Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116359.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 berupa importasi Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10, negara asal: Turkey, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD27.654,00, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD55.308,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp719.113.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 196221 tanggal 04 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor XX00X0 tanggal 02 Mei 2017 yaitu Prayer Rugs, Woven (Pile Construction/Made Up) Material : 65% Polyester + 27% Cooton dengan harga satuan USD 0,55/PCE, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 55.308,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PBB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 55.308,00. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-34. Sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menggugurkan harga transaksi ; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4720/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, dimana atas importasi Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10, negara asal: Turkey, nilai pabean sebesar CIF USD 27.654,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD55.308,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp719.113.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4720/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB Nomor XXXXXX tanggal 4 Mei 2017, hal ini d perkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan : (1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF). bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan: (1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 atas barang impor berupa Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10 dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dengan PIB nomor XX00X0 tanggal 02 Mei 2017 yaitu Prayer Rugs, Woven (Pile Construction/Made Up) Material : 65% Polyester + 27% Cotton dengan harga satuan USD 0,58/pcs, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 55.308,00; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract tanpa nomor tanggal 01 Februari 2017, antara Pemohon Banding dan QWE.. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10 sebanyak 100.560 pcs @ USD 0,275 dengan nilai total USD 27.654,00, Terms payment : 20% deposit to be paid upon confirmation of order. Balance 80% after present of BL copy; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : BD-20170313 tanggal 13 Maret 2017 dan packing list yang diterbitkan oleh QWE ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10 sebanyak 100.560 pcs @ CNF USD 0,275 dengan nilai total CNF USD 27.654,00 yang dikemas dalam 1676 PKGS; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading 594700036890 tanggal 26 Maret 2017 yang diterbitkan oleh RTY. diketahui barang impor diangkut dengan kapal ITAL ORIENTE 0381-214W dari pelabuhan muat Istanbul, tujuan Jakarta, Indonesia dengan pengirim/shipper QWE dan Consigness Pemohon Banding atas Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10 yang dikemas dalam 1676 PKGS, tercantum klausul “As Arranged”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor Bank ASD diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada QWE. tanggal 27 April 2017 sebesar USD 50.000,00, untuk pembayaran invoice BD X0XX0XXX tetapi tidak melampirkan rekening Koran; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup pada tanggal 26 Juli 2018, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean sebesar CIF USD 27.654,00 adalah nilai transaksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10, negara asal: Turkey, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 dengan nilai pabean CIF USD 27.654,00 bukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10, negara asal: Turkey, yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD CIF USD55.308,00; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4720/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009753/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 16 Mei 2017, atas nama : PT FGH, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Spingel Prayer Rug 0,7 X 1,10, negara asal: Turkey, yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Mei 2017 sebesar CIF USD 55.308,00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 719.113.000,00 (tujuh ratus sembilan belas juta seratus tiga belas ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

