Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45216/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Terluran HI-12 Natural, sebanyak 57.000,00 KG, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 115,140.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 137,113.50; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terdapat data yang obyektif dan terukur yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan barang identik menjadi sebesar CIF USD 137.113,50; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sehubungan dengan dikeluarkan Surat Keputusan Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6643/KPU.01/2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP-028796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 08 November 2011, maka bersama ini Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas keputusan ini; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6643/KPU.01/2012 tanggal 27 Desember 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 berupa Terluran Hl-12 Natural tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan nilai transaksi barang identik berdasarkan PIB Nomor: 338246 tanggal 13 September 2011 atas nama PT GG Indonesia menjadi sebesar CIF USD 137,113.50; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 berdasarkan dengan nilai transaksi barang identik berdasarkan PIB Nomor: 338246 tanggal 13 September 2011 atas nama PT GG Indonesia menjadi sebesar CIF USD 137,113.50; bahwa dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak melampirkan/menunjukkan data/dokumen pendukung dimaksud berupa bukti yang objektif dan terukur sebagai dasar penetapan nilai pabean, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 sebesar CIF USD 115,140.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dan Supplier CC Ltd. melakukan perjanjian berdasarkan Purchase Order Nomor: BB XXX0XX tanggal 06 Oktober 2011 dan Order Form Nomor: T11100010, dengan perincian sebagai berikut: N OPRODUCTQUANTITY (KG)UNIT PRICE/KG (USD)AMOUNT (USD)1 ABS Terluran HI-12 Natural95,0002,020 191,900.00 TOTAL USD 191,900.00 bahwa CC Ltd.. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011, dengan rincian sebagai berikut: N ODESCRIPTIONQUANTITY (KG)UNIT PRICE/KG (USD)AMOUNT (USD)1 Terluran HI-12 Natural 57,000 2,020 115,140.00 TOTAL CIF USD 115,140.00 bahwa CC Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011, dengan rincian sebagai berikut: N ODESCRIPTIONQUANTITY (KG)GROSS WEIGHTNET WEIGHT 1 Terluran HI-12 Natural Batch No. XXX0XXX50,200 Batch No. XXX0XXX6,800 TOTAL57,000.0057,399.00 KG57,000.00 KG bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCUSN0753933 tanggal 07 November 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: CC Ltd.Consignees Name: PT XXXPort of Loading: Ulsan, KoreaPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription : Terluran Hl-12 NaturalGross Weight: 57,399.00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011 adalah Terluran Hl-12 Natural dari CC Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 115,140.00; bahwa barang impor Terluran Hl-12 Natural sesuai PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 dengan Invoice Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Marine Insurance Policy Federal Insurance Company Korea Nomor: 11084522 tanggal 21 Oktober 2011 sebesar USD 126,654.00; bahwa barang Terluran Hl-12 Natural dari CC Ltd. dengan Bill of Lading nomor: KMTCUSN0753933 tanggal 07 November 2011 dan Invoice Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 115,140.00 ; bahwa nilai pabean atas impor barang Terluran Hl-12 Natural dari CC Ltd. dengan PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 137,113.50; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 381218 tanggal 11 Oktober 2011 adalah Impor Terluran Hl-12 Natural dari CC Ltd., dengan total harga CIF USD 115,140.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: BB XXX0XX tanggal 06 Oktober 2011 dan Invoice Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011 sebesar CIF USD 115,140.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank AA tanggal 18 Oktober 2011 sebesar USD 191,000.00, Rekening Koran Bank AA periode 01 Oktober 2011-31 Oktober 2011 dan Buku Besar Bank bulan Oktober 2011, diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada CC Ltd. sebesar USD 191,000.00 untuk pembayaran Order Form Nomor: TXXX000X0. Berdasarkan Surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 02 Oktober 2012, sebesar USD 115,140.00 untuk pembayaran PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank AA tanggal 18 Oktober 2011 sebesar USD 191,000.00 tersebut di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: XX0X0XXXXX tanggal 20 Oktober 2011 dan telahdiberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 sebesar CIF USD 115,140.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Terluran Hl-12 Natural sebesar CIF USD 115,140.00 sesuai dengan PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6643/KPU.01/2012 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-028796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 08 November 2011, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Terluran Hl-12 Natural sesuai PIB Nomor: 411376 tanggal 01 November 2011 sebesar CIF USD 115,140.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil; |

