Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116997.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA karena origin criteria atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 19 Mei 2017, yaitu berupa Shock Absorbers dst. (86 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia dan Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8708.80.16 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 8708.80.16 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp55.218.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada kolom 7 Form D no D2017-0122577 tanggal 08 Mei 2017 hanya tercantum jenis barang pada form D dengan tanpa merinci spesifikasi masing masing jenis barang sesuai dengan spesifikasinya sebagaimana tercantum dalam PIB dan invoice, sehingga tidak dapat diketahui korelasi uraian jenis barang yang tertera pada Form D; bahwa berdasarkan Kolom 8 Form D hanya mencantumkan 1 origin criteria untuk keseluruhan barang yaitu RVC 75,96%, sedangkan berdasarkan invoice, packing list dan performa invoice terhadap barang barang tersebut memiliki harga, spesifikasi yang berbeda; bahwa pada kolom 13 Form D no D2017-0122577 tanggal 08 Mei 2017 kolom Back to Back CO di centang dan kolom 11 disebutkan bahwa all the goods were produced in Malaysia dan the goods exported to Indonesia serta pada kolom 7 tidak mencantumkan name of manufacturer; bahwa dalam berkas permohonan terdapat proforma invoice untuk barang yang sama namun memiliki part number berbeda, dengan origin Jepang dan Korea dan dalam berkas keberatan tidak terlampir Form D yang diterbitkan oleh otoritas di Malaysia, sehingga keasalan barang diragukan; bahwa berdasarkan hal tersebut atas jenis barang yang tertera pada form D no D2011-0122577 tanggal 08 Mei 2017 tidak dapat diidentifikasi secara jelas sesuai spesifikasinya dan tidak dapat diketahui origin kriterianya masing-masing item barang, sehingga diragukan keasalannya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Pejabat Bea dan Cukai dan Form D yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan diketahui: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sebanyak 86 jenis barang sebagaimana tercantum dalam PIB XXXXXX tanggal 19 Mei 2017 dan dokumen pelengkap pabean dengan menggunakan skema tarif dalam rangka Skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form D no D2017-0122577 tanggal 08 Mei 2017 kedapatan bahwa: 1)Pada Form SKA kolom 7 diketahui untuk keterangan uraian barang hanya menuliskan satu jenis barang tanpa merinci sesuai dengan spesifikasinya, dan Origin Criteria yang tercantum pada kolom 8 SKA hanya 1 kriteria;2)Tidak memenuhi ketentuan Rule 6 dan Rule 8 Annex 8 Operational Certification Procedure For Rules of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) serta Overleaf Notes angka 4 COO ASEAN Trade In Goods; bahwa Terbanding hanya menggugurkan Form D no D2017-0122577 tanggal 08 Mei 2017 untuk pos 1 s.d 68 PIB, sedangkan D2017-0122576 tanggal 05 Mei 2017 diterima sehingga atas pos 69-86 PIB tidak dilakukan penetapan, namun dalam surat retro kedua CoO dipertanyakan ke issuing authority; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif atas barang impor dalam PIB Nomor : XXXXXX tanggal 19 Mei 2017 yang dilaksanakan sesuai Azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan berlaku di Indonesia dengan Tarif BM 0% yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan dengan surat nomor PTP SBt.J.A.1742/FD tanggal 05 Juli 2018, sebagai berikut: Pada Butir D. ANALITIS Angka 2. SUB Terbanding mendalilkan bahwa Berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ATIGA, sedangkan klasifikasi pos tanf ditetapkan sesuai pemberitahuan; Pada Butir D. ANALITIS Angka 3. SUB Terbanding mendalilkan bahwa : Berdasarkan data pada aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA impor diketahui bahwa atas importasi jenis barang 86 Jenis Barang Lembar Lanjutan, oleh PT SM dengan no PIB XXXXXX tanggal 19 Mei 2017 dilakukan pemeriksaan fisik karena ditetapkan dalam Jalur Merah dengan basil pemeriksaan fisik 30%, jumlah dan jenis barang sesuai invoice packing list dengan negara asal Malaysia dan Thailand. Pada Butir D. ANALITIS Angka 5. Huruf h. SUB Terbanding mendalilkan bahwa : Berdasarkan hal tersebut atas jenis barang yang tertera pada Form D Nomor D2017-0122577 tanggal 08 Mei 2017 tidak dapat diidentifikasi secara jelas sesuai spesifikasinya dan tidak dapat diketahui origin kriterianya masing-masing item barang, sehingga diragukan keasalannya. Bantahan Pemohon Banding : Dari ketiga dalil yang didalilkan oleh Terbanding tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah memberikan Pengakuan para pihak (Terbanding), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Huruf d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengakuan Terbanding tersebut adalah : a.Klasifikasi Pos Tarif ditetapkan Terbanding sesuai pemberitahuan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 19-05-2017, yaitu 8708.80.16.b.Hasil pemeriksaan fisik terhadap barang yang diimpor dengan PIB a quo hasilnya adalah : Jumlah dan Jenis barang sesuai dengan PIB, Invoice dan Packing Listc.Hasil pemeriksaan fisik terhadap barang yang diimpor dengan PIB a quo hasilnya adalah : Negara Asal (Origin) adalah Malaysia dan Thailand.d.Apabila Terbanding ingin mengetahui identifikasi secara jelas sesuai spesifikasinya, Terbanding dapat membaca dan mempelajari Dokumen Pabean (PIB) dan Dokumen Pelengkap Pabeannya (B/L, Invoice, Packing List, dan lain-lainnya).2.Pasal 1 Peraturan Presiden R.I. Nomor 2 Tahun 2010 mengamanatkan bahwa : Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk mencapai arus bebas barang di ASEAN sebagai salah satu dart cara-cara utama untuk membentuk suatu pasar tunggal dan basis produksi guna memperdalam integrasi ekonomi kawasan menuju perwujudan AEC (ASEAN Economic Community) pada tahun 2015. Demikian Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, dengan permohonan kepada Yang Mulia Majelis VIIB Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa pajak a quo agar : KEP-5259/KPU.01/2017 tanggal 10-08-2017 adalah batal demi hukum (nietig) atau dapat dibatalkan (vernietigbar) karena penerbitan keputusan a quo Terbanding menyalahi ketentuan dan melanggar peraturan serta pasal tersebut di atas ; dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1199/KPU.01/2015 tanggal 11 Februari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Shock Absorbers dst. (86 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8708.80.16 negara asal: Malaysia dan Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 19 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 8708.80.16 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp55.218.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapore, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa terhadap keraguan atas Form D nomor D2017-0122576 dan 05 Mei 2017 dan Form D nomor D2017-0122577 tanggal 05 Mei 2017, Terbanding telah melakukan retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-436/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Import Administration and Origin Certification Division Department of Foreign Trade, Thailand nomor: 0307.07/1230 tanggal 10 November 2017, yang antara lain menyatakan…Form D no D2017-0122577 tanggal 05 Mei 2017 adalah Back to Back dengan Form D yang diterbitkan oleh Malaysian issuing authority dan barang impor yang tercantum dalam Form D berasal dari Malaysia…; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Thailand, dan telah dikeluarkan dari Negara Thailand dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Thailand yang memuat barang impor berasal dari negara Thailand serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan berhak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Shock Absorbers dst. (86 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8708.80.16 negara asal: Malaysia dan Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 19 Mei 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5259/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA) serta membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5259/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5259/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010848/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Mei 2017, atas nama : PT QWE, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor Shock Absorbers dst. (86 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8708.80.16 negara asal: Malaysia dan Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 19 Mei 2017 sebesar 0% (ATIGA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

