Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45222/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45222/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2290/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 Januari 2012;
Menurut Terbanding:bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 009451 tanggal 09 Januari 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam KEP-2290 huruf k disebutkan bahwa pemohon tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 (“PMK-217”) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan. Sebaliknya yang di klaim oleh pihak Terbanding dalam KEP 2290, Pemohon Banding telah menyerahkan data yang sesuai dengan Lampiran II PMK-217 (bukti terlampir sebagai lampiran No. 9). Oleh karena itu, argumentasi yang dibuat oleh Terbanding bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak dikarenakan Pemohon Banding tidak menyediakan dokumen yang cukup adalah tidak dapat dibenarkan sama sekali;
Menurut Majelis  :bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2290/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012 sebesar CIF USD 49,280.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 458638 tanggal 05 Desember 2011 menjadi sebesar CIF USD 52,160.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 458638 tanggal 05 Desember 2011, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 52,160.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding telah menyerahkan data yang sesuai dengan Lampiran II PMK-217. Oleh karena itu, argumentasi yang dibuat oleh Terbanding bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak dikarenakan Pemohon Banding tidak menyediakan dokumen yang cukup adalah tidak dapat dibenarkan sama sekali;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

b.ahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:

P.1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2290/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012;P.2.Fotokopi SSPCP tanggal 03 Mei 2012 sebesar Rp 8.263.000,00 (SPTNP);P.3.Fotokopi Tanda Terima/Resi Pembayaran PT Bank DD Indonesia tanggal 03 Mei 2012 sebesar Rp 8.263.000,00;P.4.Fotokopi SPTNP Nomor: SPTNP-001584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 Januari 2012;P.5.Asli Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 11 Juni 2012;P.6.Fotokopi Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 0X0XX0XXX-P tanggal 23 September 2011;P.7.Fotokopi NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 tanggal 25 Mei 1990;P.8.Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00184/WPJ.07/KP.0903/2009 tanggal 02 September 2009;P.9.Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00102/WPJ.07/KP.0903/2009 tanggal 02 September 2009;P.10.Fotokopi PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012 CIF USD 49,280.00;P.11.Fotokopi Korespondensi melalui email tanggal 14 Desember 2011 perihal Revise OA of Styropor;P.12.Fotokopi Purchase Order Nomor: CHP-3011HJK tanggal 30 November 2011;P.13Fotokopi Order Acknowlodge Nomor: X0000XXXXX tanggal 13 Desember 2011 sebesar USD 49,280.00;P.14.Fotokopi Pernyataan dari Supplier tanggal 09 Februari 2012;P.15.Fotokopi Commercial Invoice Nomor: XX000X0XXX tanggal 22 Desember 2011;P.16.Fotokopi Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: XX000X0XXX tanggal 22 Desember 2011;P.17.Fotokopi Bill of Lading Nomor: EGLV093100225063 tanggal 28 Desember 2011;P.18.Fotokopi Certificate of FG Insurance Berhad Nomor: C96902 tanggal 26 Desember 2011;P.19.Fotokopi Application Detail tanggal 15 Desember 2011 sebesar USD 49,280.00;P.20.Fotokopi Payment/Accounting Voucher Nomor: PV14/12/11 HJK tanggal 14 Desember 2011 sebesar USD 49,280.00;P.21.Fotokopi Sea Import Invoice Nomor: SI XX0XXXXX tanggal 30 Januari 2012;P.22.Fotokopi Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.00000XX0 tanggal 30 Januari 2012;P.23.Fotokopi Official Receipt Nomor: XX0X0XXX0 tanggal 10 Januari 2012;P.24.Fotokopi Sea Import Invoice Nomor: SI XX0XXXXX tanggal 30 Desember 2011;P.25.Fotokopi Invoice Nomor: XX00X tanggal 10 Januari 2012 (Handling Cost);P.26.Fotokopi Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 10 Januari 2012;P.27.Fotokopi Invoice Nomor: 99014 tanggal 11 Januari 2012 (Handling Cost);P.28.Fotokopi Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 11 Januari 2012;P.29.Fotokopi Faktur Penjualan/Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 12 Januari 2012;P.30.Fotokopi Faktur Penjualan/Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.0000XXX0 tanggal 12 Januari 2012;P.31.Fotokopi Statement of Account PT Bank AA Indonesia Rekening Nomor: X0XXXX0X0X (USD) periode Desember 2011;P.32.Fotokopi Memo Incoming Money Nomor: XXX tanggal 22 Februari 2012;P.33.Fotokopi Invoice Nomor: XX000X0XXX tanggal 12 Januari 2012;P.34.Fotokopi Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.00000X0X tanggal 12 Januari 2012;P.35.Fotokopi Statement of Account Bank of BB, Ltd. Rekening Nomor: XXX0XX (USD) periode 01 Februari 2012 s.d 29 Februari 2012;P.36.Fotokopi Statement of Account Bank of BB, Ltd. Rekening Nomor: 0XXXXX (IDR) periode 01 Februari 2012 s.d 29 Februari 2012;P.37.Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik tanggal 28 Mei 2012 sebesar Rp 12.062.599.070;P.38.Fotokopi SPT Masa PPN Masa Desember 2011 tanggal 28 Mei 2012;P.39.Fotokopi Statement of Account Bank AA Indonesia Rekening Nomor: X0XXXX0X0X (USD) tanggal 30 Desember 2011;P.40.Feotokopi Rekening Koran Bank CC Indonesia Periode 27 s.d. 30 Desember 2011;P.41.Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik tanggal 28 Mei 2012 sebesar Rp 13.429.638.911;P.42.Fotokopi SPT Masa PPN Masa Januari 2012 tanggal 28 Mei 2012;P.43.Fotokopi Technical Leaflet Styropor® MP303 tanggal Desember 2008;P.44.Fotokopi Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: JB-XXXXXX-M-00XXXX tanggal 05 Januari 2012;P.45.Fotokopi Certificate of Analysis Nomor: XXXX tanggal 22 Desember 2011;P.46.Fotokopi Pembukuan;         
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: CHP-3011HJK tanggal 30 November 2011 mengajukan pembelian Expandable Polystyrene Styropor MP 303 kepada supplier HJK Sdn. Bhd., dengan perincian sebagai berikut:

CommodityQuantity (MT)Price/MTTotal Amount
(USD)Expandable Polystyrene Styropor MP 303
32,0001,540.0049,280.00Total Amount CIF Jakarta49,280.00
bahwa HJK Sdn. Bhd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Order Acknowlodge Nomor: X0000XXXXX tanggal 13 Desember 2011, dengan perincian sebagai berikut:

CommodityQtyUnit PriceAmount (USD)Styropor MP 30332,0001,540.0049,280.00Total Amount CIF Jakarta49,280.00
bahwa HJK Sdn. Bhd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 6500010129 tanggal 22 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut:

CommodityQtyUnit PriceAmount (USD)Styropor MP 30316,0001,540.0024,640.00Styropor MP 30316,0001,540.0024,640.00Total Amount CIF Jakarta49,280.00
bahwa HJK Sdn. Bhd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 6500010129 tanggal 22 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut:

DescriptionNo Of BagNet Weight
Gross WeightStyropor MP 30320
16,000
16,360Styropor MP 30320
16,000
16,360Total
32,720.00
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV093100225063 tanggal 28 Desember 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper :
HJK Sdn. Bhd.Consignee:
PT XXXPort of Loading:
Tanjung Pelepas, Johor, MalaysiaPort of Discharge:
Jakarta, IndonesiaDescription:
2 x 20” Containers “Styropor MP 303”Gross Weight:
32,720.00 KGS
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 6500010129 tanggal 22 Desember 2011 adalah Expandable Polystyrene Styropor MP 303 dari HJK Sdn. Bhd. dengan harga sebesar CIF USD 49,280.00;

bahwa barang impor Expandable Polystyrene Styropor MP 303 sesuai PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012 dengan Invoice Nomor: 6500010129 tanggal 22 Desember 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Polis Asuransi Nomor: 11CC029493-R00 tanggal 09 September 2011 yang diterbitkan oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd. dengan nilai pertanggungan USD 202,205.52;

bahwa barang Expandable Polystyrene Styropor MP 303 dengan Bill of Lading Nomor: EGLV093100225063 tanggal 28 Desember 2011 dan Invoice Nomor: 6500010129 tanggal 22 Desember 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 49,280.00;

bahwa nilai pabean atas impor Expandable Polystyrene Styropor MP 303 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 52,160.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012 adalah Expandable Polystyrene Styropor MP 303 dari HJK Sdn. Bhd. dengan harga CIF USD 49,280.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: CHP-3011HJK tanggal 30 November 2011, Order Acknowlodge Nomor: X0000XXXX tanggal 13 Desember 2011 dan Invoice Nomor XX000X0XXX tanggal 22 Desember 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran Telegraphic Transfer melalui Bank AA Indonesia tanggal 15 Desember 2011 sebesar USD 49,280.00, Rekening Koran bulan Desember 2011 dan Buku Bank bulan Desember 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada HJK Sdn. Bhd. sebesar USD 49,280.00 kepada HJK Sdn. Bhd., dengan demikian Majelis berpendapat bahwa bukti pembayaran Telegraphic Transfer melalui Bank AA Indonesia tanggal 15 Desember 2011 sebesar USD 49,280.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor XX000X0XXX tanggal 22 Desember 2011;
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam dengan Invoice Nomor: 6500010129 tanggal 22 Desember 2011 sebesar CIF USD 49,280.00 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 009451 tanggal 09 Januari 2012 sebesar CIF USD 49,280.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Expandable Polystyrene Styropor MP 303 sebesar CIF USD 49,280.00 sesuai PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2290/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 Januari 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Expandable Polystyrene Styropor MP 303 sesuai PIB Nomor: 009451 tanggal 09 Januari 2012 sebesar CIF USD 49,280.00, sehingga jumlah pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;