Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45219/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa ARON T-61 Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,040.29, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,376.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 482122 tanggal 20 Desember 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitian kebenaran nilai transaksi (Metode Nilai Transaksi gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 26,376.00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dengan demikian, kecuali kantor beacukai dapat membuktikan kepada Pemohon Banding bahwa harga USD 1,050/MT itu adalah untuk dispersant merek ARON T-61 yang persis sama dalam kemasan isotank yang sama dan pada waktu yang hampir sama/ berdekatan untuk transaksi volume yang sama dan syarat pembayaran dan lain-lain, maka tidaklah dapat dibenarkan sama sekali untuk membuat penilaian yang sewenang-wenang; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1092/KPU.01/2012 tanggal 06 Maret 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 sebesar CIF USD 22,040.29 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik berdasarkan PIB Nomor 455829 tanggal 02 Desember 2011 menjadi sebesar CIF USD 26,376.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan,tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik berdasarkan PIB Nomor 455829 tanggal 02 Desember 2011, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 26,376.00. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Perbandingan dengan harga jual kembali USD 920, Pemohon Banding tidak tahu darimana Terbanding dapat harga setinggi itu yaitu sebesar USD 1.050/MT yang mana harga tersebut 19.67% lebih tinggi daripada harga beli kami sebenarnya USD 877.40/MT, tetapi Pemohon Banding tidak bisa percaya bahwa mereka mendapatkan dasar harga tesebut dan transaksi bisnis yang sebenarnya untuk suatu produk yang persis sama. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1092/KPU.01/2012 tanggal 06 Maret 2012,P.2.Fotokopi SSPCP tanggal 13 Maret 2012 sebesar Rp 9.899.000,00 (SPTNP),P.3.Fotokopi Acknowlodge of Receipt Bank FF Indonesia tanggal 13 Maret 2012,P.4.Fotokopi SPTNP Nomor: SPTNP-000585/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 11 Januari 2012,P.5.Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 27 April 2012,P.6.PIB Pembanding dan lampirannya 1,P.6.1.Fotokopi Tax Invoice Nomor: A02133 tanggal 13 Maret 2011,P.6.2Fotokopi Packing List untuk Invoice Nomor: A0XXXX tanggal 13 Maret 2011,P.6.3.Fotokopi Bill of Lading Nomor: SSJKT49998 tanggal 13 Maret 2011,P.6.4.Fotokopi Policy AA (Singapore) Pte. Ltd Nomor: MSDCTHR11005668 tanggal 11 Maret 2011,P.6.5.Fotokopi Certificate of Origin – ATGA (CEPT) (Form D) Nomor: 751430 tanggal 21 Maret 2011,P.6.6.Fotokopi PIB Nomor Aju: 000000-005566-20110321-001961 tanggal 25 Maret 2011 (CIF USD 2,400.00),P.6.7.Fotokopi Acknowledge of Receipt Bank FF Indonesia tanggal 25 Maret 2011,P.6.8.Fotokopi SSPCP tanggal 25 Maret 2011 sebesar Rp 3.919.000,00 (PIB bukan sengketa),P.6.9.Fotokopi Inward Manifes PT GG tanggal 16 Maret 2011,P.6.10.Fotokopi Invoice Nomor: ART001 tanggal 06 April 2011 (Penjualan);P.6.11.Fotokopi Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 06 April 2011 (Penjualan),P.6.12.Fotokopi Perintah Penyerahan/Delivery Order Nomor: ART-001 tanggal 25 Maret 2011 (Penjualan),P.7.PIB Pembanding dan lampirannya 2:P.7.1.Fotokopi Purchase Order Nomor: ARON-T61/022/11/CHF tanggal 18 Juni 2011,P.7.2.Fotokopi Tax Invoice Nomor: A0XXXX tanggal 19 Juni 2011,P.7.3.Fotokopi Packing List untuk Invoice Nomor: A02288 tanggal 19 Juni 2011,P.7.4.Fotokopi Bill of Lading Nomor: SSLSGJKTCOU399 tanggal 19 Juni 2011,P.7.5.Fotokopi Policy AA (Singapore) Pte. Ltd Nomor: MSDCTHR11011921 tanggal 17 Juni 2011,P.7.6.Fotokopi Certificate of Origin – ATGA (CEPT) (Form D) Nomor: 784388 tanggal 23 Juni 2011,P.7.7.Fotokopi Inward Manifes PT GG tanggal 22 Juni 2011,P.7.8. Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 237207/KPU.01/2011 tanggal 28 Juni 2011,P.7.9.Fotokopi PIB Nomor: 237731 tanggal 28 Juni 2011 (CIF USD 20,490.20),P.7.10.Fotokopi SSPCP tanggal 24 Juni 2012 sebesar Rp 22.033.000,00 untuk PIB Nomor: 237731 tanggal 28 Juni 2011,P.7.11.Fotokopi Acknowledge of Receipt Bank FF Indonesia tanggal 24 Juni 2011,P.8.Fotokopi Purchase Order Nomor: ARON-T61/61/11/CHF tanggal 25 November 2011,P.9.Fotokopi Tax Invoice Nomor: A0XXXXC tanggal 14 Desember 2011,P.10.Fotokopi Bill of Lading Nomor: 220011240 tanggal 14 Desember 2011,P.11.Fotokopi Packing List untuk Invoice Nomor: A0XXXXC tanggal 14 Desember 2011,P.12.Fotokopi Policy AA (Singapore) Pte. Ltd. Nomor: MSDCTHR11023769 tanggal 12 Desember 2011,P.13.Fotokopi Certificate of Analysis ARON T-61 tanpa tanggal,P.14.Fotokopi Ceritificate of Origin – ATGA (CEPT) (Form D) Nomor: 845116 tanggal 15 Desember 2011,P.15.Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 481529/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011,P.16.Fotokopi SSPCP tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp 25.004.000,00 (PIB),P.17.Fotokopi Acknowledge of Receipt Bank FF Indonesia tanggal 16 Desember 2011,P.18.Fotokopi PIB Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 (CIF USD 22,040.29),P.19.Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp 25.004.000,00,P.20.Fotokopi Inward Manifes PT DD tanggal 16 Desember 2011,P.21.Fotokopi Purchase Order Nomor: KRW-47197196 tanggal 25 November 2011 (Penjualan),P.22.Fotokopi Advice of Decumentary Credit Bank FF Indonesia Nomor: RL/1175/11RLC001 tanggal 01 Desember 2011 untuk L/C Nomor: 048/030/3136/11 tanggal 30 November 2012,P.23.Fotokopi Letter of Credit (L/C) Nomor: 048/030/3136/11 tanggal 30 November 2012 sebesar USD 151,800.00,P.24.Fotokopi Invoice Nomor: ARP0XX tanggal 23 Desember 2011 (Penjualan),P.25.Fotokopi Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX-0000XXXX tanggal 23 Desember 2011 (Penjualan),P.26.Fotokopi Perintah Penyerahan/Delivery Order Nomor: A02564C tanggal 20 Desember 2012 (Penjualan),P.27.Fotokopi Single Payment All Instructions inquiry; Instruction Detail ½ Bank of CC,P.28.Fotokopi Statement of Account Bank of CC, Ltd periode 01 s.d. 30 Maret 2012,P.29.Fotokopi SA (G/L account document) Normal Document Nomor: 100174174 tanggal 21 Maret 2012,P.30.Fotokopi Memo Incoming Money Nomor: 238 tanpa tanggal,P.31Fotokopi Invoice Nomor: ARP036 tanggal 14 Desember 2011 (Penjualan),P.32.Fotokopi Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 14 Desember 2011 (Penjualan),P.33.Fotokopi Rekening Koran Bank FF Indonesia periode Maret 2012,P.34.Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 003/I/BC/2012 tanggal 20 Januari 2012,P.35.Fotokopi Surat Tugas Audit KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: ST-49/KPU.01/2012 tanggal 08 Februari 2012,P.36.Fotokopi Tanda Terima Dokumen yang Dipinjamkan untuk Audit Khusus tanggal 13 Februari 2012. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: ARONT61/61/11/CHF tanggal 25 November 2011 mengajukan pembelian Aron T-61 kepada supplier BB Pte. Ltd., dengan perincian sebagai berikut: Commodity Quantity (MT) Price/MTTotal Amount (USD) Aron T-61150877.40131,610.00Total131,610.00 bahwa BB Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: A02564C tanggal 14 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut: Description QtyUnit PriceAmount (USD)Aron T-6125.12 877.4022,040.29Total Amount CIF Jakarta22,040.29 bahwa BB Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 6500010129 tanggal 22 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut: Description No Of Bag Net WeightGross WeightAron T-6125.1225,12028,930Total 28,930 bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 220011240 tanggal 14 Desember 2011 yang menerangkan halhal sebagai berikut: Shipper : BB Pte. Ltd.Consignee: Pemohon BandingPort of Loading : SingaporePort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : 1 x 20” Containers “Aron T-61”Gross Weight : 28,930.00 KGS bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: A0XXXXC tanggal 14 Desember 2011 adalah Aron T-61 dari BB Pte. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 22,040.29. bahwa barang impor Aron T-61 sesuai PIB Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 dengan Invoice Nomor: A0XXXXC tanggal 14 Desember 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Policy Insurance Certificate Nomor: MSDCTHR11023769 tanggal 12 Desember 2011 yang diterbitkan oleh AA (Singapore) Pte. Ltd. dengan nilai pertanggungan USD 23,559.59. bahwa barang Aron T-61 dengan Bill of Lading Nomor: 220011240 tanggal 14 Desember 2011 dan Invoice Nomor: A02564C tanggal 14 Desember 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 22,040.29. bahwa nilai pabean atas impor Aron T-61 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 26,376.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 adalah Aron T-61 dari BB Pte. Ltd. dengan harga CIF USD 22,040.29 sesuai dengan Purchase Order Nomor: ARON-T61/61/11/CHF tanggal 25 November 2011 dan Invoice Nomor XX000X0XXXX tanggal 22 Desember 2011. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran melalui Bank of CC Nomor: 3665-CMSS0636661 tanggal 20 April 2011 sebesar USD 95,420.00 dan bukti pembayaran melalui Bank of CC Nomor: GCMS000005234851 tanggal 27 April 2011 sebesar USD 32,760.00 dan Rekening Koran bulan April 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Maruishi Chemical Trading Co. Ltd. sebesar USD 95,420.00 dan USD 32,760.00, total sebesar USD 128,180.00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa bukti pembayaran melalui Bank of CC Nomor: 3665-CMSS0636661 tanggal 20 April 2011 sebesar USD 95,420.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor MCJ-XX0X0X-DNMK tanggal 18 April 2011 dan bukti pembayaran melalui Bank of CC Nomor: GCMS000005234851 tanggal 27 April 2011 sebesar USD 32,760.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor MCJ- XX0X0X-DNMK tanggal 18 April 2011. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran melalui Bank of CC Nomor: 3665-CMSS1129919 tanggal 13 Maret 2012 sebesar USD 22,040.29, Rekening Koran bulan Maret 2012 dan Buku Bank bulan Maret 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada BB Pte. Ltd. sebesar USD 22,040.29, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa bukti pembayaran melalui Bank of CC Nomor: 3665-CMSS1129919 tanggal 13 Maret 2012 sebesar USD 22,040.29 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: A0XXXXC tanggal 14 Desember 2011. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam dengan Invoice Nomor: A0XXXXC tanggal 14 Desember 2011 sebesar CIF USD 22,040.29 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 482122 tanggal 20 Desember 2011 sebesar CIF USD 22,040.29 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Aron T-61 sebesar CIF USD 22,040.29 sesuai PIB Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1092/KPU.01/2012 tanggal 06 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000585/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 11 Januari 2012, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Aron T-61 sesuai PIB Nomor: 482122 tanggal 20 Desember 2011 sebesar CIF USD 22,040.29, sehingga jumlah pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil. |

