Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44723/PP/M.XII/13/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44723/PP/M.XII/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2003   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 3.755.788.709,00 terdiri dari: 1.     Koreksi atas Laba Penjualan Aktiva tetap sebesarRp.     301.346.756,002.     Koreksi atas biaya pendapatan sewa gedung sebesarRp.     651.002.249,003.     Koreksi atas biaya I/C-F/P AA-LO sebesar    Rp.    2.802.839.704,00Jumlah Koreksi  Rp.    3.755.788.709,00Koreksi atas Laba Penjualan Aktiva tetap sebesar Rp. 301.346.756,00 Menurut Terbanding : bahwa pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2003, Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas keuntungan penjualan aktiva tetap tersebut sebesar Rp.473.239.000,00 didasarkan pada bahwa biaya penyusutan atas harta dimaksud tidak pernah dibiayakan dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan terutang sejak Tahun 1998 (tahun perolehan) sampai dengan tahun 2003 (tahun pengalihan) karena harta dimaksud (kendaraan) digunakan untuk karyawan tertentu sebagaimana diatur Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.31/1992 tentang Penegasan Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pemindahtanganan Harta yang menjelaskan bahwa dalam hal pemindahtanganan harta yang tidak boleh disusutkan keuntungan yang diterima atau diperoleh adalah selisih antara harga pengalihan dengan perolehan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Laba Penjualan Aktiva Tetap, Terbanding telah menghitung ulang laba penjualan kendaraan yang diperoleh tahun 1998, Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan KEP-220/PJ./2002 dan SE-09/PJ.42/2002, seharusnya biaya penyusutan atas kendaraan ini dapat dibebankan sebesar 50%, dengan demikian, Terbanding menghitung ulang Nilai Sisa Buku per fiskal atas kendaraan tersebut dengan menyusutkan kendaraan sebagai aktiva tetap kelompok dua mulai dari tahun perolehan sampai penjualan menggunakan Metode Saldo Menurun; bahwa tidak dibebankannya penyusutan kendaraan secara fiskal oleh Pemohon Banding mengakibatkan tidak terdapat akumulasi penyusutan secara fiskal atas kendaraan tersebut, dengan demikian, secara fiskal, Nilai Sisa Buku kendaraan tersebut adalah sama dengan Harga Perolehannya, dengan perhitungan sebagai berikut, maka secara fiskal tidak terdapat keuntungan penjualan aktiva atas penjualan kendaraan, dengan demikian, seharusnya dapat dipahami bahwa secara fiskal atas penjualan kendaraan tersebut tidak teniapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif laba penjualan aktiva tetap sebesar Rp.301.346.756,00 berdasarkan perhitungan ulang atas laba/rugi penjualan aktiva tetap kendaraan a quo yang diperoleh pada Tahun 1998 dan dijual pada Tahun 2003 bahwa biaya penyusutan fiskal atas kendaraan ini tidak pernah dibebankan dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan Tahun 1998 sampai dengan 2003; bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta adalah termasuk penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan bukan termasuk dalam penghasilan yang bukan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa dengan demikian keuntungan atas penjualan mobil berupa sedan atau sejenis (CC dan DD) tersebut merupakan Objek Pajak yang harus dikenakan Pajak Penghasilan; bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan KEP-220/PJ./2002 dan SE-09/PJ.42/2002, seharusnya biaya penyusutan atas kendaraan ini dapat dibebankan sebesar 50%, bahwa Terbanding telah menghitung Nilai Sisa Buku Fiskal sebelum dijual dengan menyusutkan kendaraan tersebut sebagai aktiva tetap kelompok II mulai dari tahun perolehan sampai penjualan menggunakan metode Saldo Menurun sebagai berikut: NomorJenisKendaraanTahunPerolehanHargaPerolehan(Rp)BiayaPenyusutanFiskal(Rp)Nilai Sisa Buku(Rp)Harga Jual(Rp)Laba Penjualan(Rp)1CC E3201998645. 000. 000,00491.938. 476,00153.061. 524,00450.000. 000,00296.938. 476,002OpelBlazer TDDOHN199879.3 52.500,0060.521 .780,0018.830 .720,0023.239 .000,004.408 .280,00TOTAL724. 352.500,00552. 460.257,00171.892. 243,00473.239. 000,00301. 346.756,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak pernah membebankan biaya penyusutan atas kendaraan tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1998 sampai dengan Tahun Pajak 2003 bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh karyawan tertentu bahwa kewajiban perpajakan perusahaan juga telah diperiksa untuk Tahun 2001 oleh Terbanding dan tidak terdapat koreksi negatif atas biaya penyusutan fiskal kendaraan tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding sebenarnya telah setuju dengan perlakuan fiskal biaya penyusutan atas kendaraan tersebut bahwa ketentuan perpajakan KEP-220/PJ./2002 yang digunakan oleh Terbanding sebagai acuan baru diberlakukan sejak tanggal 18 April 2002 sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk perhitungan penyusutan mundur sebelum tanggal 18 April 2002; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.31/1992 tentang Penegasan Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pemindahtanganan Harta, diatur bahwa dalam hal pemindahtanganan harta yang tidak boleh disusutkan, keuntungan yang diterima atau diperoleh adalah selisih antara harga pengalihan dengan perolehan, dengan demikian, berkenaan dengan penjualan kendaraan a quo seharusnya secara fiskal Pemohon Banding diperkenankan untuk mengakui adanya kerugian dari penjualan aktiva tetap a quo; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa penjualan aktiva tetap yang disengketakan adalah jenis kenderaan sedan dan jeep berupa CC dan DD yang digunakan oleh pegawai tertentu Pemohon Banding karena jabatannya yang oleh pegawai Pemohon Banding kendaraan a quo dibawa pulang; bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya yang disampaikan melalui surat nomor: S-1321/PJ.07/2012 tanggal 27 Februari 2012 menyatakan bahwa pada tahun 2003 Pemohon Banding telah melakukan penjualan kenderaan CC dan DD yang merupakan fasilitas kenderaan dinas yang diberikan kepada karyawan perusahaan bahwa pemakaian kenderaan a quo meliputi untuk keperluan dinas (untuk mendapatkan penghasilan) dan untuk pribadi bahwa keuntungan dari penjualan kenderaan a quo merupakan objek Pajak Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding secara fiskal terbukti tidak pernah membebankan biaya penyusutan yang mengakibatkan turunya nilai buku yang dijual bahwa Terbanding menanggapi bahwa Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan secara tegas telah mengatur bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud merupakan pengurang penghasilan bruto; bahwa Pemohon Banding dengan surat nomor ref.: 08/FI/03/2012 tanggal 27 Maret 2012 menyatakan bahwa kenderaan berupa CC dan DD yang diperoleh tahun 1998 dan dijual pada tahun 2003 a quo merupakan pemberian kenikmatan/natura bagi karyawan bahwa Pemohon Banding tidak pernah membebankan biaya depresiasi atas kenderaan yang dijual a quo bahwa kondisi tersebut menurut Pemohon Banding telah diafirmasi oleh Terbanding pada hasil pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2001; bahwa Majelis berpendapat, hasil penjualan aktiva tetap yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun 2003 berupa kenderaan CC dan DD

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-.44694/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-.44694/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali atas pembebanan barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 173139 tanggal 12 Mei 2011 berupa:Jenis Barang : Water Tap (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);Jumlah barang : 603 ctn (40.647 pcs)Negara Asal : China,Nilai Pabean : CIF USD80,208.29Klasifikasi“ : pos 1-9: 84841.80.99.00Pembebanan diberitahukan : BM 5% (BBS 100%) (AC-FTA);yang ditetapkan kembali dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, 2,5%; Menurut Terbanding   : bahwa diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L sedangkan PIB yang bersangkutan mendapat nomor pendaftaran 12 Mei 2011 seshingga sesuai SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 yang menyatakan bahwa untuk importasi yang PIB nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form E yang diterbitkan sebelum B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan prefensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar penolakan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak dilengkapi dengan form E diterbitkan sebelum tanggal B/L (Form E diterbitkan tanggal 27 April 2011 dan B/L diterbitkan tanggal 1 Mei 2011 dan shipped on board tanggal 1 Mei 2011); bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan Terbanding karena Form E dan B/L yang Pemohon Banding submit ke Terbanding dan yang sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat mengajukan keberatan Notul Nomor: 0181/OMI/V/2011 adalah benar yaitu Form E diterbitkan pada tanggal 27 April 2011 dan B/L diterbitkan pada tanggal 27 April 2011 dan shipped on board tanggal 27 April 2011; Menurut Majelis   : bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian pada PIB dan dokumen pelengkap pabean diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L sedangkan PIB yang bersangkutan mendapat nomor pendaftaran 12 Mei 2011 seshingga sesuai SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 yang menyatakan bahwa untuk importasi yang PIB nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form E yang diterbitkan sebelum B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan prefensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form E dan B/L yang Pemohon Banding submit ke Terbanding dan yang sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat mengajukan keberatan Notul Nomor: 0181/OMI/V/2011 adalah benar yaitu Form E diterbitkan pada tanggal 27 April 2011 dan B/L diterbitkan pada tanggal 27 April 2011 dan shipped on board tanggal 27 April 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean- China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN – CHINA Free Trade Area (AC- FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 pasal 2 huruf a tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa berdasarkan Rule 10 huruf a, “Operational Certification Procedures for the rules of origin of The ASEAN-China Free Trade Area”, (OCP AC-FTA) disebutkan bahwa certificate of origin/Surat Keterangan Asal (SKA)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44596/PP/M.X/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44596/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011; Menurut Tergugat : bahwa atas belum diterbitkannya Faktur Pajak atas Barang Kena Pajak yang telah diserahkan kepada bukan pemungut oleh Penggugat, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011; Menurut Pengugat : bahwa penjualan Penggugat sebagian besar merupakan penjualan Bukan Barang Kena Pajak (Non BKP), penjualan/penyerahan yang Penggugat lakukan terdapat penjualan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai seperti Jagung, kedelai, Tahu, Beras, sehingga denda pasal 14 (4) seharusnya tidak dikenakan, atas semua Barang yang Penggugat jual dan hanya Barang Kena Pajak, sehingga mencerminkan keadaan (situasi) yang sebenamnya; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kronologis Sengketa Gugatan dan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/ WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 sebagai berikut : bahwa Sengketa Pajak antara Penggugat dan Tergugat adalah diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 berkaitan dengan Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011, jumlah sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang masih harus dibayar sebesar Rp. 172.522.071,00. bahwa sampai batas akhir pengajuan keberatan Penggugat tidak menyampaikan Surat Keberatan, namun Penggugat dengan Surat Nomor: 027/2011 tanggal 19 September 2011, mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: Nomor: 027/2011 tanggal 19 September 2011, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012, permohonan Penggugat tersebut Ditolak sehingga jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebesar Rp. 172.522.071,00. bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012, Penggugat masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor: 01/IV/6T/2012 tanggal 16 April 2012 mengajukan Gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 April 2012. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Hukum Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar “. Bahwa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Penggugat ajukan kepada Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP ). bahwa Pasal 36 ayat (1a), Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Penggugat paling banyak 2 (dua) kali. bahwa Pasal 36 ayat (2), Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1 b), ayat (lc), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur ”Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diketahui mengatur sebagai berikut : ”Pasal 4 ayat (1) huruf a, Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Penggugat meliputi pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar”. ”Pasal 6 ayat (1), Permohonan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan oleh Penggugat paling banyak 2 (dua) kali”. bahwa atas Keputusan KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011, Penggugat tidak mengajukan Keberatan. bahwa Tergugat telah menerbitkan Keputusan atas permohonan Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c dan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa Permohonan Penggugat dapat diterima sebagai Gugatan karena telah memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1,3,6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun atas objek gugatan yang di gugat oleh Penggugat, Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan atas materi Gugatan yang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44590/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44590/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 347.146.857,00 yang merupakan Jasa Manajemen; Koreksi atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp. 347.146.853,00 Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan LPP (halaman 17), diketahui bahwa Pemeriksa melakukan perhitungan DPP penyerahan jasa manajemen Tahun 2008 sesuai dengan surat dari AA kepada Pemohon Banding tertanggal 21 Juni 2006 hal Provision of Management Services, besarnya fee yang diterima Pemohon Banding adalah 0,4750% dari Net Revenue Palyja; Menurut Pemohon : bahwa mengingat Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak atas pendapatan jasa manajemen pada saat penagihan (invoicing) sesuai dengan Memori Penjelasan Pasal 13 ayat 4 huruf b dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 Pasal 3 ayat 3, maka seharusnya tidak ada koreksi PPN atas pendapatan jasa manajemen Pemohon Banding untuk masa pajak Agustus – Oktober 2008; Pendapat Majelis : bahwa pada dasarnya pokok Sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 374.467.129,00 untuk Masa Pajak Agustus 2008 yang menurut Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan pada Masa April 2009; bahwa yang menjadi dasar sengketa adalah perbedaan penafsiran mengenai saat terutangnya Pajak; bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian Management Service dengan AA mulai tanggal 21 Juli 2006; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut pada bulan Januari 2008 Jasa Management Service tersebut sudah tersedia sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (2) Nomor 302/KMK.04/1989; bahwa berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dengan AA besarnya fee adalah 0,470 % dari net revenue PT BB; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka besarnya fee baru dapat dihitung setelah tahun buku 2008 berakhir; bahwa dengan demikian besarnya nilai fee untuk bulan-bulan di tahun 2008 tidak dapat ditentukan sehingga saat terhutang PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (2) Nomor 302/KMK.04/1989 tidak dapat dilakukan; bahwa Pemohon Banding membuat tagihan pada tanggal 1 April 2009 sebesar Rp 1.104.137.901,00 dan menyetorkan serta melaporkan sebagai laporan PPN masa Pajak bulan April 2009; bahwa laporan tersebut benar dan sesuai dengan yang dimaksud pada Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (3) Nomor 302/KMK.04/1989; bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 11 ayat (1) huruf (c) menyatakan sebagai berikut : Terutangnya pajak terjadi pada saat :…penyerahan Jasa Kena Pajak;”…bahwa Pasal 13 ayat (4), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 menyatakan : “Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya..” bahwa memori penjelasan Pasal 13 ayat (4), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 yang berkaitan penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh selain pemborong bangunan menyatakan : Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya Pajak terjadi pada saat :tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya, ataudilakukan penagihan pembangunan atau penggantian, ataupembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.bahwa Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 menyatakan : “Dalam hal dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai dianggap terjadi pada saat penagihan dimaksud.” bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa saat terutangnya Pajak menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Nomor 18 Tahun 2000 adalah pada saat penyerahan jasa kena Pajak, namun secara khusus dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 maupun Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 menyatakan bahwa terutangnya pajak adalah pada saat tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai atau pada saat penagihan atau pembayaran. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa saat terutangnya Pajak atas penyerahan jasa kena pajak selain pemborong bangunan adalah pada saat terjadinya peristiwa, yaitu dapat terjadi pada saat adanya atau tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, dapat terjadi pula pada saat dilakukan penagihan dan dapat pula pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima lebih dulu sebelum ada penyerahan. bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur Pajak pada saat penagihan pembayaran atas penggantian maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan di persidangan diketahui bahwa atas jasa management untuk masa Juni 2008 telah dibuatkan faktur Pajak dengan nomor FIN/AST/IX-005/2008 tanggal 25 September 2008 berdasarkan penagihan tanggal 25 September 2008 dan telah disetor dan dilaporkan pada SPT Masa September 2008; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Agustsu 2008 sebesar Rp 347.146.853,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 18.164.698,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP KPP Wajib Pajak Besar Satu (halaman 42 dan 43) diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp18.164.698,00; Menurut Pemohon : bahwa pembayaran PPN atas sewa mobil yang telah Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 867.381,00 bukan merupakan pengeluaran yang sifatnya konsumtif yaitu pengeluaran untuk pribadi, direksi, komisaris, atau karyawan karena pada dasarnya pembayaran PPN atas sewa mobil tersebut merupakan pengeluaran untuk perjalanan dinas untuk proyek-proyek Pemohon Banding (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding) sebagaimana dapat dibuktikan dari voucher-voucher yang terkait; Menurut Majelis    : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian dalam berkas banding diketahui sebagai berikut : bahwa pembayaran PPN atas sewa mobil yang telah Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 867.381,00 bukan merupakan pengeluaran yang sifatnya konsumtif yaitu pengeluaran untuk pribadi, direksi, komisaris, atau karyawan karena pada dasarnya pembayaran PPN atas sewa mobil tersebut merupakan pengeluaran untuk perjalanan dinas untuk proyek-proyek Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti adanya kegiatan sewa mobil namun Pemohon Banding tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 44588 /PP/M.VIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 44588 /PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 374.467.129,00; Koreksi atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas pendapatan Jasa Manajemen Menurut Terbanding   : bahwa koreksi DPP menurut Pemohon Banding ada dua yaitu :Jasa manajemen Rp. 374.467.129,00Penyerahan HP DD, Perdana DD, Voucher DD Rp. 274.339.495,00bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor DIR/AN/IV/033/11 tanggal 20 April 2011 Pemohon Banding tidak secara ekplisit maupun implicit mangajukan banding atas koreksi Terbanding atas Penyerahan DD, Perdana DD, Voucher DD sebesar Rp.274.339.495,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 374.467.129,00 bahwa saat terutangnya PPN atas jasa manajemen adalah di setiap akhir Masa Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Pasal 17 Undang-undang PPN, dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang KUP; bahwa atas SPT PPN Masa Pajak September 2008, Pemeriksa melakukan koreksi negatif sebesar (Rp2.134.728.578,00) atas pemungutan PPN oleh Pemohon Banding untuk DPP sebesar (Rp2.511.233.546,00) yang disesuaikan dengan penghitungan jasa manajemen yang seharusnya terutang hanya untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp376.486.162,00; Menurut Pemohon Banding    : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Jasa Manajemen sebesar Rp 374.467.129,00 karena Pemohon Banding telah mencatat penghasilan jasa manajemen pada bulan Maret 2008 s.d. Desember 2008 (untuk bulan Maret 2008 adalah gabungan dari bulan Januari s.d. Maret 2008). Namun demikian, pencatatan Pemohon Banding hanya bersifat sementara dan intern; bahwa Pemohon Banding juga telah membuat tagihan atas pendapatan jasa manajemen pada tanggal 25 September 2008 sebesar Rp 2.511.214.740 yang telah dicatat sebagai pencadangan komersial (provision) atas pendapatan jasa manajemen selama bulan Januari s/d Juli 2008 pada buku besar (General Ledger) Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa pada dasarnya pokok Sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 374.467.129,00 untuk Masa Pajak Juni 2008 yang menurut Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan pada Masa September 2008; bahwa yang menjadi dasar sengketa adalah perbedaan penafsiran mengenai saat terutangnya Pajak; bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian Management Service dengan AA mulai tanggal 21 Juli 2006; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut pada bulan Januari 2008 Jasa Management Service tersebut sudah tersedia sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (2) Nomor 302/KMK.04/1989; bahwa berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dengan AA besarnya fee adalah 0,470 % dari net revenue PT BB; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka besarnya fee baru dapat dihitung setelah tahun buku 2008 berakhir; bahwa dengan demikian besarnya nilai fee untuk bulan-bulan di tahun 2008 tidak dapat ditentukan sehingga saat terhutang PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (2) Nomor 302/KMK.04/1989 tidak dapat dilakukan; bahwa Pemohon Banding membuat tagihan pada tanggal 25 September 2008 sebesar Rp 2.511.214.740,00 dan menyetorkan serta melaporkan sebagai laporan PPN masa Pajak bulan September 2008; bahwa laporan tersebut benar dan sesuai dengan yang dimaksud pada Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (3) Nomor 302/KMK.04/1989; bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 11 ayat (1) huruf (c) menyatakan sebagai berikut : Terutangnya pajak terjadi pada saat :…penyerahan Jasa Kena Pajak;” ….bahwa Pasal 13 ayat (4), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 menyatakan : “Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.;” bahwa memori penjelasan Pasal 13 ayat (4), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 yang berkaitan penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh selain pemborong bangunan menyatakan : Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya Pajak terjadi pada saat :tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya; ataudilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; ataupembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.bahwa Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 menyatakan : “Dalam hal dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai dianggap terjadi pada saat penagihan dimaksud.” bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa saat terutangnya Pajak menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Nomor 18 Tahun 2000 adalah pada saat penyerahan jasa kena Pajak, namun secara khusus dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 maupun Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 menyatakan bahwa terutangnya pajak adalah pada saat tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai atau pada saat penagihan atau pembayaran; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa saat terutangnya Pajak atas penyerahan jasa kena pajak selain pemborong bangunan adalah pada saat terjadinya peristiwa, yaitu dapat terjadi pada saat adanya atau tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, dapat terjadi pula pada saat dilakukan penagihan dan dapat pula pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima lebih dulu sebelum ada penyerahan; bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur Pajak pada saat penagihan pembayaran atas penggantian maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan di persidangan diketahui bahwa atas jasa management untuk masa Juni 2008 telah dibuatkan faktur Pajak dengan nomor FIN/AST/IX-005/2008 tanggal 25 September 2008 berdasarkan penagihan tanggal 25 September 2008 dan telah disetor dan dilaporkan pada SPT Masa September 2008; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Juni 2008 sebesar Rp 374.467.129,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 40.729.032,00 Menurut Terbanding : bahwa tidak terdapat bukti /dokumen yang menunjukkan hubungan langsung antara pembayaran Legal Fe tersebut denga kegiatan usaha Pemohon Banding (penjualan Komputer, esia), sehingga Terbanding tetap meyakini bahwa Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa tidak diketahui (tidak ada dokumen) yang menunjukkan hubungan langsung

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44583/PP/M.XI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44583/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.658.224.207,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi kredit pajak ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, sehingga penjelasan Terbanding atas koreksi kredit pajak ini sama dengan penjelasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi kredit pajak ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, sehingga penjelasan Pemohon Banding atas koreksi kredit pajak ini sama dengan penjelasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Majelis : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.658.224.207,00; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap halaman ke-5 dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak a quo diketahui alasan Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan a quo adalah : Pajak Masukan dikoreksi positif karena usaha Wajib Pajak adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik Yamaha Corporation dan bahan baku disediakan oleh Yamaha Corp. sehingga PPN Masukan atas pembelian bahan baku ditagihkan kepada Yamaha Corp. sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 2000; bahwa dalam pembahasan mengenai pokok sengketa Koreksi Negatif Terbanding Dasar Pengenaan Pajak a quo Majelis telah berpendapat untuk meyakini bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah Industri Alat-alat Musik Non Tradisional bukan Jasa Maklon Alat Musik sebagaimana dinyatakan Terbanding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.658.224.207,00; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk;tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor masa Oktober 2008 sebesar Rp. 147.207.856.716,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon;tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri masa Oktober 2008 sebesar Rp. 4.202.171.129,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPN sebesar jasanya ke Luar Negeri;tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.658.224.207,00;Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Masa Oktober tahun 2008, koreksi positif Terbanding atas penyerahan yang yang harus dipungut sendiri masa Oktober 2008, serta koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Oktober tahun 2008, sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut : No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan PajakEkspor menurut Pemohon Banding  147.207.856.716Koreksi Negatif Terbanding(147.207.856.716)Koreksi Negatif Terbanding yang tidak dipertahankan(147.207.856.716)Ekspor menurut Majelis 147.207.856.716Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding10.809.475.424Koreksi Positif Terbanding 4.202.171.129Koreksi Positif Terbanding yang tidak dipertahankan 4.202.171.129Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut Majelis10.809.475.424Jumlah158.017.332.1402Pajak Keluaran1.080.947.5423Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanMenurut Pemohon Banding3.658.224.207Koreksi Positif Terbanding(3.658.224.207)Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan(3.658.224.207)Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis 3.658.224.2074Lain-lain 531.107.1395PPN yang (Lebih) / Kurang Dibayar(3.108.383.804)6PPN yang Lebih Dibayar yang Sudah Dikompensasikan3.108.383.8047PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar-8Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP –9PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar– menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; memperhatikan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Menimbang : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1479/WPJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober Tahun Pajak 2008 Nomor: 00187/207/08/052/10 tanggal 19 Januari 2010 atas nama PT. XXX, dengan alamat korespondensi AA Jalan BB No. 18 Pasar Minggu, Jakarta XXXX0, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut: No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan PajakEkspor147.207.856.716Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 10.809.475.424Jumlah    158.017.332.1402Pajak Keluaran1.080.947.5423Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4Lain-lain 531.107.1395PPN yang (Lebih) / Kurang Dibayar    (3.108.383.804)6PPN yang Lebih Dibayar yang Sudah Dikompensasikan3.108.383.8047PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar-8Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-9PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar-