Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43347/PP/M.XII/18/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Bumi dan Bangunan |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 93.068.429.374,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding menerima surat keputusan pemeriksaan Hak Guna Usaha dari negara Nomor: 47/HGU/BPN/2002 yang diterbitkan dan ditandatangani pada tanggal 04 Desember 2002, oleh karena itu berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, maka saat yang menentukan pajak terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak ditandatangani dan diterbitkan surat pemberian hak, yakni tanggal 4 Desember 2002. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah tidak memenuhi substansi objek pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan pembebasan tanah negara yang berasal dari tanah ulayat yang terletak di sebagian kelompok hutan Batang Malagi-Batang Air Haji dan Batang Air Bangis-Batang Sijani, Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 24 Agustus 1990. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: SK.593.4-592-1990 tanggal 28 November 1990 jo. Nomor: SK.525.26/2214/Prod-1993 tanggal 20 September 1993, Pemohon Banding telah diberi izin pencadangan dan izin pembebasan tanah. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Hak Guna Usaha kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat dengan surat Nomor: S-032/AM-X/I/1995 tanggal 25 Januari 1995. bahwa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat dengan Surat Nomor: 540.1/533/BPN-95 tanggal 5 April 1995 meneruskan surat permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan oleh Pemohon Banding kepada Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional. bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002 mengenai Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 47/HGU/BPN/ 2002 tanggal 4 Desember 2002 tersebut diberikan Hak Guna Usaha selama 35 tahun kepada Pemohon Banding atas tanah negara seluas 5.350 ha terletak di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman, Propinsi Sumatera Barat. bahwa Pemohon Banding berdasarkan Nilai Perolehan Objek membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp 1.000.000.000,00. bahwa atas pemberian Hak Guna Usaha Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002 tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Nomor: 01/PSM/2003 tanggal 26 Mei 2003 dengan jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangungan yang masih harus dibayar sebesar Rp 6.069.830.557,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Nomor: 01/PSM/2003 tanggal 26 Mei 2003 tersebut, dengan alasan sebagai berikut: bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding yang tidak memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum karena Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Nilai Perolehan yang mengandung unsur nilai tanah, tanaman dan bangunan, padahal Pemohon Banding memperoleh tanah dalam keadaan tidak terolah/tertanami/terbangun. bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak PBB tidak memenuhi substansi objek pajak, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding yang mengabaikan objek perolehan, yaitu tanah negara yang berasal dari tanah ulayat yang belum terolah/ tertanami/terbangun dan sebagian bekas kawasan hutan. bahwa Pemohon Banding menyatakan menguasai tanah seluas 5.350 hektar dan telah menanaminya dengan kelapa sawit, secara bertahap membangun sarana dan prasarana penunjang kegiatan perkebunan di atas tanah tersebut, seperti rumah karyawan, jalan, gudang, dan bangunan pengolahan. bahwa menurut Pemohon Banding Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002 merupakan pemberian hak dari Negara kepada Pemohon Banding berupa tanah saja, tidak terdapat bangunan ataupun tanaman kelapa sawit. bahwa menurut Terbanding Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha Nomor: 47/HGU/BPN/ 2002 diterbitkan tanggal 4 Desember 2002 dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, saat yang menentukan pajak terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak ditandatangani dan diterbitkan surat pemberian hak, yakni tanggal 4 Desember 2002. bahwa menurut Terbanding keadaan pada tanggal 4 Desember 2002, pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang diperoleh Pemohon Banding diatasnya telah terdapat bangunan dan tanaman, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) disebutkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi: tanah termasuk tanaman, tanah dan bangunan, tanah saja, atau bangunan saja. bahwa menurut Terbanding peroleh Hak Guna Usaha oleh Pemohon Banding merupakan pemberian hak baru karena diluar pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang BPHTB, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf j Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nilai pasar. bahwa menurut Terbanding terhadap nilai pasar atas perolehan objek pajak Pemohon Banding tidak diketahui atau lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dasar pengenaan yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. bahwa Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas perolehan hak oleh Pemohon Banding mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai pelaksanaan teknis keputusan Menteri Keuangan tersebut, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan Nomor: 16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, jis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.6/1996 tanggal 23 April 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Perkebunan Besarnya NJOP PBB untuk objek pajak perkebunan : 1)Areal kebun adalah sebesar luas areal dikalikan NJOP tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan ditambah dengan jumlah investasi tanaman perkebunan sesuai standar investasi menurut masing-masing jenis dan umur tanaman,2)Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan adalah sebesar luas area! dikalikan NJOP tanah sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan,3)Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis memperoleh kesimpulankesimpulan sebagai berikut: bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. bahwa Penjelasan atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat berupa tanah, termasuk tanaman di atasnya,tanah dan bangunan,bangunan.bahwa objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pemohon Banding adalah bukan karena adanya pemindahan atau pengalihan hak, akan tetapi karena adanya pemberian hak baru di luar pelepasan hak dari Negara kepada Pemohon Banding. bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak barn di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak. bahwa Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha Nonor: 47/HGU/BPN/2002 diterbitkan dan ditandatangani pada tanggal 4 Desember 2002, sehingga perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan Pemohon Banding memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan adalah pada tanggal 4 Desember 2002, dengan demikian saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah pada tanggal 4 Desember 2002. bahwa pada saat Pemohon Banding memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan tanggal 4 Desember 2002 yang terletak di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman, Propinsi Sumatera Barat pada lahan tanah tersebut telah ada bangunan, dan tanaman kelapa sawit sehingga objek pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah meliputi tanah, termasuk tanaman di atasnya, bangunan. bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. bahwa Pasal 6 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar. bahwa Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa apabila nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. bahwa Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997, Nilai Perolehan Objek Pajak atas hak pengelolaan adalah Nilai Pasar pada saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak pengelolaan, dan apabila Nilai Pasar lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, maka yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. bahwa dari ketentuan tersebut di atas, kecuali diketahui Nilai Pasar lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, maka yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan pada saat penerbitan keputusan pemberian hak. bahwa Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa apabila Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan, besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan mengatur antara lain besarnya Nilai Jual Objek Pajak pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta usaha perikanan, peternakan, dan perairan areal produksi dan atau areal belum produksi, ditentukan berdasarkan nilai jual permukaan bumi dan bangunan ditambah dengan nilai standar investasi atau nilai jual pengganti atau dihitung secara keseluruhan berdasarkan nilai jual pengganti yang pelaksanaan teknisnya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pelaksanaan teknis dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 antara lain dalam Pasal 3 menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas objek pajak sektor perkebunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak tanah ditambah dengan jumlah investasi tanaman perkebunan sesuai dengan standar investasi menurut umur tanaman, ditambah Nilai Jual Objek Pajak areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan dan Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan sebagaimana dimaksud pada lampiran IIA dan IIB Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 553/PJ/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan pemberian hak baru adalah sebagai pedoman teknis penerpluan Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000. bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyebutkan baik secara de facto maupun de jure Hak Guna Usaha yang Pemohon Banding peroleh dari Negara adalah atas tanah Negara sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002, Majelis berpendapat bahwa Surat Keputusan Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002 diterbitkan oleh Kepala Badan Pertahanan Nasional yang memang hanya berhak menerbitkan pemberian hak atas tanah saja sehingga dalam Surat Keputusannya hanya berisi pemberian hak atas tanah saja tidak lebih. bahwa atas pendapat Pemohon Banding sepanjang amanat Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan belum diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan maka perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang atas perolehan Hak Guna Usaha menggunakan Niali Jual Objek Pajak atas tanah saja, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf j dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, Nilai Jual Objek Pajak PBB sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas perolehan hak Pemohon Banding sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan mengatur antara lain besarnya Nilai Jual Objek Pajak pada sektor perkebunan, adalah areal kebun, areal emplasemen dan areal lainnya serta objek Pajak berupa bangunan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Majelis berkesimpulan bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak meliputi areal kebun, areal emplasemen dan areal lainnya serta objek Pajak berupa bangunan sebesar Rp.118.409.831.374,00. bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak menjadi sebagai berikut: Areal KebunRp 73.889.629.070,00Areal EmplasemenRp 17.383.000.000,00Areal Lain Rp 4.412.490.000,00NJOP BumiRp 95.685.119.070,00NJOP Bangunan Rp 22.724.712.304,00NPOPRp 118.409.831.374,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000.3. Undang Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-139/PJ/2004 tanggal 06 September 2004, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Nomor: 01/PSM/2003 tanggal 26 Mei 2003, sehingga jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan pendaftaran hak Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002 yang masih harus dibayar menjadi : NPOP BPHTB ………………………………….Rp 118.409.831.374,00NPOPTKP Tahun 2003 ……………………….Rp 20.000.000,00NPOP Kena Pajak …………………………….Rp 118.389.831.374,00BPHTB yang harus dibayar 5% …………….Rp 5.919.491.569,00BPHTB yang telah dibayar ………………….Rp 500.000.000,00BPHTB kurang dibayar ………………………Rp 5.419.491.569,00BPHTB kurang dibayar ………………………Rp 5.419.491.569,00Bunga 6 bulan ………………………………..Rp 650.338.988,00BPHTB ymh dibayar ………………………….Rp 6.069.830.557,00 |

