Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46405/PP/M.VIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46405/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pokok sengketa sebagai berikut :–    DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri :–    Menurut Terbanding  Rp.     10.623.448.571,00-    Menurut Pemohon BandingRp.     10.574.441.807,00Selisih   Rp.            49.006.764,00 *)*) Catatan : selisih DPP PPN seharusnya Rp 49.536.764,00 karena berasal dari Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 594.441.169,00 : 12 masa = Rp 49.536.764,00; bahwa dalam surat bandingnya halaman 3, Pemohon Banding menyatakan penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri sebesar Rp 10.573.911.807,00, sehingga menurut Majelis DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri :     –     Menurut Terbanding  Rp.     10.623.448.571,00-     Menurut Pemohon BandingRp.     10.573.911.807,00Selisih  Rp.            49.536.764,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : –     Menurut Terbanding  Rp.     353.398.990,00-     Menurut Pemohon Banding  Rp.     392.555.738,00Selisih   Rp.       39.156.748,00       yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi DPP PPN sehubungan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp 49.536.764,00 Menrut Terbanding  : bahwa koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp49.536.764,00 berdasarkan ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Badan. Koreksi pada peredaran usaha PPh Badan dikarenakan terdapat koreksi berdasarkan uji arus piutang; Menurut Pemohon Banding   : bahwa menunjuk kepada Surat banding Pemohon Banding No. SWM/ACC-209/11 tanggal 12 Oktober 2011 (lampiran 6) atas SK-DJP No.KEP-1599/WPJ.07/2011 tertanggal 15 Juli 2011 tentang putusan penolakan keberatan SKPLB PPh Badan tahun 2008, bahwa Pemohon Banding banding atas koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus uang sebesar Rp 594.441.169. Dengan demikian koreksi atas DPP sebesar Rp 594.441.169 dan Pajak Keluaran selama tahun 2008 sebesar Rp 59.444.117 tidak ada. Jumlah koreksi PPN terhutang karena selisih peredaran usaha sebesar Rp4.900.676 (seharusnya Rp 4.953.676) tidak ada juga; Menurut Majelis    : I.Koreksi DPP PPN sehubungan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp 49.536.764,00 bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut : bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:Rangkuman koreksi PPNSalinan SPT PPN Masa Pajak Mei 2008Rekening KoranInvoicePayment VoucherSalinan Faktur Pajak Masukan Dalam NegeriSalinan SSP PPN Jasa Luar NegeriMenurut Terbanding bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berhubungan dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan yang dilakukan berdasarkan hasil perhitungan arus uang dengan perhitungan sebagai berikut : I.     Pelunasan :– AA, IDR  Rp              49.506.445- Standard C Bank, IDRRp       62.710.400.444- Standard C Bank, USDRp       28.187.893.725- Standard C Bank, EURRp         3.736.234.912- DD, IDR  Rp       29.255.602.454- DD, USDRp       10.178.220.109- DD, EUR Rp         2.070.642.626Jumlah Pelunasan Rp     136.188.500.716 Dikurangi selisih kurs penulasan piutang   Rp          (972.242.588)Rp     135.216.258.128Saldo Akhir Piutang UsahaRp       20.141.691.267Dikurangi Saldo Awal Piutang Usaha Rp     (18.295.873.759)Penjualan inc. PPN & PPh 22   Rp     137.062.075.636Dikurangi PPN yang telah dilaporkanRp     (11.574.916.738)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungutRp          (116.179.482)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp     125.370.979.416Peredaran Usaha cfm. SPT / WPRp     124.776.538.247Koreksi Peredaran UsahaRp            594.441.169                  bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding pada dasarnya menyatakan dapat menerima metode Terbanding dalam melakukan pengujian peredaran usaha dengan menggunakan uji arus uang melalui akun Piutang Usaha; bahwa berdasarkan hasil uji bukti, dapat dirinci sebagai berikut : Saldo Akhir Piutang Usaha –     Cfm. Terbanding    20.141.691.267-     Cfm. Pemohon Banding  21.331.105.957-     Selisih(1.189.414.690)        Menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp.(1.189.414.690,00) terdiri dari :Rp.1.000.000.000,00 yang merupakan salah kutip Terbanding, danRp.189.414.690,00 yang merupakan penyesuaian oleh Auditor atas Hutang kepada GG;bahwa Terbanding telah tepat mengambil nilai saldo akhir piutang usaha sebesar Rp.20.141.691.267,00 karena angka tersebut telah sesuai dengan Audit Report Pemohon Banding, dapat dilihat di halaman 10 Audit Report; Pelunasan Piutang  –     Cfm. Terbanding  Rp 136.188.500.716-     Cfm. Pemohon Banding    Rp 135.184.562.401-     Selisih  Rp   (1.003.938.314)    bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp.(1.003.938.314,00) berasal dari :RK Std Chart, IDR sebesar Rp.375.555.492,00 karena adanya penerimaan dan adanya jurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;RK Std Chart, USD sebesar Rp.(1.076.489.548,00) karena adanya jurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;RK Std Chart, EUR sebesar Rp.1,00 karena adanya pembulatan;RK AA, IDR sebesar Rp.Rp.2.113.920,00 karena adanya penerimaan yang belum diperhitungkan Terbanding;RK DD, IDR sebesar Rp.(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanya jurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;RK DD, EUR sebesar Rp.(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebesar Rp.14.124.554,00;bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masing-masing Bank tersebut diatas dan G/L untuk Biaya Bank; bahwa dalam sanggahan SPHP nilai pelunasan piutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.136.330.548,00 sehingga lebih besar dari koreksi Terbanding; Selisih Kurs pada waktu Pelunasan –     Cfm. TerbandingRp (972.242.588)-     Cfm. Pemohon BandingRp (972.895.015)-     Selisih  Rp        (652.427)        bahwa atas selisih sebesar Rp.(652.427,00) Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyatakan menerima koreksi Terbanding; Saldo Awal Piutang Usaha  –     Cfm. TerbandingRp (18.295.873.759)-     Cfm. Pemohon BandingRp (19.364.613.776)-     SelisihRp   (1.068.740.017)       bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp.1.068.740.017,00 terdiri dari:Rp.(1.000.000.000,00) yang merupakan salah kutip Terbanding,Rp.49.815.787,00 yang merupakan penyesuaian oleh Auditor atas Hutang kepada BAT Singapura, danRp.(118.555.804,00) yang merupakan penyesuaian oleh Auditor (GG);bahwa Terbanding mengambil nilai saldo akhir piutang usaha sebesar Rp.18.295.873.759,00 adalah telah sesuai dengan Audit Report Pemohon Banding. Dapat dilihat di halaman 10 Audit Report; PPN yang telah dilaporkan     –     Cfm. TerbandingRp     11.574.916.738-     Cfm. Pemohon BandingRp     11.618.332.308-     Selisih   Rp          (43.415.570) bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp.(43.415.570,00) terdiri dari :Rp.(96.003,00) yang merupakan salah kutip Pemeriksa.Rp.(446.708.858,00) yang merupakan penjualan Des 2008, PPN Jatuh Tempo Jan 2009,Rp.403.389.291,00 yang merupakan penjualan Des 2007, PPN Jatuh Tempo Jan 2008, danPPh Pasal 22    –     Cfm. Terbanding  Rp     116.179.482-     Cfm. Pemohon BandingRp     116.183.323-     SelisihRp               (3.841)    bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp.(3.841,00) karena adanya salah kutip oleh Pemeriksa. Dalam proses uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti berupa SPT Masa PPh Pasal 22 beserta daftar bukti pemotongan dengan nilai sebesar Rp.116.183.323,00; Lain-lain mutasi Piutang Usaha  –     Penghapusan Piutang Bokor Mas  Rp      23.759.580-     Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan akhir tahun    Rp.    311.908.830-     Mutasi debit lain-lain – Sukun durck  Rp

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45761/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45761/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Cukai   Tahun Pajak  : 2012   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3486/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 2 Mei 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3486/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007935/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 2 Mei 2012; Menurut Pemohon : bahwa dikarenakan kesalahan pelaporan invoice yang seharusnya ada 2 invoice dan hanya Pemohon Banding laporkan 1 invoice saja tanpa adanya unsur kesengajaan maka timbulah surat SPTNP-007935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 02 Mei 2012. Dan Pemohon Bandingpun telah melunasi BM, PPN, PPh dan denda yang telah ditetapkan oleh bea dan cukai tersebut; Menurut Majelis : bahwa pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 96 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684) dinyatakan tidak berlaku; bahwa Pasal 98 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia; bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diundangkan pada tanggal 12 April 2002; bahwa berdasarkan ketentuan bahwa Pasal 96 dan Pasal 98 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka sejak tanggal 12 April 2002 sudah berlaku Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak berlaku lagi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012, kedapatan bahwa Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012 ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; bahwa oleh karena Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012 ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak maka Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3486/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 2 Mei 2012 atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45760/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45760/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6075/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017550/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 September 2012; Menurut Terbanding   : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-017550/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP017550/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 September 2012 yang tidak Pemohon Banding setujui. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis    : bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6075/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017550/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 10 September 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 06 November 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 06 November 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 27 Desember 2012 adalah 52 (lima puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6075/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 06 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 15.792.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 7.896.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 15.792.000,00 tanggal 22 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 ditandatangani Penandatangan dan berdasarkan Akta Nomor: 17 tanggal 06 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Penandatangan menjabat sebagai Komisaris. bahwa berdasarkan Pasal Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya, sehingga Penandatangan tidak berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 001/SLMCS/ XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 dan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6075/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-017550/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 September 2012, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45758/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45758/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Antioxidant 6PPD, Negara asal China, pos tarif 3812.30.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 030905 tanggal 04 November 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi karena PIB No. 030905 tanggal 04 November 2011 tidak mendapat fasilitas AC-FTA (ASEAN China-Free Trade Area), sehingga terhadap importasi Antioxidant 6PPD oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada Pos Tarif 3812.30.9000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon   : bahwa kewajiban untuk memberi tanda contreng (V) pada box 13 tentang “ISSUED RETROACTIVELY” sudah diatur di dalam ketentuan SE-05/BC/2010 juncto SE-16/BC/2010 dan pada ketentuan tersebut diperjelas lagi bahwa walaupun adanya kewajiban pemberian tanda contreng (V), tetapi sepanjang SKA tidak terdapat tanda tersebut, impor yang menggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria), atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian PIB dan penyampaian SKA pada saat impor. Kemudian SE-05/BC/2010 diperjelas lagi dengan SE-16/BC/2010 bahwa tidak adanya tanda contreng (V) pada box 13 tentang “ISSUED RETROACTIVELY” untuk SKA yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan adalah salah satu contoh kesalahan yang dapat dikategorikan hanya sebagai minor discrepancies dan karenanya bukan merupakan suatu alasan yang dapat menyebabkan SKA (Form E) dari negara penjual/eksportir tersebut menjadi tidak sah; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Antioxidant 6PPD yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 030905 tanggal 04 November 2011 dengan pos tarif 3812.30.9000 menggunakan tarif preferensi dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif Bea Masuk diberitahukan sebesar 5% bebas 100% (AC-FTA); bahwa menurut Terbanding, Form E Nomor: E113219100440051 tanggal 24 Oktober 2011 tanggal penerbitannya melebihi 3 (tiga) hari dari tanggal pengapalan, namun pada box 13 tidak ada tanda contreng (√) tentang Issued Retroactively, sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan atas importasi dengan PIB Nomor: 030905 tanggal 04 November 2011 dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1 Ayat (1) Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. bahwa pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor dan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area adalah sebagai berikut: bahwa dalam kolom 19 PIB Nomor: 030905 tanggal 04 November 2011 telah tercantum nomor referensi Form E dan kode fasilitas 54 (AC-FTA); bahwa Bill of Lading Nomor: APLU 063376128 diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2011 di Qingdao, China; bahwa Form E Nomor: E113219100440051 diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2011 sedangkan pada kolom 3 Form E tersebut tercantum tanggal keberangkatan kapal adalah tanggal 19 Oktober 2011, dengan demikian Form E diterbitkan setelah tanggal pengapalan, namun tidak ada klausul atau cap “ISSUED RETROACTIVELY” atau pada kolom 13 tidak diberi tanda Issued Retroactively; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) tidak mengatur secara tegas Form E yang diterbitkan setelah tanggal pengapalan; bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, Rule 10 menyebutkan: The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin. In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment, bearing the words “ISSUED RETROACTIVELY”. bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, Rule 11 menyebutkan: In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box 13; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan bahwa Form E Nomor: E113219100440051 diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2011 sedangkan barang dikapalkan pada tanggal 19 Oktober

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45757/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45757/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5352/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 Juni 2012; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-012074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 Juni 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP5352/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 September 2012 mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-012074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 Juni 2012; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5352/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 Juni 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 27 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 26 September 2012 dan dikirimkan Terbanding tanggal 27 September 2012, maka dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 27 September 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 27 November 2012 adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp40.024.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp20.012.000,00. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan fotokopi bukti pelunasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp40.024.000,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tersebut sehingga Majelis tidak dapat menguji validitasnya, oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 ditandatangani oleh AA, jabatan: Direktur. bahwa AA, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, dan berdasarkan fotokopi Akta Nomor: 24 tanggal 17 Mei 2010 yang dibuat oleh BB, S.H. Notaris di Jakarta Utara, menunjukkan bahwa AA, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli akta tersebut sehingga Majelis tidak dapat menguji validitasnya oleh karena itu Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan secara patut terakhir dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0265/SP/Pg.18/2013 tanggal 15 April 2013, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya. bahwa karena Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5352/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012074/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 26 Juni 2012, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45230/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45230/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-128/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Neohyolim Platech Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-128/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA- 39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-128/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 ditandatangani oleh XXX, jabatan: Direktur Utama;bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang penetapan atas keberatan PT XXX terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPP Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 13 Oktober 2012 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi dan bunga yang terutang sebesar Rp 4.515.427.000,00 (empat milyar lima ratus lima belas juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 04 September 2012 sebesar Rp 4.515.427.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Saudara Noh Jeong Sik, jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 15 Maret 2011, yang dibuat oleh QQ, SH, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, berhak menandatangani surat banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa penetapan Terbanding dengan SPP Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 adalah merupakan koreksi Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: 39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012; bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 menyatakan tidak setuju terhadap SPP Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 diajukan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding tanggal 10 Agustus 2012 namun tanpa dilampiri dengan bukti penerimaan penyerahan jaminan atau bukti bayar penyetoran jaminan atas tagihan yang harus dibayar. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tidak disertai penyerahan jaminan, dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 93A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 diajukan kepada Terbanding untuk Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 dan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012, dengan demikian pengajuan keberatan tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan; bahwa berdasarkan Pasal 93A ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dinyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa berdasarkan Pasal 93A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dinyatakan “Sepanjang keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut kekurangan pembayaran bea masuk, jaminan wajib diserahkan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa berdasarkan Pasal 93A ayat (8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dinyatakan