Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43590/PP/M.XVII/19/2013
Nomor Putusan:Put.43590/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah tanda tangan yang tertera pada Form E yang dilampirkan Pemohon Banding Nomor: E1233080160450040 tanggal 15 Juni 2012 tidak tercantum pada spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang sehingga keabsahan Form E diragukan, oleh karena itu atas importasi PIB Nomor: 273829 tanggal 4 Juli 2012 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AC-FTA dan pembebanan sesuai tarif yang berlaku umum; bahwa Terbanding menetapkan dengan SPTNP Nomor: SPTNP-014282/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012 bahwa atas PIB Nomor: 273829 tanggal 4 Juli 2012 dengan pembebanan BM 12,5%, PPN 10%, PPh 2,5%; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5217/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014282/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5217/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014282/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 September 2012, sehingga pengajuan banding adalah 60 (enam puluh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 21 September 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp 22.004.000,00 dan di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi SSPCP; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada tanggal 23 Januari 2013, 30 Januari 2013, 6 Februari 2013 dan 13 Februari 2013 walaupun telah diundang secara patut melalui Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-16/SP/Pg.34/2013 tanggal 21 Januari 2013, Pemb-36/SP/Pg.34/2013 tanggal 25 Januari 2013, Pemb-40/SP/Pg.34/2013 tanggal 01 Februari 2013 dan Pemb-042/SP/Pg.34/2013 tanggal 07 Februari 2013 dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-16/SP/Pg.34/2013 tanggal 21 Januari 2013, Pemb-36/SP/Pg.34/2013 tanggal 25 Januari 2013, Pemb-40/SP/Pg.34/2013 tanggal 01 Februari 2013 dan Pemb-042/SP/Pg.34/2013 tanggal 07 Februari 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012 tidak terbukti berhak untuk menandatangani surat banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang meyakinkan jabatan Sdr. Hartanto Djasman sebagai Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-16/SP/Pg.34/2013 tanggal 21 Januari 2013, Pemb-36/SP/Pg.34/2013 tanggal 25 Januari 2013, Pemb-40/SP/Pg.34/2013 tanggal 01 Februari 2013 dan Pemb-042/SP/Pg.34/2013 tanggal 07 Februari 2013; bahwa Majelis tidak meyakini jabatan Sdr. XX sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan Sdr. XX sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5217/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014282/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43824/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan:PUT.43824/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP: 013810/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Juli 2012; Menurut Terbanding: bahwa atas SPTNP Nomor: 013810/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Juli 2012 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 0752/MTA/09/12 tanggal 5 September 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6050/KPU.01/2012 tanggal 30 Oktober 2012 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 mengajukan banding; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6050/KPU.01/2012 tanggal 30 Oktober 2012 karena surat keputusan tersebut sangat memberatkan Pemohon Banding. Pemohon Banding sudah berusaha patuh dan berhati-hati terhadap peraturan dan undang-undang Kepabeanan dan berusaha meminimalkan kesalahan; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6050/KPU.01/2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013810/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Juli 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2012, maka dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 30 Oktober 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 21 Desember 2012 adalah 53 (lima puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagai 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp279.773.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp139.886.500 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp279.773.000, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Purchasing Manager; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi Akta Nomor: 59 tanggal 14 Desember 2011 yang dibuat oleh Notaris Ichsan Tedjabuana, S.H. dan menunjukkan aslinya; bahwa di dalam Akta Nomor: 59 tanggal 14 Desember 2011 yang dibuat oleh Notaris Ichsan Tedjabuana, S.H. tersebut, tidak terdapat pernyataan yang menunjukkan bahwa XX adalah pengurus PT. XXX; bahwa di dalam Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa dari pengurus PT. XXX kepada XX untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012; bahwa Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 tidak ditandangani oleh orang yang berhak menandatanganinya, oleh karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6050/KPU.01/2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013810/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Juli 2012 atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43610/PP/M.XVII/19/2013
Nomor Putusan:Put-43610/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan denda sebesar Rp1.385.882.000,00 pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2011 tanggal 08 Juli 2011 Pemohon Banding tidak setuju; Menurut Terbanding: bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011 menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Lampiran Lampiran A KKA No. 04 Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda terkait pembayaran royalti kepada DFG (DFG) sebesar Rp 1.385.882.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding yang mengenakan tagihan sanksi administrasi berupa denda atas barang impor yang dikenakan penetapan nilai pabean karena penambahan biaya royalti Pemohon Banding kepada DFG (DFG); Menurut Majelis: bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 2 Mei 2012 menyerahkan penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: S-84/KPU.01/BD.10/2012 tanggal 02 Mei 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut bahwa menurut Terbanding, berdasarkan alasan material Pemohon Banding dalam Surat Banding-nya Nomor: 002/MJI/CST/VIII/11 tanggal 24 Agustus 2011, disebutkan yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan denda sebesar Rp5.000.000,00 per PIB dengan tarif BM 0% dimana total denda adalah Rp1.385.882.000,00; bahwa penjelasan Terbanding atas alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang No. 10/1995 Jo. No. 17/2006 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual ditambah dengan royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung dan atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan; bahwa menurut Terbanding, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk: Pasal 5 ayat (1)”Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”. Pasal 5 ayat (3) huruf c“Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: bahwa menurut Terbanding, pada prinsipnya di dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (4) UU Kepabeanan tidak terdapat ukuran yang obyektif tentang arti “ketidakjujuran” yang dilakukan oleh penjual maupun pembeli, namun untuk mendalilkan suatu perusahaan (i.c PT XXX) melakukan kejujuran dalam memberitahukan nilai transaksi dapat dilakukan dengan mengamati indikator sebagai berikut: 1) Pada saat melakukan pengajuan PIB perusahaan tersebut memberitahukan adanya unsur tambahan (i.c royalty) terhadap nilai transaksi dari barang yang diimpornya. 2) Pembayaran royalty pada saat Perusahaan melakukan Pemberitahuan Impor Barang dilakukan dengan perkiraan jumlah pembayaran yang wajar. 3) Perusahaan tersebut memberitahukan atau melaporkan kepada pihak Bea dan Cukai pada saat menerima pembayaran royalty dari barang yang diimpornya yang dijual di TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean). bahwa menurut Terbanding, dengan demikian seharusnya royalti harus sudah ditambahkan/diberitahukan oleh Pemohon Banding saat pemberitahuan pabean atau pengajuan PIB; bahwa menurut Terbanding, sampai saat audit dilaksanakan Pemohon Banding belum pernah menyampaikan secara formal adanya biaya royalty, adanya biaya royalti adalah hasil temuan Terbanding; bahwa menurut Terbanding, tidak dipenuhinya kejujuran sebagaimana dimaksud oleh penjelasan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Kepabeanan dengan indikator sebagaimana dimaksud pada huruf c menyebabkan pembeli (importir) dikenakan sanksi berupa denda karena ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian ulang atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan; bahwa menurut Terbanding, belum adanya pengaturan secara eksplisit Voluntary Payment tentang royalti sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memberitahukan secara benar dan lengkap tentang biaya-biaya tertentu yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar (i.c. royalti) karena pengaturan tentang royalti sebagai tentang biaya-biaya tertentu yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sudah diatur secara eksplisit sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 2 Mei 2012 menanggapi penjelasan tertulis Terbanding sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya penjelasan Pemohon Banding sudah tertulis dalam Surat Banding Pemohon Banding yang pada intinya setuju dengan royalti namun tidak atas pengenaan dendanya; bahwa menurut Pemohon Banding, atas pertanyaan Majelis yang menanyakan apakah Pemohon Banding telah mempermasalahkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebelum dilakukan penetapan audit oleh Terbanding, dijawab oleh Pemohon Banding tidak pernah secara formal dan tidak dapat menunjukkan bukti-buktinya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti pendukung berupa: bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah menyetujui tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas royalti yang telah dibayarkan kepada pemegang lisensi untuk ditambahkan ke dalam nilai transaksi; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.385.882.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah); bahwa menurut Majelis,Terbanding mengenakan denda administrasi berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006, karena nilai transaksi yang ditemukan pada saat audit merupakan ketidakjujuran Pemohon Banding dalam memberitahukan nilai pabean sebagai nilai transaksi; bahwa menurut Majelis, dalam persidangan terbukti: Menimbang: bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 sudah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang benar dan tepat sehingga Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dengan menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai penetapan Terbanding pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011 atas LHA Nomor: LHA-139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011 sebesar Rp1.385.882.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah); Mengingat: Undang-undang Nomor 14
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43829/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan:PUT.43829/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Bea Keluar atas barang Crude Palm Oil in Bulk, tarif pos 1511.10.00.00, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 005432 tanggal 31 Desember 2010 dengan tarif bea keluar 15%, harga ekspor USD1,010.00/MT, dan kurs Rp9.044.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea keluar 20%, harga ekspor USD1,112.00/MT, dan kurs Rp9.008.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp.316.607.000; Menurut Terbanding: bahwa penetapan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menolak permohonan banding dari Pemohon, apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono), agar dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa kelak. Menurut Pemohon: bahwa jikapun kemudian tanggal realisasi ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding terlambat atau melebihi tanggal perkiraan ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor, maka sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku adalah Pemohon Banding tidak diberikan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 214/PMK.04/2008. Namun demikian fakta yang terjadi adalah justru Terbanding memberikan pelayanan ekspor kepada Pemohon Banding. Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan Nomor: KEP-62/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011, bahwa berdasarkan basil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang diberitahukan dalarn pemberitahuan pabean ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan oleh karena itu terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB No 005432 tanggal 31 Desember 2010 dan telah diekspor pada tanggal 08 Januari 2011, ditetapkan Tarif Bea Keluar 20,00% (dan/atau), Harga Ekspor USD 1.112,00/MT (dan/ atau), Kurs Rp 9.008,00 sehingga Terbanding mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp316.607.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Nomor: KEP-62/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dengan alasan kesalahan yang Pemohon Banding lakukan hanyalah kesalahan administrasi tidak melakukan pembetulan atas PEB dan bukan bermaksud untuk menghindar dari kewajiban membayar Bea Keluar, dan Terbanding tidak mengingatkan dan tetap memberikan pelayanan ekspor kepada Pemohon Banding, maka tidak seharusnya Pemohon Banding diganjar dengan penetapan kembali perhitungan Bea Keluar; bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor mengatur sebagai berikut: Pasal 6Ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean. Ayat (4): Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar mengatur sebagai berikut: Pasal 5Ayat (1) Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. Ayat (4) Dalam hal Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar adalah Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. Pasal 14Ayat (1) Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal : Ayat (2) Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 46/MDAG/PER/11/2010 tanggal 22 November 2010 dan Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2258/KM.4/2010 tanggal 30 November 2010 tercantum harga ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 1 Desember 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 sebesar USD 1,010.00/MT; bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010, untuk harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar USD 1,010.00/MT dikenakan tarif 15%; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1145/KM.1/2010 tanggal 27 Desember 2010, kurs periode 27 Desember 2010 sampai dengan 2 Januari 2011 adalah Rp9.044,00 per USD 1.00; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sesuai Pasal 6 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.04/2008 Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Majelis berpendapat bahwa ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan PEB No 005432 tanggal 31 Desember 2010 dikenakan tarif bea keluar 15%, harga ekspor USD1,010.00/MT, dan kurs Rp9.044.00; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat ekspor Crude Palm Oil in Bulk dengan PEB Nomor: 005432 tanggal 31 Desember 2010 dikenakan tarif bea keluar 15%, harga ekspor USD1,010.00/MT, dan kurs Rp9.044.00 oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas bea keluar tidak dapat dipertahankan; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-62/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor oleh XXX, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan tarif bea keluar 15%, harga ekspor USD1,010.00/MT, dan kurs Rp9.044.00 atas ekspor barang Crude Palm Oil in Bulk sesuai PEB Nomor: 005432 tanggal 31 Desember 2010, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43608/PP/M.XVII/19/2013
Nomor Putusan:Put-43608/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan bea masuk atas importasi Kalcol 2470 (natural fatty alcohol), negara asal Malaysia, tarif Pos 3823.70.90.00 dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011, tarif bea masuk sebesar BM 0%, ditetapkan menjadi HS 3823.70.90.00 BM 5% sesuai impor dengan tarif umum; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk melunasi pungutan BM dan/atau Cukai, PPN dan PPnBM yang kurang dibayar karena pembebanan barang impor Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) HS 3823.70.90.00 ditetapkan menjadi 5%; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka ATIGA (Form D) untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan karena Pemohon Banding dianggap mendapat fasilitas KITE dengan NIPER: 351/09/1686; bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan yang menjadi dasar permohonan banding adalah Pemohon Banding telah melakukan impor dengan PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011 menggunakan preferensi tarif ATIGA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010; Menurut Majelis: bahwa Pasal 13 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut: ayat (1) huruf a”Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) terhadap: ayat (2) ”Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai “Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean.” bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyebutkan sebagai berikut: ”Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) telah diberitahukan dengan PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau tidak menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, Majelis berpendapat Pemohon Banding mengimpor barang menggunakan PIB impor umum/biasa dengan menggunakan preferensi tarif ATIGA (Form D) terbukti dengan diisinya Kode Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor pada kolom 19 dengan kode ”0X” CEPT dan Nomor Referensi Form D PP2011/2/20284 tanggal 8 September 2011 ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan ketentuan impor sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 a quo, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga pembebanan bea masuk barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011 pada pos tarif HS 3823.70.90.00, BM 0%; Menimbang: bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011 pada pos tarif HS 3823.70.90.00, BM 0%; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-844/WBC.06/2011 tanggal 30 Desember 2011 mengenai penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 000350/NTL/WBC6/KPPMP2/2011 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama PT XXX, sehingga pembebanan bea masuk atas barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011 HS 3823.70.90.00, BM 0%;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43543/PP/M.XVII/19/2013
Nomor Putusan:Put-43543/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 atas pengeluaran barang impor tanpa persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai yaitu tidak dilakukan pengawasan pemuatan dan pengeluaran barang impor oleh Petugas Pengawasan Pengeluaran Barang. Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 10 A ayat (8) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa ”Orang yang mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat Bea dan Cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00”. Menurut Pemohon: bahwa dengan alasan tersebut di atas mengacu dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai pada lampiran I Paragraf II Pengeluaram barang impor butir kedua yang menyatakan bahwa Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau TPS oleh importir berdasarkan SPPB. Pendapat Majelis: bahwa Pemohon Banding membeli barang berupa Heat Resisting Steel Sheet sebanyak 4 coil berdasarkan PO Nomor: PBB0003 tanggal 9 Agustus 2011 dan Sales Contract Nomor: KKFE-11-6411YS tanggal 19 Agustus 2011 yang telah di dukung invoice dan Packing List Nomor: KKFE-XX-XXXXYS/01 tanggal 13 Desember 2011 barang dikirim dengan B/L Nomor: YWJK-0120-1099 tanggal 16 Desember 2011 dengan mendapatkan jalur hijau dengan PIB Nomor: 001685 tanggal 3 Januari 2012. bahwa pada tanggal 3 Januari 2012 Terbanding menerbitkan SPPB Nomor: 001986/KPU.01/2012 tanggal 4 Januari 2012. bahwa pada saat pengeluaran barang dengan dasar dokumen SPPB Nomor: 001986/KPU.01/2012 tanggal 4 Januari 2012 Terbanding telah menyetujui dengan cap persetujuan dari Terbanding. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai pada Lampiran I Paragraf II Pengeluaran Barang Impor: bahwa berdasarkan Pasal 10 A ayat (8) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa ”Orang yang mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat Bea dan Cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00”. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan impor barang untuk PIB Nomor: 001685 tanggal3 Januari 2012 dan Pemohon Banding telah mendapat persetujuan dari Terbanding yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 001986/KPU.01/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan telah diberikan catatan oleh pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. bahwa petugas gate bukan merupakan pejabat yang mengawasi pengeluaran barang sebagaimana dimaksud Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 jo. Pasal 10A ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan impor barang yang dilakukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 001685 tanggal 3 Januari 2012 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga penetapan Terbading Nomor: KEP-2414/KPU.01/2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPSA Nomor: SPSA-3/KPU.01/BD.09/2011 tanggal 2 Februari 2012 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Memperhatikan: Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2414/KPU.01/2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPSA Nomor: SPSA-3/KPU.01/BD.09/2012 tanggal 2 Februari 2012, sehingga Sanksi Administrasi berupa Denda menjadi Nihil.