Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45093/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa TAURINE JP8, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 210,000.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 232,500.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 376363 tanggal 07 Oktober 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding harga impor dari importir lainnya tidak bisa dibandingkan dengan harga impor Pemohon Banding, karena semua tergantung pada, hasil negosiasi dan kapan barang tersebut di pesan, untuk informasi, harga bahan baku farmasi selalu fluktuatif, seminggu saja bisa berubah berkali-kali; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6291/KPU.01/2011 tanggal 7 Desember 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya, berupa fotokopi: PIB, Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, B/L, dan Polis Asuransi,bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi,bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 376363 tanggal 07 Oktober 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya,bahwa selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa menjadi sebesar CIF USD 232,500.00.bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011 dengan menggunakan Metode VI Fleksibel III berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 295284 tanggal 5 Agustus 2011 menjadi sebesar CIF USD 232,500.00. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena: harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberkan oleh Shipper Pemohon Banding, DD Co. Ltd,harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantumpada Purchase Order Nomor: X0XX000XXX tanggal 26 Juli 2011,harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya tercantum pada invoice nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011,jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan packing list,nilai yang Pemohon Banding bayar kepada FF sesuai dengan aplikasi transfer Bank CC Jakarta tanggal 5 Oktober 2011.bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 6291/KPU.01/2011 tanggal 7 Desember 2011,P.2.Surat Keberatan Nomor: 024/GCM-IMP/SPKPBM/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011,P.3.SPTNP Nomor: SPTNP-026774/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 Oktober 2011,P.4.SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-00XXXX-X0XX0XXX-000XXX,P.5.Bukti Penerimaan Negara,P.6.PIB Nomor Pengajuan: 000000-00XXXX-X0XX0XXX-000XXX;P.7.SSPCP atas SPTNP Nomor: SPTNP-026774/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2011 tanggal 11 Oktober 2011,P.8.Bukti Penerimaan Negara,P.9.Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011,P.10.Packing List atas Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011,P.11.B/L Nomor: SNLYWHIX0000X0X tanggal 8 September 2011,P.12.Form E Nomor: E114206000180033 tanggal 8 September 2011,P.13.Nota Premi dari BB,P.14.Marine Cargo Policy Nomor Polis: 0X0X0XXX0XXXX tanggal 8 September 2011,P.15.Purchase Order Nomor: X0XX000XXX tanggal 26 Juli 2011,P.16.Sales Contract Nomor: QYAXX0XXX tanggal 29 Juli 2011,P.17.SPPB Nomor: 383814/KPU.01/2011 tanggal 12 Oktober 2011,P.18.Konfirmasi Debet CC,P.19.Rekening Koran periode 30 September 2011 s.d. 31 Oktober 2011,P.20.Payment Voucher,P.21.SPT Masa PPN Masa September 2011,P.22.Faktur Penjualan,P.23.Faktur Pajak,P.24.Laporan Keuangan,P.25.Akta Notaris Nomor: 14 tanggal 25 Januari 2011 yang dibuat oleh GG, S.H., Notaris di Jakarta,P.26.Akta Notaris Nomor: 05 tanggal 7 November 2011 yang dibuat oleh Notaris di Jakarta. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dan AA Co.Ltd.,China menandatangani Sales Contract Nomor: QYAXX0XXX tanggal 29 Juli 2011, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price (USD)Amount (USD)Taurine JP8135,000 Kg2.80378.000.00Total378.000.00 bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: X0XX000XXX tanggal 26 Juli 2011 yang ditujukan kepada AA Co.Ltd.,China, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price (USD)Amount (USD)Taurine JP8135,000 Kg2.80378.000.00Total378.000.00 bahwa Supplier AA Co.Ltd.,China, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011;dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price (USD)Amount (USD)Taurine JP875,000 Kg2.80210.000.00Total210.000.00 bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SNLYWHIX0000101 tanggal 8 September 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : AA Co.Ltd.,ChinaConsignee: PemohonPort of Loading : Wuhan, ChinaPort of Delivery: Jakarta, IndonesiaDescription : Taurine JP8Gross Weight: 81,000 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011 yaitu Taurine JP8 dari AA Co.Ltd.,China dengan harga sebesar CNF USD 210,000.00. bahwa barang impor Taurine JP8 dengan Bill of Lading Nomor: SNLYWHIX0000101 tanggal 8 September 2011 dan Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 210,000.00. bahwa atas bahwa barang impor Taurine JP8 dengan Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011 telah dibayar asuransinya di dalam negeri sesuai Marine Cargo Policy Nomor Polis: 0X0X0XXX0XXXX tanggal 8 September 2011 yang diterbitkan oleh BB. bahwa nilai pabean atas impor Taurine JP8 dengan PIB Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 232,500.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011 adalah Taurine JP8 dari AA Co.Ltd.,China, dengan harga CNF USD 210,000.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011 dan Bill of Lading Nomor: SNLYWHIX0000101 tanggal 8 September 2011. bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: QYAXX0XXX-X tanggal 25 Agustus 2011 sebesar USD 210,000.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Konfirmasi Debet CC tanggal 5 Oktober 2011 sebesar USD 210,000.00. bahwa ketentuan Pasal 49 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: Pasal 49 Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas permohonan banding dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, tidak terdapat dokumen pembukuan terkait transaksi dengan PIB Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011, sehingga atas transaksi dengan PIB Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011 tersebut tidak dapat ditelusuri dan diuji silang kebenaran nilai transaksinya dalam pembukuan. bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan pembukuan terkait transaksi dengan PIB Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011, namun sampai dengan sidang terakhir tanggal 29 November 2012 pembukuan dimaksud tidak diserahkan oleh Pemohon Banding. bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF USD 210,000.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Taurine JP8 dengan PIB Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-6291/KPU.01/2011 tanggal 7 Desember 2011 sebesar CIF USD 232,500.00. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6291/KPU.01/2011 tanggal 7 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-026774/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 Oktober 2011, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Taurine JP8 dengan PIB Nomor: 376363 tanggal 7 Oktober 2011 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6291/KPU.01/2011 tanggal 7 Desember 2011 yaitu sebesar CIF USD 232,500.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6291/KPU.01/2011 tanggal 7 Desember 2011 sebesar Rp29.585.000,00. |

