 06 Juni 2017;
bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada RTY Co., Ltd. sebesar CIF USD25,244.90 sesuai Aplikasi Transfer Bank ASD tanggal 21 Juni 2017 sebesar USD25,244.90 dan Rekening Koran periode 01 Juni 2017 s.d. 30 Juni 2017. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Aplikasi Transfer Bank ASD tanggal 21 Juni 2017 sebesar USD25,244.90 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: WDSXXX tanggal 06 Juni 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: WDSXXX tanggal 06 Juni 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017 sebesar total CIF USD25,244.90 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5720/KPU.01/2017 tanggal 20 Agustus 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5720/KPU.01/2017 tanggal 20 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013416/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Juni 2017, atas nama PT QWE, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Juni 2017, jenis barang berupa Trolleyy Case HD1603 dan Trolleyy Case HD1615 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD25,244.90, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. ABC, MM Drs. DEF, MM, MH Ir. GHI, M.Eng. JKL, SE | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor: PUT-117328.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. ABC, MM Drs. DEF, MM, MH Ir. GHI, M.Eng. MNO | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding:

