Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43336/PP/M.II/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3723/WPJ.07/KP.09/2012 tanggal 3 Agustus 2012, tentang tanggapan atas Permohonan Restitusi PPh Pasal 25 Tahun 2008 – 2009; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Ketetatapn Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00031/406/08/059/10 tanggal 28 April 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. |
| Menurut Pengugat | : | bahwa pada tahun 2008 terbit PP Nomor 51 tahun 2008, yang menyatakan bahwa untuk Pajak Penghasilan atas penghasilan dari kegiatan usaha di bidang jasa konsultan civil dan struktur adalah bersifat FINAL, yang berarti untuk perhitungan PPh pasal 25/29 Penggugat adalah NIHIL. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Gugatan nomor: do/010/TY-2012 tanggal 31 Oktober 2012 ditandatangani oleh Sdr. X. bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan nomor: do/010/TY-2012 tanggal 31 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012, sedangkan Surat Tergugat diterbitkan tanggal 3 Agustus 2012. bahwa apabila dihitung sejak Surat Tergugat diterbitkan yaitu tanggal 3 Agustus 2012 sampai dengan Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 31 Oktober 2012, Pengajuan Gugatan sudah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, yaitu 90 (sembilan puluh) hari. bahwa menurut Penggugat keterlambatan pengajuan gugatan karena adanya pergantian Pengurus. bahwa keterlambatan pengajuan gugatan karena adanya pergantian Pengurus, menurut Majelis tidak termasuk diluar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian, Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena surat Permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan Penggugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3723/WPJ.07/KP.09/2012 tanggal 3 Agustus 2012, tentang tanggapan atas Permohonan Restitusi PPh Pasal 25 Tahun 2008 – 2009, tidak dapat diterima. |

