Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44040/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan:Put-44040/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Sim Card 32 K, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,613.50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,450.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 8.072.000,00; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-533/WBC.06/2010 tanggal 10 Agustus2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 26,613.50 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 29,450.00; a. Jenis Barang Sim Card 32,K b. Jumlah Barang 155.000 pcs c. Negara Asal Singapore d. Tarif Pos/pembebanan 8523.52.0000/ BM 0% e. Nilai Pabean USD 26,613.50 f. Supplier Gemalto PTE LTD Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan keberatan Nomor: KEP-533/WBC.06/2010 tanggal 10 Agustus 2011 dengan menetapkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 26,613.50 menjadi sebesar CIF USD 29,450.00 yang menyebabkan tagihan atas kekurangan pembayaran PDRI dan denda sejumlah Rp 8.072.000,00 (Delapan juta tujuh puluh dua ribu rupiah); Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-533/WBC.06/2010 tanggal 10 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 26,613.50 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 29,450.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 29,450.00 dengan menggunakan Metode II berdasarkan DBH I Key Nomor: 101 tanggal 25 Pebruari 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar penetapan Nilai Pabean, kedapatan tidak mencantumkan tanggal B/L atau tanggal importasi, jumlah pembelian/tingkat perdagangan, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean sesuai ketentuan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 26,613.50 merupakan harga yang wajar; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air Way Bill Nomor: SINXXXXX0XX tanggal 25 April 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : XXX, LTD. Consignee : PT XXX Port of Loading : Singapore, Port of Discharge : Cengkareng, Jakarta, Indonesia Description : 1,540 CBM “Sim Card 32 K” Gross Weight : 738.00 KGS bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: INQ50843 tanggal 25 April 2011 adalah Sim Card 32 K dari DFG PTE LTD. dengan harga sebesar DDU USD 26,613.50; bahwa barang impor Sim Card 32 K dengan Bill of Lading Nomor: SJKT01100094 tanggal 05 Desember 2010 dan Invoice Nomor: INQX0XXX tanggal 25 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,613.50; bahwa nilai pabean atas impor Sim Card 32 K sesuai dengan PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 29,450.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 adalah Sim Card 32 K dari DFG PTE LTD. dengan harga CIF USD 26,613.50 sesuai dengan Invoice Nomor: INQX0XXX tanggal 25 April 2011 dan Air Way Bill Nomor: SINXXXXX0XX tanggal 25 April 2011 ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Standard Chartered Bank Jakarta Sudirman periode Juni 2011 sebesar USD 1,011,099.99, Rekening Koran dan Pembukuannya, diketahui Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada DFG PTE LTD. sebesar USD 26,613.50, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Standard Chartered Bank Jakarta Sudirman periode Juni 2011 sebesar USD 1,011,099.99 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: INQX0XXX tanggal 25 April 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 43861/PP/M.VII/19/2013
Nomor Putusan:PUT. 43861/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-119/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 025124/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 21 September 2011; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-119/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025124/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 21 September 2011; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-119/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025124/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 21 September 2011; Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemenuhan atas ketentuan formal sebagai berikut: bahwa Sdr. XX mendapat kuasa untuk menandatangani Surat Banding melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 096/IMP/BSL/MAR/2012 tanggal 06 Maret 2012 dari Sdr. YY, jabatan Direktur PT XXX sesuai bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 47 tanggal 27 Desember 2010, diketahui Sdr. XX berhak menandatangani Surat Banding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: JF.1208/FM tanggal 9 Maret 2012 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-025124/NOTUL/ KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 21 September 2011 adalah penetapan Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 336095 tanggal 12 September 2011; bahwa Surat Keberatan Nomor: 306/IMP/BSL/Nov/2011 tanggal 15 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025124/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 21 September 2011 yang dapat diajukan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dinyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai Tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa di dalam persidangan, Terbanding telah menyampaikan bukti cap pos tanggal pengiriman SPTNP Nomor: SPTNP-025124/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 yaitu dikirim tanggal 22 September 2011; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mengirim Surat Keberatan Nomor: 306/IMP/BSL/Nov/2011 tanggal 15 November 2011 melalui TIKI tanggal 18 November 2011, dan menurut Pemohon Banding telah dilampiri fotokopi Bank Garansi; bahwa atas pertanyaan Majelis, apakah Bank Garansi tersebut disertai aslinya, Pemohon Banding menyatakan asli Bank Garansi masih dipegang oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan asli Bank Garansi dimaksud sampai saat persidangan masih dibawa oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis menyatakan dengan demikian Surat Keberatan Nomor: 306/IMP/BSL/Nov/2011 tanggal 15 November 2011 tidak disertai jaminan yang dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak meyakini bukti fotokopi Jaminan Bank yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada waktu mengajukan keberatan, karena Jaminan Bank yang disampaikan hanya berupa fotokopi bukan asli, sedangkan Surat Keberatan disampaikan secara langsung oleh Pemohon Banding kepada Terbanding tanggal 23 November 2011; bahwa jangka waktu pengajuan keberatan dihitung dari tanggal dikirim SPTNP 22 September 2011 sampai dengan tanggal diterima Surat Keberatan oleh Terbanding 23 November 2011 adalah 63 (enam puluh tiga) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 306/IMP/BSL/Nov/2011 tanggal 15 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Keberatan; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2038/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43889/PP/M.XVII/19/2013
Nomor Putusan:PUT.43889/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Lain-lain Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-424/KPU-01/2012 tanggal 11 September 2012; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; Menurut Pemohon: bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdri. XX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-424/KPU.01/2012 tanggal 11 September 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2012 (tanggal stempel pos 17 Desember 2012), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 11 September 2012, sehingga dari tanggal 11 September 2012 sampai dengan tanggal 17 Desember 2012 adalah 98 (Sembilan puluh delapan) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan embali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-424/KPU.01/2012 anggal 11 September 2012, atas nama XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43887/PP/M.XVII/19/2013
Nomor Putusan:Put-43887/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-415/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012. Menurut Terbanding: bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-415/KPU-01/2012 tanggal 10 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKTNP Nomor: SPKTNP-415/KPU-01/2012 tanggal 10 September 2012; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-415/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2012 (tanggal stempel pos 17 Desember 2012), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 10 September 2012, sehingga dari tanggal 10 September 2012 sampai dengan tanggal 17 Desember 2012 adalah 99 (sembilan puluh sembilan) hari. bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal iterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam eraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang epabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana imaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-415/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43888/PP/M.XVII/19/2013
Nomor Putusan:Put-43888/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Lain-lain Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 410/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-410/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-410/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012; Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 234/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdri. XX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: 234/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 234/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-410/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 234/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2012 (tanggal stempel pos 17 Desember 2012), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 10 September 2012, sehingga dari tanggal 10 September 2012 sampai dengan tanggal 17 Desember 2012 adalah 99 (sembilan puluh sembilan) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 234/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 234/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 234/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-410/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43823/PP/M.IX/19/2013
Nomor Putusan:Put-43823/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Sanksi Administrasi berupa Denda oleh Terbanding sebesar Rp1.056.970.000,00 atas barang Partial of 1 set of Rolling Mills, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 013613 tanggal 13 Januari 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Sanksi Administrasi berupa Denda sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp1.056.970.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas Sanksi Administrasi berupa Denda dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, dengan alasan Pemohon Banding telah menyampaikan pengakuan, kejujuran dan itikad baik bahwa telah terjadi kekhilafan dengan tidak disengaja, terjadi kekeliruan yang manusiawi dalam pengisian data harga barang, yang seharusnya ditulis USD 440,000.00 keliru ditulis USD 204,908.00; sebelum Terbanding mengetahui bahwa telah terjadi kekeliruan pengisian data Nilai Pabean dalam PIB Nomor 013613 tanggal 13-01-2011; Menurut Majelis: bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) mengatur sebagi berikut: bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Sanksi Administrasi berupa Denda sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp1.056.970.000,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pelaksanaan audit kedapatan bahwa telah terjadi kesalahan pemberitahuan nilai pabean atas PIB nomor 013613 tanggal 13 Januari 2011, dimana diberitahukan USD 204,908.00 yang seharusnya adalah USD 440,000.00. Kesalahan pemberitahuan nilai pabean tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk sehingga sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan, Auditee diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa Denda; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas Sanksi Administrasi berupa Denda dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, dengan alasan Pemohon Banding telah menyampaikan pengakuan, kejujuran dan itikad baik bahwa telah terjadi kekhilafan dengan tidak disengaja, terjadi kekeliruan yang manusiawi dalam pengisian data harga barang, yang seharusnya ditulis USD 440,000.00 keliru ditulis USD 204,908.00; sebelum Terbanding mengetahui bahwa telah terjadi kekeliruan pengisian data Nilai Pabean dalam PIB Nomor 013613 tanggal 13-01-2011; bahwa Pemohon Banding mengirimkan Surat kepada Terbanding dengan surat nomor: 104/JHC-DIR/III/11 tanggal 15 Maret 2011, perihal Permohonan Penerbitan Surat Kurang Bayar, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding memberitahukan terjadinya kesalahan pencantuman Nilai Pabean dalam PIB Nomor Pengajuan: 000000-000XXX-X0XX0XXX-0000XX yaitu sesuai invoice nilai barang setelah digabung dengan down payment (DP) dan garansi adalah sebesar USD440,000.00, sedangkan yang tercetak dalam PIB hanya sebesar USD204,908.00 yang merupakan sisa pembayaran yang dibayarkan sesuai L/C; bahwa Terbanding melakukan audit dengan Surat Tugas Nomor: ST-256/KPU.01/2011 tanggal 7 Juni 2011 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-166/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 22 Agustus 2011, Terbanding menetapkan kembali Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD440,000.00 (sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: XXXXX0X0 tanggal 29 Desember 2010) dan menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Commercial Invoice Nomor: XXXXX0X0 tanggal 29 Desember 2010 kedapatan harga barang adalah CIF USD440,000.00, Down Payment USD199,892.00, dan Guarantee Reserved USD35,200.00, sehingga jumlah yang dibayar dengan L/C adalah USD204,908.00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding keliru dalam membaca Commercial Invoice Nomor: XXXX0X0 tanggal 29 Desember 2010 tersebut sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai ketidakjujuran, dengan demikian unsur ketidakjujuran sebagai dasar pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (4) UU Kepabeanan tidak terpenuhi sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 92A ayat (1) UU Kepabeanan, Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Kepabeanan maka atas keterlambatan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp383.153.000,00, Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 18% yang berasal dari bunga 2% setiap bulan selama 9 bulan, dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB 13 Januari 2011 sampai dengan tanggal pembayaran SSPCP sebesar Rp383.153.000,00 20 September 2011, sehingga bunga yang masih harus dibayar sebesar 18%X Rp383.153.000,00 = Rp68.967.540,00 dibulatkan menjadi Rp68.968.000,00; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang Partial of 1 set of Rolling Mills, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 013613 tanggal 13 Januari 2011 tidak dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda dan atas keterlambatan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar Rp68.968.000,00; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Partial of 1 set of Rolling Mills dengan PIB Nomor: 013613 tanggal 13 Januari 2011 tidak dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda dan dikenakan bunga sebesar Rp68.968.000,00;