Nomor Putusan:
Put-43543/PP/M.XVII/19/2013
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 atas pengeluaran barang impor tanpa persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai yaitu tidak dilakukan pengawasan pemuatan dan pengeluaran barang impor oleh Petugas Pengawasan Pengeluaran Barang.
bahwa berdasarkan Pasal 10 A ayat (8) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa ”Orang yang mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat Bea dan Cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00”.
bahwa dengan alasan tersebut di atas mengacu dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai pada lampiran I Paragraf II Pengeluaram barang impor butir kedua yang menyatakan bahwa Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau TPS oleh importir berdasarkan SPPB.
| Pendapat Majelis: |
bahwa Pemohon Banding membeli barang berupa Heat Resisting Steel Sheet sebanyak 4 coil berdasarkan PO Nomor: PBB0003 tanggal 9 Agustus 2011 dan Sales Contract Nomor: KKFE-11-6411YS tanggal 19 Agustus 2011 yang telah di dukung invoice dan Packing List Nomor: KKFE-XX-XXXXYS/01 tanggal 13 Desember 2011 barang dikirim dengan B/L Nomor: YWJK-0120-1099 tanggal 16 Desember 2011 dengan mendapatkan jalur hijau dengan PIB Nomor: 001685 tanggal 3 Januari 2012.
bahwa pada tanggal 3 Januari 2012 Terbanding menerbitkan SPPB Nomor: 001986/KPU.01/2012 tanggal 4 Januari 2012.
bahwa pada saat pengeluaran barang dengan dasar dokumen SPPB Nomor: 001986/KPU.01/2012 tanggal 4 Januari 2012 Terbanding telah menyetujui dengan cap persetujuan dari Terbanding.
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai pada Lampiran I Paragraf II Pengeluaran Barang Impor:
- Importir menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang,
- Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau TPS oleh importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non Prioritas,
- Importir menerima SPPB atau SPPF yang diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang,
- Importir mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean.
bahwa berdasarkan Pasal 10 A ayat (8) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa ”Orang yang mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat Bea dan Cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00”.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan impor barang untuk PIB Nomor: 001685 tanggal3 Januari 2012 dan Pemohon Banding telah mendapat persetujuan dari Terbanding yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 001986/KPU.01/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan telah diberikan catatan oleh pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
bahwa petugas gate bukan merupakan pejabat yang mengawasi pengeluaran barang sebagaimana dimaksud Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 jo. Pasal 10A ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan impor barang yang dilakukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 001685 tanggal 3 Januari 2012 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga penetapan Terbading Nomor: KEP-2414/KPU.01/2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPSA Nomor: SPSA-3/KPU.01/BD.09/2011 tanggal 2 Februari 2012 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
| Memperhatikan: |
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
| Mengingat: |
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. |
| 3. | Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan: |
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2414/KPU.01/2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPSA Nomor: SPSA-3/KPU.01/BD.09/2012 tanggal 2 Februari 2012, sehingga Sanksi Administrasi berupa Denda menjadi Nihil.

