Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43653/PP/M.XIII/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43653/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.341.430.452,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi hadiah dan penghargaan sebesar Rp15.167.590.252,00 (untuk Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp1.341.430.452,00) merupakan pemberian insentif/penghargaan kepada pada customer yang ikut dalam program dynafes atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan melalui Bank. Insentif diberikan dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan jo. KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.341.430.452,00; bahwa Koreksi pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes, pengiriman dana ke luar negeri dengan total nilai tertentu akan mendapat hadiah; Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan yang isinya antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 1, yang dimaksud dengan: Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan; Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah; Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu; Pasal 3 :“Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan Pemohon Banding diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, yaitu: “Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”; bahwa koreksi sebesar Rp1.341.430.452,00 merupakan pemberian insentif/penghargaan kepada para customer yang ikut dalam program dynafes atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank; bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan jo. KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah; bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal 3, KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yang menyebutkan: “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.”; bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikuti perlombaan; bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana dicakup dalam program Dynafes namun nasabah tersebut tidak mengisi formulir aplikasi dan menanda tangani perjanjian akan mendapatkan hadiah berupa cash rewards, Pemohon Banding menjawab bahwa atas nasabah tersebut tidak diberikan cash rewards; berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, fakta dan penjelasan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa program cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards; Setelah mengisi formulir aplikasi,nasabah menandatangani perjanjian program Dynafes yang mencantumkan: jenis-jenis transaksi, minimal jumlah biaya transaksi per bulan; Transaksi-transaksi yang berhubungan dengan program Dynafes adalah Guarantee Fee, Commission on Opening LJC, Other UC Commission, Commission on UC Amendment, Commission on UC Confirmation, Commission on UC Advising, Other Commission on Export UC, Guarantee Fee on Import UG, P1B & Revolving UC Comm Other Commission on Import, Acceptance Comm on Export Bills, Handling Commission on Export Bills, Commission on Bills without UC, Other Commission on Export, Handling Commission on T/C, Incoming Foreign Remittance Commission, Outgoing Foreign Remittance Commission, Postage on Forex, Cable Charge, Foreign Cash Withdrawal Commission, Correspondent Charge, Commission on Domestic Remittance, Deposit Related Fees, Safe Deposit Commission, Cheque & Other Forms Commission; Selanjutnya nasabah melakukan transaksi harian sebagai dasar perhitungan cash rewards; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa pemberian berupa cash rewards termasuk pengertian hadiah bahwa tidak semua nasabah Pemohon Banding yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi yang dicakup dalam program dynafes mendapatkan cash rewards namun cash rewards tersebut hanya diberikan kepada nasabah yang mengikuti program Dynafes (Dinamic Fee System) dengan terlebih dahulu telah mengisi formulir dan menandatangani Perjanjian Program Dynafes (Dinamic Fee System) ; bahwa pemberian hadiah berupa cash rewards tersebut tidak diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa namun baru diberikan setiap akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan; bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43649PP/M.III/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43649PP/M.III/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Menurut Terbanding : bahwa dalam rangka memahami suatu ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan agar dapat menjadi jelas diperlukan suatu penafsiran. Penafsiran atau interpretasi peraturan perundang-undangan adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-dalil yang tercantum dalam Undang-undang sesuai dengan yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat Undang-undang (AA, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009, hal. 97). Menurut Pemohon : bahwa Terbanding meyakini bahwa cap yang menunjukkan tanggal 3 Mei 2010 yang tertera di amplop yang berisi dokumen Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 dari Terbanding (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga) adalah bukan merupakan cap dari Terbanding, namun Pemohon Banding. Di samping itu, Terbanding memperoleh informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga bahwa mereka tidak mencatat adanya bukti pengambilan (tanda tangan) dokumen dalam buku register Surat Ketetapan Pajak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengambil langsung dokumen Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 tersebut. Pemohon Banding mengakui bahwa cap yang tertera di amplop adalah dari Pemohon Banding. Cap tersebut menyatakan tanggal dokumen diterima oleh Pemohon Banding. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tertanggal 29 April 2010 telah diantar langsung oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 3 Mei 2010, namun karena pihak Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan tanda terima surat, maka Pemohon Banding memberikan stempel “RECEIVED” disertai tanggal penerimaan pada amplop surat tersebut. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat memberikan bukti kirim Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010, dan cap yang tertera dalam amplop tertanggal 03 Mei 2010 bukan merupakan cap dari Terbanding, namun merupakan cap dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menyatakan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tertanggal 29 April 2010 telah diantar langsung oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak/Terbanding pada tanggal 03 Mei 2010, namun karena pihak Kantor Pelayanan Pajak/Terbanding tidak memberikan tanda terima surat, maka Pemohon Banding memberikan stempel “RECEIVED” disertai tanggal penerimaan pada amplop surat tersebut. bahwa Terbanding berpendapat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010, berdasarkan penafsiran Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima lengkap. bahwa Pemohon Banding berpendapat kata “menerbitkan” tidak sama dengan tanggal terbit, dan penafsiran Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, harus terintegrasi dengan ketentuan Pasal 17B ayat (2) yang menyatakan, “Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir”. Penjelasan : “Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan”. bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 baru dikirimkan/disampaikan/ diantarkan/diberikan Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 03 Mei 2010, maka Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dimaksud tidak sah dan harus dibatalkan. bahwa Majelis berpendapat penafsiran kata menerbitkan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 harus secara integratif dengan kata memberi atau memberikan suatu keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan dasar :Perlakuan yang sama (equal treatment) antara Wajib Pajak / Pemohon Banding dengan Fiscus / Terbanding, misalnya:1)Pasal 1 angka 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009:“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”.2)Wajib Pajak / Pemohon Banding wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam batas waktu yang ditentukan, apabila tidak menyampaikan atau menyampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau sanksi lainnya (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.memberikan keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak / Pemohon Banding dengan Fiscus / Terbanding, misalnya:1)apabila Wajib Pajak dalam batas waktu yang ditentukan, tidak menyampaikan tanggapan atau bantahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, maka Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan,2)apabila setelah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak / Pemohon Banding maupun bagi Fiscus / Terbanding.bahwa Terbanding mengakui tidak dapat memberikan bukti kirim Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 dan mengakui SKPLB dimaksud baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 03 Mei 2010, berarti telah melebihi batas waktu 12 (dua belas) bulan yang ditentukan, maka Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43648/PP/M.III/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43648/PP/M.III/15/2013 Jenis Pajak    : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penghasilan neto berupa biaya royalti sebesar Rp.57.986.781.827,00. Menurut Terbanding : bahwa atas pembebanan/pembayaran Royalti (Technical Assistance Fee & Brand Fee), Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa fotokopi perjanjian, perhitungan biaya royalti dan Pajak Penghasilan, general ledger brand fee dan royalti, rekapitulasi penjualan, dan rekapitulasi brand fee, namun demikian tidak terdapat dokumen terkait pelaksanaan “jasa” oleh AA Corporation, Japan (d/h BB Co. Ltd. Japan), dalam suatu transaksi usaha yang normal, suatu jasa akan dibayar bila atas jasa tersebut telah benar-benar dikerjakan oleh pihak pemberi jasa sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja, bila dua pihak bertransaksi tanpa hubungan istimewa (arms’s length transaction), maka pihak konsumen akan melakukan pembayaran jika pihak penyedia jasa telah melakukan dan menunjukkan prestasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati, merupakan hak Pemohon Banding sebagai konsumen untuk meminta bukti-bukti terkait pelaksanaan jasa yang telah dilakukan oleh penyedia jasa. Menurut Pemohon : bahwa terhadap Technical Assistance Fee dan Brand License Fee dikoreksi oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen pendukung yang membuktikan kewajaran perhitungan atas biaya tersebut, sehubungan dengan adanya koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan keberatan karena Pemohon Banding berpendapat bahwa Technical Assistance Fee tersebut didasarkan atas persetujuan kedua pemegang saham pada saat pendirian perusahaan sejak tahun 1970 dan telah mendapat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahkan dalam proses penelitian dan uji materi Pemohon Banding juga telah menyampaikan metodologi Transfer Pricing yang menyatakan bahwa besarnya tarif yang ditetapkan dalam tingkat kewajaran. Pendapat Majelis   : bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat dalam berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan neto berupa biaya royalti sebesar Rp.57.986.781.827,00 pada biaya usaha lainnya terdiri dari koreksi atas Technical Assistance Fee sebesar Rp.43.490.293.878,00 dan Brand Licence Fee sebesar Rp.14.496.487.949,00. bahwa Terbanding menyatakan, Koreksi atas Technical Assistance fee sebesar Rp.43.490.293.878,00 dilakukan karena tidak adanya bukti-bukti pendukung berupa detail perhitungan yang menguatkan kegiatan technical assistance benar-benar dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri (Jepang), sifat biaya hanya sharing cost, karena bukti yang ada hanya berupa agreement. bahwa Terbanding menyatakan, koreksi atas Brand Licence fee sebesar Rp.14.496.487.949,00 dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen pendukung dan perhitungan yang dapat membuktikan kewajaran Intangible Property berupa Brand tersebut, sehingga eksistensi dari Intangible Property (Royalti) menjadi tidak dapat diyakini, sehingga biaya yang terkait dengan pemanfaatan Intangible Property tidak sesuai dengan prinsip kewajaran. bahwa Terbanding menyatakan, atas pembebanan/pembayaran royalti (Technical Assistance fee & Brand License fee), Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa fotokopi perjanjian, perhitungan biaya royalti dan pajak penghasilan, general ledger brand fee dan royalti, rekapitulasi penjualan, dan rekapitulasi Brand License fee, namun demikian tidak terdapat dokumen terkait pelaksanaan “jasa” oleh AA Corporation, Japan (d/h BB Co. Ltd. Japan), dalam suatu transaksi usaha yang normal, suatu jasa akan dibayar bila atas jasa tersebut telah benar-benar dikerjakan oleh pihak pemberi jasa sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja, bila dua pihak bertransaksi tanpa hubungan istimewa (arms’s length transaction), maka pihak konsumen akan melakukan pembayaran jika pihak penyedia jasa telah melakukan dan menunjukkan prestasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati, merupakan hak Pemohon Banding sebagai konsumen untuk meminta bukti-bukti terkait pelaksanaan jasa yang telah dilakukan oleh penyedia jasa. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan data berupa fotokopi metodologi transfer pricing tertanggal Juni 2011 yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding menggunakan CUP Method dalam menghitung biaya royalti, namun demikian data tersebut tidak diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan. bahwa data Pemohon Banding terkait koreksi biaya royalti sebesar Rp.57.986.781.827,00 pada biaya usaha lainnya terdiri dari koreksi atas Technical Assistance fee sebesar Rp.43.490.293.878,00 dan Brand Licence fee sebesar Rp.14.496.487.949,00 yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan Pemohon Banding sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding berpendapat bahwa Technical Assistance Fee tersebut didasarkan atas persetujuan kedua pemegang saham pada saat pendirian perusahaan sejak tahun 1970 dan telah mendapat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahkan dalam proses penelitian dan uji materi Pemohon Banding juga telah menyampaikan metodologi Transfer Pricing yang menyatakan bahwa besarnya tarif yang ditetapkan dalam tingkat kewajaran. bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam menghitung Technical Assistance Fee tersebut didasarkan atas persetujuan kedua pemegang saham pada saat pendirian perusahaan tahun 1970, dan telah mendapatkan persetujuan dari BKPM. bahwa Pemohon Banding menyatakan, pihak pemegang saham asing akan menyediakan informasi teknis yang meliputi technical know – how dan production techniques yang berhubungan dengan produk yang dihasilkan, sehingga pabrik bisa dioperasikan sesuai standar yang telah ditentukan. bahwa Pemohon Banding menyatakan, sebagai konsekuensi dari kerjasama tersebut, maka Pemohon Banding sesuai perjanjian wajib membayar Technical Assistance Fee untuk setiap penjualan produk barang jadi ke tujuan manapun. bahwa demikian halnya berlaku juga untuk Brand Fee yang diperkuat dengan Trademark License Agreement dimana perusahaan wajib membayar Brand Fee untuk setiap produk jadi yang dijual dengan menggunakan merek AA yang telah dipatenkan oleh pemiliknya, yakni BB Co., Ltd., Japan. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, biaya tersebut di atas adalah wajar dalam hal bisnis dengan pihak asing yang tentunya diharapkan oleh pemerintah dalam menunjang investasi modal asing dimana harus ditunjang oleh kebijakan perpajakan yang kondusif dan tidak melihat dari satu sisi saja. bahwa Pemohon Banding menyatakan, dari segi kontrak, nature dari Technical Assistance Fee sudah Pemohon Banding sampaikan perhitungannya. bahwa Pemohon Banding menyatakan, pada tahun 2008 Pemohon Banding juga sudah melakukan uji analisis atas Technical Assistance yang dikerjakan oleh konsultan independen, dan dari Technical Assistance Grade dengan range 1% – 8%, Pemohon Banding terapkan 3%, sehingga masih dalam range Technical Assistance Grade Analysis, sehingga menurut Pemohon Banding tarif/rate yang Pemohon Banding gunakan masih dalam range yang bisa diterima. bahwa di dalam berkas banding Pemohon Banding terdapat dokumendokumen sebagai berikut :Trademark License Agreement tertanggal 05 April 2004 antara BB Co.Ltd., Jepang dengan Pemohon Banding,Penggunaan Merk AA, Hak Patent BB Co.Ltd., Jepang,Technical Assistance Agreement November 2000 antara BB Co.Ltd., Jepang dengan PT.QQ,Technical Assistance Agreement tertanggal 27 Juli 1970 antara BB

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : ut-43587/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43587/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan BMAD atas: Jenis Barang:Hot Rolled Steel Sheet In Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Negara asal:KoreaSupplier:AA Corp. Korea Klasifikasi/Pos Tarif Menurut Terbanding:7208.10.0000 BM 5% BMAD 3.8%Menurut Pemohon Banding:7225.30.0000 BM 0% BMAD 0% Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4745/KPU.01/2011 tanggal 22 September 2011 menetapkan tarif BMAD atas : PIB Nomor:236417 tanggal 27 Juni 2011Jenis barang:Hot Rolled Steel Sheet in Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)Pos Tarif dan Pembebanan:7225.30.00.00, BM 0%, BMAD 0%menjadi:7208.10.00.00, BM 5%, BMAD 3,8%;bahwa jenis barang yang diberitahukan sebagai 3 jenis Hot Rolled Steel Sheet in Coil yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 pada pos 1 sampai dengan 3 tarif pos 7208.10.00.00 dikenakan BMAD sebesar 3,8%; Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 pos 1 sampai dengan 3 berupa 3 jenis Hot Rolled Steel Sheet in Coil, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-020062/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Juli 2011 dikenakan BMAD 3,8% sehingga Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk Anti Dumping dan PDRI sejumlah Rp70.834.000,00; Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa menurut Majelis, atas sengketa klasifikasi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 berupa 3 jenis Hot Rolled Steel Sheet in Coil yang tercatat dalam berkas sengketa Nomor: 19-059334-2011 telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor: Put-43586/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 30 Mei 2012; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo, atas barang impor a quo ditetapkan klasifikasinya sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo pada pos tarif 7225.30.00.00 dengan pembebanan BM 0%, BMAD 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 pada pos tarif 7225.30.00.00 tidak dikenakan tarif BMAD sesuai dengan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-4745/KPU.01/2011 tanggal 22 September 2011 a quo yang menetapkan Bea Masuk Anti Dumping atas barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 tarif BMAD sebesar 3,8%, tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan Bea Masuk Anti Dumping atas barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea yang diberitahukan pada PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 pada pos tarif 7225.30.00.00 tidak dikenakan pembebanan tarif BMAD (0%); Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4745/KPU.01/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020062/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Juli 2011, atas nama PT XXX, sehingga atas barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea yang diberitahukan pada PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 pada pos tarif 7225.30.00.00 tidak dikenakan pembebanan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD 0%);

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43497/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43497/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-19/WBC.15/2012 tanggal 07 September 2012; Menurut Terbanding : bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 Pemohon Banding berkeberatan sehingga dengan Surat Nomor: SBMKS 001-XII/2012 tanpa tanggal mengajukan banding; Menurut Pemohon : bahwa barang yang di bayar Bea Keluarnya adalah barang yang di ekspor yang sudah ada PEB, sedangkan yang terjadi sekarang adalah barang stock gudang yang susut (short) yang ditagihkan ke Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan: Exim Dept.; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang penetapan kembali perhitungan Bea Keluar atas barang yang diekspor oleh PT XXX; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2012; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-253/WBC.15/2012 berupa Resi Pengiriman Barang/Surat Titipan Kilat (TIKI) Nomor: 020143330575 tanggal 11 Oktober 2012 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-253/WBC.15/2012, kedapatan Keputusan Terbanding tersebut dikirim pada tanggal 11 Oktober 2012; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal dikirimnya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 11 Oktober 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 11 Desember 2012 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 62 (enam puluh dua) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 2A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, memuat alasan-alasan banding yang jelas, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Keluar yang terutang sebesar Rp 760.924.000,00 dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 760.924.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Exim Dept; bahwa dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi dan menunjukkan asli Akta Notaris Nomor 07 tanggal 09 Desember 2008, yang dibuat oleh AA, SH, MKn., Notaris di Kota Makassar dan Pengesahan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 09 Desember 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: WXX-000XX HT.0X.0X-TH.X00X tanggal 15 Desember 2006; bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 09 Desember 2008, yang dibuat oleh AA, SH, MKn., Notaris di Kota Makassar, dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Kuasa Pemohon Banding mengenai apakah ada Surat Kuasa Direksi yang menyatakan bahwa Sdr. XX diberi kuasa untuk menandatangani Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal; bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak ada Surat Kuasa dari Direksi yang ditujukan kepada Sdr. XX, jabatan: Exim Dept, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Sdr. XX, jabatan: Exim Dept, tidak berhak untuk menandatangani Surat Banding Nomor: SBMKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh XXX berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-19/WBC.15/2012 tanggal 07 September 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43494/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43494/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak   : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Juni 2012; Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-012239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Juni 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 039/Dir/TUM/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4840/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012 mengajukan banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4840/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012, tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP No: SPTNP-012239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Juni 2012. Yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk/PPN/PPh Psl. 22/Denda dalam rangka Impor sejumlah Rp. 686.455.000,00 (enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah); Menurut Majelis   : bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4840/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Juni 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 23 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 September 2012; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti pengiriman keputusan Terbanding berupa Ekspedisi surat keputusan keberatan; bahwa berdasarkan Ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan Terbanding tersebut, kedapatan atas nama PT XXX dengan nomor urut 9 untuk Keputusan Nomor: KEP-4840/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012 dikirim pada tanggal 05 September 2012. Dengan demikian apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 05 September 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 23 November 2012 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 80 (delapan puluh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding dimana pengajuan banding melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 686.455.000,00 dan di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa Bukti Penerimaan Jaminan (Tunai) Nomor: 002092/JT/KBR/2012 tanggal 09 Juli 2012 sebesar Rp 686.455.000,00 (enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan XX menjabat sebagai Direktur untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, sehingga surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4840/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Tanjung Unggul Mandiri Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Juni 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;