Nomor Putusan:
PUT.43829/PP/M.IX/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Bea Keluar atas barang Crude Palm Oil in Bulk, tarif pos 1511.10.00.00, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 005432 tanggal 31 Desember 2010 dengan tarif bea keluar 15%, harga ekspor USD1,010.00/MT, dan kurs Rp9.044.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea keluar 20%, harga ekspor USD1,112.00/MT, dan kurs Rp9.008.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp.316.607.000;
bahwa penetapan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menolak permohonan banding dari Pemohon, apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono), agar dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa kelak.
bahwa jikapun kemudian tanggal realisasi ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding terlambat atau melebihi tanggal perkiraan ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor, maka sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku adalah Pemohon Banding tidak diberikan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 214/PMK.04/2008. Namun demikian fakta yang terjadi adalah justru Terbanding memberikan pelayanan ekspor kepada Pemohon Banding.
bahwa sesuai keputusan Nomor: KEP-62/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011, bahwa berdasarkan basil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang diberitahukan dalarn pemberitahuan pabean ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan oleh karena itu terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB No 005432 tanggal 31 Desember 2010 dan telah diekspor pada tanggal 08 Januari 2011, ditetapkan Tarif Bea Keluar 20,00% (dan/atau), Harga Ekspor USD 1.112,00/MT (dan/ atau), Kurs Rp 9.008,00 sehingga Terbanding mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp316.607.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Nomor: KEP-62/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dengan alasan kesalahan yang Pemohon Banding lakukan hanyalah kesalahan administrasi tidak melakukan pembetulan atas PEB dan bukan bermaksud untuk menghindar dari kewajiban membayar Bea Keluar, dan Terbanding tidak mengingatkan dan tetap memberikan pelayanan ekspor kepada Pemohon Banding, maka tidak seharusnya Pemohon Banding diganjar dengan penetapan kembali perhitungan Bea Keluar;
bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor mengatur sebagai berikut:
Pasal 6
Ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
Ayat (4): Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar mengatur sebagai berikut:
Pasal 5
Ayat (1) Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
Ayat (4) Dalam hal Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar adalah Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
Pasal 14
Ayat (1) Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal :
- berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; atau
- dalam pelaksanaan audit kepabeanan, ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.
Ayat (2) Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; dan
- Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 46/MDAG/PER/11/2010 tanggal 22 November 2010 dan Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2258/KM.4/2010 tanggal 30 November 2010 tercantum harga ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 1 Desember 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 sebesar USD 1,010.00/MT;
bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010, untuk harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar USD 1,010.00/MT dikenakan tarif 15%;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1145/KM.1/2010 tanggal 27 Desember 2010, kurs periode 27 Desember 2010 sampai dengan 2 Januari 2011 adalah Rp9.044,00 per USD 1.00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sesuai Pasal 6 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.04/2008 Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Majelis berpendapat bahwa ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan PEB No 005432 tanggal 31 Desember 2010 dikenakan tarif bea keluar 15%, harga ekspor USD1,010.00/MT, dan kurs Rp9.044.00;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat ekspor Crude Palm Oil in Bulk dengan PEB Nomor: 005432 tanggal 31 Desember 2010 dikenakan tarif bea keluar 15%, harga ekspor USD1,010.00/MT, dan kurs Rp9.044.00 oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas bea keluar tidak dapat dipertahankan;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-62/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor oleh XXX, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan tarif bea keluar 15%, harga ekspor USD1,010.00/MT, dan kurs Rp9.044.00 atas ekspor barang Crude Palm Oil in Bulk sesuai PEB Nomor: 005432 tanggal 31 Desember 2010, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar nihil;

