Nomor Putusan:
PUT-117482.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa atas PIB Nomor X00XX0 tanggal 06 Mei 2017, yaitu berupa Refined Snow White Naphthalene (Hidrokarbon Siklik Dalam Bentuk Serpihan Berwarna Putih), Negara asal: Belgium, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 155,400.00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 162,000.00 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.321.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa :
- Bahwa importir tidak melampirkan korespondensi, proforma invoice, sales contract sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual bell dan proses terbentuknya harga dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati oleh importir dengan supplier;
- Importir tidak melampirkan bukti transfer yang diterbitkan oleh bank atas pencairan LC yang telah dibuat untuk pembayaran transaksi atas transaksi yang telah dilakukan beserta rekeninig koran atas transaksi tersebut;
- Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan;
- Bahwa Pemohon tidak melampirkan Buku Besar Penjualan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN Impor sehingga.pencatatan alas penjualan barang impor tidak dapat diketahui;
- Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan seIanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa berdasarkan hal diatas, nilai pabean atas PIB nomor X00XX0 tanggal 06 Mei 2017 pada pos 1 ditetapkan dengan Nilai Transaksi Serupa (Metode III) menjadi sebesar CIF USD 1,350.00/TNE sehingga nilai pabean total menjadi sebesar CIF USD 162,000.00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis sebagai tanggapan atas bukti transaksi dengan surat nomor : SR-86/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 28 Maret 2017, sebagai berikut:
| 1. | Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-5980/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. |
| 2. | Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah bahwa barang import tersebut bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Perusahaan dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; |
| 3. | Berdasarkan hal tersebut, make Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa; |
| 4. | Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Maret 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hokum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperiukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan.c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun.e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan hares mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. |
| 5. | Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut : Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga;Bahwa Pemohon tidak menyerahkan dokumen purchase order;Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan, hal ini diperlukan untuk pembuktian Nilai Transaksi yang diberitahukan pemohon;Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa Jurnal Umum, Buku Besar Hutang, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan dan Neraca Percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat difakukan uji silang transaksi;Bahwa Pemohon tidak melampirkan Bukti Korespondensi, Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, Buku Pembelian/Penjualan, Buku Persediaan dan Pembukuan Iainnya yang mendukung atas pencatatan pembelian barang impor sehingga harga yang diberitahukan Pemohon diragukan kebenarannya. |
bahwa Terbanding menambahkan, sesuai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Paragraf 09 menyatakan bahwa: “Pemakai laporan keuangan meliputi,…pemerintah…. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi… meliputi: (a) s.d. (e), (f) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak…”. Bahwa Laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon tidak mengungkapkan nilai yang sebenarnya pembukuan yang disampaikan pada persidangan tidak memenuhi karakteristik kualitatif Paragraf 25 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan sehingga Terbanding berpendapat bukti yang ada tidak dapat diterima;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi yang sudah disepakati sesuai Order Confirmation No: XX0XX, tanggal 16 November 2016;
bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Beneficiary sudah sesuai dengan LC No. 1700014I024251 yang dibuka oleh Bank MLP, Jakarta tanggal 09 Februarai 2017;
bahwa pembayaran kepada Beneficiary sudah dilakukan pada tanggal 14 September 2017 dan telah sesuai dengan Invoice No: XX0X0XX;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Tanggapan tertulis surat Terbanding nomor : SR-86/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 28 Maret 2017, dengan surat Nomor : 049/EXIM/SMM/V/2018 tanggal 17 Mei 2018, sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan PIB nomor X00XX0 tanggal 06.05.2017 dengan data sebagai berikut : Jenis Barang Jumlah Barang Negara Asal Supplier: Refined Snow White Naphthalene : 120MT : Belgium : NKO |
| 2. | Bahwa Berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-010296/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Mei 2017 nilai pabean atas PIB Nomor X00XX0 tanggal 06 Mei 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 1,350.00/TNE sehingga nilai pabean total menjadi CIF USD 162,000.00 |
| 3. | Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan No surat 257/EXIM/SMWV11/2017 tgl 10.07.2017 dengan melampirkan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (Billiing No: 620170600077818 tanggal 12 Juni 2017 & NTPN No: 1F70B8AA51M3DC06) |
| 4. | Bahwa atas surat keberatan tersebut diatas di keluarkan surat penolakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan nomor KEP-5980/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017. Di mana pada salah satu alasan penolakan seperti yang diuraikan dalam Surat Uraian Banding No: SR-2067/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017 adalah karena tidak memenuhi/ menyerahkan dokumen yang di minta pada saat penyerahan DNP |
| 5. | Bahwa Perlu diketahui Proforma invoice & Sales contract sudah kami penuhi berupa Order Confirmation No: XX0XX tanggal 16 November 2016 |
| 6. | Bahwa pada dasarnya Purchase order yang di maksud adalah berdasarkan hasil pembicaraan meeting dengan pihak supplier yang di tegaskan dengan konfirmasi email tertanggal 17 November 2016 |
| 7. | Bahwa Fotocopy Debit Advice , Rekening Koran, Bukti Bayar tidak dapat kami serahkan di karenakan pembelian atas barang import ini belum jatuh tempo . Yang mana oleh karena pembayarannya adalah berdasarkan LC 180 hari dari tanggal BL . Ketentuan ini tercantum di dalam LC yang sudah Pemohon Banding serahkan pada clause No. 42C |
| 8. | Bahwa Faktur Penjualan & Pajak, pembukuan, buku jurnal umum dan dokumen lainnya yang terkait dengan transaksi ini belum bisa Pemohon Banding serahkan pada saat penyerahan Deklarasi Nilai Pabean. Hal ini dikarenakan barang import baru saja tiba di Gudang dan belum ada realisasi pemakaian di produksi |
| Menurut Majelis: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5980/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 adalah penetapan nilai pabean atas impor barang berupa Refined Snow White Naphthalene (Hidrokarbon Siklik Dalam Bentuk Serpihan Berwarna Putih), Negara asal: Belgium, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 06 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 155,400.00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 162,000.00 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.321.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5980/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dengan alasan bahwa Harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi yang sudah disepakati sesuai Order Confirmation No: XX0XX, tanggal 16 November 2016 dan Nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Beneficiary sudah sesuai dengan LC No. 1700014I024251 yang dibuka oleh Bank MLP, Jakarta tanggal 09 Februarai 2017;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan:
| (1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
| (2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF). |
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:
| (1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
| (2) | Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: X00XX0 tanggal 6 Mei 2017 atas barang impor berupa Refined snow white napthalene dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran Nilai Transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: X00XX0 tanggal 6 Mei 2017 dengan menggunakan metode pengulangan barang serupa dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor XXXXX0 tanggal 2 Mei 2017 yaitu Refined snow white napthalene partai 18 Ton walaupun supliernya sama namun jumlahnya jauh berbeda dengan barang yang ditetapkan nilai pabeannya yaitu 120 Ton sehingga walaupun memiliki karakteristik dan komponen material yang sama namun berbeda jumlah pembeliannya, sehingga Majelis berpendapat harganya berbeda pula sesuai persyaratan yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk untuk melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean (nilai pabean gugur) atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yng diberitahukan dalam PIB nomor: X00XX0 tanggal 6 Mei 2017 adalah Nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 020/SMM/XI/2016 tanggal 14 November 2016, Pemohon Banding memesan barang impor Refined Snow White Naphthalene sebanyak 120 MT @ USD 1.295,00 dengan nilai total USD 155.400,00 kepada NKO;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Confirmation Nomor : 16072 tanggal 16 November 2016, antara Pemohon Banding dan NKO. tercantum barang impor Refined Snow White Naphthalene sebanyak 120 MT @ USD 1.295,00 dengan nilai total USD 155.400,00., Payment Terms : Irrevocable L/C At 180 days after submitting original docs to the bank;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 1703023 tanggal 14 Maret 2017 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : 1703023 tanggal 14 Maret 2017 yang diterbitkan NKO, dan ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Refined Snow White Naphthalene sebanyak 120 MT @ USD 1.295,00 dengan nilai total CIF USD 155.400,00, sesuai LC Nomor 1700014I024251, Net Weight 120.000 Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : HDMUAWJT0896396 tanggal 18 Maret 2017 yang diterbitkan BJI Co., Ltd, Shipper: NKO, disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal OOCL EGYPT V# 004E dari ANTWERP PORT, Belgium, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Refined Snow White Naphthalene sebanyak 120 MT sesuai Order Nomor : 16072, dengan keterangan Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi No. Polis 5321667000230 tanggal 22 Maret 2017, yang diterbitkan oleh VHU disebutkan barang impor impor yang tercantum dalam Order Nomor : XX0XX sebanyak Refined Snow White Naphthalene sebanyak 120 MT yang dikirim dari ANTWERP PORT, Belgium, tujuan Jakarta, Indonesia, telah diasuransikan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor dari Bank MLP (LC No. XX000XXI0XXXXX) diketahui bahwa pada tanggal 22 November 2016, Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada NKO,. sebesar USD 155.400,00 untuk pembayaran Order Nomor : XX0XX berupa Refined Snow White Naphthalene sebanyak 120 MT ;
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank MLP atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 14 September 2017 pihak Bank telah mendebet sejumlah USD 155.400,00 dengan keterangan PYMT LC No. XX000XXI0XXXXX;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi Refined Snow White Naphthalene (Hidrokarbon Siklik Dalam Bentuk Serpihan Berwarna Putih), negara asal: Belgium, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 06 Mei 2017, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 155,400.00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi Refined Snow White Naphthalene (Hidrokarbon Siklik Dalam Bentuk Serpihan Berwarna Putih), negara asal: Belgium, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 06 Mei 2017 sebesar CIF USD 155,400.00, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5980/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5980/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010296/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Mei 2017, atas nama: PT ZSE dan menetapkan nilai pabean atas impor Refined Snow White Naphthalene (Hidrokarbon Siklik Dalam Bentuk Serpihan Berwarna Putih), negara asal: Belgium, yang diberitahukan dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 06 Mei 2017 sebesar CIF USD 155,400.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

