Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117832.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Nomor Putusan:
PUT-117832.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2017


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Head Meat, BP dan lainlain (4 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 71.140,59, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 79.844,69, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 7.221.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-236/KPU.01/BD.010/2018 tanggal 21 Mei 2018 Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;
  2. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup magi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
  4. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran;
  5. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap sehingga tidak diketahui pencatatan atas transaksi tersebut;
  6. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara datadata yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;


bahwa sesuai uraian di atas dan berdasarkan LPPNP, diketahui bahwa:

a.Pengujian kewajaran nilai pabean adalah tidak wajar karena
a.1.Nilai pabean yang diberitahukan kedapatan Iebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;a.2.Nilai pabean yang diberitahukan Iebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II;

bahwa penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa Metode Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi pasal 9 dan pasal 10 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Metode Nilai Transaksi Barang Serupa dapat digunakan karena terdapat data barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan pasal 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka pada Pos 3, untuk PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang serupa, nilai satuan barang ditetapkan menjadi AUD 3,27/Kgm sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 79.844,69.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 Juli 2017;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 79.844,69;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 047/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 02 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 Juli 2017;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 00059145 tanggal 24 Mei 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Beef Head Meat, BP dan lain-lain (4 jenis barang), dengan harga total CIF AUD 71.140,59, payment terms: Credit 120 days Jakarta;

bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXXXX tanggal 07 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Beef Head Meat, BP dan lain-lain (4 jenis barang), sebanyak 1984 Ctns, dengan harga total CIF AUD 71.140,59, Gross Weight 27.423,14 Kgs;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: YMLUA010020530 tanggal 09 Juni 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Shipper      
Consignee    
Port of Loading    
Port of Discharge   
Description    
Term       
Gross Weight   
:
:
:
:
:
:
:
QWE Pty Ltd, Australia
Pemohon Banding
Brisbane, Australia
Jakarta
1984 Ctns Frozen Beef
Freight Prepaid
27.423,14 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXXXX tanggal 07 Juni 2017 adalah Frozen Beef Head Meat, BP dan lain-lain (4 jenis barang) dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 71.140,59;

bahwa barang impor Frozen Beef Head Meat, BP dan lain-lain (4 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 71.140,59;

bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 71.140,59 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 sebesar CIF AUD 71.140,59 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Beef Head Meat, BP dan lain-lain (4 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 79.844,69;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013815/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Head Meat, BP dan lain-lain (4 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6022/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 sebesar CIF AUD 79.844,69, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 7.221.000;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.         
Drs. DEF, M.M.           
Ir. GHI, M.Eng.           
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.      
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;