Nomor Putusan:
Put.43590/PP/M.XVII/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah tanda tangan yang tertera pada Form E yang dilampirkan Pemohon Banding Nomor: E1233080160450040 tanggal 15 Juni 2012 tidak tercantum pada spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang sehingga keabsahan Form E diragukan, oleh karena itu atas importasi PIB Nomor: 273829 tanggal 4 Juli 2012 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AC-FTA dan pembebanan sesuai tarif yang berlaku umum;
bahwa Terbanding menetapkan dengan SPTNP Nomor: SPTNP-014282/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012 bahwa atas PIB Nomor: 273829 tanggal 4 Juli 2012 dengan pembebanan BM 12,5%, PPN 10%, PPh 2,5%;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5217/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014282/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;
bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5217/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014282/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;
bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 September 2012, sehingga pengajuan banding adalah 60 (enam puluh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 21 September 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp 22.004.000,00 dan di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi SSPCP;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada tanggal 23 Januari 2013, 30 Januari 2013, 6 Februari 2013 dan 13 Februari 2013 walaupun telah diundang secara patut melalui Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-16/SP/Pg.34/2013 tanggal 21 Januari 2013, Pemb-36/SP/Pg.34/2013 tanggal 25 Januari 2013, Pemb-40/SP/Pg.34/2013 tanggal 01 Februari 2013 dan Pemb-042/SP/Pg.34/2013 tanggal 07 Februari 2013 dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-16/SP/Pg.34/2013 tanggal 21 Januari 2013, Pemb-36/SP/Pg.34/2013 tanggal 25 Januari 2013, Pemb-40/SP/Pg.34/2013 tanggal 01 Februari 2013 dan Pemb-042/SP/Pg.34/2013 tanggal 07 Februari 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012 tidak terbukti berhak untuk menandatangani surat banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang meyakinkan jabatan Sdr. Hartanto Djasman sebagai Direktur;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-16/SP/Pg.34/2013 tanggal 21 Januari 2013, Pemb-36/SP/Pg.34/2013 tanggal 25 Januari 2013, Pemb-40/SP/Pg.34/2013 tanggal 01 Februari 2013 dan Pemb-042/SP/Pg.34/2013 tanggal 07 Februari 2013;
bahwa Majelis tidak meyakini jabatan Sdr. XX sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan Sdr. XX sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 626/Srt-HCI/XI/2012 tanggal 16 November 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5217/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014282/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

