Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43824/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
PUT.43824/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Cukai


Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP: 013810/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Juli 2012;

Menurut Terbanding:

bahwa atas SPTNP Nomor: 013810/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Juli 2012 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 0752/MTA/09/12 tanggal 5 September 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6050/KPU.01/2012 tanggal 30 Oktober 2012 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 mengajukan banding;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6050/KPU.01/2012 tanggal 30 Oktober 2012 karena surat keputusan tersebut sangat memberatkan Pemohon Banding. Pemohon Banding sudah berusaha patuh dan berhati-hati terhadap peraturan dan undang-undang Kepabeanan dan berusaha meminimalkan kesalahan;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6050/KPU.01/2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013810/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Juli 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2012, maka dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 30 Oktober 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 21 Desember 2012 adalah 53 (lima puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagai 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp279.773.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp139.886.500 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp279.773.000, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Purchasing Manager;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi Akta Nomor: 59 tanggal 14 Desember 2011 yang dibuat oleh Notaris Ichsan Tedjabuana, S.H. dan menunjukkan aslinya;

bahwa di dalam Akta Nomor: 59 tanggal 14 Desember 2011 yang dibuat oleh Notaris Ichsan Tedjabuana, S.H. tersebut, tidak terdapat pernyataan yang menunjukkan bahwa XX adalah pengurus PT. XXX;

bahwa di dalam Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012, Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa dari pengurus PT. XXX kepada XX untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012;

bahwa Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 tidak ditandangani oleh orang yang berhak menandatanganinya, oleh karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 0992/MTA/12/12 tanggal 17 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6050/KPU.01/2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013810/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Juli 2012 atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;