Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116665.16/2011/PP/PP/M.XVIIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.050.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan alasan koreksinya pada pokoknya sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti Keberatan melakukan penelltian sebagai berikut terdapat koreksi positif pajak masukan yang dapat dikreditkan masa pajak Oktober 2011 sebesar Rp13.050.000,00 karena hasil konfirmasi menyatakan Tidak Ada. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, faktur pajak masukan masa pajak Oktober 2011 yang dikoreksi pemeriksa adalah sebagai berikut: NoNAMA PKP PENJUAL/NPWPNo FakturTanggalDPP PPNPPNAlasan Koreksi1XXX010.000-11.0000004525/10/2011130.500.00013.050.000Jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak ada”Jumlah130.500.00013.050.000 bahwa tim Peneliti Keberatan telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak masukan dimaksud melalui surat tertulls ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual terdattar dengan hasil konfimasi ulang sebagai berikut NoNAMA PKP PENJUAL/NPWPNo FakturTanggalPPNSurat Konfirmasi UlangJawaban Konfirmasi Ulang1XXX010.000-11.0000004525/10/201113.050.000S-1921/WPJ.07/BO.05/2017 Tanggal 28 April 2017AdaJumlah13.050.000 bahwa mengingat bahwa telah ada ralat dari jawaban ‘Tidak Ada’ menjadi ‘Ada’ berdasarkan Surat KPP Pratama Bandung Karees Nomor S.Konf-322/WPJ.09/KP.0403/2017 tanggal 31 Mei 2017, maka tim Peneliti Keberatan menguji faktur pajak secara formal faktur pajak masukan masa pajak Oktober 2011 sebesar Rp13.050.000,00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2011, diketahui bahwa faktur pajak dimaksud telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa berdasarkan penelitian terhadap faktur pajak masukan asli tersebut di atas, diketahui bahwa Faktur Pajak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa berdasarkan penelitian terhadap faktur pajak masukan dimaksud, BKP dan/atau JKP yang diperoleh yaitu sebagai berikut: NoNama WP/NPWPNomor FakturDeskripsi barang1XXX010.000-11.00000045CARRYING CASE 12* RUBBERLOGO (1000 @ 130.500)bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi portal DJP diketahui bahwa PT SP memiliki KLU 13999 – industri tekstil lainnya YTDL. Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang Karel, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen yang menyatakan hubungan langsung Carrying Case 12″ tersebut dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang KLU 46511 – Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer, Kelompok lni mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer; bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan alasan ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa selama proses keberatan dan persidangan di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung faktur pajak yang disengketakan dan rekening koran sebagai bukti bahwa faktur pajak yang disengketakan telah benar-benar Pemohon Banding bayar kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, dengan demikian PPN Masukan yang benar-benar telah Pemohon Banding bayar kepada PKP Penjual seharusnya dapat diperhitungkan dan dikreditkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa deskripsi barang yang tercantum dalam faktur pajak dengan keterangan Carrying Case 12 “Rubber Logo” yang dipermasalahkan Terbanding diperlukan untuk ditempelkan di tas laptop yang Pemohon Banding jual ke pelanggan;bahwa Terbanding telah menerima jawaban ralat dari KPP Pratama Bandung Karees dari “Tidak Ada” menjadi “Ada” sehingga seharusnya tidak ada lagi alasan yang menjadi dasar dilakukan koreksi Terbanding; Menurut Majelis: Dasar Hukum • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 3 ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 12 ayat (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Pasal 9 ayat (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) PPN Masukan tidak dapat dikreditkan apabila: Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Dihapus; Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Pasal 13 ayat (5) Dalam Faktur Pajak harus
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115380.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: Penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Frozen Beef Neck Bone, BP, BP etc… (8 Jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB), Jumlah barang: 870.00 CT, Negara Asal: Australia, Supplier: AAA Trading Australia Pty. Ltd, diberitahukan PIB Nomor 161361 tanggal 12 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3844/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah(Kgm) Set PIB (CIF AUD) Penetapan (CIF AUD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 Frozen Bone-In Beef Neck Bone, BP 3822.52 KGM 1.70 6498.28 2.18 8333.09 2 Frozen Bone-In Beef Short Ribs, IW 4655.32 KGM 4.80 22345.54 4.80 22345.54 3 Frozen Bone-In Beef Brisket Plate, BP 5207.94 KGM 1.40 7291.12 2.20 11457.47 4 Frozen Boneless Bull Blade, IW 67.59 KGM 5.95 402.16 5.95 402.16 5 Frozen Boneless Bull Eye Round, IW 17.6 KGM 6.90 121.44 6.90 121.44 6 Frozen Boneless Bull Inside, IW 88.68 KGM 6.60 585.29 6.60 585.29 7 Frozen Boneless BullKnuckle, IW 65.5 KGM 6.65 435.58 6.65 435.58 8 Frozen Boneless Bull Knuckle, IW 39.65 KGM 6.35 251.59 6.35 251.59 TOTAL 37,931.00 43,932.16 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp10.766.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3844/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dan SUB Nomor SR-1818/KPU.01/2017 tanggal 20 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA impor terhadap barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB Nomor 161361 tanggal 12 April 2017 berdasarkan sistem aplikasi CEISA Impor ditetapkan penjaluran Merah-High (MH) dan dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir; bahwa Deklarasi Nilai Pabean ditolak karena pada isian huruf A dinyatakan bukan sebagai objek penjualan ke dalam daerah Pabean; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti: • Bukti korespondensi melalui: surat, faksimili, dan/atau email; • Bukti LC, rekening koran, invoice freight dan bukti pembayaran atas biaya transportasi, polis asuransi dan bukti pembayaran atas biaya asuransi; • SPT Masa PPN Impor dan Faktur Pajak; dan • Pencatatan/pembukuan alas transaksi antara lain: jumal umum, buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan; bahwa selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 161361 tanggal 12 April 2017 ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa pada pos 1 dan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa untuk pos 3 sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF AUD43,932.16; bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 161361 tanggal 12 April 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk sebesar Rp6.108.000,00 (enam juta seratus delapan ribu rupiah). Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 062/ACC-TAX/ABU/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai barang / CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 161361 Tanggal 12 April 2017; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 062/ACC-TAX/ABU/IV/2017 tanggal 31 Maret 2018, Perihal: Penjelasan tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan data pendukung nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan saat ini adalah sebagai berikut: No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan 1 PIB 161361 12-Apr-17 37,931.00 AAA Trading Australia Pty Ltd 2 Commercial Invoice 58694 10-Mar-17 37,931.00 AAA Trading Australia Pty Ltd 3 Packing List MERU9330485 11-Mar-17 13,964.77 Kilogram 4 Bill of Lading (B/L) DRW17010728 11-Mar-17 13,964.77 Kilogram 5 Contract of Sale / Confirmation of Sale 58694 24-Feb-17 37,931.00 AAA Trading Australia Pty Ltd 6 Purchase Order (PO) 0 00-Jan-00 – AAA Trading Australia Pty Ltd 7 Certificate of insurance (COI) ATA011400 13-Mar-17 – – 8 Payment by TT JKT-BM#K 1705048-771 27-May-17 307,069.66 X0X-00-0XX0XXX-X Kesimpulan: bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Pemohon dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3844/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017; bahwa dalam realita di lapangan, Pemohon telah memberikan semua dokumen tersebut di atas sebelum batas waktu di atas, sehingga metode nilai pabean seharusnya tetap menggunakan metode nilai transaksi dan menggugurkan penjelasan dari Terbanding yang menjelaskan penggunaan metode lain dalam penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding adalah benar dan dapat dipertahankan kebenarannya sehingga menolak seluruhnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-3844/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, dan selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan: Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azaz ex aequo et bono; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 041/Penjelasan Bukti Transaski/VII-2018 tanggal 16 Juli 2018, Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa pembukuan pada saat pembelian dan pada saat pelunasan adalah sebagai berikut: Tanggal Ref. No. Uraian Debit Kredit Pembukuan saat Pembelian 30-Apr-7 JKT-58694 1131-0-0001 Product-Beef 377,475,877.62 2122-0-0002 A/P Commercial (AUD) 377,475,877.62 Pembukuan saat Pembelian 27-Mei-17 JKT-BM#K1705034-771 2122-0-0002 A/P Commercial (AUD) 3,039,068,395.33 1112-0-0013 Bank CCC Fasilltas (AUD) 3,039,068,395.33 Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azaz ex aequo et Bono; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya KEP-3844/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 atas barang impor Frozen Beef Neck Bone, BP, BP etc… (8 Jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB), Jumlah barang: 870.00 CT, Negara Asal: Australia, Supplier: AAA Trading Australia Pty. Ltd, diberitahukan PIB Nomor 161361 tanggal 12 April 2017 menjadi sebesar CIF AUD43,932.16, sehingga terdapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116439.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena importasi barang dengan melewati Port of Loading Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi dengan Through B/L, atas importasi Jenis Barang: Ascorbic Acid, Jumlah barang: 880 CT, Negara asal: Cina, Supplier: CSPC Weisheng Pharmaceutical, diberitahukan dalam PIB Nomor 149836 tanggal 5 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4863/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 Knitted Printing Fabric 96% Polyester 4% Spandex Baik 6006.34.90 0%(ACFTA 6006.34.90 15%(MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp54.404.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4863/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 dan SUB Nomor SR-1965/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan Form E Nomor E171300001950287 tanggal 14 Maret 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah CSPC Weisheng Pharmaceutical dan barang dikapalkan dari Xingang, Cina; bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Xingang dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok; bahwa berdasarkan penelusuran Vessel Valerie Schulte Voyage No. 703A melalui situs https://my.mcc.com.sg/schedules/ diakses pada tanggal 17 Juli 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Xingang (Cina) kemudian transit di Hongkong untuk selanjutnya diangkut ke Jakarta; bahwa berdasarkan aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) bahwa barang impor yang dikirim oleh CPSC Weisheng Pharmaceutical dengan dokumen House B/L Nomor APLU 101036994 diketahui untuk Port of Loading/pelabuhan asal adalah Xiamen dan pelabuhan sebelumnya adalah Singapore dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok, Indonesia, tetapi dalam proses pengirimannya tidak dikirim langsung (direct consignment) namun transit terlebih dahulu di pelabuhan Hongkong; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan melewati Port of Loading Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi Through B/L, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 149836 tanggal 5 April 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for The Rules of Origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/BDG-PP/IX/2017 tanggal 12 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 299-2/TAS-PP/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa barang yang Pemohon Banding impor merupakan shipment direct (langsung). Terbanding menerbitkan SPTNP karena adanya kekurangan pembayaran pada pembayaran pajak impor barang tersebut (sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4863/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017); bahwa pada Bagian B Nomor 2, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, disebutkan bahwa barang impor dalam PIB ini, yaitu dengan pos tarif 2936.27.00 dikenakan Bea Masuk MFN sebesar 5% dan bukan 15%; bahwa pada Bagian D Nomor 6, Pemohon Banding sebagai importir menyatakan bahwa barang yang Pemohon Banding impor tidak melalui proses apapun selama pengapalan dan terus berada di atas kapal. Pernyataan ini diperkuat dengan Statement Letter dari pelayaran MCC Transport sehingga pengiriman barang pada shipment ini memenuhi kriteria pengiriman langsung; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4863/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008739/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 4 Mei 2017 atas importasi Jenis Barang: Ascorbic Acid, Jumlah barang: 880 CT, Negara asal: Cina, Supplier: CSPC Weisheng Pharmaceutical, diberitahukan dalam PIB Nomor 149836 tanggal 5 April 2017 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E171300001950287 tanggal 14 Maret 2017 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 15% (MFN), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; bahwa Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP4809/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor 149836 tanggal 5 April 2017, B/L Nomor 576362202 tanggal 21 Maret 2017 dan Form E Nomor E171300001950287 tanggal 14 Maret 2017 shipment menggunakan kapal Valerie Schulte Voyage No. 703A; b. bahwa hasil cargo tracking kapal tersebut berangkat dari pelabuhan Xingang (China) kemudian singgah di Hongkong untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia); c. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L dan dokumen pendukung lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4809/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017 dengan alasan antara lain: 1. bahwa barang yang Pemohon Banding impor tidak melalui proses apapun selama pengapalan dan terus berada di atas kapal; 2. bahwa kapal pengangkut hanya transit di Hongkong, tidak ada proses bongkar muat kontainer dan diberangkatkan kembali ke Tanjung Priok-Jakarta dengan kapal yang sama sesuai dengan surat keterangan dari perusahaan pelayaran/shipping company yang menerangkan bahwa tidak ada proses loading/unloading kontainer; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub.. … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), antara lain disebutkan:Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115343.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp1.125.804.100,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp1.125.804.100,00 yang diperoleh berdasarkan equalisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa selisih positif hasil ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama Nomor S-5439/WPJ.19/BD.05/2016 tanggal 9 November 2016, dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua Nomor S-548/WPJ.19/BD.05/2017 tanggal 2 Februari 2017; bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Oktober 2011; bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-423/WPJ.19/2017 tanggal 13 Maret 2017; bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dihasilkan dari pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 menurut Terbanding adalah: – Objek PPh Pasal 23 pada pos biaya dalam laporan laba rugi Rp 1.097.625.129.418,00 – Objek PPh Pasal 23 pada Pos-pos neraca Rp 46.239.469.276,00 – Objek PPh Pasal 23 dari masa sebelumnya Rp 7.690.241.422,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp 0,00 – Diperhitungkan sebagai Objek PPh Pemotongan lain Rp 0,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain Rp 0,00 + – Objek PPh Pasal 23 Menurut Terbanding Rp 1.151.554.840.117,00 – Objek PPh Pasal 23 Menurut SPT Pemohon Banding Rp 539.700.855.767,00 – – Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 Rp 611.853.984.350,00 bahwa perincian koreksi positif objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp611.853.984.350,00 adalah sebagai berikut: Masa Pajak DPP/Objek PPh Pasal 23 Menurut Koreksi Positif (Rp) SPTPemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Januari 2011 19.255.861.411 19.255.861.411 – Februari 2011 39.029.260.036 44.240.898.048 5.211.638.012 Maret 2011 26.392.879.583 152.769.206.627 126.376.327.044 April 2011 11.850.766.939 25.855.402.921 14.004.635.982 Mei 2011 103.301.297.795 103.304.549.620 3.251.825 Juni 2011 23.132.592.044 59.432.215.183 36.299.623.139 Juli 2011 19.256.369.979 21.410.442.458 2.154.072.479 Agustus 2011 14.558.311.661 15.340.700.151 782.388.490 September 2011 10.381.565.196 99.155.724.444 88.774.159.248 Oktober 2011 18.114.158.462 19.239.962.562 1.125.804.100 November 2011 181.981.175.263 239.876.686.054 57.895.510.791 Desember 2011 72.446.617.398 351.673.190.639 279.226.573.241 Jumlah 539.700.855.767 1.151.554.840.117 611.853.984.350 bahwa perincian koreksi positif PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 23 terutang sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan adalah sebagai berikut: Masa Pajak PPh Pasal 23 Terutang Menurut Koreksi Positif (Rp) WP / SPT (Pemohon Banding) (Rp) Pemeriksa (Terbanding) (Rp) Januari 2011 385.117.228 385.117.228 – Februari 2011 780.585.201 3.428.457.644 2.647.872.443 Maret 2011 527.857.591 12.301.490.234 11.773.632.643 April 2011 237.015.339 1.788.339.514 1.551.324.175 Mei 2011 2.066.025.956 8.233.806.107 6.167.780.151 Juni 2011 462.651.841 7.489.637.517 7.026.985.676 Juli 2011 385.127.399 1.242.453.235 857.325.836 Agustus 2011 297.166.233 1.085.371.638 788.205.405 September 2011 207.901.304 10.813.268.844 10.605.367.540 Oktober 2011 365.541.159 1.390.811.500 1.025.270.341 November 2011 3.642.623.505 21.216.823.981 17.574.200.477 Desember 2011 1.451.932.348 23.557.267.725 22.105.335.377 Jumlah 10.809.545.104 92.932.845.169 82.123.300.65 bahwa dasar hukum koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 23 terutang adalah: – Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; dan – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 Tanggal 31 Januari 1995 Tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 bahwa pada Masa Pajak Oktober 2011, koreksi positif objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp1.125.804.100,00; bahwa atas seluruh koreksi positif ini, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan sedang mengajukan banding dengan alasan-alasan antara lain: – sebagian besar dari akun-akun tersebut berisi antara lain transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; – Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban memotong PPh mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat transaksi terjadi; – koreksi DPP PPh Pasal 23 hanya didasarkan asumsi dari hasil perhitungan equalisasi akun neraca dan laba rugi dengan DPP PPh Pasal 23, bukan didasarkan atas data dan fakta; – koreksi besarnya PPh Terutang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; – Data dan fakta menunjukkan bahwa seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan fiskus terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang menurut alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; bahwa Pemohon Banding juga tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Oktober 2011 pada saat proses penelitian keberatan; bahwa dengan tidak diberikannya rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116539.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor: 112645 tanggal 14 Maret 2017, berupa importasi Knitted Printing Fabric 96% Polyester 4% Spandex, negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6006.34.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 6006.34.90 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp94.285.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan surat nomor: SR152/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 16 April 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-5116/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-5116/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dengan alasan sesuai dengan yang tercantum dalam KEP tersebut. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini. bahwa kronologis, fakta, dan data hukum terkait sengketa bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: Janis barang : Knitted Printing Fabric 96% POLYESTER 4% SPANDEX b. Jumlah barang : 652 RO c. Negara Asal : China d. Nilai Pabean (CIF : 41,817.16 e. Supplier : Shaoxing Dipeng Import and Export Co., Ltd bahwa risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 Knitted Printing Fabric 96% Polyester 4% Spandex Baik 6006.34.90 0%(ACFTA 6006.34.90 15%(MFN) bahwa alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT); bahwa atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar BM dan PDRI sejumlah Rp 94.285.000,00 (sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah); bahwa importir mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 063/BAS/E/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017. bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republic of China; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republic of China; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.10/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; 8. Peraturan Direktur Jenderaf Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-25/BC/2007; 9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; 10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa; 11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan; bahwa analisis bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon Banding melampirkan fotokopi PIB, Invoice, packing list, B/L, form E, dll; bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur hijau (HM), sebagaimana screenshot aplikasi CEISA berikut Penelitian pembebanan bea masuk bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E171100308200010 tanggal 21 April 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice, dan packing list diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Knitted Printing Fabric 96% POLYESTER 4% SPANDEX; b. . Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E173306104970012 diketahui barang pada Form E tertulis Knitted Printing Fabric tanpa dijelaskan secara rinci detail barang tersebut. bahwa sehubungan dengan keterangan di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China; b. bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, c. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:1)bahwa berdasarkan Rule 7(e), Revised OCP for The ROO of ACFTA, multiple items declaration dalam Form E diperkenankan sepanjang setiap item barang dijelaskan origin criteria-nya masing-masing, secara terpisah, sebagaimana kutipan berikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 110637.16/2013/PP/M.VIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 sebesar Rp1.117.821.853,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berpendapat atas jasa harvesting, jasa stacking, jasa extraction, jasa kebutuhan lain dan jasa lansering yang diperoleh oleh Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN. Menurut Pemohon Banding: bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Kayu antara Pemohon Banding dengan pemilik izin HTI (salinan terlampir) pembelian bahan baku kayu log dilakukan secara “rebahan” dengan kondisi kayu sudah ditebang dan rebah diblok tebangan. Dengan kondisi ini maka pemilik izin HTI hanya menanggung biaya tebang saja, sedangkan seluruh biaya lain yang harus dikeluarkan dalam upaya mengeluarkan kayu dari blok tebangan dan membawanya sampai pabrik menjadi tanggungan Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang timbul sehubungan dengan pembelian kayu log adalah terkait dengan transaksi pengadaan bahan baku yang diperlukan dalam proses produksi Pemohon Banding dengan demikian berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa penyerahan Serpih Kayu yang terutang PPN sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya; Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp1.117.821.853,00 dengan dalil bahwa Pajak Masukan a quo terkait dengan biaya untuk memperoleh kayu log; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi adalah yang terkait dengan biaya: – Jasa harvesting: jasa pemanenan kayu di lokasi Hutan Tanaman Industri yang meliputi underbrushing, felling, bunching deblimbing/topping, spreading, dll. – Jasa stacking: kegiatan penyusunan kayu ke tempat pengumpulan kayu sementara sehabis ditebang di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan. – Jasa extraction: kegiatan menarik kayu dari beberapa tempat pengumpulan kayu ke tempat penimbunan kayu. – Jasa kebutuhan lahan: jasa lainnya untuk kebutuhan lahan yang menjadi tanggung jawab pemilik IUPHHK Hutan Tanaman Industri. – Jasa lansering: kegiatan menarik kayu dari beberapa tempat penimbunan kayu di hutan ke tempat penimbunan kayu yang terletak di pinggir sungai (log pond) atau di pinggir jalan besar (log yard) sebelum diangkut atau diolah ke pabrik kayu. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 1 Surat Perjanjian, pokok perjanjian jual beli adalah Kayu dengan spesifikasi jenis kayu adalah kayu bulat kecil (KBK) dengan diameter kayu 29 cm dan ke bawah; bahwa Pasal 3 Surat Perjanjian Jual Beli Kayu Nomor 10/SPJBK/AAU-SBSA/LA/I/2013 tanggal 2 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Surat Perjanjian”) mengatur tentang Harga Kayu. bahwa Pasal 3 angka 1 huruf a Surat Perjanjian mengatur: “Para Pihak sepakat bahwa harga kayu akan ditentukan kemudian oleh Para Pihak sesuai kondisi pasar dan kondisi kayu (selanjutnya disebut “Harga Kayu”). Penetapan Harga Kayu tersebut akan dituangkan dalam surat antara Para Pihak dan ditandatangani bersama, yang mana surat tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.” bahwa Pasal 3 angka 1 huruf b Surat Perjanjian menyebutkan: “Para Pihak sepakat bahwa Harga Kayu adalah harga dengan kondisi Kayu sudah ditebang dan rebah di blok tebangan. “; bahwa Terbanding berpendapat bunyi Pasal 3 ayat 1 huruf b Surat Perjanjian tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pemilik izin HTI (Pihak Pertama/ PKP Penjual) hanya menanggung biaya tebang saja, sedangkan seluruh biaya lain yang harus dikeluarkan dalam upaya mengeluarkan kayu dari blok tebangan dan membawanya sampai pabrik menjadi tanggungan Pemohon Banding; bahwa Pasal 3 angka 2 Surat Perjanjian menyebutkan bahwa: “Perhitungan harga jual beli kayu yang wajib dibayar Pihak Kedua (dalam hal ini Pemohon Banding) kepada Pihak Pertama (PKP Penjual) adalah berdasarkan hasil timbangan di pabrik yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dikalikan dengan Harga Kayu (selanjutnya disebut “Harga Jual Beli Kayu”). Kayu yang belum ditimbang di pabrik yang ditunjuk oleh Pihak Kedua tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penagihan kepada Pihak Kedua.”; bahwa Pasal 4 Surat Perjanjian mengatur tentang Dokumen Kayu dan menyebutkan bahwa “Dokumen-dokumen berupa Surat Keterangan Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB) sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Pertama (PKP Penjual) dan wajib disertakan oleh Pihak Pertama pada setiap pemberangkatan kayu.”; bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan dalam Surat Perjanjian, Terbanding berpendapat penyerahan kayu log terjadi di pabrik yang ditunjuk oleh Pemohon Banding pada saat/ setelah ditimbang, yang berkesesuaian dengan Pasal 3 angka 2 Surat Perjanjian jo. Pasal 1461 KUHPerdata, yang menyatakan: “Jika barang dijual buka menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur.”; bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya mengeluarkan biaya terkait perolehan kayu log seperti jasa harvesting, jasa stacking, jasa extraction, jasa kebutuhan lain dan jasa lansering karena yang diperjualbelikan adalah kayu log; bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang menyatakan: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Terbanding berpendapat bahwa bahwa Pajak Masukan a quo seluruhnya terkait dan berasal dari biaya untuk memperoleh kayu log; bahwa menurut Terbanding, kayu log adalah Barang Kena Pajak yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp1.117.821.853,00 yang menurut Terbanding seluruhnya terkait dan berasal dari biaya untuk memperoleh kayu log dikoreksi oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidak setujuan atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp1.117.821.853,00 yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri penghasil serpih kayu (wood chip), yang dapat dibuktikan dengan adanya lzin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diterbitkan oleh Kementrian Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.131/Menhut-11/2009 tanggal 27 Maret 2009 dan masih berlaku sampai dengan saat ini; bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha industri penghasil serpih kayu (wood chip), Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa Pemohon Banding memperoleh kayu log sebagai bahan baku utama dari pemasok dan Pemohon Banding tidak memiliki kebun; bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikoreksi adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan untuk memperoleh kayu log yang menjadi bahan