Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117892.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117892.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 45.215,99, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 67.619,77, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 97.153.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi diketahui: bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 pada Pos 2 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan ditetapkan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II) sehingga nilai pabean barang Pos 2 sebesar AUD 45.536,65 dan total nilai pabean menjadi CIF AUD 67.619,77. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 67.619,77; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 054/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 17 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 000XXXXX tanggal 09 Juni 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP, dengan harga total CIF AUD 45.215,99, payment terms: Credit 120 days Jakarta; bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXXXX tanggal 23 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP, sebanyak 1417 Ctns, dengan harga total CIF AUD 45.215,99, Gross Weight 24.023,24 Kgs; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: AEL0674593 tanggal 27 Juni 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight ::::::: QWE Pty Ltd, AustraliaPemohon BandingBrisbane, AustraliaJakarta1417 Ctns Frozen BeefFreight Prepaid24.023,24 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXXXX tanggal 23 Juni 2017 adalah Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 45.215,99; bahwa barang impor Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 45.215,99; bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 45.215,99 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 sebesar CIF AUD 45.215,99 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 67.619,77; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014350/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding, NPWP: XX.0XX.XXX.X-0XX.000, Alamat: Jl. RTY No. XB ASD, Jakarta Selatan 12330, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 sebesar CIF AUD 67.619,77, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 97.153.000; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117890.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117890.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 96.237,68, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 111.235,76, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 19.265.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-276/KPU.01/BD.010/2018 tanggal 26 Mei 2018 Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, mengingat: maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya. bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data, maka digunakan metode pengulangan (fallback); bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data barang serupa; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar CIF AUD 4,45/KGM, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF AUD 111.235,76; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 7.630.000,00. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 111.235,76; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 052/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 17 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 000XXXXX tanggal 07 Juni 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP, dengan harga total CIF AUD 96.237,68, payment terms: Credit 120 days Jakarta; bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXXXX tanggal 21 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP, sebanyak 919 Ctns, dengan harga total CIF AUD 96.237,68, Gross Weight 25.567,78 Kgs; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: BNE700060000 tanggal 24 Juni 2017 diketahui halhal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight ::::::: QWE Pty Ltd, AustraliaPemohon BandingBrisbane, AustraliaJakarta919 Ctns Frozen Boneless BeefFreight Prepaid25.567,78 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXXXX tanggal 21 Juni 2017 adalah Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 96.237,68; bahwa barang impor Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 96.237,68; bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 96.237,68 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 sebesar CIF AUD 96.237,68 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP dengan PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 111.235,76; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014258/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117889.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117889.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Fat Trimming (Linea Alba), BP dan lain-lain (9 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 44.999,02, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 53.734,10, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 15.663.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6239/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan (pada saat keberatan) adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian di atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 ditetapkan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik, sehingga nilai pabean menjadi CIF AUD 53.734,1; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6239/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6239/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barangimpor dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 53.734,10; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 051/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 17 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6239/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 000XXXXX tanggal 13 Juni 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Beef Fat Trimming (Linea Alba), BP dan lain-lain (9 jenis barang), dengan harga total CIF AUD 44.999,02, payment terms: Credit 120 days Jakarta; bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXXXX tanggal 27 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Beef Fat Trimming (Linea Alba), BP dan lain-lain (9 jenis barang), sebanyak 1290 Ctns, dengan harga total CIF AUD 44.999,02, Gross Weight 22.596,23 Kgs; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: OOLU4043124400 tanggal 27 Juni 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight ::::::: QWE Pty Ltd, AustraliaPemohon BandingBrisbane, AustraliaJakarta1290 Ctns Frozen BeefFreight Prepaid22.596,23 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXXXX tanggal 27 Juni 2017 adalah Frozen Beef Fat Trimming (Linea Alba), BP dan lain-lain (9 jenis barang) dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 44.999,02; bahwa barang impor Frozen Beef Fat Trimming (Linea Alba), BP dan lain-lain (9 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 44.999,02; bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 44.999,02 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 sebesar CIF AUD 44.999,02 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6239/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Beef Fat Trimming (Linea Alba), BP dan lainlain (9 jenis barang) dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 53.734,10; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6239/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014349/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Fat Trimming (Linea Alba), BP dan lain-lain (9 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6239/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 sebesar CIF AUD 53.734,10, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 15.663.000; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu olehJKL, S.E. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117891.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117891.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Bone In Beef A Back Ribs, LP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 67.235,63, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 90.811,76, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 42.274.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6234/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-225/KPU.01/BD.010/2018 tanggal 26 Mei 2018, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, mengingat: bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data barang identik; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka total nilai pabean atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar CIF AUD 5,20/KGM, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF AUD 90.811,76; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 23.986.000,00. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6234/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6234/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 90.811,76; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 053/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 17 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6234/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 00059446 tanggal 16 Juni 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Bone In Beef A Back Ribs, LP, dengan harga total CIF AUD 67.235,63, payment terms: Credit 120 days Jakarta; bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 00059446 tanggal 30 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Bone In Beef A Back Ribs, LP, sebanyak 842 Ctns, dengan harga total CIF AUD 67.235,63, Gross Weight 17.924,37 Kgs; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: OOLU4043146070 tanggal 03 Juli 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight ::::::: QWE Pty Ltd, AustraliaPemohon BandingMelbourne, AustraliaJakarta842 Ctns Frozen BeefFreight Prepaid17.924,37 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXXXXX tanggal 30 Juni 2017 adalah Frozen Bone In Beef A Back Ribs, LP dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 67.235,63; bahwa barang impor Frozen Bone In Beef A Back Ribs, LP telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 67.235,63; bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 67.235,63 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 sebesar CIF AUD 67.235,63 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6234/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Bone In Beef A Back Ribs, LP dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 90.811,76; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6234/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014348/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 16 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Bone In Beef A Back Ribs, LP sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6234/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 sebesar CIF AUD 90.811,76, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 42.274.000; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 oleh Hakim
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117888.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117888.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Neck Bones, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 48.114,99, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 52.016,20, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 5.027.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6240/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-274/KPU.01/BD.010/2018 tanggal 26 Mei 2018 Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa hasil penelitian terhadap dokumen PIB dan dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada saat keberatan diketahui bahwa: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa: a. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 160/PMK.04/2010), menyatakan:Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pernbeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. b. Pasal 23 ayat (2) PMK nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas PMK nomor 160/PMK.04/2010 menyatakan:Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:(1)barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;(2)persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean dipenuhi;(3)unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan(4)hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran. c. Pasal 27 ayat (3) huruf b. PMK nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas PMK nomor 160/PMK.04/2010 menyatakan:Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:(b)Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai;Dst.,Melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi. d. Pasal 28 ayat (5b) PMK nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas PMK nomor 160/PMK.04/2010 menyatakan:Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya. bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Nilai Pabean tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa penetapan Nilai Pabean berdasarkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 52.016,20. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6240/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 Juli 2017; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6240/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 52.016,20; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 050/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 17 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6240/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 Juli 2017; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 00059289 tanggal 05 Juni 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Beef Neck Bones, BP, dengan harga total CIF AUD 48.114,99, payment terms: Credit 120 days Jakarta; bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 00059289 tanggal 19 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Beef Neck Bones, BP, sebanyak 1663 Ctns, dengan harga total CIF AUD 48.114,99, Gross Weight 26.897,81 Kgs; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: OOLU4042955530 tanggal 19 Juni 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight ::::::: QWE Pty Ltd, AustraliaPemohon BandingMelbourne, AustraliaJakarta1663 Ctns Frozen BeefFreight Prepaid26.897,81 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 00059289 tanggal 19 Juni 2017 adalah Frozen Beef Neck Bones, BP dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 48.114,99; bahwa barang impor Frozen Beef Neck Bones, BP telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 48.114,99; bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 48.114,99 yang diberitahukan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117834.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117834.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Tongue Root, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 74.200,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 91.560,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 9.416.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat: Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean merdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF AUD 3,27/KGM; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasidalam PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-014262/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juli 2017 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF AUD 91.560,00 dengan metode nilai transaksi barang serupa; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 91.560,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 049/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 02 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 000XXXXX tanggal 09 Juni 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Beef Tongue Root, BP, dengan harga total CIF AUD 74.200,00, payment terms: Credit 120 days Jakarta; bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXXXX tanggal 23 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Beef Tongue Root, BP, sebanyak 1120 Ctns, dengan harga total CIF AUD 74.200,00, Gross Weight 28.794,50 Kgs; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: OOLU4042977680 tanggal 25 Juni 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight ::::::: QWE Pty Ltd, AustraliaPemohon BandingAdelaide, AustraliaJakarta1120 Ctns Frozen BeefFreight Prepaid28.794,50 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXXXX tanggal 23 Juni 2017 adalah Frozen Beef Tongue Root, BP dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 74.200,00; bahwa barang impor Frozen Beef Tongue Root, BP telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 74.200,00; bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 74.200,00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 sebesar CIF AUD 74.200,00 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Beef Tongue Root, BP dengan PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 91.560,00; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014262/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juli 2017, atas nama: Pemohon Bandingdan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Tongue Root, BP sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 sebesar CIF AUD 91.560,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 9.416.000; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng.