Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53340/PP/M.IXB/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-879/WBC.06/2013 tanggal 11 Juli 2013; |
| Menurut Terbanding | : | Sementara Terbanding menetapkan dalam KEP-879 mengenai Klasifikasi dan Pabean, dengan alasan bahwa Pos Tarif 8523.59.1000 BM: 0% (skema CEPT) lebih diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8523.52.0000 BM: 0%, sedangkan untuk Nilai Pabean yang diberitahukan terdapat ketidaksesuaian antara PIB dengan dokumen pendukung dilampirkan sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 57,510.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon telah mengimpor Plastic PVC Cards with Mag, Stripe Hi-Co (2750 with ChipOCBC NISP EMV Platinum yang diselesaikan dengan PIB 0XXXXX, tanggal Juni 2013 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.Atas PIB tersebut Kepala Kantor mengeluarkan SPTNP SPTNP-005217/WBC.06/KPP0103/NP/2013 sebesar Rp. 40.076.000,- dari CIF 29.059,69. Nilai Pabean menjadi CIF US$ 57.510,00 jatuh tempo 11 Agustus 2013; |
| Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-879/WBC.06/2013 tanggal Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005217/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 13 Juni 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 9 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan 11 Juli 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak September 2013 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp40.076.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp20.038.000, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan berupa asli Akta Notaris yang membuktikan bahwa XX adalah Direktur PT. XXX berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan dan dipanggil secara patut terakhir dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0209/PAN.18/2014 tanggal 10 April 2014, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya; bahwa karena Surat Banding Nomor: 002/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013 memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding diperiksa lebih lanjut; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-879/WBC.06/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005217/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 13 Juni 2013 atas nama:PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. GHI, S.Sos., M.H. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

