Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116105.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 1.169.789.278,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 1.169.789.278,00, sedang menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 0,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat nomor: S-2696/PJ.07/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir; bahwa Terbanding dalam surat nomor: S-2696/PJ.07/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: I.Pokok Sengketa NoUraianSPT (Rp)SKPKB (Rp)SK Keberatan (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean01.383.452.7701.383.452.770 Jumlah Seluruh Penyerahan01.383.452.7701.383.452.7702.PPN harus dipungut/dibayar sendiri0138.345.277138.345.2773.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0004.PPN kurang/(lebih) bayar0138.345.277138.345.2775.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0006.PPN kurang/(lebih) bayar0138.345.2770138.345.2777.Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 66.405.73366.405.7338.PPN yang masih harus dibayar 204.751.010204.751.010bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas pembayaran royalti tahun 2013 kepada pihak QWE;bahwa atas pembebanan biaya royalti di atas, Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Pemohon Banding tidak membayar dan tidak melaporkan objek PPN tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013;II.Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.383.452.770,00 dikarenakan apabila PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut dibayar berdasarkan SKPKB sudah tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan okeh Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat sangatlah tidak adil bila Pemohon Banding harus menanggung kerugian yang sedemikian besar karena seharusnya menurut UU PPN pembayaran atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pebean seharusnya dapat dikreditkan;III.Tanggapan Terbanding 1.Dasar Hukum 1.1Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;1.2Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;1.3Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;2.Data dan Fakta 2.1bahwa Pemohon Banding juga mendistribusikan produk Pemohon Banding di pasar Indonesia. Pemohon Banding melakukan kegiatan ini sesuai dengan perjanjian distribusi dengan QWE Penjualan Pemohon Banding atas kegiatan ini adalah untuk pelanggan pihak ketiga. Untuk kegiatan ini Pemohon Banding memperoleh rasio laba operasi dengan penjualan sebesar 2,5% dari penjualan pihak ketiga. Laba atas penjualan ini setelah dikurangi biaya royalti dan biaya variable lainnya kepada QWE;2.2bahwa berdasarkan pencatatan pada general ledger dan laporan audit tahun 2013, terdapat pembebanan biaya royalti selama tahun 2013 sebesar Rp 14.788.959.885,00, yang dibebankan setiap bulan: BulanAkunDeskripsi JumlahJanuari56000-SA-000QWE Royalty31,257,392 Februari56000-SA-000QWE Royalty1,140,302,766Maret56000-SA-000QWE Royalty1,836,984,937April56000-SA-000QWE Royalty61,284,712Mei56000-SA-000QWE Royalty1,169,789,278Juni56000-SA-000QWE Royalty1,383,452,766Juli56000-SA-000QWE Royalty2,482,711,046Agustus56000-SA-000QWE Royalty-September56000-SA-000QWE Royalty1,331,246,268Oktober56000-SA-000QWE Royalty1,618,403,396November56000-SA-000QWE Royalty1,283,019,210Desember56000-SA-000QWE Royalty2,450,508,113 14,788,959,8852.3bahwa atas pembebanan biaya royalti di atas, Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Pemohon Banding tidak membayar dan tidak melaporkan objek PPN tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013;2.4bahwa atas PPN yang kurang dibayar dan sanksi administrasi yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean nomor : 00006/267/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016 Masa Pajak Juni 2013 sudah dilunasi oleh Wajib Pajak melalui Bank RTY pada tanggal 17 Juni 2016 dengan NTPN F72E86VAIUOK7TCP sebesar Rp 204.751.010,00;3.Penjelasan Terbanding 3.1bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;3.2Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Contoh: Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai;3.3Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;3.4Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2010; Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atausaat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;3.5Pasal 11 ayat (2) Undang- Undang PPN mengatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;3.6Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;3.7Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;3.8Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa saat terutang PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean adalah pada saat dibebankannya sebagai biaya royalti per bulan;3.9bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut telah dibayar berdasarkan SKPKB sehingga dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, tidaklah benar karena pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN;IV.Kesimpulan dan Usul 1.Kesimpulan 1.1Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean nomor : 00006/267/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016 Masa Pajak Juni 2013 sudah tepat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;1.2bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00115/KEB/WPJ.23/2017 tanggal 13 Juni 2017 yang mempertahankan koreksi Terbanding sudah benar dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;2.Usul bahwa berdasarkan kesimpulan akhir di atas, Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan banding dari Pemohon Banding; bahwa demikian kesimpulan akhir kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Majelis IVB Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar penjelasan tertulis ini dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Pajak; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan aquo; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan surat Nomor: FAJOG/068/IV/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir; bahwa Pemohon Banding dalam surat Nomor: FAJOG/068/IV/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.383.452.766,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan sangatlah tidak adil bila Pemohon Banding harus menanggung kerugian sedemikan besar karena secara substansi menurut Undang-Undang PPN pembayaran PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean seharusnya dapat dikreditkan; bahwa lebih lanjut, adapun alasan Pemohon Banding tidak menyetorkan PPN atas pemanfaatan PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut pada saat terutang adalah murni karena ketidaktahuan Pemohon Banding dalam bidang perpajakan pada saat itu untuk menyetorkan PPN terutang kepada kas negara dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dari Pemohon Banding untuk tidak menyetorkan PPN tersebut; Kesimpulan : bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.383.452.766,00 yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan; bahwa atas pemanfaatan PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui SKPKB dimohonkan untuk dapat dikreditkan ke masa pajak selanjutnya; bahwa demikian kesimpulan akhir ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mengharapkan semoga penjelasan Pemohon Banding diatas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus sengketa di atas; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp. 1.383.452.766,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa DPP PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2013 menurut Pemohon Banding adalah Rp. 0,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 1.383.452.766,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp. 1.383.452.766,00; bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas sengketa, serta penjelasan para pihak, diperoleh fakta sebagai berikut: -bahwa Pemohon Banding membayar biaya Royalty kepada QWE, atas pendistribusian produk QWE di pasar Indonesia untuk masa pajak Juni 2013 sebesar Rp. 1.383.452.766,00;-bahwa biaya royalti menurut Terbanding, merupakan objek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding tidak membayar dan tidak melaporkan objek PPN tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013;-bahwa selanjutnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2013;-bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas SKPKB PPN a quo, dan selanjutnya telah mengajukan keberatan namun ditolak oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan keberatan tersebut;-bahwa atas PPN yang kurang dibayar dan sanksi administrasi yang terdapat dalam SKPKB PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2013 tersebut telah dilunasi oleh Pemohon Banding;-bahwa Pemohon Banding mengajukan banding, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 1.383.452.766,00 dikarenakan apabila PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut dibayar berdasarkan SKPKB sudah tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat sangatlah tidak adil bila Pemohon Banding harus menanggung kerugian yang sedemikian besar karena seharusnya menurut UU PPN pembayaran atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean seharusnya dapat dikreditkan;-bahwa alasan Pemohon Banding tidak menyetorkan PPN atas pemanfaatan PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut pada saat terutang, adalah murni karena ketidaktahuan Pemohon Banding dalam bidang perpajakan pada saat itu untuk menyetorkan PPN terutang kepada kas negara dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dari Pemohon Banding untuk tidak menyetorkan PPN tersebut;-bahwa dengan alasan di atas menurut Pemohon Banding, koreksi atas objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 1.383.452.766,00 yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan, dan PPN atas pemanfaatan PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui SKPKB dimohonkan untuk dapat dikreditkan ke masa pajak selanjutnya; bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), antara lain mengatur: -Pasal 12 ayat (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;-Pasal 13 ayat (1) huruf a Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;-Pasal 13 ayat (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, (selanjutnya disebut Undang-undang PPN) antara lain mengatur: -Pasal 1 angka 10 Pemanfaatan Barang Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;-Pasal 3A ayat 3 Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Perambahan Nilai yang terutang yang perhitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;-Pasal 4 ayat (1) huruf d Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;-Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Contoh; Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai;-Pasal 7 ayat (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);-Pasal 11 ayat (1) huruf d Terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;-Pasal 11 ayat (2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;-Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;-Pasal 9 ayat (8) huruf h: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat: bahwa atas biaya Royalty kepada QWE yang dibebankan Pemohon Banding, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN;bahwa karena Pemohon Banding tidak membayar PPN dan tidak melaporkan objek PPN sebesar Rp. 1.383.452.766,00 tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013, maka koreksi Terbanding atas DPP PPN untuk Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp. 1.383.452.766,00 sudah benar;bahwa penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2013, dengan jumlah DPP PPN sebesar Rp. 1.383.452.766,00, sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP;bahwa Pajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf h Undang-Undang PPN, sehingga pembayaran atas pelunasan SKPKB PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2013, tidak dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan: bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp. 1.383.452.766,00, tetap dipertahankan;bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-00115/KEB/WPJ.23/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00006/267/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016, tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00115/KEB/WPJ.23/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00006/267/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016, atas nama: PT. ZXC; Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.E, M.Si. DEF, SH, M.Sc. GHI,S.IP, M.M. yang dibantu oleh JKL,Ak.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding. |

