Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117485.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117485.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Brand New Gwo Ling M3X24 Heading Machine dan lain-lain (7 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) Negara Asal: Taiwan yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 291670 tanggal 07 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD22,500.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD36,103.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp123.528.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Pemohon tidak melampirkan sales contract yang ditandatangani kedua belah pihak sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran (perjanjian antara dua belah pihak penjual (eksportir) dengan pembeli (importir) mengenai hal-hal apa saja yang dipersyaratkan seperti nama barang, jumlah, kemasan, cara pembayaran, cara penyerahan barang, pelabuhan muat dan bongkar, waktu pengiriman, dan sebagainya).b.bahwa atas pemeriksaan bukti bayar berupa Permohonan Pengiriman Uang Bank QWE dan Rekening Koran diketahui hal-hal sebagai berikut:b.1.Pemohon melampirkan Permohonan Pengiriman Uang Bank QWE tertanggal 12 Juni 2017 dengan nilai transaksi sebesar USD 25.500,00 (IDR 339.685.650,00 termasuk provisi dan biaya).b.2.Pemohon melampirkan rekening koran tercantum transaksi senilai IDR 339.685.650,00 pada tanggal 12 Juni 2017.b.3.Nilai transaksi yang tercantum pada Permohonan Pengiriman Uang Bank QWE dan Rekening Koran senilai USD 25.500,00 berbeda dengan nilai transaksi pada pemberitahuan pabean impor dan invoice senilai USD 22.500,00.b.4.Diketahui pihak penjual adalah RTY akan tetapi berdasarkan Permohonan Pengiriman Uang Bank QWE penerima pembayaran bukan RTY.b.5.Pada Permohonan Pengiriman Uang Bank QWE (fotokopi) tidak jelas terbaca teraan validasi bank dan tujuan transaksi/berita.c.bahwa atas pemeriksaan pembukuan diketahui hal-hal sebagai berikut:c.1.Berdasarkan pembukuan berupa Keseluruhan Jurnal tanggal 12 Juni 2017, pembayaran Pembelian Barang Dagang dicatat dengan akun HD-Lainnya (Debet) dan Bank QWE KCP Sunter Bisma (Kredit) senilai IDR 339.685.650,00.c.2.Atas pencatatan pada poin c.1. di atas tidak dapat ditelusuri transaksi dengan tanggal dan nilai dimaksud pada Buku Bank QWE KCP Sunter Bisma (1 Januari 2017 s.d. 31 Juli 2017) dan pada Buku Hutang-Rinci (1 Januari 2017 s.d. 31 Juli 2017).c.3.bahwa atas pemeriksaan keseluruhan pembukuan yang dilampirkan tidak dapat ditelusuri transaksi sebagaimana diberitahukan pada pemberitahuan pabean dan invoice.d.bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: Pasal 15(1)Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang Bersangkutan bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2010 Tentang Nilai Pabean unutk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan: Pasal 2(1)Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor Yang bersangkutan.(2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)Pasal 5(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual unutk di Ekspor ke dalam daerah Pabean ditambah denga biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga Yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.Pasal 7(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagaimana nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:(a)Tidak dapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian Barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang Berlaku di daerah Pabean.Membatasi wilayan geografis tempat penjualan kembali barang yang Bersangkutan.Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.(b)Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap Transaksi atau nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai Pabeannya.(c)Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) Huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali Proceeds tersebut dapat di tambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar Atau seharusnya dibayar, dan(d)Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud Dalam pasal 1 angka 3, yaitu mempengaruhi harga barang.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36.103,00, karena nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 291670 tanggal 07 Juli 2017 sebesar CIF USD25.500,00 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar, dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-6148/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Brand New Gwo Ling M3X24 Heading Machine (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291670 tanggal 07 Juli 2017, nilai pabean CIF USD22,500.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36,103,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp123.528.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117355.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117355.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 3 PIB klasifikasi pos tarif 7606.11.90, jenis barang berupa Al-Coiled Sheet, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 160084 tanggal 11 April 2017 pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0% (AKFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 20% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp152.467.000,00 (seratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Form AK Nomor K001-17-0243665 tanggal 31 Maret 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE Ltd,. barang diberangkatkan dari pelabuhan Busan (Korea), menuju Jakarta (Indonesia); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 001474 tanggal 08 April 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalarni transit di pelabuhan Shanghai (CNSHA). Sarana pengangkut Carpathia 0033S mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan di Korea dan China; bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Busan (Korea) Pelabuhan Transit tidak dilaporkan kemudian Pelabuhan Tujuan (IDTPK)Tanjung Priok; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dan pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi transit di pelabuhan Shanghai (indirect consignment); bahwa berdasarkan penelitian diatas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai penelitian dokumen yang dilampirkan, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dan negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Shanghai, China, sedangkan status Shanghai adalah negara non-AKFTA (non party); bahwa importir tidak menyerahkan Through B/L dan dokurnen pendukung lainnya untuk rnembuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli; bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi AKFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan atas importasi pernohon dengan PIB nomor pendaftaran 160084 tanggal 11 April 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk rnendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5078/KPU.01/2017 tanggal 21 Agustus 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Korea Customs Service Nomor KCS-E-17-081701 tanggal 04 Januari 2018, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:“Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows;Pursuant to Rule 19 of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, the B/L was issued under the condition that the shipping company takes responsibility for the whole shipping route;In addition, although the vessel passed through SHNGHAI, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement;Therefore, the products subject to verification meet direct consignment requirement;In addition, the concerned C/O was duly and legitimately issued by The Korea Chamber Of Commerce & Industry”;bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);T.2.Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5078/KPU.01/2017 tanggal 21 Agustus 2017;T.3.Korea Customs Service Nomor KCS-E-17-081701 tanggal 04 Januari 2018;T.4.Form AK nomor K001-17-0243665 tanggal 31 Maret 2017; Menurut Pemohon Banding : bahwa Kapal CARPATHIA 0033S dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta, memang melalui pelabuhan transit dan kami PT. RTY telah melampirkan Shipping Certificate yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan; bahwa dokumen impor barang tersedia lengkap, jelas, benar, sah, valid dan meyakinkan, impor barang berupa Al-Coiled Sheet A1100-H14, diproduksi oleh Novelis, Negara asal: Republik Korea dan pengiriman tergolong Pengiriman Langsung dengan dilengkapi Shipping Certificate; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1Billing DJBC Nomor 620170800185728 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp152.467.000,00P.2SPTNP Nomor SPTNP-008687/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 3 Mei 2017P.3Keputusan Terbanding nomor KEP-5479/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017P.4Surat Keberatan Nomor 075/Keb.SPTNP/PSI/EXIM/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017P.5PIB nomor 160084 tanggal 11 April 2017P.6Form AK Nomor K001-17-0243665 tanggal 31 Maret 2017P.7Bill of LadingP.8Commercial InvoiceP.9Packing ListP.10Statement LetterP.11Inspection CertificateP.12Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620170800185728 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp152.467.000,00P.13Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp152.467.000,00P.14Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 01 tanggal 03 Juli 2017 oleh ASD, S.H.P.15Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris 01 tanggal 03 Juli 2017 nomor AHU-0081927.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 04 Juli 2017P.16Kartu Tanda Pengenal Karyawan PT RTY nomor 0602010208 atas nama FGH;P.17Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 9 April 2018P.18Bukti Pemotongnan PPH ps. 21(Form 1721-A1) nomor 1.1-12.17-0000383 tanggal 31 Desember 2017P.19Pakta Integritas; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 160084 tanggal 11 April 2017, jenis barang berupa Al-Coiled Sheet, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7606.11.90 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5479/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 , pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 160084 tanggal 11 April 2017, jenis barang berupa Al-Coiled Sheet, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7606.11.90 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 20% dengan alasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117329.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117329.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 7 PIB klasifikasi pos tarif 4202.12.99, jenis barang berupa 20” Trolley Case, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 25 Juli 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 20% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp32.003.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, kedapatan bahwa: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 25 Juli 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China untuk pos 1 s.d. pos 7 yaitu Form E nomor E17470ZC43913804 tanggal 18 Juli 2017; bahwa berdasarkan B/L nomor SITSKJTG009022 tanggal 18 Juli 2017, eksportir barang adalah QWE Import & Export Co., Ltd, dan barang dikapalkan dari Shekou, China; bahwa berdasarkan Form E nomor E17470ZC43913804 tanggal 18 Juli 2017 tercantum product consigned from QWE Import & Export Co., Ltd; bahwa invoice nomor S15084(H) tanggal 11 Juli 2017, yang nomornya tercantum pada Form E nomor E17470ZC43913804 tanggal 18 Juli 2017, diketahui diterbitkan oleh QWE Import & Export Co., Ltd; bahwa nama penerima yang tercantum dalam bukti transfer yang dilampirkan pemohon adalah Straight Success Development Limited berbeda dengan perusahaan penerbit invoice yang terdapat dalam kolom 1 Form E; bahwa dasar penetapan adalah “berdasarkan bukti bayar diketahui transaksi dilakukan dengan Straight Success Development Limited yang berlokasi di hongkong, tidak dicantumkan data 3rd country invoicing tersebut di atas pada Form E box 7 dan tidak terdapat tanda (v) pada box 13; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa atas importasi ini tidak menggunakan skema third party invoicing karena nama perusahaan penerbit invoice nomor S15084(H) tanggal 11 Juli 2017 sama dengan nama perusahaan yang tercantum dalam kolom 1 Form E nomor E17470ZC43913804 tanggal 18 Juli 2017 yaitu QWE Import & Export Co., Ltd), yang berlokasi di Shenzhen (China), sehingga perusahaan tidak wajib mencantumkan data 3rd country invoicing pada Form E box 7 dan tanda (v) pada box 13; bahwa berdasarkan bukti bayar diketahui transaksi dilakukan dengan Straight Success Development Limited yang berlokasi di hongkong, berbeda dengan nama perusahaan penerbit invoice pada kolom 1 Form E nomor E17470ZC43913804 tanggal 18 Juli 2017 yaitu QWE Import & Export Co., Ltd) sehingga diragukan otentifikasi dokumen Form E, Pejabat Bea dan Cukai melakukan suspend terhadap Form AC-FTA yang selanjutnya diajukan proses retroactive check; bahwa berdasarkan uraian di atas dikarenakan otentifikasi dokumen Form E diragukan, maka terhadap semua pos dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 25 Juli 2017 pemberian preferential tariff ditunda (suspend) dan dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (10) di atas, terhadap barang impor pos 1 s.d. pos 7 pada PIB nomor XXXXXX tanggal 25 Juli 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 20% (dua puluh persen); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5404/KPU.01/2017 tanggal 08 September 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat RTY of The Peoples Republic of China Nomor 47000017582 tanggal 13 November 2017, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. For verification, we made an investigation and the result shows that the invoice used for customs declaration was issued by the exporter in Box 1 of the above-mentioned certificate. Therefore, there is no declaration of the third-party information in Box 7 and 13 in the certificate. The certificate fulfills Rule 23 of ACFTA OCP and Point 10 of Overleaf Notes”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. T.2. T.3. T.4.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S- 5404/KPU.01/2017 tanggal 08 September 2017;Surat RTY of The Peoples Republic of China Nomor 47000017582 tanggal 13 November 2017;Form E Nomor E17470ZC43913804 tanggal 18 Juli 2017; Menurut Pemohon Banding : bahwa bahwa Surat Keterangan Asal ( Form E) dengan nomor E17470ZC43913804 tanggal 18 Juli 2017 yang Pemohon Banding terima adalah sah, karena dokument tersebut Pemohon Banding terima dari eksportir di luar negeri dan Pemohon Banding meyakini penerbitan Form E di China telah sesuai dengan ketentuan; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1. P.2. P.3. P.4. P.5.P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15. P.16. P.17. P.18. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 00258/JT/KBR/2017 tanggal 2 Agustus 2017 sebesar Rp32.003.000SPTNP Nomor SPTNP-015491/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Juli 2017Keputusan Terbanding nomor KEP-6659/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017Surat Keberatan Nomor 008/TCC/VII/17 tanggal 1 Agustus 2017PIB nomor XXXXXX tanggal 25 Juli 2017Form E nomor E17470ZC43913804 tanggal 18 Juli 2017Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2017Bill Of LadingInvoicePacking ListPurchase OrderBilling DJBC nomor 620171000158338 tanggal 25 Oktober 2017 sebesar Rp32.003.000Bukti Penerimaan Negara tanggal 56 Oktober 2017 sebesar Rp32.003.000Akta Notaris nomor 22 tanggal 18 Agustus 2017Pengesahan Akta Notaris nomor AHU-0085408.40.80.2014 tanggal 25 Agustus 2014Izin Kuasa Hukum nomor KEP-142/PP/IKH/2017 tanggal 17 Februari 2017Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama ASDTelegraphic Transfer; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 25 Juli 2017, jenis barang berupa 20” Trolley Case, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 4202.12.99 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-6659/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 , pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 25 Juli 2017, jenis barang berupa 20” Trolley Case, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117207.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117207.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA, tentang Form E transshipment, oleh Terbanding atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Door Mat (Dove), Size: 38 X 58 CM…dst…), negara asal: China, pos tarif 5703.30.90, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 02 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.419.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Form E nomor E173206014890890 tanggal 25 Mei 2017 diketahui importasi pemohon diangkut dari Shanghai, China menggunakan sarana pengangkut: Arica Bridge V.1701S, bahwa berdasarkan dokumen manifest (BC 1.1) nomor 002344 tanggal 31 Mei 2017 diketahui bahwa importasi pemohon diangkut menggunakan sarana pengangkut Arica Bridge V.1701S, bahwa berdasarkan vessel tracking atas sarana pengangkut Arica Bridge V.1701S melalui website pelayaran diketahui bahwa atas sarana pengangkut Arica Bridge V.17015 memiliki rute Shanghai (China) – Ningbo (China) – Hong Kong – Jakarta (Indonesia), berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hong Kong (indirect consignment). bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon tidak melampirkan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari China dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 ROO untuk ACFTA bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum. Menurut Pemohon Banding : bahwa benar Pemohon Banding telah melakukan importasi barang dari China yang diberitahukan dengan PIB nomor pedaftaran XXXXXX tanggal 02 Juni 2017 dengan jenis barang Door Mat (pos tarif 5703.30.90) dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA); bahwa pemohon banding telah memenuhi seluruh ketentuan untuk mendapatkan tarif preferential ACFTA untuk pos tarif 5703.30.90 sebesar 0% sebagaimana diatur dalam Rules of Origin (ROO), Origin Criteria Procedure (OCP) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015; bahwa kapal Arica Bridge V.1701S selaku sarana pengangkut yang mengangkut barang impor Pemohon Banding melakukan transit di pelabuhan Hongkong semata-mata hanya untuk alasan ekonomis, tidak ada kegiatan pembongkaran barang terhadap barang milik Pemohon Banding di pelabuhan transit; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-5183/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 07 Juni 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Door Mat (Dove), Size: 38 X 58 CM…dst…), negara asal: China, pos tarif 5703.30.90, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 02 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.419.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117086.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117086.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : penetapan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas jenis barang berupa 5236/332 T-Shirt Ladys/Girls Knitted Cotton 100%, dan lain-lain (355 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Portugal dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR64,458.35, yang ditetapkan Terbanding menjadi 5236/332 T-Shirt Ladys/Girls Knitted Cotton 100%, dan lain-lain (355 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) + Security tag/Security tag (Antitheft Device) (Garment Accessories), dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR69,475.55, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp50.872.000,00 (lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Fisik tertuang dalam LHP tanggal 07 Juni 2017 kedapatan bahwa setiap item barang terdapat Security tag/ Security tag (Antitheft Device) yang melekat pada setiap item barang. Berdasarkan Invoice dan Packing List tidak disebutkan adanya alat tersebut sebagai bagian yang melekat pada barang impor sejumlah 10,792 Pcs; bahwa berdasarkan Invoice nomor No. XX-0XXXX dan XX-0XXXX tanggal 01 Juni 2017 dan Packing List tidak disebutkan adanya alat tersebut sebagai bagian yang melekat pada barang impor. Sehingga dapat dipastikan bahwa item barang ini dimasukkan tanpa pemberitahuan karena adanya hubungan antara importir dan supplier atas barang impor yang mengikat dalam Franchise Agreement atas Hak Merk Pull & Bear yang telah melekat pada barang impor saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, dengan adanya bantuan bahwa berupa teknologi Alarm Tag secara tidak langsung; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut ditemukan data untuk menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi Barang Serupa (VI-III), dengan sumber data sebagai berikut: NoNama BarangNomor/tanggalPIBPemasokNegaraAsalImportirAWHAWSTgl AWBHarga/Pce(USD)1Alarm Warning Devices;XP AG Tag LT StandardPce114519/05-06-2017QWECorporationUnitedStates(US)PT RTYMIA-0040858623-05-20170.5204 bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka nilai pabean atas jenis barang yang diimpor dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 berupa Security tag/Security tag (Antitheft Device) (Garment Accessories) (Pos 356) ditetapkan sesuai metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi Barang Serupa (VI-Ill) menjadi CIF EUR0.5204/PCE, nilai pabean menjadi CIF EUR5,017.20, sehingga total nilai pabean menjadi CIF EUR69,475.55; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:T.1. T.2. T.3. T.4.Lembar Penelitian dan Penetapan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean (LPPNP);LPPT;Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor;Laporan Hasil Pemeriksaan; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR64,458.35 pada PIB, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017; bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa 355 Pos jenis barang sesuai rincian PIB, Negara asal sesuai rincian PIB, dengan PIB No. XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 dengan nilai pabean CIF EUR64,458.35; bahwa Alarm Tag yang melekat pada pakaian yang kami impor tersebut merupakan satu kesatuan dengan baju itu sendiri dan harga Alarm Tag yang menempel pada baju tersebut sudah termasuk dengan harga barang; bahwa Alarm Tag yang menempel pada pakaian yang Pemohon Banding impor tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk mengamankan pakaian dari pencurian; bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar FOB EUR64,458.35 adalah nilai sesuai invoice pada lembar lanjutan PIB yang ditagih oleh pemasok dan yang benar Pemohon Banding bayarkan kepada pemasok; bahwa nilai FOB yang Pemohon Banding laporkan pada PIB nomor XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 senilai EUR64,458.35 adalah sudah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya; bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1. P.2. P.3. P.4. P.5.P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15. P.16. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1062/KPU.03/2017 tanggal 07 Agustus 2017Surat keberatan Nomor: 028/NT/VI/17 tanggal 14 Juni 2017SPTNP Nomor: SPTNP-003476/KPU.03/NP/2017 tanggal 09 Juni 2017PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017Akta Berita Acara Rapat PT ASD Nomor: 122 tanggal 26 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan FGH, S.H., Notaris di JakartaPengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0075707 tanggal 30 Agustus 2016Bukti Penerimaan Negara tanggal 04 September 2017 sebesar Rp50.872.000,00Pakta IntegritasPenjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor: S-070/BD/PBP/SR/IV/2018 tanggal 24 April 2018Invoice Nomor: XX-0XXXX tanggal 01 Juni 2017Rincian pembayaranRekening KoranBuku HutangBuku BankBill of Lading Nomor: H-178790 tanggal 02 Juni 2017Payment Voucher; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, jenis barang berupa 5236/332 T-Shirt Ladys/Girls Knitted Cotton 100%, dan lain-lain (355 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Portugal dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, dengan nilai pabean sebesar CIF EUR64,458.35; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1062/KPU.03/2017 tanggal 07 Agustus 2017, jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 menjadi 5236/332 T-Shirt Ladys/Girls Knitted Cotton 100%, dan lain-lain (355 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) + Security tag/Security tag (Antitheft Device) (Garment Accessories), pos tarif 8531.80.90, tarif bea masuk 5%, dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR69,475.55 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tertuang dalam LHP tanggal 07 Juni 2017 kedapatan bahwa setiap item barang terdapat Security tag/ Security tag (Antitheft Device) (Garment Accessories) yang melekat pada setiap item barang. Berdasarkan Invoice dan Packing List tidak disebutkan adanya alat tersebut sebagai bagian yang melekat pada barang impor sejumlah 10,792 Pcs; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 294/PBP/TAX/IX/2017 tanggal 27 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1062/KPU.03/2017 tanggal 07 Agustus 2017 dengan alasan bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR64,458.35 pada PIB, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Pemohon Banding Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117079.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117079.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 April 2017, berupa importasi Sodium Metasilicate Pentahydrate, negara asal China (CN), yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,840.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD13,440.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp5.999.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-162/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Tanggapan mengenai rujukan tanggal terima permohonan banding untuk penghitungan jangka waktu pengajuan banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan adanya pengajuan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-5099/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 (selanjutnya disebut Keputusan), dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1.Berdasarkan data dari pihak QWE yang diserahkan dalam persidangan (oleh Terbanding maupun Pemohon Banding), diketahui bahwa tanggal pengiriman Keputusan oleh QWE adalah 5 Agustus 2017, sedangkan tanggal diterimanya hardcopy Keputusan secara nyata (de facto) oleh Pemohon Banding adalah 7 Agustus 2017;2.Bahwa jika. dihitung berdasarkan tanggal pengiriman Keputusan (yang merupakan tanggal terima de jure), 5 Agustus 2017, maka pengajuan Banding a quo tidak memenuhi ketentuan Formil mengenai pengajuan Banding, sedangkan jika dihitung dari tanggal terima Keputusan secara de facto (7 Agustus 2017) maka pengajuan Banding a quo masih memenuhi ketentuan Formil mengenai pengajuan Banding;3.Bahwa kemudian dalam perneriksaan Formil atas pengajuan Banding a quo di persidangan, Majelis menggunakan tanggal terima de facto (7 Agustus 2017) sebagai tanggal terima rujukan untuk menghitung jangka waktu pengajuan Banding a quo, yang mengakibatkan pengajuan Banding tersebut rriasih memenuhi ketentuan Formil mengenai pengajuan Banding;4.Bahwa Majelis berpendapat, dikarenakan Keputusan diantarkan kepada Pemohon Banding oleh Orang/Kurir Perusahaan Jasa Pengiriman, maka hal itu dapat dipersamakan dengan penyerahan secara langsung oleh Terbanding kepada Pemohon Banding, sehingga tanggal terima terima rujukan menggunakan tanggal terima de facto ;5.Bahwa tanggapan Terbanding terhadap perkara sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :5.1Bahwa tanpa mengurangi rasa hormat, Terbanding tidak sependapat dengan praktik penghitungan dan penafsiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 di atas, dikarenakan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;5.2Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur sebagaimana kutipannya berikut :“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”5.3Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka secara gramatikal sudah sangat jelas bahwa jika pengiriman Keputusan menggunakan Iayanan Perusahaan Jasa Pengiriman, maka yang menjadi tanggal terima rujukan penghitungan adalah tanqqal stempel pos pengiriman, artinya harus melihat tanggal stempel yanq tertera pada bukti pos pengiriman, bukan tanggal diterimanya Keputusan secara de facto;5.4Bahwa dalam persidangan, Yang Mulia Majelis kemudian memberikan perluasan penafsiran sebagaimana dimaksud pada angka 4;5.5Bahwa tanggapan Terbanding terhadap penafsiran Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut :5.5.1Bahwa pada ketentuan tersebut di atas terdapat kata “atau”, dimana secara gramatikal kata “atau” berfungsi sebagai pembatas antara dua (2) atau Iebih hal/kondisi yang berbeda. Contoh : A atau B ; K atau L ; P atau Q atau Z;5.5.2Bahwa dua (2) hal/kondisi yang saling berbeda yang dipisahkan dengan kata “atau” pada ketentuan tersebut adalah sebagai berikut : Kondisi Ke-1 (sebelum kata “atau”) : “tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile”Kondisi Ke-2 (sesudah kata “atau”) : “dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau .putusan diterima secara langsung”5.5.3Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa kondisi ke-1 adalah berbeda (tidak dapat dipersamakan) dengan kondisi ke-2, sebab jika keduanya adalah hal yang sama maka tidak perlu dipisahkan dengan kata “atau”, dikarenakan tidaklah mungkin terdapat kondisi “A atau A”, melainkan cukup “A” saja tanpa perlu dipisahkan dengan kata “atau”. Dengan demikian, kedua kondisi di atas terbukti memang saling berbeda;5.5.4Bahwa dikarenakan kondisi ke-2 berbeda dengan kondisi ke-1, maka jika kondisi ke-2 menggunakan tanggal terima de facto sebagai tanggal terima rujukan, maka kondisi ke-1 tidak bisa menggunakan metode yang sama, karena kedua kondisi tersebut berbeda;5.5.5BahWa jika memang Menurut Majelis tanggal terima rujukan adalah selalu menggunakan tanggal terima de facto, maka tentunya kalimat Pasal 1 angka 12 tersebut tidak akan mengatur detil/rinci sedemikian, cukup dengan kalimat sederhana saja, misalnya : “tanggal diterima adalah tanggal diterimanya keputusan secara nyata”. Namun faktanya ketentuan tersebut tidaklah sesimpel itu, namun berisi pengaturan yang memuat batasanbatasan yang detil/rinci. itu artinya, setiap detil kondisi pada ketentuan tersebut tidak dapat dipersamakan begitu saja;5.5.6Bahwa dikarenakan kondisi ke-1 terbukti berbeda dengan kondisi ke-2, maka jika pada kondisi ke-2 yang menjadi tanggal terima rujukan adalah tanggal terima de facto, maka pada kondisi ke-1 yang menjadi tanggal terima rujukan adalah tanggal stempel pos pengiriman atau faksimile;6.Berdasarkan hasil analisis pada angka 5.3 dan 5.5 di atas, dengan hormat Terbanding berpendapat bahwa perluasan penafsiran yang dilakukan oleh Yang Mulia Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah bertentangan dengan ketentuan yang beriaku;7.Berdasarkan semua uraian tersebut di atas, maka sangat jelas bahwa jika suatu Keputusan dikirimkan/disampaikan dengan menggunakan jasa Perusahaan Pengiriman, maka yang menjadi tanggal terima rujukan penghitungan jangka waktu pengajuan Banding adalah tanggal stempel pos pengiriman, yaitu tanggal stempel yang tertera pada bukti pos pengiriman, bukan tanggal diterimanya Keputusan secara de facto oleh Pemohon Banding;8.Bahwa tidak berlebihan kiranya Terbanding sampaikan kembali, bahwa pada kesempatan terdahulu Terbanding telah pernah mengajukan tanggapan tertulis mengenai norma yang harus diterapkan dalam penghitungan jangka waktu Banding, yaitu seharusnya menggunakan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan (60 hari sejak tanggal Keputusan). Selain itu, Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak juga sebenarnya menekankan adanya keharusan untuk menggunakan Undang-Undang Kepabeanan jika hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.Namun pada praktiknya selama ini, Majelis menggunakan tanggal pengiriman sebagai tanggal terima rujukan penghitungan jangka waktu Banding, dimana hal itu sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan tetapi Terbanding tetap mematuhi praktik tersebut. Namun dalam perkara ini, Majelis secara tiba-tiba mengubah lagi praktik tersebut dengan menggunakan tanggal terima de facto sebagai tanggal terima rujukan penghitungan jangka waktu Banding, dimana hal ini sulit untuk dimaklumi oleh Terbanding dikarenakan tidak ditemukan legal reasoning yang