Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43608/PP/M.XVII/19/2013

Nomor Putusan:
Put-43608/PP/M.XVII/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan bea masuk atas importasi Kalcol 2470 (natural fatty alcohol), negara asal Malaysia, tarif Pos 3823.70.90.00 dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011, tarif bea masuk sebesar BM 0%, ditetapkan menjadi HS 3823.70.90.00 BM 5% sesuai impor dengan tarif umum;

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk melunasi pungutan BM dan/atau Cukai, PPN dan PPnBM yang kurang dibayar karena pembebanan barang impor Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) HS 3823.70.90.00 ditetapkan menjadi 5%;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka ATIGA (Form D) untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan karena Pemohon Banding dianggap mendapat fasilitas KITE dengan NIPER: 351/09/1686;

bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan yang menjadi dasar permohonan banding adalah Pemohon Banding telah melakukan impor dengan PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011 menggunakan preferensi tarif ATIGA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010;

Menurut Majelis:

bahwa Pasal 13 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut:

ayat (1) huruf a
”Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) terhadap:

  1. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”;

ayat (2)
 ”Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai “Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean.”

bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyebutkan sebagai berikut:

”Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada Pemberitahuan Impor Barang; dan
  3. Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan”;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) telah diberitahukan dengan PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau tidak menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, Majelis berpendapat Pemohon Banding mengimpor barang menggunakan PIB impor umum/biasa dengan menggunakan preferensi tarif ATIGA (Form D) terbukti dengan diisinya Kode Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor pada kolom 19 dengan kode ”0X” CEPT dan Nomor Referensi Form D PP2011/2/20284 tanggal 8 September 2011 ;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan ketentuan impor sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 a quo, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga pembebanan bea masuk barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011 pada pos tarif HS 3823.70.90.00, BM 0%;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011 pada pos tarif HS 3823.70.90.00, BM 0%;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-844/WBC.06/2011 tanggal 30 Desember 2011 mengenai penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 000350/NTL/WBC6/KPPMP2/2011 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama PT XXX, sehingga pembebanan bea masuk atas barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB Nomor: 003558 tanggal 19 September 2011 HS 3823.70.90.00, BM 0%;