Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43348/PP/M.XII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2000 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp 403.376.416,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan novum berupa hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan sedangkan sengketanya adalah menurut Pemohon Banding penyerahan Barang Kena Pajak Pemohon Banding dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% sedangkan menurut Inspektorat Jenderal adalah dibebaskan sehingga pengkreditan atas Pajak Masukan Pemohon Banding dikoreksi. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: 470/WPJ.05/KP.127/2001 tanggal 22 Juni 2001, data-data dan dokumen pendukung dalam rangka pemeriksaan restitusi telah disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding, sehingga tidak dapat dianggap sebagai data baru, karena pernah disampaikan dan diungkapkan dalam Pemeriksaan, di antara bukti-bukti transaksi yang Pemohon Banding berikan dalam pemeriksaan berupa dokumen Faktur Pajak Nomor: EAXXJ-0XX-0000XXX, EAXXJ-0XX-0000XXX berisi data tentang jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan, Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dan informasi penyerahan Barang Kena Pajak lainnya, dokumen tersebut telah memperoleh pengesahan dari Terbanding dengan tanda berupa cap telah dimanfaatkan, untuk Restitusi Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar telah sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan demikian, alasan Terbanding bahwa data penyerahan merupakan data baru atau belum tetungkap di pemeriksaan sebelumnya Pemohon Banding menganggap tidak benar, hal ini mengakibatkan legal standing Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan menjadi tidak tepat, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut tidak mempunyai sandaran hukum dan tidak benar. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Pemohon Banding berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2000 Nomor: 00001/307/00/038/10 tanggal 6 Juli 2010 tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena tidak ada data baru atau data yang semula belum terungkap dan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena sebagian masa Pajak sudah melebihi 10 tahun sehingga yang dapat dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah untuk masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2010. bahwa Terbanding berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan a quo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu: diterbitkan karena terdapat data yang semula belum terungkap berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang menyebabkan adanya penambahan jumlah pajak yang terutang,diterbitkan dalam jangka waktu yang diperkenankan dalam peraturan perundang-undangan.bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang”. bahwa pengertian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagai berikut: “Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru (novum) dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu maka setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan data lagi yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi. Yang dimaksud dengan data baru adalah data yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan, sedangkan data yang semula belum terungkap adalah data yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan namun tidak diungkapkan secara jelas. Sebagai contoh dari data yang semula belum terungkap antara lain adalah sumbangan yang diperhitungkan sebagai biaya umum dengan tidak disertai rinciannya, sehingga tidak dapat diketahui bahwa sumbangan tersebut sebenarnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya berdasarkan ketentuan yang berlaku.” bahwa menurut Terbanding data baru dan/atau data yang semula belum terungkap adalah temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Majelis berpendapat temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan a quo tidak termasuk dalam pengertian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan karena yang dimaksud data baru adalah data yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan dan yang dimaksud data yang semula belum terungkap adalah data yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan namun tidak diungkapkan secara jelas. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: 470/WPJ.05/KP.127/2001 tanggal 22 Juni 2001, Pemohon Banding telah menyampaikan data-data dan dokumen pendukung dalam rangka pemeriksaan sehingga temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan tidak dapat dianggap sebagai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap karena semua data dan dokumen yang dipakai dalam menentukan temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan pernah disampaikan dan diungkapkan dalam Pemeriksaan, di antara bukti-bukti transaksi yang Pemohon Banding berikan dalam pemeriksaan berupa dokumen Faktur Pajak Nomor: EAXXJ-0XX-0000XXX, EAXXJ-0XX-0000XXX berisi data tentang jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan, Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dan informasi penyerahan Barang Kena Pajak lainnya, dokumen tersebut telah memperoleh pengesahan dari Terbanding dengan tanda berupa cap telah dimanfaatkan untuk penetapan SKPLB Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa sesuai uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan a quo tidak termasuk dalam pengertian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2000 Nomor: 00001/307/00/038/10 tanggal 6 Juli 2010 tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan SKPKBT menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp) MenurutPemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak 0,000,000,000,00Perhitungan PPN Kurang Bayar: a. PPN harus dipungut0,00403.376.416,000,00403.376.416,00b. Dikurangi: – PPN disetor dimuka 0,000,000,000,00- Pajak Masukan 0,000,000,000,00- STP0,000,000,000,00- Dibayar sendiri0,000,000,000,00- Lain-lain0,000,000,000,00c. Diperhitungkan: – SKPKB (pokok kurang bayar)0,000,000,000,00- SKPKBT (pokok kurang bayar)0,000,000,000,00- SKPLB0,000,000,000,00- SKPPKP 0,000,000,000,00d. Jumlah Pajak dapat diperhitungkan 0,000,000,000,00e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar 0,00403.376.416,000,00403.376.416,00Kelebihan Pajak sudah dikompensasikan0,000,000,000,00PPN kurang dibayar0,00403.376.416,000,00403.376.416,00Sanksi Adm. Kenaikan Pasal 15 (2) KUP0,00403.376.416,000,00403.376.416,00Jumlah PPN ymh. dibayar0,00806.752.832,000,00806.752.832,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-667/WPJ.05/2011 tanggal 26 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2000 Nomor: 00001/307/00/038/10 tanggal 6 Juli 2010, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000 menjadi nihil. |

