Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45221/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa ARON T-61 Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,005.19, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 26,334.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1474/KPU.01/2012 tanggal 19 Maret 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 sebesar CIF USD 22,005.19 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 26,334.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa reputasi kredit yang layak dan/atau pembeli setia/sudah lama (= aman) seperti perusahaan Pemohon Banding, mungkin dapat di tawarkan harga yang rendah daripada pembeli dengan resiko kredit tidak layak dan/atau pelanggan baru (= beresiko); |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1474/KPU.01/2012 tanggal 19 Maret 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 sebesar CIF USD 22,005.19 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan menjadi sebesar CIF USD 26,334.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 458638 tanggal 05 Desember 2011, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 26,334.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena importasi harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 sebesar CIF USD 22,005.19 adalah harga/nilai transaksi yang sebenarnya, walaupun harga dalam database Terbanding mungkin digunakan sebagai acuan bagi para petugas bea cukai, harga dalam database tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya harga yang digunakan dalam transaksi bisnis dimana harga pasar bisa berubah-ubah bahkan untuk produk yang secara teknik sama/produk yang persis sama; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: ARON-T61/61/11/CHF tanggal 25 November 2011 mengajukan pembelian ARON T-61 kepada supplier AA Pte. Ltd., dengan perincian sebagai berikut: Commodity QuantityUnitUnit PriceUnitAmountARON-T61150MTUSD 877.40MTUSDTotal USD bahwa AA Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: A02589 tanggal 28 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut: Marks & NoteDescription & QuantityUnit PriceAmount (CIF Jakarta)EXFU 0509220 SEAL :J036351, J036352, J036353ARON-T61 25.080 MTPER MT USD 877.40 USD 22,005.19 USD 22,005.19 bahwa AA Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: A02589 tanggal 28 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut: bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 20011320 tanggal 28 Desember 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: AA Pte. Ltd.Consignee: PT XXXPort of Loading: SingaporePort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 1 x 20’ Containers “ARON-T61 ”Gross Weight: 28,790.00 KGS bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: A0XXXX tanggal 28 Desember 2011 adalah ARON T-61 dari AA Pte. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 22,005.19; bahwa barang impor ARON T-61 sesuai PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 dengan Invoice Nomor: A02589 tanggal 28 Desember 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Polis Asuransi Nomor: MSDTHR11024910 tanggal 24 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BB Insurance (Singapore) Pte. Ltd. dengan nilai pertanggungan USD 46,048.48; bahwa barang impor ARON T-61 dengan Bill of Lading Nomor: X00XXXX0 tanggal 28 Desember 2011 dan Invoice Nomor: A0XXXX tanggal 28 Desember 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,522.07; bahwa nilai pabean atas impor ARON T-61 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 26,334.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 adalah ARON T-61 dari AA Pte. Ltd. dengan harga CIF USD 22,005.19 sesuai dengan Purchase Order Nomor: ARON-T61/61/11/CHF tanggal 25 November 2011 dan Invoice Nomor: A0XXXX tanggal 28 Desember 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran melalui Aplikasi Transfer The Bank of AA Ltd. Jakarta Branch tanggal 27 Maret 2012 sebesar USD 22,005.19 dan Rekening Koran The Bank of AA Ltd. Jakarta Branch bulan Maret 2012, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AA Pte. Ltd. sebesar USD 22,005.19 kepada AA Pte. Ltd. dengan demikian Majelis berpendapat bahwa bukti pembayaran melalui The Bank of AA LTD. Jakarta Branch tanggal 27 Maret 2012 sebesar USD 22,005.19 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor A0XXXX tanggal 28 Desember 2011; bahwa berdasarkan Statement of Account The Bank of AA Ltd. Jakarta Branch tanggal 27 Maret 2012 telah mendebet rekening Pemohon Banding sebesar USD 22,005.19; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam dengan Invoice Nomor: A0XXXX tanggal 28 Desember 2011 yang telah diberitahukan pada PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012 sebesar CIF USD 22,005.19 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang ARON T-61 sebesar CIF USD 22,005.19 sesuai PIB Nomor: 003743 tanggal 04 Januari 2012; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1474/KPU.01/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000932/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang ARON T-61 sesuai PIB Nomor: 0CIF USD 22,005.19, sehingga jumlah pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil; |

