Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45222/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45222/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2290/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 Januari 2012; Menurut Terbanding : bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 009451 tanggal 09 Januari 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam KEP-2290 huruf k disebutkan bahwa pemohon tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 (“PMK-217”) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan. Sebaliknya yang di klaim oleh pihak Terbanding dalam KEP 2290, Pemohon Banding telah menyerahkan data yang sesuai dengan Lampiran II PMK-217 (bukti terlampir sebagai lampiran No. 9). Oleh karena itu, argumentasi yang dibuat oleh Terbanding bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak dikarenakan Pemohon Banding tidak menyediakan dokumen yang cukup adalah tidak dapat dibenarkan sama sekali; Menurut Majelis   : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2290/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012 sebesar CIF USD 49,280.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 458638 tanggal 05 Desember 2011 menjadi sebesar CIF USD 52,160.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 458638 tanggal 05 Desember 2011, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 52,160.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding telah menyerahkan data yang sesuai dengan Lampiran II PMK-217. Oleh karena itu, argumentasi yang dibuat oleh Terbanding bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak dikarenakan Pemohon Banding tidak menyediakan dokumen yang cukup adalah tidak dapat dibenarkan sama sekali; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; b.ahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa: P.1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2290/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012;P.2.Fotokopi SSPCP tanggal 03 Mei 2012 sebesar Rp 8.263.000,00 (SPTNP);P.3.Fotokopi Tanda Terima/Resi Pembayaran PT Bank DD Indonesia tanggal 03 Mei 2012 sebesar Rp 8.263.000,00;P.4.Fotokopi SPTNP Nomor: SPTNP-001584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 Januari 2012;P.5.Asli Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 11 Juni 2012;P.6.Fotokopi Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 0X0XX0XXX-P tanggal 23 September 2011;P.7.Fotokopi NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 tanggal 25 Mei 1990;P.8.Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00184/WPJ.07/KP.0903/2009 tanggal 02 September 2009;P.9.Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00102/WPJ.07/KP.0903/2009 tanggal 02 September 2009;P.10.Fotokopi PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012 CIF USD 49,280.00;P.11.Fotokopi Korespondensi melalui email tanggal 14 Desember 2011 perihal Revise OA of Styropor;P.12.Fotokopi Purchase Order Nomor: CHP-3011HJK tanggal 30 November 2011;P.13Fotokopi Order Acknowlodge Nomor: X0000XXXXX tanggal 13 Desember 2011 sebesar USD 49,280.00;P.14.Fotokopi Pernyataan dari Supplier tanggal 09 Februari 2012;P.15.Fotokopi Commercial Invoice Nomor: XX000X0XXX tanggal 22 Desember 2011;P.16.Fotokopi Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: XX000X0XXX tanggal 22 Desember 2011;P.17.Fotokopi Bill of Lading Nomor: EGLV093100225063 tanggal 28 Desember 2011;P.18.Fotokopi Certificate of FG Insurance Berhad Nomor: C96902 tanggal 26 Desember 2011;P.19.Fotokopi Application Detail tanggal 15 Desember 2011 sebesar USD 49,280.00;P.20.Fotokopi Payment/Accounting Voucher Nomor: PV14/12/11 HJK tanggal 14 Desember 2011 sebesar USD 49,280.00;P.21.Fotokopi Sea Import Invoice Nomor: SI XX0XXXXX tanggal 30 Januari 2012;P.22.Fotokopi Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.00000XX0 tanggal 30 Januari 2012;P.23.Fotokopi Official Receipt Nomor: XX0X0XXX0 tanggal 10 Januari 2012;P.24.Fotokopi Sea Import Invoice Nomor: SI XX0XXXXX tanggal 30 Desember 2011;P.25.Fotokopi Invoice Nomor: XX00X tanggal 10 Januari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45221/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45221/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa ARON T-61 Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,005.19, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 26,334.00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1474/KPU.01/2012 tanggal 19 Maret 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 sebesar CIF USD 22,005.19 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 26,334.00; Menurut Pemohon Banding  : bahwa reputasi kredit yang layak dan/atau pembeli setia/sudah lama (= aman) seperti perusahaan Pemohon Banding, mungkin dapat di tawarkan harga yang rendah daripada pembeli dengan resiko kredit tidak layak dan/atau pelanggan baru (= beresiko); Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1474/KPU.01/2012 tanggal 19 Maret 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 sebesar CIF USD 22,005.19 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan menjadi sebesar CIF USD 26,334.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 458638 tanggal 05 Desember 2011, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 26,334.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena importasi harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 sebesar CIF USD 22,005.19 adalah harga/nilai transaksi yang sebenarnya, walaupun harga dalam database Terbanding mungkin digunakan sebagai acuan bagi para petugas bea cukai, harga dalam database tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya harga yang digunakan dalam transaksi bisnis dimana harga pasar bisa berubah-ubah bahkan untuk produk yang secara teknik sama/produk yang persis sama; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: ARON-T61/61/11/CHF tanggal 25 November 2011 mengajukan pembelian ARON T-61 kepada supplier AA Pte. Ltd., dengan perincian sebagai berikut: CommodityQuantityUnitUnit PriceUnitAmountARON-T61150MTUSD 877.40MTUSDTotal USDbahwa AA Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: A02589 tanggal 28 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut: Marks & NoteDescription &QuantityUnit PriceAmount(CIF Jakarta)EXFU 0509220SEAL :J036351, J036352, J036353ARON-T61 25.080MTPER MTUSD 877.40USD 22,005.19USD 22,005.19bahwa AA Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: A02589 tanggal 28 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut: bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 20011320 tanggal 28 Desember 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:AA Pte. Ltd.Consignee:PT XXXPort of Loading:SingaporePort of Discharge:Jakarta, IndonesiaDescription:1 x 20’ Containers “ARON-T61 ”Gross Weight:28,790.00 KGSbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: A0XXXX tanggal 28 Desember 2011 adalah ARON T-61 dari AA Pte. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 22,005.19; bahwa barang impor ARON T-61 sesuai PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 dengan Invoice Nomor: A02589 tanggal 28 Desember 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Polis Asuransi Nomor: MSDTHR11024910 tanggal 24 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BB Insurance (Singapore) Pte. Ltd. dengan nilai pertanggungan USD 46,048.48; bahwa barang impor ARON T-61 dengan Bill of Lading Nomor: X00XXXX0 tanggal 28 Desember 2011 dan Invoice Nomor: A0XXXX tanggal 28 Desember 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,522.07; bahwa nilai pabean atas impor ARON T-61 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 telah ditetapkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45219/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45219/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa ARON T-61 Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,040.29, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,376.00; Menurut Terbanding   : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 482122 tanggal 20 Desember 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitian kebenaran nilai transaksi (Metode Nilai Transaksi gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 26,376.00; Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian, kecuali kantor beacukai dapat membuktikan kepada Pemohon Banding bahwa harga USD 1,050/MT itu adalah untuk dispersant merek ARON T-61 yang persis sama dalam kemasan isotank yang sama dan pada waktu yang hampir sama/ berdekatan untuk transaksi volume yang sama dan syarat pembayaran dan lain-lain, maka tidaklah dapat dibenarkan sama sekali untuk membuat penilaian yang sewenang-wenang; Menurut Majelis   : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1092/KPU.01/2012 tanggal 06 Maret 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 sebesar CIF USD 22,040.29 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik berdasarkan PIB Nomor 455829 tanggal 02 Desember 2011 menjadi sebesar CIF USD 26,376.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan,tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik berdasarkan PIB Nomor 455829 tanggal 02 Desember 2011, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 26,376.00. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Perbandingan dengan harga jual kembali USD 920, Pemohon Banding tidak tahu darimana Terbanding dapat harga setinggi itu yaitu sebesar USD 1.050/MT yang mana harga tersebut 19.67% lebih tinggi daripada harga beli kami sebenarnya USD 877.40/MT, tetapi Pemohon Banding tidak bisa percaya bahwa mereka mendapatkan dasar harga tesebut dan transaksi bisnis yang sebenarnya untuk suatu produk yang persis sama. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1092/KPU.01/2012 tanggal 06 Maret 2012,P.2.Fotokopi SSPCP tanggal 13 Maret 2012 sebesar Rp 9.899.000,00 (SPTNP),P.3.Fotokopi Acknowlodge of Receipt Bank FF Indonesia tanggal 13 Maret 2012,P.4.Fotokopi SPTNP Nomor: SPTNP-000585/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 11 Januari 2012,P.5.Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 27 April 2012,P.6.PIB Pembanding dan lampirannya 1,P.6.1.Fotokopi Tax Invoice Nomor: A02133 tanggal 13 Maret 2011,P.6.2Fotokopi Packing List untuk Invoice Nomor: A0XXXX tanggal 13 Maret 2011,P.6.3.Fotokopi Bill of Lading Nomor: SSJKT49998 tanggal 13 Maret 2011,P.6.4.Fotokopi Policy AA (Singapore) Pte. Ltd Nomor: MSDCTHR11005668 tanggal 11 Maret 2011,P.6.5.Fotokopi Certificate of Origin – ATGA (CEPT) (Form D) Nomor: 751430 tanggal 21 Maret 2011,P.6.6.Fotokopi PIB Nomor Aju: 000000-005566-20110321-001961 tanggal 25 Maret 2011 (CIF USD 2,400.00),P.6.7.Fotokopi Acknowledge of Receipt Bank FF Indonesia tanggal 25 Maret 2011,P.6.8.Fotokopi SSPCP tanggal 25 Maret 2011 sebesar Rp 3.919.000,00 (PIB bukan sengketa),P.6.9.Fotokopi Inward Manifes PT GG tanggal 16 Maret 2011,P.6.10.Fotokopi Invoice Nomor: ART001 tanggal 06 April 2011 (Penjualan);P.6.11.Fotokopi Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 06 April 2011 (Penjualan),P.6.12.Fotokopi Perintah Penyerahan/Delivery Order Nomor: ART-001 tanggal 25 Maret 2011 (Penjualan),P.7.PIB Pembanding dan lampirannya 2:P.7.1.Fotokopi Purchase Order Nomor: ARON-T61/022/11/CHF tanggal 18 Juni 2011,P.7.2.Fotokopi Tax Invoice Nomor: A0XXXX tanggal 19 Juni 2011,P.7.3.Fotokopi Packing List untuk Invoice Nomor: A02288 tanggal 19 Juni 2011,P.7.4.Fotokopi Bill of Lading Nomor: SSLSGJKTCOU399 tanggal 19 Juni 2011,P.7.5.Fotokopi Policy AA (Singapore) Pte. Ltd Nomor: MSDCTHR11011921 tanggal 17 Juni 2011,P.7.6.Fotokopi Certificate of Origin – ATGA (CEPT) (Form D) Nomor: 784388 tanggal 23 Juni 2011,P.7.7.Fotokopi Inward Manifes PT GG tanggal 22 Juni 2011,P.7.8.Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 237207/KPU.01/2011 tanggal 28 Juni 2011,P.7.9.Fotokopi PIB Nomor: 237731 tanggal 28 Juni 2011 (CIF USD 20,490.20),P.7.10.Fotokopi SSPCP tanggal 24 Juni 2012 sebesar Rp 22.033.000,00 untuk PIB Nomor: 237731 tanggal 28 Juni 2011,P.7.11.Fotokopi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45216/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45216/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Terluran HI-12 Natural, sebanyak 57.000,00 KG, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 115,140.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 137,113.50; Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan penelitian terdapat data yang obyektif dan terukur yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan barang identik menjadi sebesar CIF USD 137.113,50; Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan dikeluarkan Surat Keputusan Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6643/KPU.01/2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP-028796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 08 November 2011, maka bersama ini Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas keputusan ini; Menurut Majelis  : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6643/KPU.01/2012 tanggal 27 Desember 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 berupa Terluran Hl-12 Natural tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan nilai transaksi barang identik berdasarkan PIB Nomor: 338246 tanggal 13 September 2011 atas nama PT GG Indonesia menjadi sebesar CIF USD 137,113.50; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 berdasarkan dengan nilai transaksi barang identik berdasarkan PIB Nomor: 338246 tanggal 13 September 2011 atas nama PT GG Indonesia menjadi sebesar CIF USD 137,113.50; bahwa dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak melampirkan/menunjukkan data/dokumen pendukung dimaksud berupa bukti yang objektif dan terukur sebagai dasar penetapan nilai pabean, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 sebesar CIF USD 115,140.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dan Supplier CC Ltd. melakukan perjanjian berdasarkan Purchase Order Nomor: BB XXX0XX tanggal 06 Oktober 2011 dan Order Form Nomor: T11100010, dengan perincian sebagai berikut: NOPRODUCTQUANTITY (KG)UNIT PRICE/KG(USD)AMOUNT(USD)1ABS Terluran HI-12 Natural95,0002,020191,900.00 TOTAL                                                       USD191,900.00  bahwa CC Ltd.. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011, dengan rincian sebagai berikut: NODESCRIPTIONQUANTITY (KG)UNIT PRICE/KG(USD)AMOUNT(USD)1Terluran HI-12 Natural57,0002,020115,140.00 TOTAL                                                      CIF USD115,140.00bahwa CC Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011, dengan rincian sebagai berikut:  NODESCRIPTIONQUANTITY (KG)GROSS WEIGHTNET WEIGHT1Terluran HI-12 Natural     Batch No. XXX0XXX50,200 Batch No. XXX0XXX6,800 TOTAL57,000.0057,399.00 KG57,000.00 KGbahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCUSN0753933 tanggal 07 November 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:CC Ltd.Consignees Name:PT XXXPort of Loading:Ulsan, KoreaPort of Discharge:Jakarta, IndonesiaDescription  :Terluran Hl-12 NaturalGross Weight:57,399.00 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011 adalah Terluran Hl-12 Natural dari CC Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 115,140.00; bahwa barang impor Terluran Hl-12 Natural sesuai PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 dengan Invoice Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Marine Insurance Policy Federal Insurance Company Korea Nomor: 11084522 tanggal 21 Oktober 2011 sebesar USD 126,654.00; bahwa barang Terluran Hl-12 Natural dari CC Ltd. dengan Bill of Lading nomor: KMTCUSN0753933 tanggal 07 November 2011 dan Invoice Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011 telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45210/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45210/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2607/KPU.01/2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003859/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012; Menurut Terbanding : bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode yang terdapat pada PMK 160/PMK.04/2010 secara hirarki; Menurut Pemohon Banding   : bahwa harga transaksi Pemohon Banding sebenarnya adalah USD 125/MT sesuai Sales Kontrak tanggal 23 Desember 2011 dengan kondisi dan persyaratan antara lain: Sales Kontrak Nomor:DCL012-005Nama Barang  :Magnesium Sulphate HeptahydrateUnit Price:USD 125/MT CNF JKT BY FCL(N.W: 150.000 kgs)Total Value    :USD 18,750.00Port of Loading :Xingang, China  bahwa Invoice senilai USD 18,750.00 telah Pemohon Banding transfer tanggal 18 Januari 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2607/KPU.01/2012 tanggal 16 Mei 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebesar CIF USD 24,000.00; bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2607/KPU.01/2012 tanggal 16 Mei 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung transaksi berupa Purchase Order, rekening koran, pembukuan, dan bukti lain untuk mendukung kebenaran nilai transaksi sehingga menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Selanjutnya Terbanding menetapkan nilai transaksi PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 menjadi sebesar CIF USD 24,000.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 217270 tanggal 14 Juni 2011 atas nama PT CC, namun Terbanding tidak melampirkan PIB pembanding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat meneliti kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 sebesar CIF USD 18,750.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1.PIB Nomor 041587 tanggal 01 Februari 2012,P.2.Sales Contract Nomor: DCL012-005 tanggal 23 Desember 2011,P.3.Invoice Nomor: DCL0XX-00X tanggal 12 Januari 2012,P.4.Packing List untuk Invoice Nomor: DCL0XX-00X tanggal 12 Januari 2012,P.5.Bill of Lading nomor: YMLUI235032256 tanggal 01 Desember 2011,P.6.Marine Cargo Policy Schedule Nomor: JKT00-G-0201-00M000217 tanggal 12 Januari 2012 sebesar USD 18,750.00,P.7.Material Safety Data Sheet,P.8.Deklarasi Nilai Pabean,P.9.Certificate of Analysis:P.10.Surat Persetujuan Pengeluaran barang (SPPB) Nomor: 040982/KPU.01/2012 tanggal 01 Februari 2012;P.11.Aplikasi Transfer BB KCU Asemka tanggal 18 Januari 2012 sebesar USD 18,773.44 (USD 18,750.00 + biaya bank USD 23.44);P.12.Rekening Koran BB KCU Asemka periode 31 Desember 2011 – 31 Januari 2012;P.13.Jurnal Pembelian Barang Dagangan,P.14.Jurnal Pembayaran ke Supplier,P.15.Jurnal Adjustment akhir bulan,P.16.Jurnal Pembayaran PIB ke Bank,P.17.Jurnal biaya-biaya impor,P.18.Buku Besar Penjualan,P.19.Kas/Bank Voucher,P.20.Kartu Persediaan,P.21.Faktur Pajak Penjualan,P.22.PIB Pembanding,P.23.SPT PPN Masa Pajak Januari 2012,   bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dan Supplier AA Trade Ltd. melakukan perjanjian berdasarkan Sales Contract Nomor: DCL0XX-00X tanggal 23 Desember 2011, dengan perincian sebagai berikut: Product  :Magnesium Sulphate HeptahydrateSpecification  :99% Min (On Dry Basis)Packing:25 KGS/BagPacking Mark :For Industrial Use OnlyQuantity:150 MTS/ 6 FCLUnit Price :USD 125.00/MT CNF JKT BY FCLTotal Value:USD 18,750.00Shipment:In Jan 2012Payment :T/T at Sight After Received The Copy of DocumentsOthers:Subject to Incoterm 2000bahwa AA Trade Ltd.. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: DCL012-005 tanggal 12 Januari 2012, dengan rincian sebagai berikut: Marks andNumberDescriptionUnit PriceAmountN/M6,000 Bag/6 FCL“Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% MinPacking : 25 Kgs/BagQuantity : 150 MTS/6FCLUSD125.00/MTCNF JakartaUSD 18,750.00bahwa AA Trade Ltd..selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010, dengan rincian sebagai berikut: MarksandNumber  Packages Description of GoodsNetWeightGrossWeightMeasurementN/M6,000 Bag(6 FCL)Magnesium SulphateHeptahydrate 99% MinPacking : 25 Kgs/BagQuantity : 150 MTS150,600Kgs150,000Kgs150 CBMbahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI235032256 tanggal 01 Desember 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper   :     AA Trade Ltd..Consignees Name:     PT XXXPort of Loading  :     Xingang, ChinaPort of Discharge   :     Jakarta, IndonesiaDescription:     6 x 20’ Container “Magnesium Sulphate Heptahydrate”Gross Weight   :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45093/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45093/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak    : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa TAURINE JP8, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 210,000.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 232,500.00; Menurut Terbanding    : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 376363 tanggal 07 Oktober 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding harga impor dari importir lainnya tidak bisa dibandingkan dengan harga impor Pemohon Banding, karena semua tergantung pada, hasil negosiasi dan kapan barang tersebut di pesan, untuk informasi, harga bahan baku farmasi selalu fluktuatif, seminggu saja bisa berubah berkali-kali; Menurut Majelis   : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6291/KPU.01/2011 tanggal 7 Desember 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya, berupa fotokopi: PIB, Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, B/L, dan Polis Asuransi,bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi,bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 376363 tanggal 07 Oktober 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya,bahwa selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa menjadi sebesar CIF USD 232,500.00.bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011 dengan menggunakan Metode VI Fleksibel III berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 295284 tanggal 5 Agustus 2011 menjadi sebesar CIF USD 232,500.00. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena:harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberkan oleh Shipper Pemohon Banding, DD Co. Ltd,harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantumpada Purchase Order Nomor: X0XX000XXX tanggal 26 Juli 2011,harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya tercantum pada invoice nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011,jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan packing list,nilai yang Pemohon Banding bayar kepada FF sesuai dengan aplikasi transfer Bank CC Jakarta tanggal 5 Oktober 2011.bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 6291/KPU.01/2011 tanggal 7 Desember 2011,P.2.Surat Keberatan Nomor: 024/GCM-IMP/SPKPBM/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011,P.3.SPTNP Nomor: SPTNP-026774/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 Oktober 2011,P.4.SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-00XXXX-X0XX0XXX-000XXX,P.5.Bukti Penerimaan Negara,P.6.PIB Nomor Pengajuan: 000000-00XXXX-X0XX0XXX-000XXX;P.7.SSPCP atas SPTNP Nomor: SPTNP-026774/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2011 tanggal 11 Oktober 2011,P.8.Bukti Penerimaan Negara,P.9.Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011,P.10.Packing List atas Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011,P.11.B/L Nomor: SNLYWHIX0000X0X tanggal 8 September 2011,P.12.Form E Nomor: E114206000180033 tanggal 8 September 2011,P.13.Nota Premi dari BB,P.14.Marine Cargo Policy Nomor Polis: 0X0X0XXX0XXXX tanggal 8 September 2011,P.15.Purchase Order Nomor: X0XX000XXX tanggal 26 Juli 2011,P.16.Sales Contract Nomor: QYAXX0XXX tanggal 29 Juli 2011,P.17.SPPB Nomor: 383814/KPU.01/2011 tanggal 12 Oktober 2011,P.18.Konfirmasi Debet CC,P.19.Rekening Koran periode 30 September 2011 s.d. 31 Oktober 2011,P.20.Payment Voucher,P.21.SPT Masa PPN Masa September 2011,P.22.Faktur Penjualan,P.23.Faktur Pajak,P.24.Laporan Keuangan,P.25.Akta Notaris Nomor: 14 tanggal 25 Januari 2011 yang dibuat oleh GG, S.H., Notaris di Jakarta,P.26.Akta Notaris Nomor: 05 tanggal 7 November 2011 yang dibuat oleh Notaris di Jakarta. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dan AA Co.Ltd.,China menandatangani Sales Contract Nomor: QYAXX0XXX tanggal 29 Juli 2011, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price(USD)Amount(USD)Taurine JP8135,000 Kg2.80378.000.00Total378.000.00bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: X0XX000XXX tanggal 26 Juli 2011 yang ditujukan kepada AA Co.Ltd.,China, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price(USD)Amount(USD)Taurine JP8135,000 Kg2.80378.000.00Total378.000.00bahwa Supplier AA Co.Ltd.,China, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011;dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price(USD)Amount(USD)Taurine JP875,000 Kg2.80210.000.00Total210.000.00bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SNLYWHIX0000101 tanggal 8 September 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper   :AA Co.Ltd.,ChinaConsignee:PemohonPort of Loading  :Wuhan, ChinaPort of Delivery:Jakarta, IndonesiaDescription  :Taurine JP8Gross Weight:81,000 kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011 yaitu Taurine JP8 dari AA Co.Ltd.,China dengan harga sebesar CNF