Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53346/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53346/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-75/WBC.03/2013 tanggal 03 September 2013;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-75/WBC.03/2013 tanggal September 2013;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang yang sama yaitu :a)PIB Nomor :00XX0X tanggal 16 Mei 2013b)Jenis Barang :Asphalt Grade 60/70 In Bulkc)Pos Tarif :2713.20.0000 BM 5% (Bebas 100%, Fas. CEPT)d)Negeri asal :Singapura dengan menggunakan fasilitas Impor Form D Nomor 20136050841 tanggal 13 Mel 2013.       Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/10/328 tanggal 01 Oktober 2013, ditandatangani oleh XX; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Akta Nomor: 54 tanggal 7 Maret yang dibuat oleh Notaris QWE, S.H.,S.E.,M.H., nama XX tercantum sebagai Pengurus PT. XXX; bahwa beserta Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/10/328 tanggal 01 Oktober 2013, Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus yang menunjukkan pemberian kuasa dari Pengurus PT. XXX kepada XX untuk menandatangani Surat Banding a quo; bahwa beserta Surat Bantahan Nomor: RAP/HO/LT/14/02/062 tanggal 4 Februari 2014, Pemohon Banding melampirkan Surat Kuasa Khusus Nomor: RAP/HO/LT/13/09/327A tanggal 26 September 2013 yang antara lain menunjukkan terdapatnya pemberian kuasa dari RTY, Direktur Utama PT. XXX kepada XX Manager Keuangan & Accounting PT. XXX untuk menandatangani Surat Banding; bahwa karena Surat Kuasa Khusus Nomor: RAP/HO/LT/13/09/327A tanggal September 2013 baru dilampirkan beserta Surat Bantahan Nomor: RAP/HO/LT/14/02/tanggal 4 Februari 2014, maka Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Surat Kuasa Khusus a quo tersebut benar dibuat sebelum penandatanganan Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/10/328 tanggal 01 Oktober 2013; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan pengajuan banding dengan Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/10/328 tanggal 01 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa karena Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/10/328 tanggal 01 Oktober tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-75/WBC.03/2013 tanggal 03 September tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000023/NOTUL/WBC.03/KP.10/2013 tanggal 10 2013 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.    DEF, S.H., M.H.  GHI, S.Sos., M.H.     JKL, S.E.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53345/PP/M.IXB/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53345/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 18 November 2013, mengenai penolakan keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal September 2013;       Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal November 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2014 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 November 2013, apabila dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding November 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 20 Februari 2014 adalah 98 (sembilan puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 18 November 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 5.107.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 2.553.500,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar 5.107.000,00 tanggal 22 November 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, dan berdasarkan Akta Nomor: 009 tanggal 08 Januari 2014 yang dibuat oleh Sdr. QWE, S.H., Notaris Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa pada persidangan tanggal 17 April 2014, Pemohon Banding menyerahkan Surat Pemberitahuan Nomor: 130564/CBT/IV/2014 tanggal 11 April 2014 yang ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur PT. XXX, yang pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014; bahwa atas pencabutan Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 Terbanding menyatakan persetujuannya; bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:(1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding;(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam Persidangan Acara Cepat dan berdasarkan ketentuan Pasal Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 dan atas Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015353/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013 atas nama: PT. XXX, sehingga banding dinyatakan dihapus dari daftar sengketa; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.H.GHI, S.Sos., M.H.JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53340/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53340/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-879/WBC.06/2013 tanggal 11 Juli 2013;             Menurut Terbanding : Sementara Terbanding menetapkan dalam KEP-879 mengenai Klasifikasi dan Pabean, dengan alasan bahwa Pos Tarif 8523.59.1000 BM: 0% (skema CEPT) lebih diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8523.52.0000 BM: 0%, sedangkan untuk Nilai Pabean yang diberitahukan terdapat ketidaksesuaian antara PIB dengan dokumen pendukung dilampirkan sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 57,510.00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon telah mengimpor Plastic PVC Cards with Mag, Stripe Hi-Co (2750 with ChipOCBC NISP EMV Platinum yang diselesaikan dengan PIB 0XXXXX, tanggal Juni 2013 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.Atas PIB tersebut Kepala Kantor mengeluarkan SPTNP SPTNP-005217/WBC.06/KPP0103/NP/2013 sebesar Rp. 40.076.000,- dari CIF 29.059,69. Nilai Pabean menjadi CIF US$ 57.510,00 jatuh tempo 11 Agustus 2013;       Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-879/WBC.06/2013 tanggal Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005217/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 13 Juni 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 9 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan 11 Juli 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak September 2013 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp40.076.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp20.038.000, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan berupa asli Akta Notaris yang membuktikan bahwa XX adalah Direktur PT. XXX berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan dan dipanggil secara patut terakhir dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0209/PAN.18/2014 tanggal 10 April 2014, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya; bahwa karena Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013 memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding diperiksa lebih lanjut;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-879/WBC.06/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005217/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 13 Juni 2013 atas nama:PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.H.GHI, S.Sos., M.H.JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53339/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53339/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4424/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4424/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008278/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, dengan uraian terjadinya hutang berdasarkan SPTNP tersebut adalah salah tarif;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding Nomor 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;       Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Kuasa Hukum; bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4424/KPU.01/2013 tanggal Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008278/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013 (stempel tanggal 23 September 2013), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2013 dan dikirimkan melalui Pos tanggal 24 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 24 Juli 2013 sampai dengan tanggal pengiriman Surat Banding melalui Pos 23 September 2013 adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 58.668.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 29.334.000,00, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Kuasa Hukum, namun dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus untuk menandatangani Surat Banding, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor: Pang.0232/PAN.18/2014 tanggal 21 April 2014, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Tahun 2006 serta Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4424/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008278/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.H.GHI, S.Sos., M.H.JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53276/PP/M.XVIIA/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53276/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Magnesium Ingot, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 9 April 2013 dengan pembebanan sebesar BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding mejadi pembebanan sebesar 5%;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3534/KPU.01/2013 tanggal 14 2013, yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding Keberatan atas diterbitkannya notul dengan Nomor: SPTNP-006008/NOTU/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 April 2013 oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Bapak QWE, S.E. NIP XXXX0X0XX0XXXXXXX0, dimana barang importasi Pemohon Banding dikenakan notul atas Bea Masuk sebesar Rp27.490.000,00, PPN sebesar Rp2.749.000,00 dan PPh Pasal 22 sebesar Rp687.000,00;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3534/KPU.01/2013 tanggal 14 2013, yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Attachment A: Operational Certification Procedures For The Rules Origin of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 2 disebutkan: “Rule 2       The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of exporting Party”; “Rule 7 The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duty completed in accordance with the requirements as defined in the overloaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory”; bahwa berdasarkan PMK Nomor 117/PMK.011/2013 dijelaskan bahwa: “Pasal 2 (1)Pengenaan Bea Masuk berdasarkan penetapan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E disimpulkan bahwa terdapat keraguan kebenaran tanda tangan yang tertera pada dokumen Form E. Tanda tangan pada Form berbeda dengan list specimen tandatangan dari ASD Entry-Exit Inspection Quarantine Bureau of The People’s Republic China; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Purchase Order Nomor: 073/HSM-SGT/II/2013 tanggal 17 Februari 2013,Commercial Invoice Nomor: PT0318 tanggal 17 Maret 2013,Packing List tanggal 17 Maret 2013,Bill of Lading Nomor: HASLME80D3DA817 tanggal 17 Maret 2013,Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 10462021900090230622 tanggal 18 Maret 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013,Rekening Koran Bank FGH Nomor: 0XX0XXXXXX periode Maret 2013,Telegraphic Transfer Bank FGH tanggal 1 April 2013,   bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Magnesium Ingot dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 9 April 2013 dengan Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013; bahwa supplier JKL Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: PT0318 tanggal 17 Maret 2013 sebagai tagihan atas impor Magnesium Ingot senilai CIF USD 56,400.00; bahwa supplier JKL Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang China dengan Packing List tanggal 17 Maret 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty       Gross Weight  Net Weigth  :::20 MT20,040,00 kgs20,040.00 kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier JKL Co.,Ltd. China dengan Bill of Lading Nomor: HASLME80D3DA817 tanggal 17 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper      Consignee       Port of Loading    Port of DischargeDescription    Gross Weight    :::JKL Co.,Ltd.PT XXXTianjin, ChinaJakarta, IndonesiaMagnesium Ingot20,040.00 kgsbahwa supplier JKL Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013 dengan uraian barang Magnesium Ingot sejumlah 20 MT; bahwa Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013 sedang Bill of Lading Nomor: HASLME80D3DA817 tanggal 17 Maret 2013; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal Maret 2013 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas berwenang menerbitkan COO ASD Entry-Exit and Quarantine Bureau of P.R China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada ASD Entry-and Quarantine Bureau of P.R China dan membawa asli specimen tanda tangan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ASD Entry-Exit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: 1628/KPU.01/2013 tanggal 23 April 2013 dan telah dijawab oleh ASD Entry-Exit Quarantine Bureau of P.R China dan mendapat jawaban bahwa Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013 telah ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53274/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53274/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Exide Powerfit Battery negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Mei 2013 pembebanan tarif BM 10% (BEBAS 100%) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif BM 10%;             Menurut Terbanding : bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E Nomor: E133105200640420 tanggal 24 April 2013 ditemukan tanda tangan pada form berbeda dengan specimen tanda tangan sehingga keabsahan dokumen form diragukan, preferensi tariff ACFTA dinyatakan tidak berlaku dan ditetapkan berdasarkan tariff MFN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4596/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding lini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada penerbit Form E di China dengan surat Nomor: S-2237/KPU.01/2013 tanggal Juni 2013 dan pihak QWE Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 30 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133105200640420 benar diterbitkan oleh QWE Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic China; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 10% BBS 100%;       Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4596/KPU.01/2013 tanggal Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP008148/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013 atas nama PT XXX, menetapkan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Mei 2013 pembebanan tarif Bea Masuk impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sehingga tarif Bea Masuk 10% BBS 100%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.    DEF, S.H., M.M.     Drs. GHI, M.M.   JKL, S.IP.    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti  dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.