Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116997.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116997.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA karena origin criteria atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 19 Mei 2017, yaitu berupa Shock Absorbers dst. (86 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia dan Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8708.80.16 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 8708.80.16 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp55.218.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa pada kolom 7 Form D no D2017-0122577 tanggal 08 Mei 2017 hanya tercantum jenis barang pada form D dengan tanpa merinci spesifikasi masing masing jenis barang sesuai dengan spesifikasinya sebagaimana tercantum dalam PIB dan invoice, sehingga tidak dapat diketahui korelasi uraian jenis barang yang tertera pada Form D; bahwa berdasarkan Kolom 8 Form D hanya mencantumkan 1 origin criteria untuk keseluruhan barang yaitu RVC 75,96%, sedangkan berdasarkan invoice, packing list dan performa invoice terhadap barang barang tersebut memiliki harga, spesifikasi yang berbeda; bahwa pada kolom 13 Form D no D2017-0122577 tanggal 08 Mei 2017 kolom Back to Back CO di centang dan kolom 11 disebutkan bahwa all the goods were produced in Malaysia dan the goods exported to Indonesia serta pada kolom 7 tidak mencantumkan name of manufacturer; bahwa dalam berkas permohonan terdapat proforma invoice untuk barang yang sama namun memiliki part number berbeda, dengan origin Jepang dan Korea dan dalam berkas keberatan tidak terlampir Form D yang diterbitkan oleh otoritas di Malaysia, sehingga keasalan barang diragukan; bahwa berdasarkan hal tersebut atas jenis barang yang tertera pada form D no D2011-0122577 tanggal 08 Mei 2017 tidak dapat diidentifikasi secara jelas sesuai spesifikasinya dan tidak dapat diketahui origin kriterianya masing-masing item barang, sehingga diragukan keasalannya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Pejabat Bea dan Cukai dan Form D yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan diketahui: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sebanyak 86 jenis barang sebagaimana tercantum dalam PIB XXXXXX tanggal 19 Mei 2017 dan dokumen pelengkap pabean dengan menggunakan skema tarif dalam rangka Skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form D no D2017-0122577 tanggal 08 Mei 2017 kedapatan bahwa:1)Pada Form SKA kolom 7 diketahui untuk keterangan uraian barang hanya menuliskan satu jenis barang tanpa merinci sesuai dengan spesifikasinya, dan Origin Criteria yang tercantum pada kolom 8 SKA hanya 1 kriteria;2)Tidak memenuhi ketentuan Rule 6 dan Rule 8 Annex 8 Operational Certification Procedure For Rules of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) serta Overleaf Notes angka 4 COO ASEAN Trade In Goods;bahwa Terbanding hanya menggugurkan Form D no D2017-0122577 tanggal 08 Mei 2017 untuk pos 1 s.d 68 PIB, sedangkan D2017-0122576 tanggal 05 Mei 2017 diterima sehingga atas pos 69-86 PIB tidak dilakukan penetapan, namun dalam surat retro kedua CoO dipertanyakan ke issuing authority;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif atas barang impor dalam PIB Nomor : XXXXXX tanggal 19 Mei 2017 yang dilaksanakan sesuai Azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan berlaku di Indonesia dengan Tarif BM 0% yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan dengan surat nomor PTP SBt.J.A.1742/FD tanggal 05 Juli 2018, sebagai berikut: Pada Butir D. ANALITIS Angka 2. SUB Terbanding mendalilkan bahwa Berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ATIGA, sedangkan klasifikasi pos tanf ditetapkan sesuai pemberitahuan; Pada Butir D. ANALITIS Angka 3. SUB Terbanding mendalilkan bahwa : Berdasarkan data pada aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA impor diketahui bahwa atas importasi jenis barang 86 Jenis Barang Lembar Lanjutan, oleh PT SM dengan no PIB XXXXXX tanggal 19 Mei 2017 dilakukan pemeriksaan fisik karena ditetapkan dalam Jalur Merah dengan basil pemeriksaan fisik 30%, jumlah dan jenis barang sesuai invoice packing list dengan negara asal Malaysia dan Thailand. Pada Butir D. ANALITIS Angka 5. Huruf h. SUB Terbanding mendalilkan bahwa : Berdasarkan hal tersebut atas jenis barang yang tertera pada Form D Nomor D2017-0122577 tanggal 08 Mei 2017 tidak dapat diidentifikasi secara jelas sesuai spesifikasinya dan tidak dapat diketahui origin kriterianya masing-masing item barang, sehingga diragukan keasalannya. Bantahan Pemohon Banding : Dari ketiga dalil yang didalilkan oleh Terbanding tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah memberikan Pengakuan para pihak (Terbanding), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Huruf d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengakuan Terbanding tersebut adalah :a.Klasifikasi Pos Tarif ditetapkan Terbanding sesuai pemberitahuan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 19-05-2017, yaitu 8708.80.16.b.Hasil pemeriksaan fisik terhadap barang yang diimpor dengan PIB a quo hasilnya adalah : Jumlah dan Jenis barang sesuai dengan PIB, Invoice dan Packing Listc.Hasil pemeriksaan fisik terhadap barang yang diimpor dengan PIB a quo hasilnya adalah : Negara Asal (Origin) adalah Malaysia dan Thailand.d.Apabila Terbanding ingin mengetahui identifikasi secara jelas sesuai spesifikasinya, Terbanding dapat membaca dan mempelajari Dokumen Pabean (PIB) dan Dokumen Pelengkap Pabeannya (B/L, Invoice, Packing List, dan lain-lainnya).2.Pasal 1 Peraturan Presiden R.I. Nomor 2 Tahun 2010 mengamanatkan bahwa : Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk mencapai arus bebas barang di ASEAN sebagai salah satu dart cara-cara utama untuk membentuk suatu pasar tunggal dan basis produksi guna memperdalam integrasi ekonomi kawasan menuju perwujudan AEC (ASEAN Economic Community) pada tahun 2015.Demikian Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, dengan permohonan kepada Yang Mulia Majelis VIIB Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa pajak a quo agar : KEP-5259/KPU.01/2017 tanggal 10-08-2017 adalah batal demi hukum (nietig) atau dapat dibatalkan (vernietigbar) karena penerbitan keputusan a quo Terbanding menyalahi ketentuan dan melanggar peraturan serta pasal tersebut di atas ; dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.       Menurut Majelis : bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116923.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116923.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Elastic String (pos 1) dan Printing Card (pos 2 dan 3), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 29 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0% (pos 1) dan 7,5% (pos 2 dan 3), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5% (pos 1) dan 10% (pos 2 dan 3), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 6.951.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5031/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melakukan kegiatan transit di pelabuhan Hongkong (indirect consignment); bahwa berdasarkan penelitian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:Sesuai penelitian dokumen yang dilampirkan, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA Iainnya.Bahwa importir tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung Iainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli.Dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment.bahwa berdasarkan ketentuan, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif (MFN).       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5031/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai direct consignment sebagai berikut:a.Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut sebagai “PMK 205/2015”) menyebutkan bahwa persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment adalah sebagai berikut:      Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:a.barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataub.barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf b angka 1 PMK 205/2015, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak mengalami proses pengolahan di negara transit selama melakukan transshipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kwalitas dan/atau keamanan barang;Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf b angka 2 PMK 205/2015, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak mengalami proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit;Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf b angka 3 PMK 205/2015, transshipment yang dilakukan atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik;Dalil Pemohon Banding pada butir i, ii dan iii di atas dibuktikan dengan nomor segel kontainer yang tercantum dalam B/L No. GLNL17030996 tanggal 15 Maret 2017 yang memuat barang milik Pemohon Banding ketika kontainer berangkat dari pelabuhan asal sama dengan nomor segel kontainer yang tercantum pada Inward Manifest nomor No. 001191 tanggal 21 Maret 2017 ketika kontainer tersebut sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia.b.Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, yang menyebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP) sebagaimana kutipan sebagai berikut:Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding telah mempunyai Form E yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang untuk menerbitkan Form E di Negara China. Form E merupakan sebuah perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah.Apabila Terbanding meragukan keabsahan dari Form E yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang di negara China.c.Rule 21 Revised OCP for The ROO of ACFTA jo Lampiran II huruf B PMK 205/2015 menyebutkan dokumen pendukung untuk membuktikan adanya transshipment adalah:Lampiran IIB. Kriteria Pengiriman LangsungDalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:2.SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan3.invoice dari barang yang bersangkutan,5.Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor sagel kontainer dalam Bill of Lading;    Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Rule 21 Revised OCP for The ROO of ACFTA jo Lampiran II huruf B PMK 205/2015 dibuktikan dengan:Pemohon Banding telah mempunyai SKA Form E No. E17470ZC45462654 tanggal 17 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara China;Pemohon Banding melampirkan Invoice nomor: NL201703 tertanggal 07 Maret 2017 sejumlah USD 12.028;Nomor segel kontainer ketika sampai di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia sama dengan nomor segel yang tencantum dalam Bill of Lading dibuktikan dengan:Inward Manifest No. 001191 tanggal 21 Maret 2017 ketika kontainer tersebut sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116445.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116445.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor C9 Petroleum Resin, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXX0X tanggal 29 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 9.023.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5799/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB nomor XXXX0X tanggal 29 Mei 2017 dengan menggunakan tarif dalam rangka kerjasama ASEAN-China dengan menggunakan Form E yang diterbitkan oleh QWE and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan Form E nomor E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017, diketahui bahwa barang diekspor oleh RTY Technology Co. dan barang dikapalkan dari Ningbo, China dalam Kapal Deva 195QASCNC/195QAS;berdasarkan Bill of Lading nomor XBTD004822 tanggal 17 Mei 2017 (*tracking B/L/tracking atas nomor container/tracking atas pengangkut) melalui situs www.XXX.com, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal Kapal Deva 195QASCNC dan transit di Hongkong untuk kemudian diangkut menuju Jakarta;berdasarkan PIB, diketahui Pelabuhan Muat adalah Ningbo CHINA, Pelabuhan Transit tidak diberitahukan, dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok;berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment);bahwa berdasarkan ketentuan, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor XXXX0X tanggal 29 Mei 2017 untuk pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai C9 Petroleum Resin yang diimpor dengan PIB nomor XXXX0X tanggal 29 Mei 2017 untuk pos 1 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-013436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Juni 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5799/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas pembebanan tarif dikarenakan Pemohon Banding sudah melakukan importansi sesuai dengan aturan dan sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan Form ASEAN-China Free Trade (ACFTA), yang diatur dalam PMK No. 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional serta sudah sesuai dengan persyaratan yang tertuang pada PMK No. 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area dan semua ini didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa dalam praktek pengiriman jenis barang impor di atas yang diimpor dengan menggunakan fasilitas Form E Nomor: E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017 dibuat di Ningbo, China mengalami transshipment dimana pun sesuai dengan info dari pelayaran dan pihak supplier yang telah menjelaskan bahwa pengiriman ini merupakan Direct Vessel sehingga sudah memenuhi kriteria Pengiriman Langsung (Direct Consignment); bahwa rute kapal yang ditegaskan dengan Sertifikat Pelayaran bahwa rute kapal tidak terjadi perubahan nama kapal ataupun perpindahan barang impor sehingga tiba di pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta tetap menggunakan kapal yang sama yakni Deva 195QAS dimana data manifes pada bea cukai juga sudah sesuai.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5799/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Mei 2017, jenis barang C9 Petroleum Resin, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 9.023.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5799/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan importansi sesuai dengan aturan dan sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan Form ASEAN-China Free Trade (ACFTA), yang diatur dalam PMK No. 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional serta sudah sesuai dengan persyaratan yang tertuang pada PMK No. 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area dan semua ini didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi C9 Petroleum Resin dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Mei 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-6303/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa QWE Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 381000182 tanggal 09 Februari 2018 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-6303/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Form E Nomor: E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017 diterbitkan oleh QWE Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan investigasi, eksportir tidak mengetahui bahwa barang-barang diangkut melalui Hongkong dari Ningbo, sehingga mereka tidak mengajukan permintaan Non-Manipulating Certificate;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116359.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116359.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 berupa importasi Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10, negara asal: Turkey, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD27.654,00, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD55.308,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp719.113.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 196221 tanggal 04 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor XX00X0 tanggal 02 Mei 2017 yaitu Prayer Rugs, Woven (Pile Construction/Made Up) Material : 65% Polyester + 27% Cooton dengan harga satuan USD 0,55/PCE, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 55.308,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PBB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 55.308,00.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-34. Sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menggugurkan harga transaksi ;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4720/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, dimana atas importasi Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10, negara asal:  Turkey, nilai pabean sebesar CIF USD 27.654,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD55.308,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp719.113.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;       bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4720/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB Nomor XXXXXX tanggal 4 Mei 2017, hal ini d perkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF).   bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 atas barang impor berupa Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10 dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dengan PIB nomor XX00X0 tanggal 02 Mei 2017 yaitu Prayer Rugs, Woven (Pile Construction/Made Up) Material : 65% Polyester + 27% Cotton dengan harga satuan USD 0,58/pcs, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 55.308,00; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract tanpa nomor tanggal 01 Februari 2017, antara Pemohon Banding dan QWE.. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10 sebanyak 100.560 pcs @ USD 0,275 dengan nilai total USD 27.654,00, Terms payment : 20% deposit to be paid upon confirmation of order. Balance 80%

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116105.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116105.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 1.169.789.278,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 1.169.789.278,00, sedang menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 0,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat nomor: S-2696/PJ.07/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir; bahwa Terbanding dalam surat nomor: S-2696/PJ.07/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: I.Pokok SengketaNoUraianSPT(Rp)SKPKB(Rp)SK Keberatan(Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP TidakBerwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak olehPemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atasAktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak UntukDiperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnyadibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng    Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean01.383.452.7701.383.452.770 Jumlah Seluruh Penyerahan01.383.452.7701.383.452.7702.PPN harus dipungut/dibayar sendiri0138.345.277138.345.2773.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0004.PPN kurang/(lebih) bayar0138.345.277138.345.2775.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0006.PPN kurang/(lebih) bayar0138.345.2770138.345.2777.Sanksi Administrasi    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 66.405.73366.405.7338.PPN yang masih harus dibayar 204.751.010204.751.010bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas pembayaran royalti tahun 2013 kepada pihak QWE;bahwa atas pembebanan biaya royalti di atas, Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Pemohon Banding tidak membayar dan tidak melaporkan objek PPN tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013;II.Alasan Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.383.452.770,00 dikarenakan apabila PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut dibayar berdasarkan SKPKB sudah tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan okeh Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat sangatlah tidak adil bila Pemohon Banding harus menanggung kerugian yang sedemikian besar karena seharusnya menurut UU PPN pembayaran atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pebean seharusnya dapat dikreditkan;III.Tanggapan Terbanding1.Dasar Hukum1.1Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;1.2Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;1.3Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;2.Data dan Fakta2.1bahwa Pemohon Banding juga mendistribusikan produk Pemohon Banding di pasar Indonesia. Pemohon Banding melakukan kegiatan ini sesuai dengan perjanjian distribusi dengan QWE Penjualan Pemohon Banding atas kegiatan ini adalah untuk pelanggan pihak ketiga. Untuk kegiatan ini Pemohon Banding memperoleh rasio laba operasi dengan penjualan sebesar 2,5% dari penjualan pihak ketiga. Laba atas penjualan ini setelah dikurangi biaya royalti dan biaya variable lainnya kepada QWE;2.2bahwa berdasarkan pencatatan pada general ledger dan laporan audit tahun 2013, terdapat pembebanan biaya royalti selama tahun 2013 sebesar Rp 14.788.959.885,00, yang dibebankan setiap bulan:BulanAkunDeskripsi JumlahJanuari56000-SA-000QWE Royalty31,257,392 Februari56000-SA-000QWE Royalty1,140,302,766Maret56000-SA-000QWE Royalty1,836,984,937April56000-SA-000QWE Royalty61,284,712Mei56000-SA-000QWE Royalty1,169,789,278Juni56000-SA-000QWE Royalty1,383,452,766Juli56000-SA-000QWE Royalty2,482,711,046Agustus56000-SA-000QWE Royalty-September56000-SA-000QWE Royalty1,331,246,268Oktober56000-SA-000QWE Royalty1,618,403,396November56000-SA-000QWE Royalty1,283,019,210Desember56000-SA-000QWE Royalty2,450,508,113   14,788,959,8852.3bahwa atas pembebanan biaya royalti di atas, Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Pemohon Banding tidak membayar dan tidak melaporkan objek PPN tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013;2.4bahwa atas PPN yang kurang dibayar dan sanksi administrasi yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean nomor : 00006/267/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016 Masa Pajak Juni 2013 sudah dilunasi oleh Wajib Pajak melalui Bank RTY pada tanggal 17 Juni 2016 dengan NTPN F72E86VAIUOK7TCP sebesar Rp 204.751.010,00;3.Penjelasan Terbanding3.1bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;3.2Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Contoh: Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai;3.3Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;3.4Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2010;Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atausaat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;3.5Pasal 11 ayat (2) Undang- Undang PPN mengatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;3.6Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;3.7Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;3.8Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa saat terutang PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean adalah pada saat dibebankannya sebagai biaya royalti per bulan;3.9bahwa alasan Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115874.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115874.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa Juli 2012 sebesar Rp35.795.829,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Ketentuan perpajakan terkait :1)Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 9 ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.Pasal 9 ayat (8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:a.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;b.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;c.perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;e.dihapus;f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;g.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);h.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;i.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).j.perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).Pasal 9 ayat (9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.Pasal 13 ayat (5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c.Janis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Penjelasan Pasal 13 ayat (5)Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;2)bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan “tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa :Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;”Lampiran I butir 1.4.1.3.1.4.1.3apabila jawaban klarifikasi menyatakan:i”ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa√ Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;√Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.ii.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;iii.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:√Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau√PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.3)bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;4)bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ. 52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar;Data dan Fakta 1.bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp35.795.829,00 karena jawaban menyatakan tidak ada (terdiri dari 2 Faktur Pajak);2.bahwa Pemohon Banding mengajukan