Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116445.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116445.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor C9 Petroleum Resin, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXX0X tanggal 29 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 9.023.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5799/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB nomor XXXX0X tanggal 29 Mei 2017 dengan menggunakan tarif dalam rangka kerjasama ASEAN-China dengan menggunakan Form E yang diterbitkan oleh QWE and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan Form E nomor E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017, diketahui bahwa barang diekspor oleh RTY Technology Co. dan barang dikapalkan dari Ningbo, China dalam Kapal Deva 195QASCNC/195QAS;berdasarkan Bill of Lading nomor XBTD004822 tanggal 17 Mei 2017 (*tracking B/L/tracking atas nomor container/tracking atas pengangkut) melalui situs www.XXX.com, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal Kapal Deva 195QASCNC dan transit di Hongkong untuk kemudian diangkut menuju Jakarta;berdasarkan PIB, diketahui Pelabuhan Muat adalah Ningbo CHINA, Pelabuhan Transit tidak diberitahukan, dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok;berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment);
bahwa berdasarkan ketentuan, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor XXXX0X tanggal 29 Mei 2017 untuk pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai C9 Petroleum Resin yang diimpor dengan PIB nomor XXXX0X tanggal 29 Mei 2017 untuk pos 1 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-013436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Juni 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5799/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas pembebanan tarif dikarenakan Pemohon Banding sudah melakukan importansi sesuai dengan aturan dan sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan Form ASEAN-China Free Trade (ACFTA), yang diatur dalam PMK No. 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional serta sudah sesuai dengan persyaratan yang tertuang pada PMK No. 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area dan semua ini didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;

bahwa dalam praktek pengiriman jenis barang impor di atas yang diimpor dengan menggunakan fasilitas Form E Nomor: E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017 dibuat di Ningbo, China mengalami transshipment dimana pun sesuai dengan info dari pelayaran dan pihak supplier yang telah menjelaskan bahwa pengiriman ini merupakan Direct Vessel sehingga sudah memenuhi kriteria Pengiriman Langsung (Direct Consignment);

bahwa rute kapal yang ditegaskan dengan Sertifikat Pelayaran bahwa rute kapal tidak terjadi perubahan nama kapal ataupun perpindahan barang impor sehingga tiba di pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta tetap menggunakan kapal yang sama yakni Deva 195QAS dimana data manifes pada bea cukai juga sudah sesuai.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5799/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Mei 2017, jenis barang C9 Petroleum Resin, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 9.023.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5799/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan importansi sesuai dengan aturan dan sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan Form ASEAN-China Free Trade (ACFTA), yang diatur dalam PMK No. 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional serta sudah sesuai dengan persyaratan yang tertuang pada PMK No. 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area dan semua ini didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi C9 Petroleum Resin dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Mei 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-6303/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa QWE Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 381000182 tanggal 09 Februari 2018 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-6303/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Form E Nomor: E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017 diterbitkan oleh QWE Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan investigasi, eksportir tidak mengetahui bahwa barang-barang diangkut melalui Hongkong dari Ningbo, sehingga mereka tidak mengajukan permintaan Non-Manipulating Certificate;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: XBTD004822 tanggal 17 Mei 2017, barang impor dikirim dari Ningbo, China menuju Jakarta menggunakan kapal Deva, dengan menggunakan kontainer nomor TCKU1928860/no. segel 0102597, sebanyak 20 Palet dengan total berat kotor 14.672,00 Kg;   

bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Deva 195QASCNC/195QAS, jumlah kemasan barang 20 Palet, dengan berat kotor 14.672,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 002233 tanggal 24 Mei 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 20 Palet dan berat kotor 14.672,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: XBTD004822, dengan nomor kontainer TCKU1928860/no. segel 0102597, diangkut dengan kapal Deva 195QAS;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 237296/KPU.01/2017 tanggal 29 Mei 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: XBTD004822, nomor kontainer TCKU1928860, sebanyak 20 Palet, berat kotor 14.672,00 Kgs, diangkut dengan kapal Deva 195QAS;

bahwa Certificate CNC Line antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: XBTD004822 diangkut dengan kapal Deva 195QAS, kontainer tidak mengalami penanganan di tiap pelabuhan selama perjalanannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kontainer dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari QWE Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E173800300650078 tanggal 17 Mei 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa C9 Petroleum Resin yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Mei 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5799/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5799/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013436/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 23 Juni 2017, atas nama: PT ASD, dan menetapkan atas barang impor berupa C9 Petroleum Resin yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Mei 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;