Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43311/PP/M.X/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43311/PP/M.X/16/2013

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak :2005
 
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Sanksi Administrasi berupa Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp 3.423.738,00;
Menurut Terbanding :bahwa atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.3.423.738,00 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 juga dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.3.423.738,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 dapat dibatalkan;
Menurut Majelis  :bahwa menurut Terbanding, atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.3.423.738,00 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 juga dipertahankan;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.3.423.738,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.3.423.738,00 dapat dibatalkan;

bahwa Majelis berpendapat karena Pajak Masukan yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dipertahankan maka atas koreksi sanksi administrasi tersebut juga tidak dapat dipertahankan;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp 3.423.738,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-228/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2005 Nomor: 00010/207/05/092/09 tanggal 28 Desember 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

No.UraianJumlah (Rp)1.
Dasar Pengenaan Pajak:  
1.078.406.970.343,002.
Pajak terutang 
23.395.356.296,003.
Kredit Pajak   23.392.695.034,004.
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar  2.661.262,005.
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan   0,006.
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 
2.661.262,007.
Sanksi Administrasi : – Pasal 17C ayat (5) KUP    2.661.262,008.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar   
 5.322.524,00