Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43272/PP/M.I/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43272/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp12.185.876.876,00, yang terdiri dari : Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding NoJenis Sengketa Objek PajakPenghasilan BadanNilai Sengketa (Rp)12Bunga Obligasi SubordinansiAA dan Visa Card 11.460.747.475,00725.129.401,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding12.185.876.876,00Koreksi Bunga Subordinasi sebesar Rp11.460.747.475,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran Bunga ke CC Bank Cabang BB sebesar Rp11.460.747.475,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.460.747.475,00 Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.460.747.475,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan Biaya Bunga Obligasi Subordinasi sebesar Rp11.460.747.475,00 merupakan Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Audit Report Pemohon Banding dan Anak Perusahaan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:Sejak bulan Nopember 2006, sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, Bank telah membuka cabang di luar negeri yang berdomisili di BB (cabang non operasional), laporan keuangan cabang Bank di luar negeri telah digabung dalam laporan keuangan Bank,Pada tanggal 22 Nopember 2006 Bank melalui Cabang BB telah menerbitkan obligasi subordinasi sebesar USD 200 juta yang berjangka waktu 10 tahun, dengan suku bunga sebesar 7,38% per tahun, yang dibayarkan setiap enam bulan, yaitu pada setiap tanggal 22 Mei dan 22 Nopember,Obligasi Subordinasi tersebut tercatat di Bursa Efek Singapura tanpa jaminan dan disubordinasikan terhadap kewajiban Bank lainnya;bahwa Terbanding mengemukakan, bunga obligasi ini terutang dan dibayarkan oleh Pemohon Banding di Indonesia kepada pemegang obligasi di luar negeri, dalam pemeriksaan Terbanding telah meminta daftar pembeli obligasi tersebut, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada Cabang BB atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh Cabang DD kepada pemegang obligasi; bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, dalam hal koreksi Terbanding berkenaan dengan pembayaran bunga obligasi oleh Pemohon Banding kepada cabang DD, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum pihak Terbanding yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi dari Pemohon Banding kepada Cabang di BB sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank CC cabang BB didirikan pada tanggal 29 September 2006 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 8/792/DPIP/Prz dan disetujui oleh pihak BB melalui Certificate of Registration Nomor: MC-176082 tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence Nomor: 100142 tanggal 31 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Keuangan di negara tempat cabang BB berdomisili; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tujuan pendirian Bank CC Cabang BB adalah untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana disebutkan dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan ke Bank Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, dalam tahun 2008, Bank CC Cabang BB memiliki karyawan tidak tetap untuk menjalankan kegiatan operasional bank di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank CC Cabang BB mengeluarkan biaya-biaya operasionalnya di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan uraian tersebut dan sesuai dengan pengertian konsep BUT yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara lain, maka Bank CC Cabang BB adalah BUT dari PT Bank CC di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, mengacu pada penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pada dasarnya Bentuk Usaha Tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh Bentuk Usaha Tetap kepada kantor pusatnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga dari Pemohon Banding kepada Bank CC Cabang BB yang merupakan BUT Bank CC yang berdomisili di BB bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena pembayaran bunga tersebut merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, lebih lanjut mengingat bahwa Bank CC Cabang Islands memiliki kedudukan hukum tetap di BB sebagai BUT, maka seluruh kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas biaya yang timbul di BB harus tunduk mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di BB, sehingga atas pembayaran bunga obligasi kepada pemegang obligasi oleh Bank CC Cabang BB tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka atas pembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank CC Cabang BB kepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karena tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang obligasi adalah Cabang BB, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar pemegang obligasi tersebut karena Pemohon Banding terikat kerahasiaan perbankan; bahwa Terbanding mengemukakan, biaya bunga obligasi subordinasi merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding dan Cabang BB merupakan satu kesatuan, sehingga seharusnya tidak ada kerahasiaan, selain itu sumber penghasilan yang dibayarkan tersebut berasal dari Indonesia; bahwa Terbanding mengemukakan, tidak terdapat Persetujuan Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan BB; bahwa Terbanding mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, menyatakan: :Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43271/PP/M.I/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43271/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp13.165.315.887,00, yang terdiri dari : Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No.Jenis Sengketa Objek PajakPenghasilan BadanNilai Sengketa (Rp)1.2.Bunga Obligasi SubordinansiAA dan Visa Card11.473.759.801,001.691.556.086,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding13.165.315.887,00Koreksi Bunga Subordinasi sebesar Rp11.473.759.801,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran Bunga ke CC Bank Cabang BB sebesar Rp11.473.759.801,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.473.759.801,00 ; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.473.759.801,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan Biaya Bunga Obligasi Subordinasi sebesar Rp11.473.759.801,00 merupakan Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Audit Report Pemohon Banding dan Anak Perusahaan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:Sejak bulan Nopember 2006, sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, Bank telah membuka cabang di luar negeri yang berdomisili di BB (cabang non operasional), laporan keuangan cabang Bank di luar negeri telah digabung dalam laporan keuangan Bank,Pada tanggal 22 Nopember 2006 Bank melalui Cabang BB telah menerbitkan obligasi subordinasi sebesar USD 200 juta yang berjangka waktu 10 tahun, dengan suku bunga sebesar 7,38% per tahun, yang dibayarkan setiap enam bulan, yaitu pada setiap tanggal 22 Mei dan 22 Nopember,Obligasi Subordinasi tersebut tercatat di Bursa Efek Singapura tanpa jaminan dan disubordinasikan terhadap kewajiban Bank lainnya;bahwa Terbanding mengemukakan, bunga obligasi ini terutang dan dibayarkan oleh Pemohon Banding di Indonesia kepada pemegang obligasi di luar negeri, dalam pemeriksaan Terbanding telah meminta daftar pembeli obligasi tersebut, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada Cabang BB atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh Cabang BB kepada pemegang obligasi; bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, dalam hal koreksi Terbanding berkenaan dengan pembayaran bunga obligasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum pihak Terbanding yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi dari Pemohon Banding kepada Cabang di BB sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank FG cabang BB didirikan pada tanggal 29 September 2006 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 8/792/DPIP/Prz dan disetujui oleh pihak BB melalui Certificate of Registration Nomor: MC-XXX0XX tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence Nomor: X00XXX tanggal 31 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Keuangan di negara tempat cabang BB berdomisili; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tujuan pendirian Bank FG Cabang DD adalah untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana disebutkan dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan ke Bank Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, dalam tahun 2008, Bank FG Cabang DD memiliki karyawan tidak tetap untuk menjalankan kegiatan operasional bank di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank FG Cabang BB mengeluarkan biaya-biaya operasionalnya di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan uraian tersebut dan sesuai dengan pengertian konsep BUT yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara lain, maka Bank FG Cabang BB adalah BUT dari PT Bank FG di DD; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, mengacu pada penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pada dasarnya Bentuk Usaha Tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh Bentuk Usaha Tetap kepada kantor pusatnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga dari Pemohon Banding kepada Bank CC Cabang BB yang merupakan BUT Bank CC yang berdomisili di BB bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena pembayaran bunga tersebut merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, lebih lanjut mengingat bahwa Bank CC Cabang Islands memiliki kedudukan hukum tetap di BB sebagai BUT, maka seluruh kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas biaya yang timbul di BB harus tunduk mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di BB, sehingga atas pembayaran bunga obligasi kepada pemegang obligasi oleh Bank CC Cabang BB tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka atas pembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank CC Cabang BB kepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karena tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang obligasi adalah Cabang BB, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar pemegang obligasi tersebut karena Pemohon Banding terikat kerahasiaan perbankan; bahwa Terbanding mengemukakan, biaya bunga obligasi subordinasi merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding dan Cabang BB merupakan satu kesatuan, sehingga seharusnya tidak ada kerahasiaan, selain itu sumber penghasilan yang dibayarkan tersebut berasal dari Indonesia; bahwa Terbanding mengemukakan, tidak terdapat Persetujuan Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan BB; bahwa Terbanding mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, menyatakan: :Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43270/PP/M.I/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43270/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp. 1.533.429.049,00, yang terdiri dari: Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek PajakPenghasilan BadanNilai Sengketa(Rp)1.2.Bunga Obligasi SubordinansiAA dan Visa Card11.251.600.603,001.533.429.049,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding12.785.029.652,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran bunga ke CC Bank Cabang BB sebesar Rp11.251.600.603,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dengan alasan sebagaimana tersebut di atas; koreksi Terbanding atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa bunga obligasi subordinasi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.251.600.603,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh cabang BB kepada pemegang obligasi, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam menolak atau menerima permohonan keberatan harus didasarkan pada alasan yang jelas, hal ini memberikan ketidakpastian bagi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak; bahwa dalam hal koreksi Terbanding berkenaan dengan pembayaran bunga obligasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum pihak Terbanding yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi dari Pemohon Banding kepada cabang di BB sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000; Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selalu bentuk usaha tetap di Indonesia. dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen;bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran berkala lainnya;bahwa dari ketentuan di atas, jelas dan tidak ada keragu-raguan bahwa obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah apabila pihak yang dipotong (dalam kasus ini, cabang perusahaan Pemohon Banding di luar negeri) adalah Wajib Pajak Luar Negeri, sementara cabang perusahaan Pemohon Banding di luar negeri bukan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri mengingat bahwa tax residential status-nya mengikuti Kantor Pusatnya, sehingga dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri; bahwa adapun dalam hal koreksi Terbanding berkenaan dengan pembayaran bunga obligasi yang dilakukan oleh cabang Pemohon Banding di BB kepada para pemegang obligasi, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan sebagai berikut; bahwa Bank CC cabang BB didirikan pada tanggal 29 September 2006 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 8/792/DPIP/Prz dan disetujui oleh pihak BB melalul Certificate of Registration Nomor: MC-176082, tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence Nomor: X00XXX, tanggal 31 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Keuangan di negara tempat cabang BB berdomisili, tujuan pendirian Bank CC cabang BB adalah untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana disebutkan didalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan ke Bank Indonesia, Bank CC cabang BB memiliki karyawan untuk menjalankan kegiatan operasional bank di BB, selain itu, perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Bank CC cabang BB mengeluarkan biaya-biaya operasionalnya di BB, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, dan sesuai dengan pengertian konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara negara lain, maka menurut Pemohon Banding Bank CC cabang BB adalah merupakan BUT dari PT Bank CC, Tbk di BB; bahwa Pasal 24 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan, dengan demikian prinsip negara sumber penghasilan yang dianut dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, adalah negara dimana si pembayar bunga, royalti atau sewa berdomisili, sebagai pelaksanaan dari ketentuan ini, apabila terdapat cabang dari bank asing di Indonesia yang melakukan pembayaran bunga kepada para nasabahnya di luar negeri, maka atas pembayaran tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia, bukan di negara tempat kantor pusatnya berdomisili, sesiprokal dengan hal ini, negara BB sebagai tempat dimana cabang Pemohon Banding berdomisili merupakan negara sumber penghasilan bunga bagi para pemegang obligasi, sehingga ketentuan perpajakan yang berfaku atas transaksi ini adalah ketentuan yang berlaku efektif di BB, bukan ketentuan perpajakan Indonesia; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, bunga yang Pemohon Banding bayarkan kepada cabang Pemohon Banding di BB dan bunga yang dibayarkan oleh cabang Pemohon Banding di Caymand Islands kepada para pemegang obligasi, bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.251.600.603,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan biaya bunga obligasi subordinasi sebesar Rp11.251.600.603,00 merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Audit Report Pemohon Banding dan Anak Perusahaan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:Sejak bulan Nopember 2006, sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, Bank telah membuka cabang di luar negeri yang berdomisili di BB (cabang non operasional), laporan keuangan cabang Bank di luar negeri telah digabung dalam laporan keuangan Bank,Pada tanggal 22 Nopember 2006 Bank melalui Cabang BB telah menerbitkan obligasi subordinasi sebesar USD 200 juta yang berjangka waktu 10 tahun, dengan suku bunga sebesar 7,38% per tahun, yang dibayarkan setiap enam bulan, yaitu pada setiap tanggal 22 Mei dan 22 Nopember,Obligasi Subordinasi tersebut tercatat di Bursa Efek Singapura tanpa jaminan dan disubordinasikan terhadap kewajiban Bank lainnya;bahwa Terbanding mengemukakan, bunga obligasi ini terutang dan dibayarkan oleh Pemohon Banding di
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43269/PP/M.I/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43269/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak : Mei 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp. 12.583.809.773,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari : Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek PajakPenghasilan BadanNilai Sengketa(Rp)1.2.Bunga Obligasi SubordinansiAA dan Visa Card11.615.016.228,00968.793.545,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 12.583.809.773,00Koreksi Bunga Subordinasi sebesar Rp11.615.016.228,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran bunga ke CC Bank Cabang BB sebesar Rp11.615.016.228,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.615.016.228,00 Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.615.016.228,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan biaya bunga obligasi subordinasi sebesar Rp11.615.016.228,00 merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Audit Report Pemohon Banding dan Anak Perusahaan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:Sejak bulan Nopember 2006, Pemohon Banding telah membuka cabang di luar negeri yang berdomisili di BB (cabang non operasional), laporan keuangan cabang Bank di luar negeri telah digabung dalam laporan keuangan Bank,Pada tanggal 22 Nopember 2006 Bank melalui Cabang BB telah menerbitkan obligasi subordinasi sebesar USD 200 juta yang berjangka waktu 10 tahun, dengan suku bunga sebesar 7,38% per tahun, yang dibayarkan setiap enam bulan, yaitu pada setiap tanggal 22 Mei dan 22 Nopember,Obligasi Subordinasi tersebut tercatat di Bursa Efek Singapura tanpa jaminan dan disubordinasikan terhadap kewajiban Bank lainnya;Bahwa menurut Terbanding bunga obligasi ini terutang karena dibayarkan Pemohon Banding di Indonesia kepada pemegang obligasi di luar negeri, dalam pemeriksaan Terbanding telah meminta daftar pembeli obligasi tersebut, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada Cabang BB atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh Cabang BB kepada pemegang obligasi; bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, dalam hal koreksi Terbanding berkenaan dengan pembayaran bunga obligasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum pihak Terbanding yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi dari Pemohon Banding kepada Cabang di BB sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding Bank CC cabang BB didirikan tanggal 29 September 2006 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 8/792/DPIP/Prz dan disetujui pihak BB melalui Certificate of Registration Nomor: MC-176082 tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence Nomor: 100142 tanggal 31 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Keuangan di negara tempat cabang BB berdomisili; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tujuan pendirian Bank CC Cabang BB adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan dalam tahun 2008, Bank CC Cabang BB memiliki karyawan tidak tetap untuk menjalankan kegiatan operasional bank di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank CC Cabang BB mengeluarkan biaya-biaya operasionalnya di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan uraian tersebut dan sesuai dengan pengertian konsep BUT yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara lain, maka Bank CC Cabang BB adalah BUT dari PT Bank CC di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, mengacu pada penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pada dasarnya Bentuk Usaha Tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh Bentuk Usaha Tetap kepada kantor pusatnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga dari Pemohon Banding kepada Bank CC Cabang BB yang merupakan BUT Bank CC yang berdomisili di BB bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena pembayaran bunga tersebut merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, lebih lanjut mengingat bahwa Bank CC Cabang Islands memiliki kedudukan hukum tetap di BB sebagai BUT, maka seluruh kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas biaya yang timbul di Caymand Islands harus tunduk mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di BB, sehingga atas pembayaran bunga obligasi kepada pemegang obligasi oleh Bank CC Cabang BB tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka atas pembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank CC Cabang BB kepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karena tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang obligasi adalah Cabang BB, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar pemegang obligasi tersebut karena Pemohon Banding terikat kerahasiaan perbankan; bahwa Terbanding mengemukakan, biaya bunga obligasi subordinasi merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BBs atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding dan Cabang BB merupakan satu kesatuan, sehingga seharusnya tidak ada kerahasiaan, selain itu sumber penghasilan yang dibayarkan tersebut berasal dari Indonesia; bahwa Terbanding mengemukakan, tidak terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan BB; bahwa Terbanding mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, menyatakan:Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43268/PP/M.I/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43268/PP/M.I/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 sebesar Rp. 12.800.118.473,00 yang terdiri dari: Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek PajakPenghasilan BadanNilai Sengketa(Rp)1.2.Bunga Obligasi SubordinansiAA dan DD Card11.152.290.693,001.647.827.780,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding12.800.118.473,00Koreksi Bunga Subordinasi sebesar Rp. 11.152.290.693,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran bunga ke CC Bank Cabang BB sebesar Rp11.152.290.693,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dengan alasan sebagaimana tersebut di atas; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.152.290.693,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh cabang BB kepada pemegang obligasi, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam menolak atau menerima permohonan keberatan harus didasarkan pada alasan yang jelas, hal ini memberikan ketidakpastian bagi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.152.290.693,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp11.152.290.693,00 tetap dipertahankan;Koreksi Atas pembayaran royalty ke Mater dan DD sebesar Rp. 1.647.827.780,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian angka pembayaran jasa/royalty ke Master dan DD sesuai jumlah yang disengketakan, rincian yang disampaikan adalah rincian Billing Statement Master/ DD dalam mata uang US Dollar; Menurut Pemohon Banding : Pembayaran Royalty ke Master bahwa tagihan atas jasa dari AA International dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitua)Operation FeesMerupakan tagihan atasjasa. sebagai berikut:AuthorizationClearing and SettlementOther Processing Services to facilitate transactionsData TransferFund Managementb)Member Assessment FeesMerupakan tagihan atas jasa, sebagai berikut:Coordinated advertising and marketing to promote acceptance of the Mastercard cards and servicesEstablishment of standards and procedures for acceptance and settlement of transaction between members.Maintenance of a global communications network to facilitate electronic authorization settlement of transactions, point of sale processing and card holder billing.Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and other criminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada AA Internasional atas jasa-jasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasa-jasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas pembayaran yang Pemohon Banding lakukan, hak pemajakannya hanya ada di negara Amerika; Pembayaran Royalti ke DD bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke DD International Service Association (DD), dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan DD disebutkan bahwa : “OWNER grants to USER a non-exclusive, non-transferable, royalty-free license to use the marks in connection with the program in the countries listed in schedule A attached hereto. In the event USER desires to use the mark in connection with the program in countries other than those listed on schedule A, such schedule may be amended with OWNERs written consent to include such other countries” bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa DD tidak mengenakan royalti kepada Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran ke Master dan DD, yang menurut Terbanding merupakan pembayaran royalty sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 26, koreksi ini tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan selama persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi Data anatara Pemohon Banding dengan Terbanding yang dibuat pada tanggal 19 Oktober 2012, diperoleh keterangan: bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa biaya atas pembayaran Royalty kepada Master dan DD berdasarkan yurisdiksi sumber yang merujuk pada Pasal 2 (4) dan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan hak pemajakan kepada negara tempat sumber penghasilan berada; bahwa Terbanding mengemukakan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian angka pembayaran jasa/royalty ke Master dan DD sesuai jumlah yang disengketakan, rincian yang disampaikan adalah rincian Billing Statement Master/ DD dalam mata uang US Dollar; bahwa selanjutnya Terbanding berpendapat atas pembayaran ke Master dan DD, berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaran jasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke AA Internasional karena merupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa : “The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of or the right to use, copyrights of literary. artistic, or scientific works (including copyrights of motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formulas, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights.” bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa : “The term “royalties” as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)” bahwa Pasal 8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43260/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43260/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp4.815.238.217,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 4.815.238.217,00 dilakukan karena Pemeriksa tidak mengakui potongan penjualan sebagai unsur pengurang harga jual mengingat secara substansi potongan penjualan tersebut merupakan komisi penjualan. Hal ini didasarkan bahwa harga jual kepada konsumen ditentukan oleh Pemohon Banding (bukan retailer), sehingga fungsi retailer hanya sebagai pedagang perantara yang memperoleh penghasilan berupa fee atau komisi penjualan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan telah sesuai dengan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan berdasarkan metode pembukuan / akuntansi yang berlaku di Indonesia yang dilakukan secara taat azas. Atas pembukuan PT XXX, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang dinyatakan wajar tanpa syaratn dengan demikian seharusnya tidak ada koreksi lagi atas peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar 4.815.238.217,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan keterangan selama persidangan, Majelis memperoleh data dan keterangan sebagai berikut: bahwa koreksi ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan tahun 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis; bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di Putusan Pajak Penghasilan Badan tersebut, juga diterapkan dalam sengketa ini; bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT BB adalah penjualan secara konsinyasi; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dinyatakan antara lain:Pasal 1A ayat (1) huruf g :“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi“; Pasal 13 ayat (1) :“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c“; Pasal 4 huruf a :“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha“; Pasal 4 huruf c :“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha“; Pasal 9 ayat (1) :“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak“;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PT Kelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, maka Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelum dikurangi margin kepada PT BB; bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp4.815.238.217,00, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf g dan pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Desember 2008 sebesar Rp4.815.238.217,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; pendapat Majelis : bahwa. menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar (Rp 1.556.122.530,00) sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT, Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar (Rp 1.613.265.957,00), sehingga selisih kredit pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp 57.143.427,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar (Rp1.556.122.530,00), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar (Rp 1.613.265.957,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 57.143.427,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar (Rp1.613.265.957,00), Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 implisit sebesar (Rp 1.556.122.530,00) sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 57.143.427,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar (Rp1.556.122.530,00), Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu (Rp 1.613.265.957,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 57.143.427,00; Menimbang, bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian terhadap Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri diketahui bahwa pada baris NPWP diisi NPWP Wajib Pajak (0X.XXX.XXX.X-0XX.000), seharusnya disii dengan angka nol (0), dan pada baris Nama WP diisi “PT AA”, seharusnya diisi nama orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan BKP tidak berwujud atau JKP ke dalam Daerah Pabean; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan dan pendapat yang digunakan oleh Terbanding didalam mempertahankan koreksi Pemeriksa (Terbanding) atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan Jasa Luar Negeri sebesar Rp 57.143.427,00; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding salah menuliskan SSP PPN Jasa Luar Negeri yaitu baris NPWP disisi