Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43444/PP/M.XI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43444/PP/M.XI/99/2013

Jenis Pajak  :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Keputusan Tergugat Nomor KEP-510/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat  :bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-510/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011;
Menurut Pengggugat:bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-510/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011;
Menurut Majelis:bahwa Pasal 1 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyatakan:

Pasal 1
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; dan/atau

Pasal 4
Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :

pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau bahwa Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyatakan:

Pasal 6
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 7
(1)Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suaru keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.            
bahwa Pasal 37 huruf a Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan:

Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:

Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;

bahwa Penggugat dalam suratnya nomor: 034/LOG/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 menyatakan:

bahwa pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) undang-undang nomor 6/1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya mengamanatkan bahwa yang dikenakan sanksi bunga 2% perbulan atas jumlah pajak yang dibayar bilamana pembetulan tersebut adalah atas kemauan sendiri, sementara dalam kasus ini pembetulan tersebut dilakukan karena adanya himbauan dan surat undangan konseling dan rekonsiliasi data untuk selanjutnya diadakan pembetulan SPT Tahunan PPh/ SPM Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa senyatanya atas semua pembetulan yang Penggugat lakukan, Oleh Tergugat dikenai sanksi perpajakan yang tidak dapat Penggugat terirna dan harus Penggugat tolak, karena:

Telah terjadi pelanggaran hukum atas pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku.

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan Tergugat karena Penggugat merasa bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur dalam penerbitan atau tata cara penerbitan surat ketetapan pajak karena Penggugat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh bukan atas kemauan sendiri namun atas himbauan Tergugat;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011 kepada Tergugat dengan surat Nomor: 005/LOG/IV/2012 tanggal 05 April 2012 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 09 April 2012 berdasarkan LPAD Nomor : S-17/WPJ.27/KP.0803/2012 tanggal 09 April 2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Tergugat telah menjawab surat Penggugat a quo dengan surat Keputusan Tergugat nomor: KEP-510/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012;

bahwa bila dihitung dari tanggal 09 April 2012 sampai dengan diterbitkannya surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 31 Juli 2012 maka belum melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan;

bahwa berdasarkan hal-hal a quo dan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 bahwa kewenangan mengurangkan atau membatalkan STP adalah kewenangan Direktur Jenderal pajak

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan a quo diketahui bahwa Tergugat dalam memberi keputusan atas permohonan Penggugat tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan;

bahwa Penggugat menyatakan telah melakukan pembetulan karena adanya himbauan dan surat undangan konseling dan rekonsiliasi data untuk selanjutnya diadakan pembetulan SPT Tahunan PPh/SPM PPN;

bahwa himbauan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada Penggugat dengan tujuan agar Penggugat dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindarkan sanksi-sanksi perpajakan.

Karena sifatnya himbauan, maka pembetulan SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Masa PPN dimaksud dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Penggugat, sehingga apabila Penggugat melakukan pembetulan berdasarkan himbauan dari Tergugat tersebut, maka pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Masa PPN dimaksud termasuk kategori “atas kemauan sendiri”;

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp.1.792.265 sudah benar;

bahwa atas gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat Nomor: KEP-511/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012 tidak ada alasan hukum maupun bukti-bukti yang disampaikan oleh Penggugat sehubungan dengan Keputusan tersebut;

bahwa dengan demikian maka tidak ada prosedur penerbitan keputusan yang telah dilanggar oleh Tergugat;

bahwa sesuai dengan bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan a quo diketahui bahwa Penggugat dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa diketahui Penggugat baru 1 (satu) kali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, maka Penggugat dapat melakukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sekali lagi kepada pihak Tergugat;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Tergugat dan Penggugat yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas gugatan selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat;
Menimbang:bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-510/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00134/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011 atas nama: XXX NPWP YYY;