Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53339/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53339/PP/M.IXB/19/2014

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4424/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4424/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008278/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, dengan uraian terjadinya hutang berdasarkan SPTNP tersebut adalah salah tarif;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding Nomor 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;
   
Menurut Majelis:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Kuasa Hukum;

bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4424/KPU.01/2013 tanggal Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008278/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013;

bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013 (stempel tanggal 23 September 2013), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2013 dan dikirimkan melalui Pos tanggal 24 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 24 Juli 2013 sampai dengan tanggal pengiriman Surat Banding melalui Pos 23 September 2013 adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 58.668.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 29.334.000,00, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Kuasa Hukum, namun dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus untuk menandatangani Surat Banding, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor: Pang.0232/PAN.18/2014 tanggal 21 April 2014, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Tahun 2006 serta Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 74/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4424/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008278/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
DEF, S.H., M.H.
GHI, S.Sos., M.H.
JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.