Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115874.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa Juli 2012 sebesar Rp35.795.829,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Ketentuan perpajakan terkait : 1)Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Pasal 9 ayat (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: a.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;b.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;c.perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;e.dihapus;f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;g.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);h.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;i.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).j.perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Pasal 13 ayat (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c.Janis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;2)bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan “tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa : Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;”Lampiran I butir 1.4.1.3. 1.4.1.3apabila jawaban klarifikasi menyatakan: i”ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa √ Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;√Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual; maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.ii.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;iii.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena: √Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau√PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.3)bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;4)bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ. 52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar; Data dan Fakta 1.bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp35.795.829,00 karena jawaban menyatakan tidak ada (terdiri dari 2 Faktur Pajak);2.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding, nilai keberatan yang diajukan adalah sebesar Rp35.795.829,00 yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang atas konfirmasinya dijawab “Tidak Ada”;3.bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 09 April 2007, pembelian BKP dan atau pemanfaatan JKP dilakukan setelah Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal sengketa keberatan ini BKP/JKP tersebut dimanfaatkan pada Masa Pajak Juli 2012;4.bahwa telah dilakukan Permintaan Keterangan Tentang Tindak Lanjut Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dengan perincian permintaan keterangan tentang tindak lanjut klarifikasi data pajak keluaran dan jawaban klarifikasi sebagai berikut : Hasil KlarifikasiJml faktur pajakJml PPN (Rp)Jawaban Ada00Jawaban Tidak Ada235.795.829Jumlah235.795.829 Simpulan 1.bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang menjadi sengketa terdiri dari 2 Faktur Pajak senilai Rp35.795.829,00 dengan hasil klarifikasi atas surat klarifikasi belum dijawab oleh KPP tempat Penerbit Faktur terdaftar, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai KEP-754/PJ./2001;2.bahwa berdasarkan hasil tindak lanjut klarifikasi ulang atas Pajak Masukan yang dijawab tidak ada, diperoleh jawaban sebagai berikut : Hasil KlarifikasiJml faktur pajakJml PPN (Rp)Jawaban Ada00Jawaban Tidak Ada235.795.829Jumlah235.795.8293.bahwa atas 2 faktur pajak yang menjadi dasar koreksi sudah dimintakan permintaan kelengkapan data pada saat keberatan berupa dokumen arus barang dan arus uang atas transaksi yang mendasari pajak masukan yang dikoreksi meliputi: Purchase/Service Order, Surat Jalan/ Time Sheet, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Invoice, Kuitansi, Voucher Pengeluaran Kas, Cek/Giro, Rekening Koran dan dokumen lain yang menunjukkan arus barang/jasa dan arus uang atas transaksi yang mendasari pajak masukan yang disengketakan dengan surat permintaan: NoNomor SuratTanggal1S-5174/WPJ.19/BD.05/201626 Oktober 20162S-1107/WPJ.19/BD.05/201727 Februari 20174.bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan tersebut berupa Asli Faktur Pajak, sehingga tidak bisa dilakukan penelitian arus kas dan arus barang atas 2 lembar Faktur Pajak yang jawaban klarifikasinya menyatakan tidak ada; 5.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp35.795.829,00 (atas 2 lembar Faktur Pajak); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Positif Terbanding yang dipertahankan Peneliti Keberatan atas Pajak Masukan Dalam Negeri yang dapat diperhitungkan sebesar Rp35.795.829,00 dengan penjelasan sebagai berikut: a.bahwa mengacu pada Pasal 3A Angka (1), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa: “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.”b.bahwa berdasarkan Pasal 3A Angka (1), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009, menurut Pemohon Banding, kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai merupakan kewajiban dari pihak lawan transaksi Pemohon Banding;c.bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada pihak lawan transaksi Pemohon Banding sesuai dengan tagihan yang ditagihkan ke Pemohon Banding dan atas dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak dan Bukti Bayar tersebut sudah diberikan oleh Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan;dbahwa diperkuat dan dipertegas di dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16F yang menyebutkan bahwa:“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar” bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa: 1.4.1.3.4… apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.1.4.2.1Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.e.bahwa oleh karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar oleh Pemohon Banding, maka dengan demikian koreksi atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp35.795.829,00 harus dibatalkan atau menjadi Nihil; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi atas pajak masukan yang tidak dapat diperhitungkan karena adanya jawaban konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp.35.795.829,00 bahwa menurut Terbanding, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU.PPN), selain itu Terbanding juga menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya disebut KEP.754); bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.35.795.829,00 merupakan transaksi dengan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan atau pemanfaatan Jasa Kena pajak (JKP) yang dimanfaatkan pada Masa Pajak Juli 2012 sebanyak dua Faktur Pajak, terdiri dari : Nomor Seri FPTanggal FPNPWP Lawan TransaksiNama Lawan TransaksiPPN Masukan0X0.000-XX.000000XX02-06-20120X.XXX.XXX.X-XXX.000CV. QWE8.263.1150X0.000-XX.000000XX02-06-20120X.XXX.XXX.X-XXX.000CV. QWE27.532.714 35.795.829 bahwa pada saat proses keberatan, faktur Pajak yang dijadikan koreksi sudah dimintakan permintaan kelengkapan data, namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan tersebut, sehingga tidak bisa dilakukan penelitian arus uang dan arus barang atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa. bahwa pada saat proses keberatan, kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan hasil penelitian keberatan dan SPUH nomor S-1497/WPJ.19/2017 tanggal 8 Mei 2017, namun Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan/tanggapan tertulis atas hasil penelitian tersebut; bahwa sampai dengan proses sidang banding, tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi; bahwa sampai dengan saat ini tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada”; bahwa dengan tidak adanya ralat, terbukti Pajak Masukan tidak dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPN. bahwa tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak dan hak negara berupa PPN atas jual/ beli barang/jasa terkait sengketa belum dipenuhi; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp35.795.829,00 tetap dipertahankan; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 3 Angka 1, UU PPN, kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban dari pihak lawan transaksi Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 16F UU PPN, disebutkan : Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” bahwa berdasarkan KEP 754 : “1.4.1.3.4…..apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.1.4.2.1Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban bahwa karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran PPN yang dibayarkan kepada perjual atau pemberi jasa, maka sesuai dengan Pasal 16F UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pemohon Banding seharusnya tidak bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN tersebut. Sehingga pajak masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada PKP Penjual tersebut seharusnya memang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Namun apabila ternyata PKP Penjual yang keliru dalam melaporkan jumlah PPN yang terutang, maka seharusnya DJP menagih pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual sebagaimana diatur dalam KEP-754/PJ/2001 dan tidak melakukan koreksi PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan persidangan tanggal 02 Oktober 2018, secara lisan dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dokumen berupa pembuktian arus uang dan arus barang yang telah Pemohon Banding berikan pada persidangan sebelumnya telah sesuai dan Lengkap dengan rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp.35.795.829,00 harus dibatalkan atau menjadi Nihil; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan adanya Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 35.795.829,00 yang tidak dapat dikreditkan, karena mendapat jawaban konfirmasi negative “Tidak Ada”; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU. PPN : Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; bahwa menurut Pasal 9 ayat (8) UU.PPN.: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;………. dst. bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi” tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN a quo; bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 16F UU PPN. : “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” bahwa menurut majelis, berdasarkan Pasal 16F UU PPn. a quo, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak telah dibayarkan, maka Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukannya. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti pembayaran PPN yang dibayarkan kepada penjual atau pemberi jasa, bahkan dalam persidangan tanggal 02 Oktober 2018, Terbanding juga menyatakan bahwa terkait dengan dokumen uji arus barang-arus uang yang disampaikan Pemohon Banding, memang sudah terdapat invoice, faktur pajak, delivery order sebagai bukti adanya pembayaran. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 16F UU PPN a quo, Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN a quo, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggung jawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. ketentuan a quo dinyatakan bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan : “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa dalam angka 1.4.2.3.nya disebutkan bahwa permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan. bahwa klasifikasi jawaban “tidak ada” dari hasil konfirmasi tersebut adalah bukan atas “Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau PKP Penjual menyatakan tidak melakukan penyerahan kepada PKP Pembeli yang tercantum pada Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut” oleh karena itu tidak termasuk dalam kategori Faktur tidak sah sebagaimana yang dimaksud Kep 754 a quo; bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui, bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata tidak didahului Terbanding dengan menerbitkan surat tegoran dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual a quo tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP 754/PJ./2001 tersebut di atas; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapapat, bahwa akibat hukum yang timbul dari belum diterbitkannya Surat Tegoran dan SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor: 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Pasal 69 ayat (1) alat bukti dapat berupa: a.surat atau tulisan; ….. dstd.pengakuan para pihak; dan/ataue.pengetahuan Hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya; Pasal 74 : Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali,kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau HakimTunggal. Pasal 78 : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; Memori penjelasan pasal 78 : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2012 yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 35.795.829,00 tidak dapat dipertahankan. |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya Sanksi Administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang dapat diperhitungkan untuk masa pajak Juli 2012 dihitung kembali sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding Koreksi dibatalkan Majelis Pajak Masukan menurut Majelis Rp 79.377.827.780 Rp 35.795.829 + Rp 79.413.623.609 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00595/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 06 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00040/207/12/092/16 tanggal 02 Juni 2016, atas nama PT RTY, NPWP: -, dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan SKPPKP Pajak yang diperhitungkan PPN kurang bayar Rp 45.925.896.330 Rp 79.413.623.609 Rp ( 33.487.727.279) Rp 45.925.896.330 Rp 0. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.Kn. DEF, Ak., M.P.P. GHI, S.H., M.Kn Dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri/dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri/dihadiri oleh Terbanding. |

