Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53345/PP/M.IXB/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53345/PP/M.IXB/19/2014

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 18 November 2013, mengenai penolakan keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal September 2013;
   
Menurut Majelis:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal November 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013;

bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2014 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 November 2013, apabila dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding November 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 20 Februari 2014 adalah 98 (sembilan puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 18 November 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 5.107.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 2.553.500,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar 5.107.000,00 tanggal 22 November 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014, dan berdasarkan Akta Nomor: 009 tanggal 08 Januari 2014 yang dibuat oleh Sdr. QWE, S.H., Notaris Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa pada persidangan tanggal 17 April 2014, Pemohon Banding menyerahkan Surat Pemberitahuan Nomor: 130564/CBT/IV/2014 tanggal 11 April 2014 yang ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur PT. XXX, yang pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014;

bahwa atas pencabutan Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 Terbanding menyatakan persetujuannya;

bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
(1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding;(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam Persidangan Acara Cepat dan berdasarkan ketentuan Pasal Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 dan atas Surat Banding Nomor: 130564/BDG/I/2014 tanggal 21 Januari 2014;
   
mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7247/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015353/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013 atas nama: PT. XXX, sehingga banding dinyatakan dihapus dari daftar sengketa;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
DEF, S.H., M.H.
GHI, S.Sos., M.H.
JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.