Nomor Putusan:
PUT-117731.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor XX00XX tanggal 17 Mei 2017 berupa importasi Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 27.500,00, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 29.000,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp6.630.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa dalam KEP-6147/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 disebutkan Pemohon tidak melampirkan bukti bayar asuransi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menambahkan Biaya Asuransi dalam negeri berdasarkan PMK No. 34/PMK.04/2016 sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XX00XX tanggal 17 Mei 2017 ditetapkan menjadi CIF USD29.000,00 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 6.630.000,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan LPPT dan pada pokoknya menyatakan keputusan Terbanding sudah sesuai dengan PMK No. 34/PMK.04/2016 dengan menambahkan Biaya Asuransi dalam negeri:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa :
- Pemohon Banding tidak menerima respon NPD atau Nota Permintaan Data dan / atau Dokumen (NPD) dan Informasi Nilai Pabean (INP) sehingga Pemohon Banding tidak menyerahkan sejumlah persyaratan yang diperintahkan oleh pihak PFPD.
- Dalam Surat KEP No. 6147/KPU.01/2017 tanggal 15-09-2017 pada butir delapan disebutkan Terbanding menetapkan Nilai pabean dengan menambahkan Biaya Asuransi dalam negeri berdasarkan PMK No. 34/PMK.04/2016 tentang Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk. Padahal pada Invoice, incoterm yang dipakai adalah CIF (Cost Insurance and Freight) dalam hal ini diperkuat dengan Polis Asuransi No. XX000XXXX0 dari QWE Group dengan menunjuk Agent PT RTY. PT RTY ditunjuk apabila terdapat masalah dengan barang (klaim asuransi). sehingga Pemohon memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan menjadi nihil;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan nilai pabean yang Pemohon beritahuan sudah sesuai incoterm dalam invoice yaitu CIF dan Pemohon sudah membayar insurance dalam negeri sehingga tidak seharusnya Terbanding semena-mena dalam menetapkan;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6147/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, Pemohon tidak melampirkan bukti bayar asuransi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menambahkan Biaya Asuransi dalam negeri berdasarkan PMK No.34/PMK.04/2016 sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XX00XX tanggal 17 Mei 2017 ditetapkan menjadi CIF USD29.000,00 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 6.630.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6147/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;
bahwa atas Sales contract nomor: QDRICH170330 tanggal 30 Maret 2017 yang diterbitkan oleh ASD Co. Ltd dengan alamat No. XX FGH China, untuk importasi Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Qty 11000 kgs, dengan total harga transaksi sebesar USD 27.500,00, Payment Terms: 100% T/T after B/L faxed or emailed;
bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: RICH17056 tanggal 24 April 2017 yang diterbitkan oleh ASD Co. Ltd, dengan alamat No. XX FGH China, untuk importasi Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Qty 440 pkgs, berat bersih 11000 kgs berat kotor 11648 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta Port USD 27.500,00;
bahwa atas Bill of Lading Nomor: KMTCTAO2573310 tanggal 04 Mei 2017 yang diterbitkan oleh JKL Line, diketahui pengirim barang yaitu ASD Co. Ltd, China mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Qty 11000 kgs, melalui pelabuhan muat FGH, China dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal COSCO NEW YORK 044W;
bahwa Pemohon telah membayar sesuai invoice kepada ASD Co. Ltd, China dengan Aplikasi Transfer Bank ZXC tanggal 09 Mei 2017 dengan nilai USD 27.500,00 (IDR 366.080.000,00) dan pada Rekening Koran Bank ZXC atas nama Pemohon Banding norek. 00XXX000XX, mata uang IDR, pada tanggal 09 Mei 2017 Bank ZXC telah men-debit sebesar IDR 366.080.000,00 dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0XXXXXX-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian otomatis Pemohon sudah membayar asuransi karena incoterm invoice nomor: RICH17056 tanggal 24 April 2017 adalah CIF, keputusan Terbanding yang menetapkan asuransi belum dibayar/belum termasuk dalam nilai pabean tidaklah tepat;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX00XX tanggal 17 Mei 2017 atas importasi Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China dengan nilai CIF USD 27.500,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-6147/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX00XX tanggal 17 Mei 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 27.500,00;
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-6147/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-011933/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 09 Juni 2017 atas nama PT VBN, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Xanthan Gum Food Grade 80 Mesh, Guna Sebagai Campuran Untuk Wangi Wangian (Non Ethanol) C/A Terlampir.. (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XX00XX tanggal 17 Mei 2017, sebesar CIF USD 27.500,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| ABC., S.H., M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak. M.Si. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor: PUT-117731.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-006/PP/2018 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2018 pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| ABC., S.H., M.H. MNO, S.E., Ak., M.B.T. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak. M.Si. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

