Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117000.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Nomor Putusan:
PUT-117000.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2017


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

penetapan nilai pabean, dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 berupa importasi Porcelain Tiles 800 X 800 MM Indogress – Unglazed, negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD19.018,17, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD22.663,17, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp26.710.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi, disimpulkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

bahwa selanjutnya nilai pabean atas PIB nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 pada pos 1 ditetapkan dengan Nilai Transaksi Serupa (Metode III) menjadi sebesar CIF USD 5.03/MTK sehingga nilai pabean total menjadi sebesar CIF USD 22,663.17;

Penelitian bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-133/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut:,

  1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
  2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperiukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon;
  3. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok QWE CO. LTD dengan Invoice nomor TY116011-5G tanggal 3 Mei 2017 dengan nilai CNF USD 18.923,52.
  4. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Pemohon Banding melampirkan Copy PIB, B/L, Packing List, Bukti Transfer, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Rekening Koran, Kartu Persediaan, SPT Masa dan PPnBM.
    2. Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara Iangsung antara kedua belah pihak atau melalui agen;
    3. Pemohon tidak melampirkan Pencatatan/Pembukuan yang memadai hanya Stok Persediaan yang dimana Terbanding menolak sebagai bukti karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dimana tidak ada tanda tangan sah sebagai pertanggung jawaban dan juga tidak diperoleh data yang memadai, guna pembuktian proses terjadinya transaksi serta nilai transaksi yang diakui oleh Perusahaan Pemohon.
  5. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga Terbanding selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5511/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadiladilnya.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nopen XXXXXX C&F USD 18.923,52 adalah merupakan Nilai Transaksi yang sebenarnya. Dimana Nilai transaksi tersebut sesuai dengan bukti nyata yang terutang dalam Sales Contract dan invoice, dilengkapi dengan bukti pembayaran/transfer, rekening koran, SPT Masa PPN serta faktur pajak serta bukti pendukung lainnya.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan tanggapan atas tanggapan Terbanding dengan surat tanpa nomor tanggal 01 April 2018, sebagai berikut:

1.Pokok sengketa

Penetapan nilai pabean barang impor jenis barang Porcelain Tiles 800 x 800 MM …dst sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal : China, yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017, nilai pabean CIF USD 18.923,52 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 22.663,17 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 26.710.000,00                                                           
  
2.Bahwa dalam persidangan yang lalu Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
Purchase Order Nomor : 00369/BRIC/WBM/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 kepada QWE Co., Ltd. untuk pembelian 4.505,60 SQM Porcelain Tiles 800 x 800 MM dalam 3.520 CTNS dengan term C&F Jakarta – Sales Contract Nomor : TY 116011-5G tanggal 12 April 2017 yang diterbitkan QWE Co., Ltd. disepakati pengiriman 4.505,60 SQM Porcelain Tiles 800 x 800 MM dalam 3.520 CTNS dengan harga total USD 18.923,52 dengan term C&F Jakarta, payment 14 days after the ship arrives;Invoice Nomor : TY 116011-5G tanggal 3 Mei 2017, tagihan atas pengiriman adalah sesuai dengan sales contract harga C&F USD 18.923,52 yang diterbitkan oleh QWE Co., Ltd. dengan term C&F JakartaBill Of Lading APLU051736735 tanggal 5 Mei 2017 yang diterbitkan oleh RTY CO. PTE Ltd diketahui barang impor diangkut dengan kapal GUINAN 218 505 dari pelabuhan muat Sanshan, CHINA, tujuan Jakarta, Indonesia dengan pengirim/shipper QWE Co., Ltd. dan Consigness Pemohon Banding atas Porcelain Tiles Gross Weight 102.960,00 KGS, tercantum klausul “freigh Prepaid”.Bahwa PIB Nomor : XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 atas importasi Porcelain Tiles 800 x 800 MM …dst sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal : China, tercantum dalam Invoice Nomor: TY 116011-5G tanggal 3 Mei 2017 dan Bill Of Lading APLU051736735 tanggal 5 Mei 2017;Aplikasi Transfer Bank ASD nomor ZN2FX tanggal 7 Juni 2017, pembayaran kepada QWE Co., Ltd. rekening nomor: XXX0.XX0X.XXXX. pada Bank Of China sejumlah USD 18.923,52, dibayar cash/cek sesuai dengan Bukti kas keluar nomor BK 2017 – 06.0613 tanggal 7 Juni 2017 – Rekening Koran Bank ASD periode Juni 2017 atas nama Pemohon Banding dengan account nomor : 00X XXX XXXX dalam mata uang IDR, pihak Bank ASD pada tanggal 6 Juni 2017 telah melakukan pencatatan transaksi debet sebesar sebesar Rp 252.118.057,- dari nilai invoice USD 18.923,52; atau setara Rp252.118.057,- dengan kurs Rp. 13.323./USD ditambah biaya Rp. 50.000,Pemohon banding telah melakukan pencatatan atas transaksi tersebut antara lain pada buku besar pembelian dan buku besar bank;Pemohon banding telah melakukan pencatatan atas transaksi tersebut pada buku besar bank sejumlah Rp252.118.057,00 persediaan barang dagangan dan Hutang Dagang sejumlah Rp252.118.057,00 masing-masing tanggal 7 Juni 2017;

bahwa berdasarkan alat bukti dan penjelasan diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan pihak luar negeri (QWE Co., Ltd.), dengan suatu transaksi yang sebenarnya dan kemudian telah Pemohon Banding beritahukan dengan sebenarnya melalui PIB Nomor : XXXXXX tanggal 29 Mei 2017, sehingga nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5511/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, dimana atas importasi Porcelain Tiles 800 X 800 MM Indogress – Unglazed, negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 sebesar CIF USD19.018,17, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD57.611,06, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp26.710.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5511/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alasan bahwa Nilai Pabean yang dibcritahukan dalam PIB nopen XXXXXX C&F USD 18.823,52 adalah merupakan Nilai Transaksi yang sebenarnya. Dimana Nilai transaksi tersebut sesuai dengan bukti nyata yang terutang dalam Sales Contract dan invoice, tetapi dikarenakan belum jatuh tempo pembayaran ke seller maka bukti bayar belum dapat Pemohon Banding lampirkan;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :

(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF).

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:

(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 atas barang impor berupa Porcelain Tiles 800 X 800 MM Indogress – Unglazed dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 dengan menggunakan metode pengulangan barang serupa dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor XXXXX0 tanggal 16 Mei 2017 yaitu Porcelain Tiles Glazed Black Phantom… dst(3 jenis barang) partai 5.383,2 MTK, jumlah dan merek berbeda dengan barang yang ditetapkan nilai pabeannya yaitu 4.505,60 Ton merek Indogress sehingga walaupun memiliki karakteristik dan komponen material yang sama namun berbeda jumlah barangnya, sehingga Majelis berpendapat harganya berbeda sesuai persyaratan yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk untuk melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean (nilai pabean gugur) atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 00369/BRIC/WBM/III/2017 tanggal 29 Maret 2017, Pemohon Banding memesan barang impor Porcelain Tiles 800 x800 MM sebanyak 4.505,60 SQM kepada QWE Co., Ltd. yang dikemas dalam 3.520 CTNS, delivery Term : C&F Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : TY 116011-5G tanggal 12 April 2017 yang diterbitkan QWE Co., Ltd. disepakati pengiriman 4.505,60 SQM Porcelain Tiles 800 x 800 MM dalam 3.520 CTNS dengan harga total USD 18.923,52 dengan term C&F Jakarta, payment 14 days after the ship arrives;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : TY 116011-5G tanggal 03 Mei 2017 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : TY 116011-5G yang QWE Co., Ltd ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Porcelain Porcelain Tiles 800 x800 MM sebanyak 4.505,60 dengan nilai total C&F USD 18.923,52, yang dikemas dalam 3.520 CTNS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : APLU051736735 tanggal 5 Mei 2017 yang diterbitkan oleh RTY CO. PTE Ltd diketahui barang impor diangkut dengan kapal GUINAN 218 505 dari pelabuhan muat Sanshan, CHINA, tujuan Jakarta, Indonesia dengan pengirim/shipper QWE Co., Ltd. dan Consigness Pemohon Banding atas Porcelain Tiles Gross Weight 102.960,00 KGS, tercantum klausul “freigh Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen PIB Nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017, diketahui asuransi pengangkutan barang impor dihitung dan diberitahukan Pemohon Banding sebesar 0,5% x (Cost & Freight) sebesar USD 94,65;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor Bank ASD diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada QWE Co., Ltd. tanggal 07 Juni 2017 sebesar USD 18.923,52 atau setara Rp Rp252.118.057,00 (termasuk biaya bank Rp 50.000,00), keterangan pembayaran Invoice Nomor : TY 116011-5G ;

berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank ASD atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 07 Juni 2017 pihak Bank telah mendebet sejumlah Rp 252.118.057,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi Porcelain Tiles 800 X 800 MM Indogress – Unglazed, negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 sesuai invoice sebesar C&F USD 18.923,52 dengan nilai pabean CIF USD19.018,17 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Porcelain Tiles 800 X 800 MM Indogress – Unglazed, negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 sesuai invoice sebesar C&F USD 18.923,52 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 19.018,17 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5511/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5511/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011976/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 09 Juni 2017, atas nama : PT ZXC dan menetapkan nilai pabean atas importasi Porcelain Tiles 800 X 800 MM Indogress – Unglazed, negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 29 Mei 2017 sebesar CIF USD 19.018,17, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.             
DEF, S.H.                 
GHI, S.E.                 
JKL, SE., Ak., M.Si.       
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.