Nomor Putusan:
Put-43610/PP/M.XVII/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan denda sebesar Rp1.385.882.000,00 pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2011 tanggal 08 Juli 2011 Pemohon Banding tidak setuju;
bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011 menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Lampiran Lampiran A KKA No. 04 Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda terkait pembayaran royalti kepada DFG (DFG) sebesar Rp 1.385.882.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding yang mengenakan tagihan sanksi administrasi berupa denda atas barang impor yang dikenakan penetapan nilai pabean karena penambahan biaya royalti Pemohon Banding kepada DFG (DFG);
bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 2 Mei 2012 menyerahkan penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: S-84/KPU.01/BD.10/2012 tanggal 02 Mei 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan alasan material Pemohon Banding dalam Surat Banding-nya Nomor: 002/MJI/CST/VIII/11 tanggal 24 Agustus 2011, disebutkan yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan denda sebesar Rp5.000.000,00 per PIB dengan tarif BM 0% dimana total denda adalah Rp1.385.882.000,00;
bahwa penjelasan Terbanding atas alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang No. 10/1995 Jo. No. 17/2006 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual ditambah dengan royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung dan atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
bahwa menurut Terbanding, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk:
Pasal 5 ayat (1)
”Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”.
Pasal 5 ayat (3) huruf c
“Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belurn termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.”
bahwa menurut Terbanding, pada prinsipnya di dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (4) UU Kepabeanan tidak terdapat ukuran yang obyektif tentang arti “ketidakjujuran” yang dilakukan oleh penjual maupun pembeli, namun untuk mendalilkan suatu perusahaan (i.c PT XXX) melakukan kejujuran dalam memberitahukan nilai transaksi dapat dilakukan dengan mengamati indikator sebagai berikut:
| 1) | Pada saat melakukan pengajuan PIB perusahaan tersebut memberitahukan adanya unsur tambahan (i.c royalty) terhadap nilai transaksi dari barang yang diimpornya. |
| 2) | Pembayaran royalty pada saat Perusahaan melakukan Pemberitahuan Impor Barang dilakukan dengan perkiraan jumlah pembayaran yang wajar. |
| 3) | Perusahaan tersebut memberitahukan atau melaporkan kepada pihak Bea dan Cukai pada saat menerima pembayaran royalty dari barang yang diimpornya yang dijual di TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean). |
bahwa menurut Terbanding, dengan demikian seharusnya royalti harus sudah ditambahkan/diberitahukan oleh Pemohon Banding saat pemberitahuan pabean atau pengajuan PIB;
bahwa menurut Terbanding, sampai saat audit dilaksanakan Pemohon Banding belum pernah menyampaikan secara formal adanya biaya royalty, adanya biaya royalti adalah hasil temuan Terbanding;
bahwa menurut Terbanding, tidak dipenuhinya kejujuran sebagaimana dimaksud oleh penjelasan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Kepabeanan dengan indikator sebagaimana dimaksud pada huruf c menyebabkan pembeli (importir) dikenakan sanksi berupa denda karena ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian ulang atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan;
bahwa menurut Terbanding, belum adanya pengaturan secara eksplisit Voluntary Payment tentang royalti sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memberitahukan secara benar dan lengkap tentang biaya-biaya tertentu yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar (i.c. royalti) karena pengaturan tentang royalti sebagai tentang biaya-biaya tertentu yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sudah diatur secara eksplisit sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 2 Mei 2012 menanggapi penjelasan tertulis Terbanding sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya penjelasan Pemohon Banding sudah tertulis dalam Surat Banding Pemohon Banding yang pada intinya setuju dengan royalti namun tidak atas pengenaan dendanya;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas pertanyaan Majelis yang menanyakan apakah Pemohon Banding telah mempermasalahkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebelum dilakukan penetapan audit oleh Terbanding, dijawab oleh Pemohon Banding tidak pernah secara formal dan tidak dapat menunjukkan bukti-buktinya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti pendukung berupa:
- Service Agreement tanggal 1 Januari 2009,
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/BC/1999, Pasal 2 ayat (1) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor, Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah menyetujui tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas royalti yang telah dibayarkan kepada pemegang lisensi untuk ditambahkan ke dalam nilai transaksi;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.385.882.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
bahwa menurut Majelis,Terbanding mengenakan denda administrasi berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006, karena nilai transaksi yang ditemukan pada saat audit merupakan ketidakjujuran Pemohon Banding dalam memberitahukan nilai pabean sebagai nilai transaksi;
bahwa menurut Majelis, dalam persidangan terbukti:
- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding pernah menanyakan masalah royalti tersebut kepada Terbanding,
- Sewaktu ditanyakan mengenai penyerahan Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan sehingga itikad baik/kejujuran Pemohon Banding tidak terbukti;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 sudah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang benar dan tepat sehingga Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dengan menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai penetapan Terbanding pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011 atas LHA Nomor: LHA-139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011 sebesar Rp1.385.882.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Menyatakan menolak permohonan banding. Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-197/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011 atas nama : PT XXX, sehingga pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai penetapan Terbanding pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011 atas LHA Nomor: LHA-139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011 (tertulis dalam SPKTNP LHA Nomor: LHA-193/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011) sebesar Rp1.385.882.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);

