Nomor Putusan:
PUT-117831.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 51.057,25, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 52.834,08, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 10.451.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor yang bersangkutan gugur) karena:
- Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan,
- Adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010.
sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 pada pos 9 ditetapkan dengan metode nilai transaksi barang serupa sebesar AUD 2.8131/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 52,834.08;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 05 Juli 2017;
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 52.834,08;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 046/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 02 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 05 Juli 2017;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 000XXX0X tanggal 19 Mei 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang), dengan harga total CIF AUD 51.057,25, payment terms: Credit 120 days Jakarta;
bahwa QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXX0X tanggal 02 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang), sebanyak 842 Ctns, dengan harga total CIF AUD 51.057,25, Gross Weight 15.367,05 Kgs;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: DRW17011231 tanggal 03 Juni 2017 diketahui halhal sebagai berikut:
| Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight | : : : : : : : | QWE Pty Ltd, Australia Pemohon Banding Darwin, Australia Jakarta 842 Ctns Frozen Beef Freight Prepaid 15.367,05 Kgs |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXX0X tanggal 02 Juni 2017 adalah Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang) dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 51.057,25;
bahwa barang impor Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 51.057,25;
bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 51.057,25 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 sebesar CIF AUD 51.057,25 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 05 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 52.834,08;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (14 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6008/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 sebesar CIF AUD 52.834,08, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 10.451.000;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

