Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117738.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117738.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Ringer Empty Bottle (3 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 39.666.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7222/KPU.01/2017 tanggal 16 Oktober 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan PIB nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures for the rules of origin dan Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Agreement, dan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form AK tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AK-FTA; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AK-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7222/KPU.01/2017 tanggal 16 Oktober 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 051/GCM/IS/IV/2018 tanggal 23 April 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada saat menyampaikan dokumen untuk memenuhi respon NPD (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen) yang terbit pada 24 Juli 2017, Pemohon Banding menyertakan Certificate/Statement Letter dari Perusahaan Pelayaran sebagai pengganti Through B/L dimana disana dinyatakan bahwa selama masa transit/transhipment, kargo tidak mengalami proses apapun; bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan DO (Delivery Order) dari Pelayaran. Di DO tersebut terlihat dengan jelas bahwa Seal Nomor yang tercantum pada DO adalah sama dengan yang tercantum pada Bill of Lading. Hal tersebut membuktikan bahwa barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun di negara transit. Karena jika harus mengalami hal tersebut maka Container tersebut harus dibuka sehingga harus membuka Seal tersebut sehingga pada saat dikirim ke Jakarta seharusnya Seal tersebut berubah; bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan Certificate/Statement Letter dari Pelayaran yang menyatakan bahwa selama masa transit/transhipmet, kargo tidak mengalami proses apa pun; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7222/KPU.01/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017, jenis barang Ringer Empty Bottle (3 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 39.666.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7222/KPU.01/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Pemohon Banding menyertakan Form AK Nomor: K001-17-0502886 tanggal 07 Juli 2017 yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Negara Korea Selatan yang membuat Tarif Bea Masuk menjadi 0%; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Ringer Empty Bottle (3 jenis barang) dengan PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0502886 tanggal 07 Juli 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AK-FTA karena meragukan Form AK Nomor: K001-17-0502886 tanggal 07 Juli 2017, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan surat retroactive check (konfirmasi) kepada pejabat berwenang di Korea dan sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan dari Pejabat Korea bahwa Form AK tersebut tidak berlaku; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-Korea Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0502886 tanggal 07 Juli 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: HDMU KGJT7211645 tanggal 30 Juni 2017, barang impor dikirim
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117422.16/2015/PP/M.IVA Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117422.16/2015/PP/M.IVA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2015 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.695.084,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam persidangan dan uji bukti dengan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan uji buktinya dengan Terbanding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 31.695.084,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan sebesar Rp 31.695.084,00 dikoreksi berdasarkan klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi dengan alasan bahwa kepada Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng karena Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh bukti-bukti terkait faktur pajak yang disengketakan; bahwa rincian Faktur Pajak yang disengketakan tersebut adalah sebagai berikut : No. Penjual BKP/JKP NPWP Nomor Faktur TanggalFaktur PajakMasukan Rp. 1. PT. QWE – 0X0.000.XX-XXX0XXXX 06 Mei-15 17.557.303 2. PT. QWE – 0X0.000.XX-XXX0XXX0 27 Mei-15 14.137.781 Jumlah 31.695.084,- bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Invoice, Faktur Pajak, Form Pembayaran, Payment Proposal, Kwitansi, Slip Bank, Joint Inspection, dan Surat Perjanjian Borongan Kontrak; bahwa menanggapi bukti-bukti terkait, Terbanding dalam uji bukti menyatakan bahwa atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan Pajak Masukan senilai Rp 31.695.084,00 tersebut di atas, telah memadai sebagai dokumen pembuktian untuk menguji arus uang dan arus barang, namun koreksi tetap dipertahankan karena berdasarkan klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak domisili Penjual dengan jawaban “Tidak ada” yang berarti PKP Penjual tidak mengakui telah melakukan penjualan BKP/JKP tersebut kepada Pemohon Banding; bahwa dalam Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), dinyatakan :“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” bahwa berdasarkan fakta yang ada serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya transaksi tersebut dan PPN-nya telah dibayar kepada PKP Penjual, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F Undang-Undang PPN a quo, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 31.695.084,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data/bukti, fakta-fakta, dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan, serta pertimbanganpertimbangan hukum tersebut di atas, terdapat alasan hukum yang kuat dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2015 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan :– Menurut Keputusan Terbanding – Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) dibayar Rp 25.910.088.860,00Rp 31.695.084,00 Rp 216.347.025.608,00Rp 0,00Rp 13.172.173.414,00Rp 229.519.199.020,00Rp 0,00 Rp 25.941.783.944,00(Rp 25.941.783.944,00); Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01285/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2015 Nomor : 00078/407/15/052/16 tanggal 21 Juni 2016, atas nama : Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) dibayar Rp 216.347.025.608,00Rp 0,00Rp 13.172.173.414,00Rp 229.519.199.020,00Rp 0,00Rp 25.941.783.944,00(Rp 25.941.783.944,00); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 4 September 2018 oleh Hakim Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.H., M.Sc. DEF, S.E., M.Si. GHI, S.IP., M.M. dengan dibantu oleh :JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa, tanggal 6 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117087.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117087.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: penetapan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas jenis barang berupa 5695/307 Bermuda Ladys/Girls Wovwn Cotton 100%, dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR13,890.16, yang ditetapkan Terbanding menjadi 5695/307 Bermuda Ladys/Girls Wovwn Cotton 100%, dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) + Alarm Tag, dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR14,663.92, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp7.886.000,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa barang berupa Alarm Tag (Pos 38) merupakan pos tambahan dari 37 (tiga puluh tujuh) Pos Jenis Barang, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 8531.80.90, BM 5%, PPN 10%, PPh psl 22 2,5% dan harga satuan CIF USD0.5204/pce; bahwa berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Fisik tertuang dalam LHP tanggal 10 Juni 2017 kedapatan bahwa setiap item pce barang terdapat Security Tag / Security Tag (Antitheft Device) (Garment Accessories) yang melekat pada setiap item barang; bahwa berdasarkan Invoice nomor XX-00XXX tanggal 05 Juni 2017 dan Packing List tidak disebutkan adanya alat tersebut sebagai bagian yang melekat pada barang impor. Sehingga dapat dipastikan bahwa item barang ini dimasukkan tanpa pemberitahuan karena adanya hubungan antara importir dan supplier atas barang impor yang mengikat dalam Franchise Agreement atas Hak Mark Pull & Bear yang telah melekat pada barang impor saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, dengan adanya bantuan bahwa berupa teknologi alarm tag secara tidak langsung; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut ditemukan data untuk menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi Barang Serupa (VI-III), dengan sumber data sebagai berikut: No Nama Barang Nomor/tanggalPIB Pemasok NegaraAsal ImportirAW HAWS Tgl AWB Harga/Pce(USD) 1. Alarm Warning Devices; XP AG Tag LT Standard Pce 114519/05-06-2017 XpondrInternationalCorporation UnitedStates(US) PT QWE MIA-00408586 23-05-2017 0.5204 bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi Barang Serupa (VI-Ill) untuk barang impor berupa Alarm Tag (Pos 38) sebesar CIF USD0.5204 setara dengan EUR0.4625/pce dengan nilai pabean CIF EUR773.76 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR14,663.92; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. T.2. T.3. T.4. Lembar Penelitian dan Penetapan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean (LPPNP);LPPT;Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor;Laporan Hasil Pemeriksaan; Menurut Pemohon Banding: bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR13,890.16 atas barang berupa 37 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017; bahwa alarm tag yang melekat pada pakaian yang kami impor tersebut merupakan satu kesatuan dengan baju itu sendiri dan harga alarm tag yang menempel pada baju tersebut sudah termasuk dengan harga barang; bahwa alarm tag yang menempel pada pakaian yang Pemohon Banding impor tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk mengamankan pakaian dari pencurian; bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar FOB EUR13,890.16 adalah nilai sesuai invoice pada lembar lanjutan PIB yang ditagih oleh pemasok dan yang benar Pemohon Banding bayarkan kepada pemasok; bahwa nilai FOB yang Pemohon Banding laporkan pada PIB nomor XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 senilai EUR13,890.16 adalah sudah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya; bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1088/KPU.03/2017 tanggal 10 Agustus 2017Surat keberatan Nomor: 030/NT/VI/17 tanggal 15 Juni 2017SPTNP Nomor: SPTNP-003541/KPU.03/NP/2017 tanggal 13 Juni 2017PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017Akta Berita Acara Rapat PT RTY Nomor: 122 tanggal 26 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan ASD, S.H., Notaris di JakartaPengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0075707 tanggal 30 Agustus 2016Bukti Penerimaan Negara tanggal 04 September 2017 sebesar Rp7.886.000,00Pakta IntegritasInvoice Nomor: XX-00XXX tanggal 05 Juni 2017Rincian pembayaranRekening KoranBuku HutangBuku BankBill of Lading Nomor: SGH2633794 tanggal 06 Juni 2017Payment Voucher; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017, jenis barang berupa 5695/307 Bermuda Ladys/Girls Wovwn Cotton 100%, dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, dengan nilai pabean sebesar CIF EUR13,890.16; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1088/KPU.03/2017 tanggal 10 Agustus 2017, jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 menjadi 5695/307 Bermuda Ladys/Girls Wovwn Cotton 100%, dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) + Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90, tarif bea masuk 5%, dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR14,663.92 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Fisik tertuang dalam LHP tanggal 10 Juni 2017 kedapatan bahwa setiap item pce barang terdapat Alarm Tag yang melekat pada setiap item barang; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 295/PBP/TAX/IX/2017 tanggal 27 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1088/KPU.03/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR13,890.16 atas barang berupa 37 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Pemohon Banding Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 menjadi 5695/307 Bermuda Ladys/Girls Wovwn Cotton 100%, dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) + Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90, tarif bea masuk 5%, dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR14,663.92 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Fisik tertuang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117049.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117049.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Acrylonitrile Butadiene Styrene HI121H-NP, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 49.920,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 59.520,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 20.956.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 59.520,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-81/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 02 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumendokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut di atas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 170434/SB/V/2018 tanggal 28 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa seperti kebanyakan order Pemohon Banding proses terbentuknya harga merupakan diskusi internal dan pihak marketing dengan pihak supplier yang mana proses negosiasi harga tidak dalam bentuk tertulis dan kebanyakan via verbal. Apabila kesepakatan sudah terjadi, maka diterbitkan Sales Contract dan dikonfirmasi oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan Purchase Order dimana segala kesepakatan harga per unit hingga termin pembayaran, detail barang dan tanggal permintaan kedatangan barang pun sudah diatur di dalam dokumen terkait tanpa mengurangi kebenaran apa pun; bahwa prosedur yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan prosedur Pembelian Impor dalam perusahaan Pemohon Banding yakni pada halaman 2 yang tertulis bahwa kontrak yang sudah diberi nomor order dan dibuatkan PO/LC jadi Pemohon Banding tidak menyalahi aturan yang ada karena memang aturan perusahaan Pemohon Banding mengatur setelah Sales Contract diterima baru diterbitkan Purchase Order dimana elemenelemen terkait harga, kuantitas, dan spesifikasi yang diinginkan, serta tanggal kesanggupan pengiriman yang telah disepakati bersama dan supplier diatur di dalam dokumen ini; bahwa untuk rekening koran ini sudah dilengkapi pada saat pengajuan surat tanggapan ini agar dapat dicek lebih lanjut lagi terkait penelitian uji silang transaksi jual beli; bahwa terkait dengan keterangan yang tertulis yakni pemindahbukuan hanyalah bersifat keterangan dari pihak bank saja, dan prosedur pencatatan di tiap bank berbeda. Untuk transaksi ini memang bukanlah transfer melainkan pemotongan saldo sehingga dicatat sebagai pemindahbukuan oleh pihak bank terkait yang mana dibuktikan dengan adanya surat pendebetan rekening serta surat perintah pembayaran atas dokumen impor Pemohon Banding dengan nomor C001094 dengan nominal Rp 664.834.560,-. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 59.520,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 170434/BDG/X/2017 tanggal 02 Oktober 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut di atas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115681.99/2015/PP/M.XA Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-115681.99/2015/PP/M.XA Tahun 2018 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2015 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02247/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 3 Agustus 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia mempunyai pandangan yang berbeda dengan pendapat Tergugat, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia demi azas kepastian hukum untuk tetap mempertimbangkan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP dalam STP a quo sebesar Rp126.733.959,- karena Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan (Pembetulan ke-2) telah melaporkan adanya kekurangan pajak yang terutang sehingga besarnya angsuran PPh Pasal 25 Badan menjadi naik dari semula Rp467.623.714,- menjadi sebesar Rp995.881.877,00 sehingga atas kekurangan pajak yang terutang tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU KUP; Menurut Penggugat: bahwa Tergugat tidak memiliki alasan yang memadai untuk mempertahankan STP PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2015 sebesar Rp 654.792.122. Oleh karenanya, STP yang diterbitkan Tergugat tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Penggugat. Menurut Majelis: bahwa setelah membaca permohonan gugatan Penggugat, penjelasan/alasan penerbitan Keputusan Tergugat, dan mendengarkan penjelasan baik dari Penggugat dan Tergugat dalam Persidangan, maka Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa adalah diterbitkannya STP PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2015 sehubungan dengan pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa sengketa ini merupakan sengketa ”yuridis”; bahwa diketahui Penggugat telah melakukan pembetulan ke-2 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 yang telah disampaikan ke KPP PMA II pada tanggal 31 Maret 2016, dimana dalam pembetulan tersebut tidak terdapat tambahan kekurangan pajak terhutang. Penggugat juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 pada tanggal 29 Maret 2016 dengan status SPT Lebih Bayar sebesar Rp11.260.004.869,00; bahwa atas pembetulan ke-2 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 a quo, walaupun SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 telah disampaikan pada tanggal 31 Maret 2016, Tergugat tetap menghitung kembali kekurangan angsuran setoran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2015 sehingga diterbitkan STP nomor 00253/106/15/055/16 tanggal 22 April 2016 sebesar Rp.654.792.122,00 dengan perincian sebagai berikut : No Uraian Jumlah (Rp) 1 Angsuran Pajak/Pokok Pajak yang harus dibayar 995.881.887,00 2 Telah dibayar 467.823.714,00 3 Kurang bayar 528.058.163,00 4 Sanksi administrasi 126.733.959,00 5 Jumlah yang masih harus dibayar 654.792.122,00 bahwa Penggugat merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga dasar hukum yang dipakai oleh Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf A.2.a KEP-28/PJ.41/1993 yang berbunyi ; A. Angka 11.2 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut :“2.a,STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak :Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Perusahaan Negara/Daerah,Perusahaan PMA dan PMDN,Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora,Wajib Pajak baru, dan100 (seratus) Wajib Pajak Besar, dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran.”; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu yang berbunyi :”Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.”; bahwa menurut Tergugat berdasarkan KEP-28/PJ.41/1993 a quo walaupun Penggugat telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2015 tetapi berdasarkan pembetulan SPT Tahunan Tahun 2014 yang mengakibatkan tambahan angsuran pajak maka Tergugat dapat menerbitkan STP atas kekurangan angsuran; bahwa atas penerbitan STP a quo, Penggugat tidak setuju sehingga mengajukan gugatan; bahwa menurut Majelis, setoran PPh Pasal 25 adalah merupakan cicilan/angsuran pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut UU KUP; bahwa apabila pada akhir tahun pajak setelah dihitung besarnya pajak terhutang lebih besar dari jumlah angsuran maka Wajib Pajak akan melunasi besarnya kekurangan pajak terhutang dengan Pasal 29, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU KUP yang berbunyi sebagai berikut :”Apabila Pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) kekurangan pembayaran pajak terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan”.; bahwa untuk menghitung besarnya PPh Pasal 25 diatur dalam ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 193 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa bunyi Pasal 25 ayat (1) UU PPh adalah sebagai berikut :”Besarnya angsuran Pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulannya adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan : bahwa menurut Majelis, apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya yang mengakibatkan penambahan pajak kurang bayar maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lapiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan; bahwa apabila Wajib Pajak tidak melakukan penambahan angsuran sesuai dengan perhitungan setelah melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak; bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 29 UU KUP a quo jelas mengatur bahwa setelah SPT PPh Tahunan disampaikan maka kalau terdapat kekurangan pembayaran pajak terhutang akan dilunasi dengan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25/29; bahwa Penggugat adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang melakukan pembetulan ke-2 SPT PPh Badan Tahun 2014 pada tanggal 31 Maret 2016, yang isinya tidak terdapat tambahan kekurangan pajak terhutang, disamping itu Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan tahun Pajak 2015 pada tanggal 29 Maret 2016 dengan status lebih bayar; bahwa dengan dilakukannya pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2014 oleh Penggugat maka apabila Penggugat tidak membayar tambahan angsuran sesuai dengan perhitungan SPT Pembetulan Tahun 2014, maka Tergugat akan menerbitkan STP atas kekurangan angsuran Tahun 2015. Hal ini berpedoman pada Keputusan Direktur
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115562.16/2015/PP/M.IVA Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-115562.16/2015/PP/M.IVA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2015 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.277.187,00; Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.277.187,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam persidangan dan uji bukti dengan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan uji buktinya dengan Terbanding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp15.277.187,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan sebesar Rp15.277.187,00 dikoreksi berdasarkan klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi dengan alasan bahwa kepada Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng karena Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh bukti-bukti terkait faktur pajak yang disengketakan; bahwa rincian Faktur Pajak yang disengketakan tersebut adalah sebagai berikut : No. PKP Penjual Faktur Pajak PPN Keterangan Nama NPWP Nomor Tanggal (Rp) 1 RTY 0X0.000-XX.XXXXXXXX 25 Juni 2015 15.277.187 Asli Faktur Pajak dan bukti pengeluaran disampaikan WP 15.277.187 bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa dokumen faktur pajak, invoice, form pembayaran, payment proposal, kwitansi, slip bank, joint inspection, dan surat perjanjian borongan/kontrak; bahwa menanggapi bukti-bukti terkait, Terbanding dalam uji bukti menyatakan bahwa koreksi dipertahankan karena berdasarkan klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak domisili Penjual dengan jawaban “Tidak ada” yang berarti PKP Penjual tidak mengakui telah melakukan penjualan BKP/JKP tersebut kepada Pemohon Banding; bahwa dalam Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), dinyatakan :“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” bahwa berdasarkan fakta yang ada serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya transaksi tersebut dan PPN-nya telah dibayar kepada PKP Penjual, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F Undang-Undang PPN a quo, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp15.277.187,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data/bukti, fakta-fakta, dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan, serta pertimbanganpertimbangan hukum tersebut di atas, terdapat alasan hukum yang kuat dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2015 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Rp 158.339.507.756,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00 Jumlah Rp 158.339.507.756,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan : – Menurut Keputusan Terbanding Rp 19.244.830.217,00 – Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 15.277.187,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 19.260.107.404,00 Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) dibayar (Rp 19.260.107.404,00); Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00891/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2015 Nomor : 00155/407/15/052/16 tanggal 14 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) dibayar Rp 158.339.507.756,00Rp 0,00Rp 19.260.107.404,00(Rp 19.260.107.404,00); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 4 September 2018 oleh Hakim Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.H., M.Sc. DEF, S.E., M.Si. GHI, S.IP., M.M. dengan dibantu oleh :JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa, tanggal 6 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.