Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45210/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45210/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2607/KPU.01/2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003859/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012;
Menurut Terbanding:bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode yang terdapat pada PMK 160/PMK.04/2010 secara hirarki;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa harga transaksi Pemohon Banding sebenarnya adalah USD 125/MT sesuai Sales Kontrak tanggal 23 Desember 2011 dengan kondisi dan persyaratan antara lain:

Sales Kontrak Nomor:
DCL012-005Nama Barang  :
Magnesium Sulphate HeptahydrateUnit Price:
USD 125/MT CNF JKT BY FCL
(N.W: 150.000 kgs)Total Value    :
USD 18,750.00Port of Loading 
:
Xingang, China  
bahwa Invoice senilai USD 18,750.00 telah Pemohon Banding transfer tanggal 18 Januari 2012;
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2607/KPU.01/2012 tanggal 16 Mei 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebesar CIF USD 24,000.00;

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2607/KPU.01/2012 tanggal 16 Mei 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung transaksi berupa Purchase Order, rekening koran, pembukuan, dan bukti lain untuk mendukung kebenaran nilai transaksi sehingga menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Selanjutnya Terbanding menetapkan nilai transaksi PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 menjadi sebesar CIF USD 24,000.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 217270 tanggal 14 Juni 2011 atas nama PT CC, namun Terbanding tidak melampirkan PIB pembanding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat meneliti kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 sebesar CIF USD 18,750.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.PIB Nomor 041587 tanggal 01 Februari 2012,P.2.Sales Contract Nomor: DCL012-005 tanggal 23 Desember 2011,P.3.Invoice Nomor: DCL0XX-00X tanggal 12 Januari 2012,P.4.Packing List untuk Invoice Nomor: DCL0XX-00X tanggal 12 Januari 2012,P.5.Bill of Lading nomor: YMLUI235032256 tanggal 01 Desember 2011,P.6.Marine Cargo Policy Schedule Nomor: JKT00-G-0201-00M000217 tanggal 12 Januari 2012 sebesar USD 18,750.00,P.7.Material Safety Data Sheet,P.8.Deklarasi Nilai Pabean,P.9.Certificate of Analysis:P.10.Surat Persetujuan Pengeluaran barang (SPPB) Nomor: 040982/KPU.01/2012 tanggal 01 Februari 2012;P.11.Aplikasi Transfer BB KCU Asemka tanggal 18 Januari 2012 sebesar USD 18,773.44 (USD 18,750.00 + biaya bank USD 23.44);P.12.Rekening Koran BB KCU Asemka periode 31 Desember 2011 – 31 Januari 2012;P.13.Jurnal Pembelian Barang Dagangan,P.14.Jurnal Pembayaran ke Supplier,P.15.Jurnal Adjustment akhir bulan,P.16.Jurnal Pembayaran PIB ke Bank,P.17.Jurnal biaya-biaya impor,P.18.Buku Besar Penjualan,P.19.Kas/Bank Voucher,P.20.Kartu Persediaan,P.21.Faktur Pajak Penjualan,P.22.PIB Pembanding,P.23.SPT PPN Masa Pajak Januari 2012,   
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dan Supplier AA Trade Ltd. melakukan perjanjian berdasarkan Sales Contract Nomor: DCL0XX-00X tanggal 23 Desember 2011, dengan perincian sebagai berikut:

Product  :
Magnesium Sulphate HeptahydrateSpecification  :
99% Min (On Dry Basis)Packing:
25 KGS/BagPacking Mark :
For Industrial Use OnlyQuantity:
150 MTS/ 6 FCLUnit Price 
:
USD 125.00/MT CNF JKT BY FCLTotal Value:
USD 18,750.00Shipment:
In Jan 2012Payment 
:
T/T at Sight After Received The Copy of DocumentsOthers:
Subject to Incoterm 2000
bahwa AA Trade Ltd.. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: DCL012-005 tanggal 12 Januari 2012, dengan rincian sebagai berikut:

Marks and
NumberDescriptionUnit PriceAmountN/M6,000 Bag/6 FCL
“Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min
Packing : 25 Kgs/Bag
Quantity : 150 MTS/6FCL
USD
125.00/MT
CNF JakartaUSD 18,750.00
bahwa AA Trade Ltd..selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010, dengan rincian sebagai berikut:

Marks
and
Number  Packages 
Description of Goods
Net
WeightGross
Weight
MeasurementN/M
6,000 Bag
(6 FCL)Magnesium Sulphate
Heptahydrate 99% Min
Packing : 25 Kgs/Bag
Quantity : 150 MTS150,600
Kgs
150,000
Kgs
150 CBM
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI235032256 tanggal 01 Desember 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper   :     AA Trade Ltd..Consignees Name:     PT XXXPort of Loading  :     Xingang, ChinaPort of Discharge   :     Jakarta, IndonesiaDescription:     6 x 20’ Container “Magnesium Sulphate Heptahydrate”Gross Weight   :     150,000.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: DCL012-005 tanggal 12 Januari 2012 adalah “Magnesium Sulphate Heptahydrate” dari AA Trade Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 18,750.00;

bahwa barang impor “Magnesium Sulphate Heptahydrate” dengan Invoice Nomor: DCL0XX-00X tanggal 12 Januari 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Policy Schedule Nomor: JKT00-G-0201-00M000217 tanggal 12 Januari 2012 yang diterbitkan oleh PT CC Indonesia sebesar USD 18,750.00;

bahwa barang “Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min” dari AA Trade Ltd.. dengan Bill of Lading nomor: YMLUI235032256 tanggal 01 Desember 2011 dan Invoice Nomor: DCL0XX-00X tanggal 12 Januari 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18,750.00;

bahwa nilai pabean atas impor barang “Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min” dari AA Trade Ltd. dengan PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 24,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 adalah Impor Magnesium Sulphate Heptahydrate dari AA Trade Ltd., dengan total harga CIF USD 18,750.00 sesuai dengan Sales Contract Nomor: DCL012-005 tanggal 23 Desember 2011 dan Invoice Nomor: DCL0XX-00X tanggal 12 Januari 2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer BB KCU Asemka tanggal 18 Januari 2012 sebesar USD 18,773.44 (USD 18,750.00 + biaya bank USD 23.44), Rekening Koran dan dalam Voucher Bank periode 31 Desember 2011 – 31 Januari 2012, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AA Trade Ltd.. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer BB KCU Asemka tanggal 15 Juli 2011 sebesar 18 Januari 2012 sebesar USD 18,773.44 (USD 18,750.00 + biaya bank USD 23.44) di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: DCL0XX-00X tanggal 12 Januari 2012;
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: DCL0XX-00X tanggal 12 Januari 2012 dan PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 sebesar CIF USD 18,750.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Magnesium Sulphate Heptahydrate sebesar CIF USD 18,750.00 sesuai PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2607/KPU.01/2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003859/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor “Magnesium Sulphate Heptahydrate” sesuai PIB Nomor: 041587 tanggal 01 Februari 2012 sebesar CIF USD 18,750.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;