Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115144.99/2015/PP/M.VIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115144.99/2015/PP/M.VIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00497/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan berdasarkan Pasal 48 UU PTUN Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju ataspenerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00497/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Menurut Majelis : bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat nomor 011/GBJ-PJK/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 3 Agustus 2017 yang berisi tentang Permohonan Gugatan Penggugat atas Surat Keputusan nomor KEP-00497/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017; bahwa Surat Keputusan nomor KEP-00497/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 adalah merupakan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas STP PPh Nomor: 00005/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Februari 2015 yang merupakan jawaban dari permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. bahwa kronologis penerbitan STP PPh Nomor: 00005/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Februari 2015 adalah sebagai berikut: bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 pada tanggal 17 Desember 2015 kepada Tergugat sesuai dengan LPAD nomor S-02025770/PPWBIDR/WPJ.27/KP.0703/2015 tanggal 17 Desember 2015, dengan perhitungan Pajak terutang dan angsuran PPh Pasal 25 sebagai berikut:a.Penghasilan Kena Pajak14.959.397.815b.PPh Terutang (Tarif Pasal 17 x a) 3.739.849.454c.PPh Pasal 25 (1/12 x b) 311.654.121 bahwa Tergugat melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Februari2015 pada STP Pajak Penghasilan didasarkan pada SPT PPh Tahun Pajak 2013 yang disampaikan pada 17 Desember 2015 dengan status Kurang Bayar sebesar Rp3.739.849.454,00 dan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan setiap bulan menjadi sebesar Rp311.654.121,00; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Nomor: 00005/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Februari 2015 yang disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 26 April 2016; bahwa dalam STP yang diterbitkan oleh Tergugat, jumlah yang masih harus dibayar oleh Penggugat adalah sebesar pokok angsuran sebesar Rp311.654.121,00 ditambah dengan sanksi Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar sebesar Rp87.363.153,00; bahwa Tergugat menyampaikan keterangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-183/2015, Tergugat dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah meneliti data administrasi perpajakan atau setelah melakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak; bahwa sebelum menerbitkan STP a quo, Tergugat telah melakukan penelitian terhadap data administrasi perpajakan Penggugat. Data administrasi perpajakan yang digunakan oleh Tergugat adalah SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 yang disampaikan oleh Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan bahwa sampai dengan penerbitan STP Nomor: 00005/106/15/333/16 pada tanggal 21 April 2016, Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015; bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 31 Agustus 2016; bahwa Tergugat berpendapat bahwa pembayaran angsuran pajak oleh Penggugat sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun; bahwa oleh karena itu dalam hal-hal tertentu, Tergugat diberikan kewenangan dalam menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat; bahwa dalam hal Penggugat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melewati batas waktu yang ditentukan, maka dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, kepada Tergugat diberikan kewenangan untuk menetapkan kembali angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan; bahwa menurut Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU PPh, angsuran pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2015 adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu yakni sama dengan angsuran Masa Pajak Desember 2014; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ.200, Tergugat menyatakan bahwa angsuran pajak Masa Pajak April sampai dengan Desember 2014 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dikurang kredit pajak dibagi 12 yang menghasilkan angka sebesar Rp311.654.121,00; bahwa Tergugat menyatakan bahwa STP yang diterbitkan kepada Penggugat adalah merupakan wewenang Tergugat apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; bahwa atas pokok pajak yang belum dibayar yang tercantum dalam STP a quo, Tergugat menyatakan bahwa pokok pajak a quo merupakan kredit pajak yang dapat dijadikan pengurang atas pajak yang terutang yang dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan terkait; bahwa Penggugat menyatakan ketidak setujuan atas penerbitan STP yang dilakukan oleh Tergugat dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dalam penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh dijelaskan bahwa Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak; bahwa Tergugat menerbitkan STP Masa Pajak Februari 2015 pada tanggal 21 April 2016 yang berarti pada saat penerbitan STP ini seharusnya Tergugat yang bertanggung jawab mengawasi dan memantau perkembangan Penggugat yang menjadi tanggung jawabnya sudah harus mengetahui bahwa Penggugat tidak pernah membayar angsuran PPh Pasal 25 sejak Januari 2015 karena memang Penggugat dalam tahun berjalan 2015 sudah mengalami kerugian usaha; bahwa menurut Penggugat PPh Pasal 25 adalah merupakan angsuran PPh untuk tahun pajak terkait yang bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak pada akhir tahun dan juga untuk memenuhi keperluan anggaran yang berjalan sepanjang tahun; bahwa dengan demikian, menjadi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114870.99/2013/PP/M.IB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114870.99/2013/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Pada SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tidak Dapat Diproses, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tahun Pajak 2013 melalui Surat Nomor 105/JP/IV/LL/2017 tanggal 17 April 2017 hal Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/13/062/15 Tahun Pajak 2013 Tanggal 06 April 2015 Berdasarkan Pasal 16 UU KUP; bahwa menurut Penggugat, nilai PPh yang masih harus/(lebih) dibayar berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah: Tertulis: Rp3.718.958.938,00;Seharusnya: (Rp68.630.054,00); bahwa Permohonan Pembetulan Penggugat a quo telah direspon Tergugat melalui Surat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 yang pada intinya menyampaikan kepada Penggugat bahwa Permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena berdasarkan jawaban konfirmasi dari Seksi Pemeriksaan dinyatakan bahwa atas SKPKB tersebut telah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; bahwa terhadap alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Surat Tergugat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 hal Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Pada SKPKB Tidak Dapat Diproses adalah keliru dan /atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 16 UU KUP, menurut Tergugat tidak dapat dipertimbangkan karena angka-angka yang tertera pada kolom “Jumlah Rupiah Menurut Pembahasan Akhir (Disetujui)” pada Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tahun Pajak 2013 telah sesuai dengan Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan tertanggal 30 Maret 2015 yang merupakan bagian dari Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tak terpisahkan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 diketahui bahwa: Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan Sanksi Administrasi; bahwa dengan demikian Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyebutkan:a.Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.672.818.589,00Pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:bahwa berdasarkan data pendukung dan Surat Tanggapan Penggugat, Tergugat setuju dengan Tanggapan Penggugat dan mengusulkan untuk membatalkan koreksi atas Peredaran Usaha;Tanggapan Penggugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:bahwa Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan;b.Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00Pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:bahwa berdasarkan Tanggapan Penggugat, Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pendukung, sehingga Tergugat mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00;Tanggapan Penggugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:bahwa Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan;c.Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp144.764.400,00Pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:bahwa berdasarkan data dan Surat Tanggapan Penggugat, Tergugat tetap mempertahankan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp144.764.400,00;Tanggapan Penggugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:bahwa Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan; adalah hasil pembahasan yang telah dilakukan antara Tim Pemeriksa dan wakil Penggugat. Bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara oleh wakil Penggugat yaitu Sdr. QWE selaku Direktur Utama, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah disetujui oleh wakil Penggugat; bahwa dalam persidangan, disampaikan bahwa Tergugat tidak memungkiri fakta hukum adanya kekeliruan dalam pencantuman angka dalam Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun demikian pernyataan persetujuan Penggugat terhadap hasil Pemeriksaan jauh lebih utama dalam menunjukkan bahwa Penggugat menyetujui nilai koreksi Tergugat. Hal ini mengingat pernyataan setuju atau tidak setuju dinyatakan langsung oleh Penggugat untuk kemudian dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan. Pernyataan persetujuan Penggugat saat Pembahasan Akhir didasarkan pada fakta hukum bahwa atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa, Penggugat tidak dapat memberikan sanggahan disertai bukti-bukti pendukung sehingga koreksi yang dilakukan Tergugat tetap dipertahankan; bahwa dalam Surat Gugatan, Penggugat juga menyampaikan alasan bahwa Penggugat merasa dirugikan dan/atau tidak dapat memperoleh hak perpajakannya dengan baik; bahwa sehubungan dengan alasan Tergugat tersebut, dalam persidangan diketahui bahwa alasan Penggugat terkait pembayaran PPh Yang Masih Harus Dibayar dalam rangka pengajuan Keberatan yang menyebabkan Permohonan Keberatan tidak dapat disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 25 UU KUP. Tergugat berpendapat, bahwa tidak ada hak dan kewajiban perpajakan Penggugat yang dirugikan apabila dikaitkan dengan Permohonan Keberatan; bahwa berdasarkan data internal Tergugat, diketahui Penggugat telah melunasi PPh yang masih harus dibayar pada tanggal 22 Juni 2015. Sementara jangka waktu pengajuan Keberatan berakhir tanggal 5 Juli 2015. Artinya, masih ada waktu 13 hari setelah pelunasan PPh yang masih harus dibayar bagi Penggugat atau 3 bulan sejak terbit SKP untuk menyampaikan Permohonan Keberatan. Permohonan Keberatan dapat disusun dengan baik oleh Penggugat setelah SKP terbit tanpa harus menunggu dilakukannya pelunasan SKP. Bahkan setelah dilakukannya pembayaran pun Penggugat masih memiliki waktu yang cukup untuk menyampaikan Permohonan Keberatan-nya. Bahwa jangka waktu 3 bulan yang diberikan oleh Undang-Undang telah memberikan ruang yang luas untuk Penggugat dalam menyampaikan Permohonan Keberatan; bahwa dengan dilakukannya pelunasan PPh yang masih harus dibayar, juga dapat diketahui bahwa Penggugat tidak mempermasalahkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebelum pengajuan Keberatan. Baik dalam Permohonan Keberatan-nya, Permohonan Gugatan, maupun pada saat pemeriksaan dalam Persidangan; bahwa Penggugat pada saat itu juga tidak mengajukan Permohonan Pembetulan SKP berdasarkan Pasal 16 UU KUP. Dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa Penggugat memahami dengan benar proses yang telah dilakukan dan Keputusan yang telah ditetapkan pada saat Pemeriksaan hingga diterbitkannya SKP; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Penggugat telah memanfaatkan hak perpajakannya melalui pengajuan Keberatan dan Gugatan ke Pengadilan Pajak dan atas upaya hukum Penggugat tersebut telah dilakukan Sidang Pemeriksaan dan Majelis Hakim IB telah memutuskan dengan amar putusan Menolak Permohonan Gugatan Penggugat; bahwa dengan demikian pengajuan Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 tidak dapat dilanjutkan dan dapat dibatalkan demi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114222.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114222.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Cabinet System dan Supporting Structure for Cabinet System (9 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 132448 tanggal 27 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29.417,72, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30.775,49, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 7.266.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3722/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian, kedapatan bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga Nilai Pabean tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya (penambahan biaya Freight sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 30.775,49 (dengan menambahkan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB); bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-29/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 21 Februari 2018 dan Nomor: SR-76/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 25 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pemohon banding pada saat keberatan maupun pada saat banding tidak melampirkan dokumen pendukung nilai transaksi sebagai berikut:Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak diketahui bagaimana Pemohon Banding melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan);Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract yang merupakan dasar hukum utama hubungan para pihak, landasan utama atas terjadinya suatu transaksi yang mengikat bagi kedua belah pihak dan menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan transaksi, sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya serta tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain terkait;Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran, laporan transaksi dan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan;Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak terbukti Pemohon Banding merupakan pihak yang membeli, memiliki, dan menguasai atas barang impor untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan dokumen berupa tagihan dari PT QWE yang merupakan perusahaan trucking dengan nomor 6219/TR/Ill/17 tertanggal 29 April 2017 yang berisi biaya trucking, storage dan clearence dengan nilai total termasuk pajak Rp 32.601.334,00 serta biaya loading container USD 1,440.00; biaya loading sebesar USD 1,440.00 didasarkan atas dokumen lain yang dilampirkan berupa dokumen penawaran dari PT QWE kepada Pemohon Banding atas biaya cargo full container untuk party 1×40, namun dokumen penawaran tersebut tertanggal 14 September 2015, dengan mempertimbangkan inflasi tidak wajar jika pada bulan April 2017 harga masih sama dengan harga pada bulan September 2015; bahwa pada bukti tambahan yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 05 April 2018, Pemohon telah menyerahkan voucher pembayaran bank dengan jumlah Rp 92.394.258,00. Pemohon Banding juga telah menyerahkan tagihan pembayaran freight No. 6219/IR/111/17 tanggal 29 April 2017 atas B/L No. 575690898. Namun Pemohon Banding masih belum menyerahkan bukti pembayaran atas tagihan pembayaran tersebut yang telah divalidasi oleh bank dan rekening koran atas pencatatan pembayaran freight tersebut; bahwa pada B/L nomor 575690898 tanggal 14 Maret 2017 tercantum keterangan Freight Prepaid yang artinya bahwa Freight telah dibayar dimuka sebelum barang dikirim, namun diketahui bahwa tagihan pembayaran freight baru muncul pada tanggal 29 April 2017 (setelah tanggal B/L) dan voucher pembayaran bank tercatat tanggal 16 Juni 2017, sehingga sangat diragukan kebenaran pembayaran freight-nya; bahwa pada Voucher Pembayaran Bank diketahui tanggal pembayaran adalah 16 Juni 2017, namun print date atas voucher tersebut adalah tanggal 14 Juni 2017, sehingga diragukan kebenaran voucher pembayarannya; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan tagihan atas 3 pembayaran freight lainnya seperti yang tercantum pada bukti pembayaran bank, yaitu tagihan nomor 6378/IR/V/17, 6317/IR/IV/17 dan 6336/IR/IV/17 sehingga atas pembayaran freight dengan total jumlah sebesar Rp 92.394.258,00 tidak dapat dilakukan uji silang; bahwa dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh pemohon banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya; bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3722/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3722/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan dokumentasi impor dalam importasi barang ini; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 013/AMP/2018 tanggal 01 Februari 2018 dan Nomor: 034/AMP/2018 tanggal 15 Maret 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk freight impor yang Pemohon Banding lakukan selalu dalam term FOB; bahwa harga freight impor yang Pemohon Banding bayarkan dalam PIB 000000-005744-20170322-005576 1×40″ sebesar USD 1440 sesuai dengan penawaran harga oleh pihak PT QWE kepada Pemohon Banding per tanggal 14 September 2015; bahwa nilai invoice shipment Pemohon Banding SM/17-0206 untuk PIB 000000-005744-20170322-005576 untuk FOB Ningbo USD 27.977,72 adalah harga sesungguhnya sesuai dengan surat penawaran dan surat pembelian barang Pemohon Banding, sehingga terjadinya invoice dan pembayaran PIB adalah keaslian dan bukan rekayasa harga; bahwa melalui dari penawaran PT QWE per
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113949.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113949.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : mengenai pembebanan karena kriteria keasalan yang tercantum pada Form E diragukan kebenarannya, dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp236.505.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2943/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp236.505.000,00; bahwa berdasarkan penelitian barang yang diimpor berupa Metal Rooftile dan Steel House Structure; bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 7 disebutkan sebagai berikut: The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(c)The other statements of the Certificate Of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, Form E yang dilampirkan diragukan kriteria keasalannya sehingga atas importasi Pemohon Banding dalam PIB Nomor 549447 tanggal 23 Desember 2016 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Surat Banding Nomor 001/BAN-BC-2943/KMS/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan Surat Bantahan Nomor 003/PP/KMS/04/IX/2017 tanggal 4 September 2017, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada dan perhitungan juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai utang kepada Negara, maka dengan ini Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-2943/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017; bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan:bahwa PIB dengan nomor 549447 tanggal 23 Desember 2016 disampaikan sesuai dengan ketentuan tarif ATIGA;bahwa detil barang pada Form E yang dikeluarkan oleh otoritas penerbit ATIGA, Commercial Invoice, dan PIB seluruhnya benar dan sesuai. Prosedur serta ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement pun telah Pemohon Banding penuhi;bahwa Pemohon Banding menerima dokumen asli yang salah satunya adalah Surat Keterangan Asal Form E dengan nomor VN-ID/16/02/42996 tanggal 12 Desember 2016 dari pihak eksportir, di mana Form E tersebut diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara Vietnam, serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan memiliki hak untuk melegalisai SKA Form E tersebut;bahwa SKA Form E dengan nomor VN-ID/16/02/42996 diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2016 dan tanggal On Board Bill of Lading adalah 10 Desember 2016, yang artinya tanggal eskportasi atau tanggal pengapalan masih dalam batas waktu yang diperbolehkan untuk memperoleh tarif preferensi; bahwa ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) memfasilitasi skema Third Party Invoicing dalam hal skema Third Party Invoicing untuk mendapatkan tarif preferensi, sepanjang produk yang dikapalkan sesuai ketentuan Rules Of Origin ATIGA; bahwa berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap pabean (Purchase Order, Commercial Invoice, dan B/L) diketahui jenis barang yang diimpor adalah Metal Rooftile Sheet 0,20MM TCT X 820 X 855 dan dikirimkan dari negara Vietnam; bahwa berdasarkan melihat asal barang dari Cina dengan nomor Form E VN-ID 16/02/42996 tanggal 12 Desember 2016 dan setelah dilakukan pengolahan di Vietnam serta telah diinspeksi oleh otoritas penerbit ATIGA di Vietnam disimpulkan bahwa RVC tidak memenuhi unsur minimal yaitu 40% sebagai syarat untuk dapat menerbitkan Form D sehingga otoritas penerbit ATIGA di Vietnam menerbitkan kembali Form E dengan nomor VN-ID 16/02/42996 tanggal 12 Desember 2016 berdasarkan pada Form E sebelumnya yaitu dari Cina; bahwa hal ini merupakan hal yang umum dilakukan dengan skema Third Party Invoicing karena Vietnam menerbitkan Form E kembali berdasarkan Form E yang berasal dari Cina dengan menggunakan kode VN-ID (kode untuk ATIGA) yang menegaskan bahwa dikeluarkan secara resmi oleh otoritas di Vietnam; bahwa PIB dengan nomor pendaftaran 549447 tanggal 23 Desember 2016 sudah mencantumkan Kode Fasilitas Preferensi Tarif dan Nomor Referensi SKA Form D (kolom 19); bahwa SKA Form E asli telah Pemohon Banding sampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada saat pengajuan dokumen impor; bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta di atas, maka dapat Pemohon Banding buktikan bahwa Pemohon Banding telah menjalankan prosedur secara maksimal guna memenuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2903/KPU.01/2017 tanggal 2 Mei 2017 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan Attachment A yaitu revisi atas OCP for the rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area terdapat penambahan aturan (Rule) yaitu diantaranya adalah Rule 23 yang telah diperkenankannya penggunaan mekanisme Third Country/Third Party Invoicing pada skema ACFTA dan Surat Edaran Dirketur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 huruf E angka 6 Third Party Invoicing maka importasi barang sesuai PIB No. 549447 tanggal 23 Desember 2016 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Form E dengan Nomor VN-ID 16/02/42996 tanggal 12 Desember 2016 ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tarif Certificate of Origin (Combine Declaration and Certificate) Form E Vietnam Country, yang pad akolom 13 yang di centrang pada kotak Third Party Invoicing;bahwa dokumen Form E beserta Pejabat penandatangan adalah pejabat yang berwenang dan memiliki hak untuk melegalisasi SKA Form E tersebut termasuk di dalamnya kewenangan menerbitkan kembali oleh otoritas yang berwenang di Negara Vietnam yang merujuk ketentuan internasional terkait dengan SKA Form E; bahwa Third Party Invoicing yang merupakan mekanisme penerbitan invoice tersebut, dilakukan oleh pihak ke tiga yang berlokasi baik di negara ketiga maupun di negara anggota ACFTA dengan ketentuan sebaga berikut:Produk Metal Roofile Sheet 0,20MM TCT X 820 X 8.55 adalah produk yang sesuai ketentuan Rules of Origin dari ACFTA;bahwa nomor dari Third Party Invoicing telah dicantumkan dalam Box 10 dari SKA Form E;bahwa Exportir pengirim barang dan penerima barang berlokasi di negara anggota ACFTA;bahwa salinan dari Third Party Invoicing telah dilampirkan pada SKA Form E saat menyerahkan hardcopy dokumen pada otoritas kepabeanan negara pengimpor;bahwa telah dilakukan issuing authority untuk member tanda contreng pada box 13 tentang Third Party Invoicing;bahwa PIB dengan nomor pendaftaran 549447
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113643/PP/M.XIXB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113643/PP/M.XIXB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; Menurut Terbanding : Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding sampaikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut: Sebagaimana telah disebutkan dalam alasan pengajuan permohonan banding Pemohon Banding bahwa terminology pembayaran impor tersebut adalah CIF, sehingga Pemohon Banding menerima barang di pelabuhan bongkar saja (Pelabuhan Tanjung Priok) dan tidak mengetahui apakah sarana pengangkut tersebut melakukan transit di Negara lain atau tidak; Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa:“Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: ….b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui Negara lain (transit atau transshipment) dengan ketentuan:barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di Negara transit selama melakukan transit/transshipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual bell atau kegiatan komersial di Negara transit; dan transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.” Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2565/KPU.01/2017 tanggal 12 April 2017 atas barang impor Middle Horizontal Tux For MX Base (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 030859 tanggal 19 Januari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan cargo tracking bahwa container dimuat di Busan dengan kapal Delos Wave Voy No. 1612S transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan: “The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;The
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113491.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113491.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pembebanan karena dalam Form E kolom 7 tidak dijelaskan manufacturer atas barang yang diimpor, atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Fabric, Jumlah barang: 702 RO, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Metals International, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 035177 tanggal 23 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2921/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp177.059.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2921/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 dan SUB Nomor SR-1294/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA; bahwa pada Form E Nomor E173308015970005 tanggal 10 Januari 2017 pada kolom 7 dicantumkan nama manufacture “RTY Import And Export, Co., Ltd.”; bahwa berdasarkan penelusuran pada website terkait profil perusahaan RTY Import And Export, Co., Ltd. kedapatan bahwa tercantum bussines type perusahaan sebagai manufacture dan trading company, dengan main product: Microfiber fabric, polyester fabric dan lain-lain; bahwa deskripsi produk harus dijelaskan secara detail dalam Form E kolom 7 sehingga produk tersebut dapat dengan mudah diidentifikasi. Keterangan yang harus dijelaskan secara detail adalah Nama Produsen (manufacturer) dan Merek Produk yang diimpor; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen keberatan, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor E173308015970005 tanggal 10 November 2015 tidak memenuhi ketentuan Reviced OCP For ROO AC-FTA rule 7 (a) dan Overleaf notes poin 5 karena dalam Form E (kolom 7) tersebut tidak dijelaskan manufacturer atas barang yang diimpor; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas PIB Nomor 035177 tanggal 23 Januari 2017 tidak diberikan tarif preferensial; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR-1294/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017 dan Surat Bantahan Nomor 185 tanggal 8 September 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Form E sesuai perjanjian ACFTA yang dikeluarkan oleh otoritas yang bersangkutan dari negara Cina dan sangat kecil sekali apabila ada kesalahan dalam pengisian Form E tersebut; bahwa Pemohon Banding telah menjalankan peraturan tentang tata laksana kepabeanan di bidang impor dan telah menjalankan prosedur SKA Form E untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) dengan baik dan benar tanpa ada pemalsuan dokumen; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan bantahan adalah karena Pemohon Banding sudah menerapkan prosedur pengisian Form E (AC-FTA) secara benar sehingga apabila ada kesalahan pengisian, Pemohon Banding masih awam untuk mengetahui hal tersebut; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2921/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002791/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Februari 2017 atas importasi jenis barang: 100% Polyester Fabric, jumlah barang: 702 RO, negara asal: Cina, Supplier: QWE Metals International, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 035177 tanggal 23 Januari 2017 dengan klasifikasi pos tariff 5407.61.00.90 dan pembebanan BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E161401G84900097 tanggal 7 November 2016 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 15% (MFN), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2921/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:1)bahwa pada Form E Nomor E173308015970005 tanggal 10 Januari 2017 pada kolom 7 dicantumkan nama manufacture “RTY Import And Export, Co., Ltd.”;2)bahwa berdasarkan penelusuran pada website terkait profil perusahaan RTY Import And Export, Co., Ltd. kedapatan bahwa tercantum bussines type perusahaan sebagai manufacture dan trading company, dengan main product: Microfiber fabric, polyester fabric…dan lain-lain.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2921/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1)Pemohon Banding telah melampirkan Form E sesuai perjanjian ACFTA yang dikeluarkan oleh otoritas yang bersangkutan dari negara Cina dan sangat kecil sekali apabila ada kesalahan dalam pengisian Form E tersebut;2)Pemohon Banding telah menjalankan peraturan tentang tata laksana kepabeanan di bidang impor dan telah menjalankan prosedur SKA Form E untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) dengan baik dan benar tanpa ada pemalsuan dokumen;bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau … dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade