Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116923.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Elastic String (pos 1) dan Printing Card (pos 2 dan 3), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 29 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0% (pos 1) dan 7,5% (pos 2 dan 3), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5% (pos 1) dan 10% (pos 2 dan 3), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 6.951.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5031/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melakukan kegiatan transit di pelabuhan Hongkong (indirect consignment); bahwa berdasarkan penelitian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: Sesuai penelitian dokumen yang dilampirkan, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA Iainnya.Bahwa importir tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung Iainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli.Dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment. bahwa berdasarkan ketentuan, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif (MFN). |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5031/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai direct consignment sebagai berikut: a.Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut sebagai “PMK 205/2015”) menyebutkan bahwa persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment adalah sebagai berikut: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a.barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataub.barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf b angka 1 PMK 205/2015, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak mengalami proses pengolahan di negara transit selama melakukan transshipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kwalitas dan/atau keamanan barang;Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf b angka 2 PMK 205/2015, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak mengalami proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit;Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf b angka 3 PMK 205/2015, transshipment yang dilakukan atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik;Dalil Pemohon Banding pada butir i, ii dan iii di atas dibuktikan dengan nomor segel kontainer yang tercantum dalam B/L No. GLNL17030996 tanggal 15 Maret 2017 yang memuat barang milik Pemohon Banding ketika kontainer berangkat dari pelabuhan asal sama dengan nomor segel kontainer yang tercantum pada Inward Manifest nomor No. 001191 tanggal 21 Maret 2017 ketika kontainer tersebut sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia.b.Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, yang menyebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP) sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A. Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding telah mempunyai Form E yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang untuk menerbitkan Form E di Negara China. Form E merupakan sebuah perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah. Apabila Terbanding meragukan keabsahan dari Form E yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang di negara China.c.Rule 21 Revised OCP for The ROO of ACFTA jo Lampiran II huruf B PMK 205/2015 menyebutkan dokumen pendukung untuk membuktikan adanya transshipment adalah: Lampiran II B. Kriteria Pengiriman Langsung Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 2.SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan3.invoice dari barang yang bersangkutan,5.Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain: (iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor sagel kontainer dalam Bill of Lading; Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Rule 21 Revised OCP for The ROO of ACFTA jo Lampiran II huruf B PMK 205/2015 dibuktikan dengan: Pemohon Banding telah mempunyai SKA Form E No. E17470ZC45462654 tanggal 17 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara China;Pemohon Banding melampirkan Invoice nomor: NL201703 tertanggal 07 Maret 2017 sejumlah USD 12.028;Nomor segel kontainer ketika sampai di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia sama dengan nomor segel yang tencantum dalam Bill of Lading dibuktikan dengan:Inward Manifest No. 001191 tanggal 21 Maret 2017 ketika kontainer tersebut sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia;Certificate dari PT QWE sebagai shipping line tertanggal 26 Januari 2018 yang menyatakan:and cargo from RTY to JAKARTA just pass through another port, and without opening containers or changing it contents, thus seals attached to tae containers are the same seal as mentioned on the B!L(s) issued at origin port, RTY, CHINA bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Pemohon Banding paparkan di atas, Pemohon Banding dengan tegas pernyataan Terbanding: “Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif (MFN)”. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5031/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 29 Maret 2017, jenis barang Elastic String (pos 1) dan Printing Card (pos 2 dan 3), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5% (pos 1) dan 10% (pos 2 dan 3), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 6.951.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5031/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai direct consignment; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Elastic String (pos 1) dan Printing Card (pos 2 dan 3) dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 29 Maret 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E17470ZC45462654 tanggal 17 Maret 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E17470ZC45462654 tanggal 17 Maret 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada ASD of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-4976/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa ASD of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 47000017741 tanggal 18 Januari 2018 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-4976/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Form E Nomor: E17470ZC45462654 tanggal 17 Maret 2017 diterbitkan oleh ASD of The Peoples Republic of China;bahwa selama melakukan investigasi, FGH Inspection and Quarantine Bureau menemukan bahwa Form E telah diubah tanpa adanya otorisasi;bahwa berdasarkan fakta tersebut FGH Inspection and Quarantine Bureau menyatakan bahwa Form E tersebut seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area; bahwa menurut Majelis berdasarkan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China pada FGH Inspection and Quarantine Bureau yang menyatakan bahwa Form E telah diubah tanpa adanya otorisasi dan berdasarkan fakta tersebut Form E seharusnya dibatalkan, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E17470ZC45462654 tanggal 17 Maret 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXX0XX tanggal 29 Maret 2017 berupa Elastic String (pos 1) dan Printing Card (pos 2 dan 3) tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Elastic String (pos 1) dan Printing Card (pos 2 dan 3) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 29 Maret 2017 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5% (pos 1) dan 10% (pos 2 dan 3), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5031/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 ditolak; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5031/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008033/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 26 April 2017, atas nama: PT JKL, dan menetapkan atas barang impor berupa Elastic String (pos 1) dan Printing Card (pos 2 dan 3) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 29 Maret 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5% (pos 1) dan 10% (pos 2 dan 3), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 6.951.000; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

