Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43278/PP/M.III/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43278/PP/M.III/12/2013

Jenis Pajak  :PPh Pasal 23
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.10.898.073.832,00;
Menurut Terbanding :bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.10.898.073.832,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan data/dokumen yang diberikan pada saat keberatan sebagaimana diuraikan dalam huruf b) tidak dapat dibuktikan alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi tersebut adalah bukan obyek/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, diusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.10.898.073.832,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-824/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 1 September 2010, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00092/203/07/056/09 tanggal 10 Nopember 2009 yang dikenakan kepada Pemohon Banding;
Menurut Majelis :bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, ditandatangani oleh XX, jabatan: Kuasa Perusahaan,

bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-824/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00092/203/07/056/09 tanggal 10 Nopember 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 11 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-824/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp.491.317.634,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.245.658.817,00, yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut:
Kredit Pajak sebesar Rp.14.592.136,00;Surat Setoran Pajak tanggal 10 Nopember 2009 sebesar Rp.50.000.000,00;Surat Setoran Pajak tanggal 10 Nopember 2009 sebesar Rp.50.000.000,00;Surat Setoran Pajak tanggal 10 Nopember 2009 sebesar Rp.17.000.000,00;Surat Setoran Pajak tanggal 10 Nopember 2009 sebesar Rp.71.000.000,00;Surat Setoran Pajak tanggal 10 Nopember 2009 sebesar Rp.50.500.000,00;sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Nopember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Sdr. AA jabatan: Kuasa Perusahaan selaku penandatangan Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, berdasarkan bukti yang terdapat dalam berkas banding Pemohon Banding yakni berupa fotokopi Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh YY, jabatan: Presiden Direktur;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding, tidak terdapat akta perusahaan/dokumen penunjukkan lainnya yang dapat menerangkan YY menjabat sebagai Presiden Direktur PT BB Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa XX jabatan: Kuasa Perusahaan, adalah karyawan atau Kuasa Hukum yang berwenang menandatangani Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa terhadap sengketa banding ini telah dilakukan 3 (tiga) kali persidangan dan kepada Pemohon Banding telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.304/SP/Pg.14/2011 tanggal 30 Juni 2011, Nomor: Und.335/SP/Pg.14/2011 tanggal 21 Juli 2011, dan Nomor: Und.359/SP/Pg.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir di dalam persidangan tersebut, sehingga tidak diperoleh keterangan maupun alat bukti mengenai kewenangan penandatanganan surat banding dimaksud;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, tidak terdapat bukti-bukti yang sah dan meyakinkan apakah XX berhak memberikan kuasa, dan XX berhak menerima Kuasa untuk menandatangani surat banding;

bahwa karenanya Majelis berpendapat, Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan ketentuan formal di atas, dapat diketahui bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang:bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: – tanggal 29 Nopember 2010, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-824/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00092/203/07/056/09 tanggal 10 Nopember 2009, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.