Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43444/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43444/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Keputusan Tergugat Nomor KEP-510/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-510/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011; Menurut Pengggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-510/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011; Menurut Majelis : bahwa Pasal 1 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyatakan: Pasal 1Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; dan/atau Pasal 4Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi : pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau bahwa Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyatakan: Pasal 6Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Pasal 7(1)Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suaru keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan. bahwa Pasal 37 huruf a Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; bahwa Penggugat dalam suratnya nomor: 034/LOG/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 menyatakan: bahwa pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) undang-undang nomor 6/1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya mengamanatkan bahwa yang dikenakan sanksi bunga 2% perbulan atas jumlah pajak yang dibayar bilamana pembetulan tersebut adalah atas kemauan sendiri, sementara dalam kasus ini pembetulan tersebut dilakukan karena adanya himbauan dan surat undangan konseling dan rekonsiliasi data untuk selanjutnya diadakan pembetulan SPT Tahunan PPh/ SPM Pajak Pertambahan Nilai; bahwa senyatanya atas semua pembetulan yang Penggugat lakukan, Oleh Tergugat dikenai sanksi perpajakan yang tidak dapat Penggugat terirna dan harus Penggugat tolak, karena: Telah terjadi pelanggaran hukum atas pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan Tergugat karena Penggugat merasa bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur dalam penerbitan atau tata cara penerbitan surat ketetapan pajak karena Penggugat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh bukan atas kemauan sendiri namun atas himbauan Tergugat; bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011 kepada Tergugat dengan surat Nomor: 005/LOG/IV/2012 tanggal 05 April 2012 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 09 April 2012 berdasarkan LPAD Nomor : S-17/WPJ.27/KP.0803/2012 tanggal 09 April 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Tergugat telah menjawab surat Penggugat a quo dengan surat Keputusan Tergugat nomor: KEP-510/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012; bahwa bila dihitung dari tanggal 09 April 2012 sampai dengan diterbitkannya surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 31 Juli 2012 maka belum melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan; bahwa berdasarkan hal-hal a quo dan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 bahwa kewenangan mengurangkan atau membatalkan STP adalah kewenangan Direktur Jenderal pajak bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan a quo diketahui bahwa Tergugat dalam memberi keputusan atas permohonan Penggugat tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan; bahwa Penggugat menyatakan telah melakukan pembetulan karena adanya himbauan dan surat undangan konseling dan rekonsiliasi data untuk selanjutnya diadakan pembetulan SPT Tahunan PPh/SPM PPN; bahwa himbauan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada Penggugat dengan tujuan agar Penggugat dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindarkan sanksi-sanksi perpajakan. Karena sifatnya himbauan, maka pembetulan SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Masa PPN dimaksud dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Penggugat, sehingga apabila Penggugat melakukan pembetulan berdasarkan himbauan dari Tergugat tersebut, maka pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Masa PPN dimaksud termasuk kategori “atas kemauan sendiri”; bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp.1.792.265 sudah benar; bahwa atas gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat Nomor: KEP-511/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43348/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43348/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2000 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp 403.376.416,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan novum berupa hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan sedangkan sengketanya adalah menurut Pemohon Banding penyerahan Barang Kena Pajak Pemohon Banding dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% sedangkan menurut Inspektorat Jenderal adalah dibebaskan sehingga pengkreditan atas Pajak Masukan Pemohon Banding dikoreksi. Menurut Pemohon : bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: 470/WPJ.05/KP.127/2001 tanggal 22 Juni 2001, data-data dan dokumen pendukung dalam rangka pemeriksaan restitusi telah disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding, sehingga tidak dapat dianggap sebagai data baru, karena pernah disampaikan dan diungkapkan dalam Pemeriksaan, di antara bukti-bukti transaksi yang Pemohon Banding berikan dalam pemeriksaan berupa dokumen Faktur Pajak Nomor: EAXXJ-0XX-0000XXX, EAXXJ-0XX-0000XXX berisi data tentang jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan, Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dan informasi penyerahan Barang Kena Pajak lainnya, dokumen tersebut telah memperoleh pengesahan dari Terbanding dengan tanda berupa cap telah dimanfaatkan, untuk Restitusi Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar telah sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan demikian, alasan Terbanding bahwa data penyerahan merupakan data baru atau belum tetungkap di pemeriksaan sebelumnya Pemohon Banding menganggap tidak benar, hal ini mengakibatkan legal standing Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan menjadi tidak tepat, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut tidak mempunyai sandaran hukum dan tidak benar. Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2000 Nomor: 00001/307/00/038/10 tanggal 6 Juli 2010 tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena tidak ada data baru atau data yang semula belum terungkap dan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena sebagian masa Pajak sudah melebihi 10 tahun sehingga yang dapat dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah untuk masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2010. bahwa Terbanding berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan a quo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu:diterbitkan karena terdapat data yang semula belum terungkap berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang menyebabkan adanya penambahan jumlah pajak yang terutang,diterbitkan dalam jangka waktu yang diperkenankan dalam peraturan perundang-undangan.bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang”. bahwa pengertian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagai berikut: “Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru (novum) dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu maka setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan data lagi yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi. Yang dimaksud dengan data baru adalah data yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan, sedangkan data yang semula belum terungkap adalah data yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan namun tidak diungkapkan secara jelas. Sebagai contoh dari data yang semula belum terungkap antara lain adalah sumbangan yang diperhitungkan sebagai biaya umum dengan tidak disertai rinciannya, sehingga tidak dapat diketahui bahwa sumbangan tersebut sebenarnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya berdasarkan ketentuan yang berlaku.” bahwa menurut Terbanding data baru dan/atau data yang semula belum terungkap adalah temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Majelis berpendapat temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan a quo tidak termasuk dalam pengertian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan karena yang dimaksud data baru adalah data yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan dan yang dimaksud data yang semula belum terungkap adalah data yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan namun tidak diungkapkan secara jelas. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: 470/WPJ.05/KP.127/2001 tanggal 22 Juni 2001, Pemohon Banding telah menyampaikan data-data dan dokumen pendukung dalam rangka pemeriksaan sehingga temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan tidak dapat dianggap sebagai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap karena semua data dan dokumen yang dipakai dalam menentukan temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan pernah disampaikan dan diungkapkan dalam Pemeriksaan, di antara bukti-bukti transaksi yang Pemohon Banding berikan dalam pemeriksaan berupa dokumen Faktur Pajak Nomor: EAXXJ-0XX-0000XXX, EAXXJ-0XX-0000XXX berisi data tentang jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan, Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dan informasi penyerahan Barang Kena Pajak lainnya, dokumen tersebut telah memperoleh pengesahan dari Terbanding dengan tanda berupa cap telah dimanfaatkan untuk penetapan SKPLB Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa sesuai uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan a quo tidak termasuk dalam pengertian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2000 Nomor: 00001/307/00/038/10 tanggal 6 Juli 2010 tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43347/PP/M.XII/18/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43347/PP/M.XII/18/2013 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 93.068.429.374,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding menerima surat keputusan pemeriksaan Hak Guna Usaha dari negara Nomor: 47/HGU/BPN/2002 yang diterbitkan dan ditandatangani pada tanggal 04 Desember 2002, oleh karena itu berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, maka saat yang menentukan pajak terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak ditandatangani dan diterbitkan surat pemberian hak, yakni tanggal 4 Desember 2002. Menurut Pemohon : bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah tidak memenuhi substansi objek pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan pembebasan tanah negara yang berasal dari tanah ulayat yang terletak di sebagian kelompok hutan Batang Malagi-Batang Air Haji dan Batang Air Bangis-Batang Sijani, Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 24 Agustus 1990. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: SK.593.4-592-1990 tanggal 28 November 1990 jo. Nomor: SK.525.26/2214/Prod-1993 tanggal 20 September 1993, Pemohon Banding telah diberi izin pencadangan dan izin pembebasan tanah. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Hak Guna Usaha kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat dengan surat Nomor: S-032/AM-X/I/1995 tanggal 25 Januari 1995. bahwa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat dengan Surat Nomor: 540.1/533/BPN-95 tanggal 5 April 1995 meneruskan surat permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan oleh Pemohon Banding kepada Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional. bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002 mengenai Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 47/HGU/BPN/ 2002 tanggal 4 Desember 2002 tersebut diberikan Hak Guna Usaha selama 35 tahun kepada Pemohon Banding atas tanah negara seluas 5.350 ha terletak di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman, Propinsi Sumatera Barat. bahwa Pemohon Banding berdasarkan Nilai Perolehan Objek membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp 1.000.000.000,00. bahwa atas pemberian Hak Guna Usaha Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002 tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Nomor: 01/PSM/2003 tanggal 26 Mei 2003 dengan jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangungan yang masih harus dibayar sebesar Rp 6.069.830.557,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Nomor: 01/PSM/2003 tanggal 26 Mei 2003 tersebut, dengan alasan sebagai berikut: bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding yang tidak memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum karena Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Nilai Perolehan yang mengandung unsur nilai tanah, tanaman dan bangunan, padahal Pemohon Banding memperoleh tanah dalam keadaan tidak terolah/tertanami/terbangun. bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak PBB tidak memenuhi substansi objek pajak, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding yang mengabaikan objek perolehan, yaitu tanah negara yang berasal dari tanah ulayat yang belum terolah/ tertanami/terbangun dan sebagian bekas kawasan hutan. bahwa Pemohon Banding menyatakan menguasai tanah seluas 5.350 hektar dan telah menanaminya dengan kelapa sawit, secara bertahap membangun sarana dan prasarana penunjang kegiatan perkebunan di atas tanah tersebut, seperti rumah karyawan, jalan, gudang, dan bangunan pengolahan. bahwa menurut Pemohon Banding Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002 merupakan pemberian hak dari Negara kepada Pemohon Banding berupa tanah saja, tidak terdapat bangunan ataupun tanaman kelapa sawit. bahwa menurut Terbanding Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha Nomor: 47/HGU/BPN/ 2002 diterbitkan tanggal 4 Desember 2002 dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, saat yang menentukan pajak terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak ditandatangani dan diterbitkan surat pemberian hak, yakni tanggal 4 Desember 2002. bahwa menurut Terbanding keadaan pada tanggal 4 Desember 2002, pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang diperoleh Pemohon Banding diatasnya telah terdapat bangunan dan tanaman, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) disebutkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi: tanah termasuk tanaman, tanah dan bangunan, tanah saja, atau bangunan saja. bahwa menurut Terbanding peroleh Hak Guna Usaha oleh Pemohon Banding merupakan pemberian hak baru karena diluar pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang BPHTB, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf j Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nilai pasar. bahwa menurut Terbanding terhadap nilai pasar atas perolehan objek pajak Pemohon Banding tidak diketahui atau lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dasar pengenaan yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. bahwa Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas perolehan hak oleh Pemohon Banding mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43336/PP/M.II/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43336/PP/M.II/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3723/WPJ.07/KP.09/2012 tanggal 3 Agustus 2012, tentang tanggapan atas Permohonan Restitusi PPh Pasal 25 Tahun 2008 – 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetatapn Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00031/406/08/059/10 tanggal 28 April 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Menurut Pengugat : bahwa pada tahun 2008 terbit PP Nomor 51 tahun 2008, yang menyatakan bahwa untuk Pajak Penghasilan atas penghasilan dari kegiatan usaha di bidang jasa konsultan civil dan struktur adalah bersifat FINAL, yang berarti untuk perhitungan PPh pasal 25/29 Penggugat adalah NIHIL. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan nomor: do/010/TY-2012 tanggal 31 Oktober 2012 ditandatangani oleh Sdr. X. bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan nomor: do/010/TY-2012 tanggal 31 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012, sedangkan Surat Tergugat diterbitkan tanggal 3 Agustus 2012. bahwa apabila dihitung sejak Surat Tergugat diterbitkan yaitu tanggal 3 Agustus 2012 sampai dengan Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 31 Oktober 2012, Pengajuan Gugatan sudah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, yaitu 90 (sembilan puluh) hari. bahwa menurut Penggugat keterlambatan pengajuan gugatan karena adanya pergantian Pengurus. bahwa keterlambatan pengajuan gugatan karena adanya pergantian Pengurus, menurut Majelis tidak termasuk diluar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian, Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena surat Permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan Penggugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3723/WPJ.07/KP.09/2012 tanggal 3 Agustus 2012, tentang tanggapan atas Permohonan Restitusi PPh Pasal 25 Tahun 2008 – 2009, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43311/PP/M.X/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43311/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Sanksi Administrasi berupa Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp 3.423.738,00; Menurut Terbanding : bahwa atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.3.423.738,00 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 juga dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.3.423.738,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 dapat dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.3.423.738,00 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 juga dipertahankan; bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.3.423.738,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 dapat dibatalkan; bahwa Majelis berpendapat karena Pajak Masukan yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dipertahankan maka atas koreksi sanksi administrasi tersebut juga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp 3.423.738,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-228/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2005 Nomor: 00010/207/05/092/09 tanggal 28 Desember 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak: 1.078.406.970.343,002.Pajak terutang 23.395.356.296,003.Kredit Pajak 23.392.695.034,004.Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar 2.661.262,005.Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan 0,006.Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 2.661.262,007.Sanksi Administrasi : – Pasal 17C ayat (5) KUP 2.661.262,008.Jumlah PPN yang masih harus dibayar 5.322.524,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43278/PP/M.III/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43278/PP/M.III/12/2013 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.10.898.073.832,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.10.898.073.832,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan data/dokumen yang diberikan pada saat keberatan sebagaimana diuraikan dalam huruf b) tidak dapat dibuktikan alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi tersebut adalah bukan obyek/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, diusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.10.898.073.832,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-824/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 1 September 2010, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00092/203/07/056/09 tanggal 10 Nopember 2009 yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, ditandatangani oleh XX, jabatan: Kuasa Perusahaan, bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-824/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00092/203/07/056/09 tanggal 10 Nopember 2009; bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 11 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-824/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp.491.317.634,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.245.658.817,00, yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut:Kredit Pajak sebesar Rp.14.592.136,00;Surat Setoran Pajak tanggal 10 Nopember 2009 sebesar Rp.50.000.000,00;Surat Setoran Pajak tanggal 10 Nopember 2009 sebesar Rp.50.000.000,00;Surat Setoran Pajak tanggal 10 Nopember 2009 sebesar Rp.17.000.000,00;Surat Setoran Pajak tanggal 10 Nopember 2009 sebesar Rp.71.000.000,00;Surat Setoran Pajak tanggal 10 Nopember 2009 sebesar Rp.50.500.000,00;sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Nopember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Formal Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Sdr. AA jabatan: Kuasa Perusahaan selaku penandatangan Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, berdasarkan bukti yang terdapat dalam berkas banding Pemohon Banding yakni berupa fotokopi Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh YY, jabatan: Presiden Direktur; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding, tidak terdapat akta perusahaan/dokumen penunjukkan lainnya yang dapat menerangkan YY menjabat sebagai Presiden Direktur PT BB Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa XX jabatan: Kuasa Perusahaan, adalah karyawan atau Kuasa Hukum yang berwenang menandatangani Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa terhadap sengketa banding ini telah dilakukan 3 (tiga) kali persidangan dan kepada Pemohon Banding telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.304/SP/Pg.14/2011 tanggal 30 Juni 2011, Nomor: Und.335/SP/Pg.14/2011 tanggal 21 Juli 2011, dan Nomor: Und.359/SP/Pg.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir di dalam persidangan tersebut, sehingga tidak diperoleh keterangan maupun alat bukti mengenai kewenangan penandatanganan surat banding dimaksud; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, tidak terdapat bukti-bukti yang sah dan meyakinkan apakah XX berhak memberikan kuasa, dan XX berhak menerima Kuasa untuk menandatangani surat banding; bahwa karenanya Majelis berpendapat, Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan ketentuan formal di atas, dapat diketahui bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-824/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00092/203/07/056/09 tanggal 10 Nopember 2009,